Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 PKWT adalah sebuah perjanjian dan kesepakatan kerja antara pengusaha atau perusahaan dan pekerja, untuk menentukan suatu hubungan kerja/bisnis dalam waktu yang ditentukan bersama.
PKWT hanya bisa diberlakukan untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu saja yang kegiatan pekerjaannya bisa diselesaikan dalam waktu tertentu, dan tidak bisa di kategorikan sebagai pekerjaan tetap. Lantas jenis-jenis pekerjaan seperti apa saja yang diizinkan untuk PKWT.
Berdasarkan pada Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyebutkan ada empat jenis pekerjaan yang diizinkan untu membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu :
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
- Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Karena PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu maka diwajibkan dibuat tertulis, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Adapun jangka waktu PKWT yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
Ketentuan batas/jangka waktu maksimal PKWT
- PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. (Pasal 58 ayat 1)
- PKWT dapat diperpanjang atau diperbarui. (Pasal 59 ayat 3)
- PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. (Pasal 59 ayat 4)
- Pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (Pasal 59 ayat 5)
- Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun. (Pasal 59 ayat 6)
Dari ketentuan diatas tepatnya pada poin ke 3 bahwa PKWT hanya dapat dilakukan paling lama 2 tahun, dan bisa diperpanjang hanya 1 kali, dan perpanjangan maksimal hanya 1 tahun. Kemudian ada prosedur-prosedur lain untuk perpanjangan PKWT, yakni pemberitahuan perpanjangan masa kontrak kerja paling lama diberitahukan ke pekerja yakni 7 hari.
Kemudian pembaharuan PKWT dapat dilakukan apabila sudah melebihi masa tenggang waktu 30 hari, dari perjanjian pertama, dan pembaharuan PKWT paling lama 2 tahun. Jika tidak adanya perpanjangan atau pembaharuan setelah berakhirnya PKWT, maka dengan otomatis segala tanggung jawab, hak, dan kewajiban anrata kedua pihak (pekerja dan pengusaha) akan berakhir dan selesai.
Berdasarkan ketentuan batas waktu diatas, maka masa berlaku paling lama PKWT adalah 5 tahun. Jika kita asumsikan perjanjian sepertian demikian.
- Doni dan PT. Minyak sejahtera menanda tangani PKWT untuk waktu 2 tahun pada 1 November 2019
- Minyak sejahtera dan Doni sepakat melakukan perpanjangan PKWT pada tanggal 25 Oktober 2021 sampai 1 tahun ke dapan, tepatnya 1 November 2022
- 1 November 2022 PKWT Doni dan PT. Minyak sejahtera selesai
- 5 desember 2022 PT. Minyak sejahtera dan Doni memperharui PKWT karena alasan tertentu, sampai 5 desember 2024
- 5 desember 2024 perjanjian kedua pihak telah selesai, dan tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Dari serangkaian timeline contoh perjanjian kerja antara Doni dan PT. Minyak sejahtera, maka masa PKWT adalah 5 tahun, dari 1 November 2019 sampai 5 Desember 2024 karena adanya pembaharuan kontrak.
Demikian batas maksimal PKWT adalah sebagai berikut tadi, menurut ketentuan yang berlaku dan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003