BPJS kesehatan perusahaan – Salah satu program jaminan sosial milik pemerintah yakni BPJS kesehatan merupakan jaminan kesehatan Nasional yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemudian pelayanan rujukan atau tingkat lanjutan, sampai ke rawat inap. Adapun manfaat Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
a. Administrasi pelayanan
b. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e. Pelayanan alat kesehatan implant
f. Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g. Rehabilitasi medis
h. Pelayanan darah
i. Pelayanan kedokteran forensik
j. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi:
a. Perawatan inap non intensif
b. Perawatan inap di ruang intensif
c. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Bagi perusahaan merupakan sebuah kewajiban untuk mengikut sertakan karyawannya dalam program JKN ini, perusahaan berkewajiban menanggung iuran bulanan BPJS kesehatan guna menjamin kesehatan para pekerjanya.
Bagi perusahaan yang belum dan ingin mendaftarkan karyawann ke dalam program jaminan kesehatan nasional ini bisa mendaftarkannya dengan melakukan prosedur sebagai berikut :
Isi formulir registrasi BPJS kesehatan perusahaan
Pertama isi terlebih dahulu formulir pendaftaran, untuk form bisa anda download langsung di website BPJS, kemudian beri materai Rp 6000, serta ditanda tangani ole pimpinan, kemudian diberikan cap perusahaan. Selain mengisi formulir pendaftaran ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, diantara lainnya adalah :
· SIUP / BKPM / SIUPAL / IUD / dll
· NPWP perusahaan/badan usaha
· Tanda Daftar Perusahaan / Surat Domisili Perusahaan
· Fotocopy kartu identitas penduduk (KTP) pimpinan perusahaan
Setelah formulir dan dokumen-dokumen diatas telah lengkap maka langkah selanjutnya adalah mengambil e-ID yang langsung dilakukan oleh pimpinan perusahaan. Tetapi jika pengambilan e-ID ingin diwakilkan perlu mempersiapkan
· Surat kuasa untuk pengambilan e-ID dari pimpinan kepada PIC, lengkap dengan kop surat perusahaan dan juga materai 6000
· Fotokopi kartu identitas (KTP) PIC atau utusan dari pimpinan
Cara daftar BPJS kesehatan perusahaan offline
Untuk melakukan pendaftaran setelah persyaratan diatas beserta dokumen-dokumen diatas telah di lengkapi, perusahaan bisa mendaftarkan karyawannya secara offline yakni dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS di wilayah perusahaan.
1. Datang dan Serahkan persyaratan ke bagian BPJS Kesehatan Badan Usaha/perusahaan
2. Buat akun e-DABU, e-DABU adalah akun aplikasi badan usaha untuk melakukan pengelolaan BPJS kesehatan karyawan.
3. Pihak dari BPJS kesehatan akan menunjuk staff RO (Relationship Officer) mereka, untuk melayani pembuatan BPJS kesehatan perusahaan Anda
4. Proses selanjutnya Anda akan dilayani oleh staff RO via email untuk membantu perusahaan Anda semisalnya dalam mengrimkan data karyawan, e-ID, dan lain-lain.
Cara daftar BPJS kesehatan perusahaan online
Jika perusahaan ingin melakukan pendaftaran secara online juga bisa, namun kekuranganya adalah perusahaan tidak bisa mendapatkan staff RO yang akan membantu perusahaan Anda dalam melakukan pengelolaan data BPJS kesehatan. Namun pastinya pendaftaran online akan lebih cepat, hemat waktu dan tenaga, berikut adalah caranya :
1. Akses website new e-DABU
2. Pilih register badan usaha
3. Baca syarat dan ketentuan, kemudian centang untuk setujui, dan klik pendaftaran
4. Isi dan lengkapi data-data perusahaan, kemudian submit
· Tunggu email dari BPJS, Anda akan dikirimkan email nomor virtual account untuk billing pembayaran.
· Serta username & password untuk login ke e-DABU
5. Dan pendaftaran untuk BPJS kesehatan pun, selesai.
Demikian adalah cara pendaftaran BPJS kesehatan perusahaan untuk karyawan mereka, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mereka untuk mengikut sertakan seluruh karyawannya dalam program JKN, akan dikenakan sanksi yakni berupa sanksi adminstrasi.