Jenis-jenis Tes Psikologi yang Akan Anda Hadapi Saat Melamar Kerja ke Perusahaan

Jenis-jenis Tes Psikologi yang Akan Anda Hadapi Saat Melamar Kerja ke Perusahaan

Lapangan pekerjaan yang terbatas bila dibandingkan dengan calon pelamar kerja yang ada memang membuat perusahaan harus mengadakan tes berlapis dalam memilih kandidat terbaiknya. Tak hanya tes tertulis, wawancara, dan tes kesehatan saja, tapi sekarang juga mulai banyak perusahaan yang mengadakan psikotes alias tes psikologi. Alasannya tentu agar perusahaan dapat melakukan seleksi dengan lebih akurat.  

Apa itu tes psikologi?

Tes psikologi atau psikotes adalah tes yang menggunakan sampel perilaku untuk menilai konstruksi psikologis, seperti fungsi kognitif dan emosional, tentang individu tertentu.

Ada banyak jenis tes psikologi, diantaranya adalah:

  • Tes Myers-Briggs
  • Tes Sinonim
  • Tes Antonim
  • Tes Big Five
  • Tes Acak Kata
  • Tes Wartegg
  • Tes Gambar Orang
  • Tes Gambar Pohon
  • Tes Kraepelin
  • Tes Pauli
  • Tes Deret Angka, dan masih banyak lagi

Tes Psikologi dalam pekerjaan

Tes psikologi untuk pekerjaan yang biasa disebut pula dengan tes psikometrik adalah metode ilmiah yang digunakan untuk mengukur kemampuan mental dan gaya perilaku seseorang. Ini dianggap sebagai metode paling efektif untuk mengukur kecocokan seorang pelamar kerja dengan posisi yang mereka lamar.

Biasanya, psikotes dirancang untuk mengukur kesesuaian kandidat untuk suatu posisi berdasarkan karakteristik kepribadian yang diperlukan untuk memenuhi fungsi kerja tersebut. Dengan kata lain, tes psikologis dalam pekerjaan dirancang untuk melihat seberapa baik seorang kandidat cocok dengan budaya suatu perusahaan dan pekerjaan yang nanti akan dilakukannya bila diterima bekerja.

Tujuan tes psikologi untuk rekrutmen

Ada berbagai tujuan mengapa perusahaan melakukan tes psikologi kepada calon karyawannya, yaitu:

Mengukur potensi kecerdasan intelegensi, emosional, dan spiritual

Di zaman sekarang, nilai bagus dan ijazah tak lantas menjamin seseorang memiliki karakter dan etos kerja yang baik. Itulah sebabnya, perusahaan membutuhkan alat bantu untuk mengukur kecerdasan intelegensi, emosional, dan spiritual dengan psikotes. Hal ini sangat penting terutama untuk posisi-posisi di mana dibutuhkan pribadi yang matang dan bertanggung jawab, seperti posisi manajer atau kepala bagian.

Lebih mengenal karakter calon karyawan

Psikotes dirancang untuk dapat mengetahui kepribadian seseorang, walaupun orang tersebut berusaha menutupinya. Bisa saja seseorang terlihat percaya diri dan fokus, padahal sebenarnya ia orang yang mudah gugup dan kehilangan konsentrasi saat berada di bawah tekanan. Kalau saat interview kerja biasanya seseorang mampu menampilkan hanya sisi terbaiknya saja, namun tidak demikian ceritanya saat berhadapan dengan psikotes, karena ia tidak dapat membohongi tes psikologi.

Mengetahui tipe karyawan dalam bekerja

Apakah Anda lebih nyaman bekerja sendirian atau dalam tim? Nah, salah satu tugas psikotes adalah menemukan tipe bekerja seseorang agar bisa ditempatkan sesuai dengan potensi dan bakat alaminya.

Selain itu, psikotes juga dapat mendeteksi apakah Anda sebagai pelamar kerja cukup tahan terhadap tekanan atau stres, terutama pada pekerjaan-pekerjaan yang menuntut karyawannya tahan mental dalam menghadapi situasi-situasi di luar dugaan.

Perusahaan dapat menempatkan karyawan di posisi yang tepat

Tidak ada yang lebih menghambat pekerjaan dibandingkan dengan penempatan orang yang salah untuk suatu jabatan. Sebagai contoh, bila perusahaan memilih sosok manajer yang tak tegas dan tak disiplin tentu bisa menghancurkan kualitas sebuah tim. Itulah salah satu penyebab mengapa psikotes dapat sangat membantu perusahaan, karena bisa membantu mereka menempatkan karyawan di jabatan dan fungsi kerja yang tepat.  

Jenis-jenis tes psikologi untuk rekrutmen pegawai

Walaupun ada banyak terdapat tes psikologi, namun untuk melakukan rekrutmen karyawan baru, biasanya ada beberapa psikotes yang sangat populer digunakan oleh perusahaan, yaitu:

Big Five

Tes yang pertama adalah Big Five. Tes ini dapat digunakan untuk memprediksi cara belajar dan metode kerja kandidat yang mendaftar.

Cara mengerjakan Tes Big Five ini adalah Anda akan diberikan pertanyaan yang harus Anda jawab dengan skala dari 1 sampai dengan 5. Skala 1 = sangat tidak setuju, dan skala 5 = sangat setuju. Dari jawaban yang diberikan itulah psikolog perusahaan dapat melihat tipikal metode kerja Anda sebagai seorang calon karyawan.

Myers-Briggs

Bisa dibilang, ini adalah jenis tes psikologi yang paling populer. Bahkan, Anda pun bisa mengambil tes ini secara gratis di internet dan langsung mendapatkan hasilnya.

Tes kepribadian Myers-Briggs bisa membantu Anda lebih mengenal diri Anda sendiri. Ini pun biasanya digunakan perusahaan untuk lebih mengenal kepribadian karyawannya.

Hasil tes Myers-Briggs biasanya diwakili oleh 4 singkatan huruf, yaitu:

ISTJ, ISFJ, INFJ, INTJ, ISTP, ISFP, INFP, INTP, ESTP, ESFP, ENFP, ENTP, ESTJ, ESFJ, ENFJ, ENTJ.

Hasil tes kepribadian Myers-Briggs akan membuat tim manajemen SDM lebih mudah menentukan apakah calon pelamar kerja memiliki kecocokan dengan kebutuhan posisi yang dilamar atau tidak.

Tes Wartegg

Tes wartegg adalah salah satu bahan tes psikologi yang sangat sering digunakan, tidak hanya untuk rekrutmen pegawai, tapi juga untuk mengetahui potensi dan bakat seseorang secara umum.

Saat mengerjakan tes ini, Anda akan diminta untuk melengkapi gambar dalam 8 buah kotak yang berisi titik dan garis. Dan dari hasil pengerjaan kelengkapan gambar itulah psikolog akan mampu mengetahui karakter seseorang dari segi imajinasi, emosi, dan kemampuan emosionalnya dalam mengontrol sesuatu.

Baca juga : Berencana Resign Dalam Waktu Dekat? Pelajari Dulu Contoh Surat Pengunduran Diri dan Cara Membuatnya

Tips mengerjakan tes psikologi

Apakah Anda sering merasa gugup saat akan mengerjakan psikotes? Hal itu memang wajar kok. Meskipun begitu, sebenarnya Anda tak perlu merasa kuatir berlebihan, karena rasa cemas itu justru bisa mengganggu konsentrasi saat mengerjakan soal-soal psikotes.

Saat melakukan tes psikologi Anda harus bersikap setenang mungkin agar hasilnya akurat. Nah, untuk itu berikut ini akan kita bahas tips-tips mempersiapkan diri dalam menghadapi psikotes.

Sering berlatih mengerjakan soal psikotes

Ada banyak buku dan materi online di internet yang bisa Anda gunakan untuk berlatih. Tujuannya agar Anda terbiasa dengan petunjuk pengerjaan, dan Anda bisa berpikir lebih cepat saat mengerjakan soal-soalnya. Selain itu, sering berlatih juga bisa membuat Anda menjadi rileks ketika berhadapan dengan tes yang sebenarnya.

Konsentrasi

Salah satu kunci yang paling penting saat mengerjakan soal-soal tes psikologi adalah konsentrasi tingkat tinggi. Biasanya soal psikotes terdiri dari banyak pertanyaan yang kadang mungkin membuat Anda bosan. Tetapi, justru di situlah saat Anda harus menjaga konsentrasi agar bisa menjawab sebaik mungkin.

Tetap tenang dan jangan terpengaruh keadaan di sekitar

Saat mengerjakan soal-soal psikotes, apalagi bila Anda melakukan tes bersama puluhan orang lainnya dalam satu ruangan, seringkali Anda terpengaruh saat ada yang sudah selesai duluan mengerjakan, dan membuat Anda jadi panik dan ikut-ikutan ingin cepat selesai juga. Padahal, seharusnya abaikan saja apapun yang terjadi di ruangan. Yang terpenting adalah tetap mengerjakan sebaik-baiknya dan memaksimalkan waktu sampai habis.

Berdoa

Saat usaha sudah dilakukan secara maksimal, yang bisa Anda lakukan untuk menyempurnakan ikhtiar adalah dengan berdoa. Jangan lupa berdoa sebelum mengerjakan dan setelah selesai tes. Serahkan semuanya pada yang Maha Kuasa.

Nah, itulah jenis-jenis tes psikologi yang mungkin Anda hadapi saat melamar kerja di perusahaan beserta kiat-kiat untuk melaluinya dengan baik. Jangan terlalu kuatir dan persiapkan saja diri Anda dengan baik. Semoga tips-tips di atas dapat membantu Anda mengerjakan psikotes ya!

Berencana Resign Dalam Waktu Dekat? Pelajari Dulu Contoh Surat Pengunduran Diri dan Cara Membuatnya

Berencana Resign Dalam Waktu Dekat? Pelajari Dulu Contoh Surat Pengunduran Diri dan Cara Membuatnya

Bekerja di suatu perusahaan memang mirip dengan mencari jodoh. Harus ada chemistry yang dihasilkan agar hubungan bisa awet. Kalau salah satu pihak sudah tak bahagia, bukankah lebih baik berpisah?

Dalam pekerjaan pun, ada kalanya Anda mungkin sudah merasa tak ingin lagi melanjutkan bekerja di perusahaan Anda sekarang. Alasannya bisa bermacam-macam.

Bisa jadi Anda tak cocok dengan atasan, atau sudah mendapat tawaran pekerjaan yang baru. Tapi bagaimana caranya ya mengetahui apakah sebaiknya tetap melanjutkan perusahaan ini ataukah sebaiknya resign saja?

Untuk memudahkan Anda mengambil keputusan, kali ini kita akan membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan resignation atau pengunduran diri dalam bekerja, mulai dari alasan yang tepat untuk resign sampai contoh surat pengunduran diri untuk diserahkan kepada perusahaan tempat Anda bekerja.

Alasan apa yang tepat untuk resign?

Sebenarnya tak ada aturan yang melarang Anda resign kapan pun Anda mau (tentu saja kecuali hal itu sudah tertera pada kontrak kerja). Meskipun begitu, ada baiknya bila Anda resign karena alasan yang tepat, setelah melalui pertimbangan matang, dan tidak gegabah.

Sebelum Anda memutuskan untuk mengundurkan diri, ada baiknya tanyakan dulu beberapa hal ini pada diri sendiri:

  • Apa alasan Anda sebenarnya ingin resign?
  • Bila ada masalah di tempat kerja, apakah masih bisa diselesaikan baik-baik?
  • Bagaimana hubungan Anda dengan rekan kerja di kantor?
  • Apakah alasan resign berhubungan dengan gaji?
  • Apakah Anda sudah mencoba menyelesaikan masalah yang timbul di tempat kerja?
  • Apakah Anda sudah memiliki tawaran pekerjaan lain yang jauh lebih menjanjikan?
  • Apakah Anda sudah memiliki rencana usai resign?

Pertanyaan-pertanyaan tadi wajib Anda jawab sebelum Anda memutuskan resign. Nah, Anda sangat berhak untuk resign apabila menemukan alasan-alasan berikut ini:

Anda sudah menemukan pekerjaan yang baru

Saat kualitas kerja Anda bagus, biasanya Anda akan mulai ditawari banyak posisi baru di perusahaan lain. Memang tak harus Anda langsung terima, tetapi hal ini bisa Anda pertimbangkan.

Misalnya saja, apakah prospek pekerjaan di perusahaan lain cukup cerah dan mengalami peningkatan dari segi penghasilan dibandingkan dengan gaji Anda sekarang? Apakah posisi yang ditawarkan sesuai dengan kualifikasi dan passion Anda?

Kalau memang banyak segi positif yang bisa didapat dari tawaran pekerjaan lain, tak ada salahnya lho bila Anda terima kesempatan itu. Apalagi kalau tawaran datang dari perusahaan yang lebih besar, karena itu berarti kesempatan Anda untuk berkembang secara profesional juga lebih tinggi.

Anda tak menyukai pekerjaan Anda yang sekarang

Ada banyak alasan kenapa seseorang bisa tak menyukai pekerjaan yang digelutinya. Bisa saja dulu Anda menerima pekerjaan ini saat baru fresh graduate dan belum punya pengalaman kerja, sehingga pekerjaan apapun diambil, dengan alasan untuk mencari pengalaman kerja.

Tapi bila setelah dijalani Anda merasa ini memang bukan pekerjaan yang cocok untuk Anda, maka tak ada salahnya bila resign untuk mengikuti passion Anda yang sebenarnya.

Pindah kota atau negara

Terkadang dalam hidup ini ada hal yang tak bisa diprediksi. Mungkin saja Anda sangat betah berada di tempat bekerja yang sekarang, tetapi karena suami pindah tugas ke luar kota atau bahkan ke luar negeri, mau tak mau Anda pun jadi harus ikut pindah.

Ingin melanjutkan sekolah

Banyak universitas yang menawarkan kelas karyawan atau kelas eksekutif untuk mengakomodir mahasiswanya yang juga bekerja setiap hari. Meskipun begitu, jika Anda termasuk orang yang sulit untuk membagi waktu dan fokus di beberapa hal sekaligus, ada baiknya Anda berhenti bekerja dulu agar bisa konsentrasi melanjutkan pendidikan.

Akan menikah atau mengikuti program kehamilan

Anda akan segera menikah atau ingin mengikuti program kehamilan dan tak ingin perhatian pada keluarga terbagi dengan pekerjaan? Kalau iya, maka resign adalah opsi terbaik.

Suasana kerja sudah tak lagi kondusif

Terkadang Anda sangat menikmati pekerjaan yang Anda lakukan, tapi sayang suasana di kantor membuat Anda tak tahan lagi. Mulai dari rekan kerja yang malas dan lebih suka bergosip, atasan yang tak menghargai hasil kerja Anda, sampai gaji yang stagnan tak dan mengalami kenaikan sejak Anda masuk 10 tahun lalu.

Wah, kalau sudah begini, memang sebaiknya Anda cari saja tempat yang menawarkan suasana kerja lebih kondusif.

Tak ada kesempatan untuk perkembangan karier

Bila Anda sudah menjadi kepala bagian suatu departemen, dan itu adalah posisi tertinggi maksimal yang bisa Anda duduki di dalam suatu perusahaan, maka Anda mungkin ingin mempertimbangkan untuk pindah perusahaan apabila Anda masih ingin mengejar posisi yang lebih tinggi lagi.

Gaji di bawah standard

Walaupun Anda bekerja mengikuti passion, tetapi gaji pastilah menjadi salah satu tujuan dalam bekerja, apalagi kalau Anda sangat mengandalkan penghasilan dari kantor untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kalau memang setelah berusaha negosiasi dengan perusahaan Anda tak juga mendapat hasil yang memuaskan, Anda sangat berhak lho untuk mengundurkan diri.

Hal-hal yang wajib dicantumkan dalam surat pengunduran diri

Bila Anda sudah mantap untuk resign, maka langkah selanjutnya adalah membuat resignation letter atau surat pengunduran diri. Nah, sebelum menulis surat tersebut, ada baiknya Anda mempelajari hal-hal yang wajib Anda cantumkan dalam surat resign, yaitu:

  • Penggunaan bahasa formal
  • Penyerahan surat ditujukan ke siapa
  • Nama lengkap dan jabatan Anda
  • Usia dan lama bekerja
  • Alasan pengunduran diri

Selain hal-hal di atas, yang wajib dilakukan adalah penyerahan surat minimal 1-3 bulan sebelum tanggal rencana resign Anda.

Mengapa begitu?

Karena perusahaan harus mencari pengganti Anda, dan Anda pun harus memiliki waktu yang cukup untuk membereskan dan mendelegasikan pekerjaan Anda pada pengganti yang baru.

Contoh surat pengunduran diri

Agar memudahkan Anda membuat resignation letter, berikut ini ada beberapa contoh surat pengunduran diri sesuai dengan kondisinya masing-masing:

Baca juga : Management 101: Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui tentang Pengertian Manajemen?

Contoh surat pengunduran diri karena mau menikah

Bandung, 31 Juli 2020

Kepada Yth.

Bapak Direktur PT. Sejahtera Pangan Dunia

di tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

  • Nama : Sophia Maudya
  • Usia : 26 tahun
  • Tempat/Tanggal lahir : Bandung, 12 September 1994
  • No. Pegawai : B0613TS
  • Jabatan : Staf Akunting
  • Departemen : Tax & Finance
  • Bekerja sejak        : tahun 2016

Bermaksud untuk menyerahkan surat permohonan mengundurkan diri dari PT. Sejahtera Pangan Dunia terhitung tanggal 1 November 2020 karena sebentar lagi akan menikah dan ingin fokus mengurus keluarga.

Saya akan menyelesaikan pekerjaan dan tugas-tugas saya sebelum meninggalkan perusahaan ini dan mendelegasikan tanggung jawab pada pengganti saya yang baru.

Terima kasih atas segala bimbingan dan kesempatan yang diberikan oleh bapak selaku pimpinan, juga  rekan-rekan selama saya bekerja di sini.

Sekian surat pengunduran diri saya saya buat. Mohon maaf atas segala kekhilafan yang mungkin terjadi selama saya bertugas di PT. Sejahtera Pangan Dunia.

Hormat saya,

Sophia Maudya

Contoh surat pengunduran diri karena ingin melanjutkan pendidikan

Jakarta, 3 Agustus 2020

Kepada Yth,

HRD Manager

PT. Cemerlang Sukses Abadi

Jl. HR. Rasuna Said No. 218 A, Jakarta.

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : Adrian Danutirta, S.E.
  • Usia : 31 tahun
  • Jabatan : Staff Logistik
  • Lama bekerja : 3 tahun 6 bulan (Sejak Februari 2017)

Dengan ini bermaksud untuk mengajukan permohonan pengunduran diri bekerja karena saya bermaksud untuk melanjutkan sekolah dan mengambil gelar pasca sarjana.

Keputusan ini saya ambil dengan berat hati, karena saya sangat menikmati bekerja di PT. Cemerlang Sukses Abadi. Tetapi demi kemajuan masa depan saya, maka saya memutuskan untuk fokus melanjutkan sekolah terlebih dahulu.

Saya akan resign terhitung tanggal 1 September 2020, tetapi dapat dihubungi kapan pun apabila ada sisa pekerjaan yang masih memerlukan bantuan saya.

Terima kasih atas segala kesempatan yang diberikan oleh perusahaan. Semoga kita dapat bekerja sama lagi di masa yang akan datang.

Hormat Saya,

Adrian Danutirta

Nah, itu tadi penjelasan tentang resignation dan contoh surat pengunduran diri yang perlu Anda buat jika ingin resign dari tempat Anda bekerja. Hope it helps!

Kenapa Teamwork Itu Penting dan Bagaimana Cara Membangun Teamwork yang Solid

Kenapa Teamwork Itu Penting dan Bagaimana Cara Membangun Teamwork yang Solid

Dalam setiap teori manajemen atau seminar-seminar tentang manajemen perusahaan, pasti Anda sering mendengar pentingnya teamwork, dan bagaimana hal itu bisa menentukan sukses atau tidaknya suatu perusahaan. Nah itulah sebabnya kali ini kita akan membahas semua hal menyangkut teamwork agar dapat membantu perusahaan Anda mencapai hasil yang maksimal.

Apa itu teamwork

Banyak pengertian secara teori mengenai teamwork, yang bisa Anda dapatkan di buku-buku manajemen. Tapi, pada dasarnya teamwork adalah kerjasama yang dilakukan sekelompok orang untuk mencapai tujuan yang sama.

Walaupun fokus pembahasan kita adalah teamwork untuk diaplikasikan di tempat kerja, tetapi sebenarnya teamwork dapat digunakan pada konteks apapun dalam kehidupan ini. Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari teamwork dan akan kita bahas nanti.

Fungsi teamwork

Teamwork berfungsi sebagai cara untuk membuat suatu pekerjaan atau target bisa tercapai lebih cepat dan mendapatkan hasil yang baik, berkat dukungan para individu yang terlibat di dalamnya.

Teamwork tidaklah harus bersifat fisik, tetapi bisa juga berupa buah pikiran atau gagasan yang didiskusikan bersama. Ada kalanya suatu pekerjaan bisa dilakukan oleh satu orang saja, tetapi ternyata akan mampu memberikan hasil yang lebih baik bila dilakukan bersama-sama. Nah, itulah salah satu bagian dari kerjasama tim atau teamwork.

Mengapa teamwork itu penting

Teamwork mampu membuat pekerjaan sesulit apapun menjadi lebih ringan untuk dikerjakan. Hal ini karena masing-masing anggota tim dapat bekerja saling melengkapi kekurangan dan kelebihan satu sama lain.

Setiap individu dalam suatu perusahaan pasti memiliki kekuatan dan kelemahannya. Saat bekerja sendiri, kelemahan mereka bisa menghambat pencapaian target perusahaan. Itulah sebabnya membangun teamwork itu penting bila perusahaan ingin mendapatkan hasil maksimal. Sebab dengan teamwork, semua kelemahan yang dimiliki masing-masing individu bisa ter-cover oleh kelebihan yang dimiliki individu lainnya.

Selain itu, tidak mungkin seseorang dapat mengerjakan semua pekerjaan sekaligus. Ada orang yang lebih ahli mengurus keuangan, ada juga mereka yang memiliki skill di bidang komunikasi, atau juga orang-orang yang memiliki kemampuan persuasif tinggi, sehingga cocok untuk memasarkan barang dan jasa.

Dengan memaksimalkan potensi masing-masing orang, maka pekerjaan pun dapat lebih cepat selesai dengan hasil yang baik. Itulah sebabnya membangun teamwork itu penting dilakukan.

Tak hanya itu, tapi teamwork juga dapat membuat perusahaan memiliki sistem atau alur kerja yang lebih rapi dan terorganisir, juga dapat menciptakan rasa kebersamaan dan rasa memiliki terhadap perusahaan.

Cara membangun teamwork yang baik

Jika Anda sudah memahami pentingnya membangun teamwork yang baik, maka sekarang mari kita pelajari bagaimana cara membangun teamwork yang solid agar setiap karyawan dapat bekerja sama mewujudkan goal perusahaan.

Perusahaan menentukan visi misi perusahaan dengan jelas

Kalau selama ini, visi misi hanya dianggap sebagai “formalitas” dalam buku pegangan perusahaan, sebaiknya segera buang jauh-jauh mindset tersebut. Jika disusun dengan baik, visi misi dapat menjadi alat bantu yang efektif dalam merumuskan tujuan perusahaan, dan membuat karyawan mengerti ke mana “arah” perusahaan. Dengan begitu, karyawan dapat ikut berpartisipasi secara maksimal untuk mewujudkan tujuan perusahaan.

Baca juga : Mengapa Analisis SWOT Penting Untuk Dilakukan dan Cara Membuatnya

Pemimpin merumuskan aturan dan sistem yang jelas

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk membangun teamwork yang baik adalah dengan membuat sistem kerja dan aturan yang jelas Hal ini penting agar fungsi kerja setiap bagian tidak ada yang overlapping alias tumpang tindih.

Perusahaan mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan setiap karyawan

Ini adalah langkah yang sangat penting agar perusahaan dapat menempatkan orang-orang yang tepat sesuai skill-nya masing-masing. Dengan begitu, tak ada kasus di mana orang yang tak memiliki kapabilitas menduduki posisi yang salah.

Pemimpin memberikan contoh menaati peraturan

Anda pasti pernah mendengar istilah “Peraturan dibuat untuk dilanggar”. Sayangnya, hal ini tak berlaku jika Anda ingin perusahaan Ada maju. Sebagai pemimpin, untuk menciptakan suasana bekerja yang kondusif sekaligus menciptakan teamwork yang baik, Anda adalah orang pertama yang harus menaati peraturan dan sistem yang telah dibuat.

Memberi contoh dengan perbuatan akan memiliki dampak yang jauh lebih efektif dibandingan jika Anda hanya membuat peraturan yang menegaskannya lewat lisan.

Karyawan harus diberi kebebasan mengemukakan pendapat

Menciptakan suasana di mana karyawan bisa merasa leluasa meyampaikan ide dan gagasanya adalah sesuatu yang tidak mudah. Sering kali karyawan merasa takut akan medapatkan konsekuesi apabila menyampaikan ide, saran, atau kritik kepada perusahaan.

Nah, bila Anda ingin memiliki pondasi teamwork yang kokoh, mulailah ciptakan suasana kerja di mana karyawan bisa meyampaikan ide gagasannya tanpa beban.

Melakukan kegiatan bersama di luar tugas kantor

Cara terbaik untuk meanamkan kebersamaan memang melalui kegiatan yang seru dan santai, seperti team building, acara camping, atau kegiatan gathering lainnya. Itulah sebabnya dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan mengadakan acara team building di lokasi-lokasi wisata. Tujuannya, selain untuk meredakan stress akibat pekerjaan, juga agar suasana santai seperti itu bisa mejadi ice-breaker yang mendekatkan karyawan satu sama lain.   

Menanamkan kepada karyawan rasa memiliki terhadap perusahaan

Kunci utama lainnya yang tak kalah penting dalam membangun teamwork adalah dengan menanamkan rasa memiliki kepada perusahaan. Hal ini dapat dibentuk dengan melibatkan karyawan dalam setiap pengambilan kebijakan yang diambil perusahaan. Meskipun pada akhirnya pihak manajemen yang berperan sebagai decision maker, tetapi setidaknya setiap karyawan memiliki hak yang sama untuk menyuarakan pendapatnya.

Bersikap adil dan objektif

Tak ada hal yang lebih mematikan teamwork, dibandingkan dengan favoritisme atau sikap menganakemaskan suatu departemen dan orang-orang tertentu yang dekat dengan pimpinan. Karyawan harus dapat merasa bahwa pihak manajemen bersikap adil dan objektif terhadap semua karyawannya. Dengan begitu, mereka pun dapat menaruh respek pada perusahaan dan dengan senang hati bekerja secara maksimal tanpa adanya intrik di antara karyawan.

Ciri-ciri perusahaan memiliki teamwork yang baik

Ada beberapa ciri yang bisa dilihat, saat sebuah perusahaan sudah memiliki teamwork yang baik, yaitu:

  1. Karyawan sibuk produktif dalam bekerja daripada menghabiskan waktunya untuk bergosip dan bermalas-malasan
  2. Antara pihak manajemen dan karyawan terdapat sikap saling menghargai tugas masing-masing
  3. Setiap individu selalu siap membantu karyawan lainnya untuk dapat mencapai target perusahaan dengan cepat.

Masalah yang biasa timbul saat membangun teamwork

Walaupun dilakukan sesuai teori yang ada, tentu tak bisa dipungkiri pasti ada saja masalah yang bisa menghambat terbentuknya teamwork yang solid dalam sebuah perusahaan. Masalah-masalah tersebut di antaranya:

  1. Aturan perusahaan yang tak jelas dan pemimpin yang tak tegas
  2. Ada karyawan yang memiliki nilai tak sejalan dengan perusahaan dan berusaha memengaruhi karyawan lainnya
  3. Timbul kejenuhan bekerja karena kurangnya inovasi dari perusahaan
  4. Tingkat stress karyawan yang tinggi karena tidak seimbangnya beban kerja dengan jumlah karyawan.

Untuk dapat mengatasi masalah-masalah tersebut, pihak manajemen perlu mengadakan diskusi bersama karyawan, apa kiranya langkah-langkah tepat yang bisa diambil agar tak memengaruhi kesolidan tim yang dapat mengancam masa kinerja perusahaan.

Nah, semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda dan perusahaan membangun teamwork yang solid dan tangguh.

Protokol New Normal Di Tempat Kerja/Kantor/Perusahaan

Protokol New Normal Di Tempat Kerja/Kantor/Perusahaan

New Normal atau kebiasaan baru kini marak di kampanyekan menyusul pandemi Covid 19 yang berlarut-larut dengan penambahan pasien positif yang masih bertambah di Indonesia. Untuk tetap menjaga roda perkenomian berjalan, pemerintah akan segera memberlakukan ‘New Normal’ di tempat umum, termasuk kantor atau tempat kerja.

New Normal sendiri seperti yang dilansir dari Tirto.id adalah “Skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional.”

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah protokol kesehatan di tempat kerja, dengan mengadopsi standar covid 19, Agar tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan.

Nah penting untuk kita tahu, apa saja kebiasaan baru yang harus dilakukan di ruang publik, khusunya di lingkungan kerja, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/2020, yang telah dirilis melalui Menkes Terawan Agus Putranto, sperti yang dilansir dari kontan.co.id :

Yang harus diterapkan oleh pelaku usaha dalam New Normal:

    1 ) Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan.

    2 ) Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

    3 ) Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

    4 ) Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri.

    5 ) Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

    6 ) Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

    7 ) Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja

    8 ) Penerapan physical distancing/jaga jarak dengan cara mengatur jumlah pegawai yang masuk dan mengatur antrean pekerja di pintu masuk serta fasilitas lain.

    9 ) Jika memberlakukan shift tiga, maka dilakukan untuk karyawan berusia kurang dari 50 tahun.

    10 ) Penerapan Self Assessment Risiko Covid-19 dan karantina mandiri bagi karyawan yang baru tiba dari perjalanan dinas.

Baca juga : Tips Untuk Perusahaan Agar Bisa Tetap Bertahan Di Tengah Pandemi

Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja:

    1 ) Memastikan selalu kondisi kesehatan.

    2 ) Selalu menggunakan masker selama di luar rumah.

    3 ) Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19.

    4 ) Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja.

    5 ) Menggunakan helm sendiri.

    6 ) Mengupayakan pembayaran secara non tunai.

    7 ) Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.

    8 ) Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi

    9 ) Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.

    10 ) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.

    11 ) Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

    12 ) Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

    13 ) Biasakan tidak berjabat tangan.

    14 ) Masker tetap digunakan saat tiba di rumah.

    15 ) Tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

Demikian adalah penjelasan dan peraturan New Normal di linkungan kerja atau area publik, untuk mencegah penularan covid 19.

Beda ‘Dirumahkan’ Dengan ‘PHK’, Ini Definisinya

Beda ‘Dirumahkan’ Dengan ‘PHK’, Ini Definisinya

Saat ini banyak perusahaan terpaksa melakukan tindakan ‘merumahkan’ karyawannya karena alasan tidak adanya pemasukan ke perusahaan, yang mengakibatkan perusahaan itu sendiri tidak mampu membayar gaji karyawan.

Tidak hanya dirumahkan, bahkan ada juga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, karena alasan efisiensi dampak dari krisis ekonomi di Indonesia bahkan dunia akibat pandemi Covid 19.

Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dengan maksud menekan penyebaran wabah Covid 19, memang sudah diperkirakan memiliki efek lainnya yakni kegiatan ekonomi terutama di pasar akan mengalami masalah, yang berujung pada pemecatan dan merumahkan karyawan.

Walau demikian pemerintah pusat memberikan respon dengan meluncurkan kartu pra-kerja yang di klaim dapat membantu orang yang belum bekerja dan korban PHK akibat pandemi ini. Dengan nilai total bantuan Rp 3.550.000

Baca juga : Bantuan Dana 3,5 juta Dari Kartu Pra-Kerja, Begini Rincian Pengalokasianya

Dari tindakan-tindakan yang diambil perusahaan dengan alasan untuk melakukan efisiensi dan penghematan pengeluaran, ada 2 tindakan yang diambil yakni pemutusan hubungan kerja dan kebijakan ‘dirumahkan’.

Namun tentunya teman-teman yang belum memahami ini, menganggap kebijakan ‘dirumahkan’ dan PHK adalah 2 hal yang sama. Padahal yang sebenarnya PHK dan ‘dirumahkan’ memiliki arti yang berbeda, dan di bawah ini adalah perbedaan kebijakan ‘dirumahkan’ dan PHK (pemutusan hubungan kerja).

Definisi kebijakan ‘dirumahkan’ dan PHK

Karyawan dirumahkan

Karyawan yang dirumahkan adalah mereka yang sementara waktu dinonaktifkan dari pekerjaan dan tanggung jawabnya, dalam kurun waktu yang tertentu. Dan karyawan yang ‘dirumahkan’ akan kembali dipekerjakan atau di aktifkan setelah ada keputusan dari pihak perusahaan atau pengusaha.

Kebijakan untuk merumahkan karyawan harus dengan alasan dan sebab yang jelas, yang mana perusahaan atau yang bersangkutan benar-benar tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai karyawan. Misalnya selama pandemi ini, yang mana menurut perintah dari pemerintah pusat untuk menghentikan segala kegiatan yang dapat berpotensi menyebarkan virus.

Apakah karyawan yang dirumahkan mendapatkan gaji?

Sayangnya pertanyaan ini hanyalah sebatas pendapat, pasalnya kebijakan merumahkan karyawan ini tidak disebutkan dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan hingga saat ini belum ada keputusan dari puast yang mengharuskan perusahaan membayar karyawan dirumahkan atau tidak.

Menurut Hariyadi B Sukamdani, Ketum Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia), para pekerja tidak digaji selama mereka dirumahkan. menurutnya ketua Apindo tersebut ini sudah sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003 yang berbunyi “upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Namun hal berlawanan disampaikan oleh ketua YLBHI (yayasan lembaga bantuan hukum indonesia) Asfinawati.

Menurutnya pekerja yang ‘dirumahkan’ terlepas dari situasi wabah ini yang mengakibatkan krisis upah mesti dipenuhi oleh pemberi kerja. Ia merujuk kepada Pasal 93, tapi ayat (2). Di sana dijelaskan ketentuan seperti apa yang membuat ayat (1) tidak berlaku. Misalnya, dijelaskan bahwa upah harus tetap dibayar penuh jika “pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Sumber : tirto.id

Karyawan yang di PHK

Selain dirumahkan banyak karyawan yang juga menjadi korban PHK di kondisi seperti ini, karena perusahaan yang tidak dapat membayar gaji mereka akibat krisis yang sedang terjadi akibat pandemi covid 19.

Jika berbicara pemutusan hubungan kerja menurut UU ketenagakerjaan sebenarnya sudah jelas diatur dalam pasal 158, dan besaran nominal diatur secara rinci di pasal 156 di UU no 13 tahun 2003.

Karyawan yang terkena PHK memiliki Hak atas uang pesangon dan penghargaan dari perusahaan, berdasarkan hitungan masa kerja mereka. Hal tersebut bisa Anda baca jelas di pasal 156 undang-undang no 13 tahun 2003.

Baca juga : Hak Karyawan/Pekerja Yang Terkena PHK Berdasarkan UU

Demikian adalah perbedaan antara kebijakan ‘dirumahkan’ dengan PHK, berdasarkan peraturan yang berlaku. Walau pada kesimpulannya, pertanyaan karyawan yang ‘dirumahkan’ dibayar atau tidak masih menjadi perdebatan.

Hak Karyawan/Pekerja Yang Terkena PHK Berdasarkan UU

Hak Karyawan/Pekerja Yang Terkena PHK Berdasarkan UU

Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan kepada karyawan di masa wabah pandemi ini sering dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi, Hal tersebut dilakukan karena tidak lain dan tidak bukan karena efek dari covid 19 yang menyebabkan pasar-pasar dan kegiatan usaha terhenti sejenak, yang menyebabkan tidak adanya pemasukan ke perusahaan.

Perlu diketahui bahwa karyawan yang terkena imbas dari PHK memiliki hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terdampak. Hak karyawan yang di PHK berbentuk apresiasi dalam bentuk uang pesangon sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan tersebut.

Namun tidak semua karyawan berhak atas hak pemutusan hubungan kerja ini. Ada syarat dan ketentuan yang tertulis. Dan berikut ini adalah hak-hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu sebagai pengantar, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu PHK dan bagaimana undang-undang mengaturnya.

PHK adalah..

Dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 172 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatakan PHK adalah “Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha”.

Dari definisi yang merujuk kepada pasal tersebut, maka kondisi pemutusan hubungan kerja juga bersifat kondisional, bisa karena 1 atau 2 hal. Contoh-contohnya antara lain seperti masa kontrak yang telah habis, karyawan yang tidak dapat lulus dalam masa uji coba (probation), alasan efisiensi perusahaan, dan karena pekerja yang bersangkutan tersandung masalah yang telah melanggar aturan, ketentuan, dan etik perusahaan.

Ada banyak kondisi dimana seorang karyawan dapat di PHK oleh perusahaan, baik secara sukarela ataupun tidak. Tetapi apakah karyawan/pekerja yang melakukan pelanggaran berat atau pidana dapat ditindak PHK? Dan apakah yang bersangkutan (karyawan) mendapatkan pesangon?

Yang pertama jika karyawan memenuhi syarat penerima pesangon berdasarkan masa kerja, maka tetap perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan UU No 13 tahun 200 tentang ketenagakerjaan pasal 156.

Baca juga : Cara Daftar Kartu Pra-kerja, dan Step By Step-nya

Dan jika alasan PHK akibat kelakuan buruk, kriminal, dan yang lainnya harus berdasarkan putusan hukum, dalam hal ini ada bukti berkekuatan hukum baru disana perusahaan bisa melakukan tindakan PHK.

Dan berdasarkan pasal 158 ayat 3 UU no 13 tahun 2003 ‘Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).’

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, apakah karyawan yang melakukan tindak-tindakan yang buruk yang disebutkan dalam Pasal 158 ayat 1 UU ketenagakerjaan dapat di PHK atau tidak? Dan apakah yang bersangkutan mendapatkan pesangon?

Jawabannya adalah yang bersangkutan (karyawan) yang melakukan tindakan buruk dapat diberhentikan kontrak kerjanya oleh perusahaan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum dan resmi, dengan memberikan hak nya berupa uang pesangon berdasarkan pasal 156 UU ketenagakerjaan.

Hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan UU ketenagakerjaan

hak karyawan yang terkena PHK

Dari tadi kita berbicara tentang pasal 156 undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang mengatur uang pesangon dan penghargaan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan berikut ini adalah isi dari pasal 156 UU ketenagakerjaan.

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagaiBerikut:

    a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
    b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)bulan upah;
    g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
    h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca juga : Beda ‘Dirumahkan’ Dengan ‘PHK’, Ini Definisinya

(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

    a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
    g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
    c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sumber : hukumonline.com

Demikian adalah hak-hak pekerja atau karyawan yang terdampak PHK, berdasarkan undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

8 sektor Industri / Bisnis Yang Rentan Adakan PHK massal Akibat Wabah Covid 19

8 sektor Industri / Bisnis Yang Rentan Adakan PHK massal Akibat Wabah Covid 19

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat pandemi Covid 19 merajalela di banyak perusahaan, krisis ekonomi yang menghantam Indonesia saat ini memaksa para perusahaan untuk mem-PHK karyawan- karyawannya, seperti yang dilakukan Ramayana.

Akibatnya 1,65 juta buruh/karyawan terkena imbasnya, mereka kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya dan keluarga, walau ada beberapa perusahaan yang memberikan jaminan perekrutan kembali setelah wabah ini selesai.

Dan pada artikel kali ini akan membahas mengenai industri-industri apa saja yang paling terhantam keras karena wabah Covid 19, dan rentan melakukan kebijakan PHK massal. Berikut adalah ulasannya.

8 Sektor / industri bisnis yang paling merugi akibat Covid 19

1 ) Penerbangan

Imbas dari pandemi Covid 19 berakibat pada ditutupnya segala akses keluar dan masuk hampir di setiap Negara yang terjangkit, tidak terkecuali Indonesia. Industri bisnis penerbangan komersil bisa dibilang yang paling menderita, karena hampir tidak ada sama sekali kegiatan penerbangan, yang tentunya membuat perusahaan penerbangan tidak memiliki pemasukan seperti biasanya.

Dengan begini perusahaan yang terkait akan mengalami kerugian terus menerus selama pandemi ini terjadi, dan akibat hal tersebut mereka perlu melakukan efisiensi perusahaan, yang kemungkinan besar diambil adalah langkah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

2 ) Hotel dan Pariwisata

Housekeeper cleaning a hotel room

Dilansir dari laman wartaekonomi.co.id industri perhotelan dan pariwisata termasuk hiburan menjadi sektor yang paling terhantam akibat pandemi. Banyak hotel-hotel yang harus tutup karena sepinya pengunjung, karena aktivitas yang sebulan terakhir dibatasi oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus.

Pariwisata juga kesulitan mendapatkan pemasukan akibat pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah, tidak adanya turis yang berpergian ke tempat pariwisata membuat mereka kehilangan penghasilan dan juga merugi, serta rentan mem-PHK karyawan-karyawannya.

3 ) Restoran, bar/tempat makan

Selanjutnya sektor bisnis yang rentan melakukan PHK yaitu kuliner yang meliputi restoran, bar, dan tempat makan. Tidak adanya pengunjung yang datang karena kebijakan social distancing atau mall tempat mereka berada harus tutup, membuat omzet turun drastis. Untuk tetap bisa bertahan, banyak dari restoran yang sudah melakukan PHK atau kebiijakan merumahkan karyawan selama pandemi ini.

4 ) Meeting, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE)

3 tahun terakhir bisa dibilang merupakan era kejayaan leisure economy yang tumbuh sangat cepat. Tetapi akibat pandemi virus corona baru atau Covid 19 membuat pertumbuhan tersebut langsung terhenti, dan justru malah mengalami kerugian akibat mati surinya sektor ini.

Baca juga : 6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

5 ) Olahraga

Semua pertandingan olahraga yang sudah dijadwalkan harus dihentikan sementara, dan diundur akibat pandemi. Tidak hanya atlet saja yang mengalami kerugian ini, semua orang yang bekerja untuk mengurus pertandingan dan tim peserta terkena imbasnya. Tidak ada sponsor iklan yang masuk akibat tidak adanya pertandingan membuat semua tim tidak memiliki pemasukan, kerugian ini sendiri juga dialami oleh tempat kebugaran atau gym.

6 ) Mal dan ritel

Sudah terbukti pada perusahaan ritel Ramayana yang melakukan pemutusan hubungan kerja karena efisiensi akibat toko mereka harus tutup. Selain penerbangan yang mengalami dampak langsung akibat pandemi ini, Mal dan ritel juga mengalami hal yang sama.

Mulai dari anjuran sampai peraturan pembatasan sosial membuat seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa berpergian seperti biasanya, yang berdampak langsung pada penurunan omzet toko, seluruh mall di zona merah Covid 19 juga tutup.

7 ) Otomotif

Selanjutnya sektor bisnis yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya ada di sektor otomotif, yang mana bisnis otomotif juga sangat tergantung langsung dengan masyarakat dan poasar. Saat ini nilai pasar di industri otomotif turun hingga 30% yang berakibat pada kerugian besar perusahaan atau pabrik.

8 ) Industri bahan bakar

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

Dilansir dari laman wartaekonomi.co.id banyaknya pabrik dan fasilitas produksi terhenti karena wabah, ditambah mobilitas dan transportasi jauh berkurang, maka industri minyak dan gas termasuk sektor yang paling terdampak Covid-19. Itu sebanya nilai pasar industri ini turun sampai 40%.

Demikian adalah 8 sektor bisnis atau industri yang terdampak paling parah karena pandemi Covid 19, yang juga berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya secara masal. Tentunya kita semua berharap bahwa musibah ini cepat berlalu agar tidak perlu yang namanya PHK, dan keadaan ekonomi kembali pulih seperti biasanya.

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

Wabah virus corona saat menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang, bukan hanya soal penyakit dan penyebarannya yang cepat, melainkan dampak dari pandemi ini sangatlah besar, mulai dari krisis kesehatan sampai ekonomi.

Untuk mengatasi krisis ini ada banyak pekerja yang ditugaskan untuk membuat kondisi tetap kondusif dan terkendali, contohnya dalam krisis kesehatan polisi turun tangan untuk melakukan tindakan represif yakni berupa pembubaran paksa bagi mereka yang berkumpul, dan tidak mematuhi anjuran pemerintah Indonesia untuk social dan physical distancing.

Selain itu upaya-upaya lainnya juga dilakukan seperti gerakan sosial untuk membantu sesama, Banyak selebriti dan aktivis sosial di Indonesia melakukan penggalangan dana untuk membantu mereka yang kurang mampu, dan terdampak paling parah akibat wabah virus corona seperti pekerja informal.

Untuk memaksimalkan pemulihan situasi ini, setidaknya ada 6 profesi yang dibutuhkan dari sektor kesehatan sampai komunikasi massa, dan berikut adalah profesi-profesi tersebut.

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona

1 ) Tenaga medis, dokter, dan perawat

wabah virus corona

Yang pertama ada tim yang berjuang di garda terdepan dalam menangani krisis kesehatan ini, mereka adalah tenaga medis, dokter, dan juga para perawat. Tim ini tentunya juga tidak terlepas dari dukungan eksternal seperti petugas kebersihan yang senantiasa menjaga kebersihan rumah sakit, mencuci pakaian dokter dan pasien, dan alat-alat makan. Serta jangan lupakan peran satuan keamanan yang selalu berusaha mengatur agar suasana di rumah sakit tetap terkendali.

Karena berada persis di medan tempur seluruh tenaga medis dan lapisan pendukungnya harus dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) yang memadai, agar mereka sendiri tidak menjadi korban dari wabah virus corona ini.

Tim medis bertugas untuk merawat dan mengobati pasien yang terkena Covid 19 dari virus corona, dan tidak jarang para dokter atau perawat juga tertular dan bahkan menjadi korban jiwa, ini membuktikan bahwa pekerjaan mereka sangat krusial sekaligus mengancam nyawa.

2 ) Peneliti dan ilmuwan

wabah virus corona

Sama pentingnya dengan tim medis yang berjuang di rumah sakit, profesi peneliti dan ilmuwan juga harus berhadapan langsung dengan virus ini. Mereka bertugas untuk melakukan penelitian yang mendalam pada virus ini, yang nantinya obat atau vaksin bisa tercipta di laboratorium tempat mereka bekerja.

Baca juga : Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Obat atau vaksin yang berhasil diciptakan akan membantu tim medis dalam melakukan pengobatan kepada pasien, sehingga krisis kesehatan bisa cepat teratasi dan diselesaikan.

3 ) Spesialis data

Ketiga ada spesialis data yang menjadi profesi paling dibutuhkan di tengah wabah virus corona ini, mereka bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, serta mendistribusikan data. Data apa yang dibutuhkan saat ini?

Data peningkatan jumlah pasien, data pasien yang sembuh, korban jiwa, ODP, dan PDP dari seluruh Indonesia. Yang nantinya data ini akan dipakai sebagai acuan untuk pemetaan penyebaran Covid 19, sehingga pemerintah dapat menyusun strategi untuk menekan penyebaran virus corona.

4 ) Humas / Spesialis komunikasi

wabah virus corona

Selanjutnya ada divisi Humas (hubungan masyarakat) yang bertugas mendistribusikan informasi kepada khalayak. Karena seluruh warga perlu mengetahui perkembangan kasus ini, namun penyampaianya harus benar dan tepat agar tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Tim ini adalah sumber informasi bagi seluruh masyarakat, oleh karenanya harus dipegang oleh seorang spesialis komunikasi.

5 ) Customer service

Selanjutnya ada customer service yang bertugas melayani masyarakat, mereka yang membutuhkan informasi apapun bisa menghubungi customer service. Tim ini memastikan agar asupan informasi tentang wabah virus corona ke masyarakat tercukupi.

Tidak hanya informasi, Masyarakat yang membutuhkan pertolongan juga bisa menghubungi ke customer service sebagai desk terdepan untuk pelayanan masyarakat, yang nantinya pesan atau kebutuhan masyarakat bisa disampaikan dan ditindaklanjuti.

6 ) Kurir

wabah virus corona

Di China saat beberapa kota dan provinsi di lockdown, selain tenaga medis dan petugas keamanan kurir menjadi profesi yang paling berpengaruh waktu itu, karena mereka bertugas untuk mengantarkan kebutuhan makanan semua orang.

Peran kurir juga tidak kalah resikonya, karena mereka berada diluar dan bertemu oleh banyak orang yang berpotensi menularkan mereka, namun profesi kurir pada saat itu juga sangat diperhatikan kesehatan dan keamanannya.

Demikian adalah 6 profesi paling dibutuhkan di wabah virus corona ini, tidak ada satu profesi diatas yang dibedakan berdasarkan status sosial, semua pekerja yang menjalani tugas mereka memiliki tanggung jawab kepada banyak orang, dan keberadaan mereka memang sangat dibutuhkan oleh banyak orang.

Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Korban jiwa akibat Covid 19 di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia tenggara yakni mencapai 9%, juru bicara kemenkes untuk penanganan kasus Covid 19 Achmad Yurianto mengungkapkan rata-rata korban jiwa yang meninggal adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan yang sudah ada, yakni seperti seperti penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.

Melihat tingginya angka kematian dari kasus Covid 19 di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian khusus untuk semua orang, tidak hanya sekedar menjaga kesehatan melainkan juga mencari tahu informasi tentang hak pasien meninggal akibat corona atau Covid 19, baik dari Negara ataupun perusahaan bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja, buruh atau karyawan.

Dan pada artikel kali ini mari kita mencermati bersama-sama hak-hak apa saja yang diterima oleh korban meninggal untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 166.

Dalam aturan UU ada hak berupa uang pesangon dan UPMK sebagai uang penghargaan sesuai dengan masa kerja. Dan uang tersebut dibayarkan oleh pengusaha/perusahaan kepada ahli waris, ketentuan tersebut dalam-dalam UU berbunyi sebagai berikut:

‘Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).’

Dari pasal 166 di UU ketenagakerjaan dengan jelas tertulis dalam hal hubungan kerja karyawan/buruh yang meninggal dunia mendapatkan sejumlah uang pesangon dengan ketentuan yang sudah di atur, dan berikut ini adalah tabel besaran uang pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat (2) dan UPMK Pasal 156 ayat (3) :

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Pengusaha/Perusahaan

Masa kerja Pesangon UPMK
< 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun sampai < 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun sampai < 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun sampai < 4 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
4 tahun sampai < 5 tahun 5 bulan upah 2 bulan upah
5 tahun sampai < 6 tahun 6 bulan upah 2 bulan upah
6 tahun sampai < 7 tahun 7 bulan upah 3 bulan upah
7 tahun sampai < 8 tahun 8 bulan upah 3 bulan upah
8 tahun sampai < 9 tahun 9 bulan upah 3 bulan upah
9 tahun sampai < 12 tahun 9 bulan upah 4 bulan upah
12 tahun sampai < 15 tahun 9 bulan upah 5 bulan upah
15 tahun sampai < 18 tahun 9 bulan upah 6 bulan upah
18 tahun sampai < 21 tahun 9 bulan upah 7 bulan upah
21 tahun sampai < 24 tahun 9 bulan upah 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 9 bulan upah 10 bulan upah

Sebagai contoh seorang karyawan yang sudah bekerja 6 tahun lebih dengan gaji pokok dan tunjangan bulanan sebesar 6 juta rupiah, maka ahli warisnya berhak mendapatkan 7 bulan upah yang berarti 7 x 6 juta = 42 juta ditambah UPMK sebesar 18 juta (3 bulan upah), jadi total pesangon ditambah UPMK sebesar 60 juta.

Baca juga : Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Kemudian ditambah lagi dengan uang penggantian hak di Pasal 156 ayat (4) yang meliputi hal-hal dibawah ini sebagai berikut :

    1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
    2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
    3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
    4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Jamsostek

hak karyawan meninggal dunia

Sedangkan pemerintah melalui Jamsostek juga akan memberikan sejumlah uang, ada yang dibayarkan sekaligus dan juga secara bertahap. Keluarga atau ahli waris dari karyawan/buruh yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat dari program JKM (Jaminan kemarian), JP (Jaminan pensiun), serta JHT (Jaminan hari tua).

Dalam kondisi ini ahli waris yang ditinggal akan mendapatkan uang tunai dari manfaat JKM total sebesar 42 juta rupiah. Teridiri dari 20 juta untuk santunan, kemudian ada 12 juta untuk santunan berkala yang diberikan 24 kalo, dan juga 10 juta untuk biaya pemakaman.

Manfaat Jaminan kematian ini bagi yang telah membayar iuran lebih dari 3 tahun, dengan kedisiplinan membayar 80% akan mendapatkan baiay pendidikan atau beasiswa untuk 2 orang anak. Masing -masing 1,5 juta per tahun untuk tingkatan pendidikan TK hingga SD/sederajat, 2 juta rupiah per tahun untuk SMP/sederajat, 3 juta rupiah per tahun untuk SMA/sederajat, dan 12 juta per tahun untuk tingkat S-1.

Demikian adalah hak karyawan yang meninggal dunia untuk ahli waris/keluarga yang ditinggal, untuk keterangan lebih lanjut baiknya selalu cek perubahan ketentuan perihal pemberian hak uang pesangon, santunan, dan jaminan sosial bagi ahli waris.

5 Profesi Atau Pekerjaan Yang Terdampak Paling Parah Jika Lockdown Dilakukan

5 Profesi Atau Pekerjaan Yang Terdampak Paling Parah Jika Lockdown Dilakukan

Beberapa waktu yang lalu sempat gencar seruan lockdown dari banyak kalangan, menyusul meningkatnya pasien positif corona. Banyak kalangan yang mendorong pemerintah untuk mengambil inisiatif lockdown baik skala wilayah atau nasional.

Lockdown sendiri berarti pengkarantinaan suatu wilayahm yang mana masyarakat yang didalamnya dilarang berpergian dan beraktifitas diluar tempat tinggal mereka baik itu bekerja, belajar ataupun beribadah.

Namun lockdown sendiri menerima banyak penolakan dan kritikan tajam, dari berbagai kalangan mulai dari pemerintah, pakar ekonomi, pengusaha, sampai karyawan yang menerima bayaran harian.

Seperti yang kita tahu bahwa lockdown dapat berdampak langsung kepada perkekonomian negara dan rakyat, banyak orang yang akan kehilangan penghasilan mereka dampak dari lockdown ini. Nah berikut ini PayrollBozz akan memberikan daftar profesi apa saja yang bisa kehilangan penghasilan efek dari lockdown.

Profesi Atau Pekerjaan Yang Terdampak Paling Parah Jika Lockdown Terealisasi

1 ) Pekerjaan/Buruh Harian

Seperti yang kita tahu pekerja harian seperti freelance dan buruh pabrik yang mendapatkan penghasilan harian juga sangat rentan kehidupannya. Bahkan tanpa ada isu corona dan lockdown pun, kesejahteraan mereka dan keluarganya tidak mendapatkan jaminan.

JIka kebijakan lockdown dilakukan di Indonesia, maka tentunya akan sulit bagi buruh harian bisa makan dan menafkahi keluarga mereka.

2 ) Pelaku Pariwisata dan Agen Perjalanan

Sebagian dari kita mungkin sudah ada yang merencanakan liburan atau bahkan memesan untuk tiket mudik lebaran nanti, namun apalah daya gara-gara Covid 19 segala jenis pariwisata ditutup, dan berdasarkan anjuran langsung Presiden untuk tidak berkumpul dalam satu tempat alias social distancing.

Baca juga : Apa itu gaji 13 dan 14, untuk siapa dan kapan cairnya? Berikut adalah ulasannya!

Banyak para pelancong yang pada akhirnya membatalkan perjalanan mereka, dan ini membuat pegiat pariwisata merugi begitu juga dengan agen perjalanan, bagaimana bisa mereka memiliki penghasilan jika semua orang harus mengkarantina diri dirumah.

3 ) Pedagang

Ketiga adalah pedagang yang akan secara langsung merasakan dampak dari lockdown, hal ini terlepas dari pedagang kaki lima atau mereka pemilik agen/toko yang sudah besar, dalam waktu cepat mereka akan merugi, karena tidak ada customer yang datang. Dan apabila lockdown dilakukan dalam waktu yang lama, bukan tidak mungkin mereka akan gulung tikar dengan sendirinya.

4 ) Driver Online

Sependeritaan dengan buruh harian, driver online bisa dibilang adalah orang yang paling terpukul dengan keputusan ini, bagaimana tidak jasa yang mereka tawarkan adalah mengantarkan orang untuk bermobilitas, dan bayaran yang mereka dapatkan murni hanya dari upah mengantarkan orang, maka dari itu tidak heran ketika seruan lockdown kencang di suarakan barisan driver online kompak menolaknya.

5 ) Pilot dan Pramugari

Walau tidak akan separah buruh harian dan driver online, tapi siapa sangka profesi pilot dan pramugari rentan akan “boke” akibat lockdown.

Pilot dan pramugar yang biasa melayani perjalanan orang-orang melalui jalur udara, kini harus menerima nasib karena mereka diliburkan atau di non-aktifkan sementara, tanpa bisa mendapatkan gaji karena maskapai pun tidak ada pemasukan sama sekali imbas dari lockdown.

Demikian adalah 5 profesi yang bakal terdampak jika kebijakan lockdown atau karantina massal karena Covid 19.