Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh21)? Kemudian siapa saja yang menjadi wajib pajak PPh 21 ini? Lalu apa yang membedakan pajak penghasilan PPh 21 dengan jenis pajak penghasilan lainnya?
Sebelum mengulas itu semua, hal paling mendasar yang harus selalu Anda ingat adalah sebagai warga neraga yang baik, penting untuk selalu membayar pajak tepat waktu. Kenapa? Sebab pembayaran pajak bisa dikatakan sebagai penyumbang terbesar dari sumber pendapatan negara.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh21)
Sebelum membahas seperti apa cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), ada baiknya untuk tahu terlebih dahulu apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21). PPh 21 ini merupakan pungutan wajib dari pemerintah berdasarkan aturan yang sudah dibuat dalam Undang-Undang.
Potongan gaji atau upah ini diambil dari pendapatan secara individu, baik individu tersebut bekerja dengan orang lain maupun memiliki usaha sendiri. Artinya PPh 21 ini secara sederhana bisa dipahami sebagai wajib pajak milik perorangan.
Hal paling mendasar yang penting untuk selalu Anda ingat adalah PPh 21 ini berbeda dengan PPh lainnya, semisal PPh 22. Untuk lebih jelasnya lagi, di bawah ini adalah jenis pajak penghasilan lain selain PPh 21:
1 ) PPh 22
Pajak penghasilan ini dibebankan kepada pembayaran pajak PT maupun CV yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
2 ) PPh 23
Pajak penghasilan ini dibebankan kepada penghasilan atas modal maupun penyerahan jasa dan hadiah penghargaan.
3 ) PPh 25
Pajak penghasilan yang didapatkan dari jumlah pajak terhutang menurut SPT Tahunan.
Wajib Pajak Penghasilan (PPh21)
Berbicara mengenai cara menghitung pajak penghasilan (PPh21) tidak akan terlepas dengan siapa wajib pajak yang harus membayar PPh 21 itu sendiri. Selain pegawai, ternyata ada beberapa jenis pekerjaan lain yang wajib membayar PPh 21, diantaranya adalah:
- Pegawai
- Penerima uang pesangon maupun pensiunan
- Angota dewan komisaris yang bekerja di perusahaan yang berbeda
- Peserta kegiatan yang mendapat gaji, misalnya seperti freelance.
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh21)
Sebelum masuk ke dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), penting untuk tahu Dasar Pengenaan Pajak atau DPP. Alasannya adalah tidak semua wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh21) ketika gajinya tidak menyentuh ambang batas tertentu.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No.16/Pj/2016/ Bab V Pasal 9, ada beberapa poin penting yang bisa dijadikan sebagai acuan pengenaan pajak penghasilan (PPh21), seperti:
1 ) Siapa yang harus membayar penghasilan kena pajak? Yang wajib membayar penghasilan kena pajak adalah:
- Pegawai tetap
- Angotan PNS, BUMN, maupun penerima uang pensiun berkala lainnnya
- Memiliki penghasilan rata-rata di atas Rp 4.500.000 per bulan. Dan jika penghasilan di bawah Rp 4.500.000 per bulan, secara otomatis kewajiban wajib pajak menjadi hilang.
2 ) Pegawai tidak tetap yang penghasilan per harinya sebesar Rp 450.000 dan memporoleh bayaran lebih dari Rp Rp 4.500.000 per bulan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh 21).
Berdasarkan dari DPP di atas, ada beberapa pihak yang diharuskan untuk membayar kewajiban pajak penghasilan. Tetapi bagi Anda yang memiliki PTKP di bawah Rp 4.500.000 per bulan secara otomatis akan dilepaskan dari tanggung jawab PPh 21.
Kenali PKP dan PTKP
Penghasilan Kena Pajak atau PKP dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP menjadi hal yang sangat penting untuk diketahu pada saat ingin menghitung pajak penghasilan (PPh21). Bahkan bisa dikatakan PKP dan PTKP ini merupakan dua komponen penting dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21).
Pada dasarnya menghitung PTKP sangat mudah. Hal ini dikarenakan angkanya sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Artinya Anda tinggal memasukkannya saja ke dalam kotak penghitungan. Adapun beberapa jenis PTKP adalah:
- Wajib Pajak Pribadi = Rp 54.000.000 per tahun.
- Wajib Pajak Menikah Tanpa Anak = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 per tahun.
- Wajib Pajak Menikah dengan Anak = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 per tahun.
Setelah tahu besaran PTKP, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan PKP? Sederhananya, PKP ini merupakan uang dari penghasilan bersih Anda selama satu tahun bekerja dikurangi PTPK yang Anda tengah alami. Artinya jika Anda belum menikah maka PTKP hanya Rp 54.000.000.
Contoahnya seperti ini, Anda adalah seorang pegawai yang belum menikah dengan gaji setiap bulannya adalah Rp 15.000.000. Seperti ini cara menghitung PKP Anda:
PKP = (Penghasilan Setahun) – PTKP
PKP = (Rp 15.000.000 x 12) – Rp 54.000.000
PKP = (Rp 180.000.000) – Rp 54.000.000
PKP = Rp 126.000.000
PKP Dijadikan Sebagai Acuan
Sederhananya PKP ini bisa dikatakan sebagai acuan dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21). Artinya jika PKP sudah diketahui, akan menjadi hal yang sangat mudah untuk tahu besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Intinya jumlah yang ada di PKP ini dijadikan sebagai dasar pada saat penghitungan pajak penghasilan (PPh21) yang sudah diatur oleh pemerintah seperti di bawah ini:
- Seorang wajib pajak yang memiliki PKP mencapai Rp 50.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 5%.
- Seorang wajib pajak yang memiliki PKP diatas Rp 50.000.000 hinga Rp 250.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 15%.
- Seorang wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp 250.000.000 hinga Rp 500.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 25%.
- Seorang wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp 500.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 30%.
Kesimpulannya adalah semakin besar PKP atau pendapatan per tahun yang Anda dapatkan, maka semakin besar pula pajak penghasilan (PPh21) yang akan dibebankan untuk Anda.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh21)
Agar supaya Anda lebih jelas lagi seperti apa cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), mari perhatikan ilustrasi contoh di bawah ini:
Wawan merupakan pegawai di PT Maju Selalu. Penghasilan wawan Rp 10.000.000 per bulan ditambah uang makan Rp 1.000.000 per bulan dan tunjangan lain Rp 2.000.000. Wawan belum menikah. Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh21) yang dikeluarkan Wawan dalam satu tahun kerja?
Pemasukan:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000 x 12 bulan = Rp 120.000.000
- Uang makan: Rp 1.000.000 x 12 bulan = Rp 12.000.000
- Tunjangan: Rp 2.000.000 x 12 bulan = Rp 24.000.000
Total pemasukan Wawan dalam setahun = Rp 156.000.000
Pengeluaran:
- PTKP: Rp 54.000.000 (sebab Wawan belum menikah)
- Biaya jabatan: Rp 7.000.000
- Iuran Pensiun: Rp 4.000.000
Total pengeluaran Wawan dalam setahun = Rp 65.000.000
Jadi penghasilan bersih Wawan adalah: Rp 156.000.000 – Rp 65.000.000 = Rp 91.000.000.
Pajak di atas 50 juta sampai dengan 250 juta adalah 15%. Jadi penghitungan pajaknya adalah: Rp 91.000.000 x 15% = Rp 13.650.000 per tahun.
Artinya pajak penghasilan (PPh21) yang harus dibayarkan Wawan per bulan adalah: 13.650.000/12 = Rp 1.137.500. Bagaimana sangat mudah bukan cara menghitung pajak penghasilan (PPh21).