Penyesuaian Iuran BPJS (jamsostek) dengan PayrollBozz

Penyesuaian Iuran BPJS (jamsostek) dengan PayrollBozz

Mungkin Anda sudah mengetahui bahwa baru-baru ini pemerintah memberikan keringanan iuran Jamsostek dari BPJS ketenagakerjaan, tentunya hal ini berkaitan dengan pandemi yang belum kunjung usai. 

Namun jika Anda baru mengetahuinya berikut penjelasan singkat tentang kebijakan relaksasi iuran BPJS guna meringankan beban karyawan dan perusahaan ini. 

Jadi begini, pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan memberikan potongan iuran untuk Jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan pensiun atau JP, serta Jaminan kesehatan sampai 99% sehingga peserta hanya perlu membayar 1% saja.

Kebijakan tersebut tertulis pada PP nomor 49 tahun 2020

Keringanan ini juga berlaku untuk denda iuran, yang semula 2% menjadi 0,5% saja dan relaksasi ini berlaku sampai dengan januari 2021. 

Kabar baik ini tentu harus dimanfaatkan dengan baik, dengan melakukan penyesuaian komponen pemotongan BPJS. Bagi pengguna PayrollBozz berikut adalah cara melakukan penyesuaian iuran Jamsostek sesuai PP No 49 tahun 2020. 

  1. Klik menu Payroll
  2. Lalu pilih submenu BPJS Setting / Pengaturan BPJS
  3. Dan Pilih Contribution Percentage / Persentase Kontribusi
    Kemudian atur kembali persentase sesuai PP 49 tahun 2020

Jaminan kematian (JKM) 
dari 0,3% menjadi 0,003

Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
dari 0,24% menjadi 0,0024

Dan Jaminan Pensiun (JP)
dari 0.3% menjadi 0.02% untuk perusahaan, dan
0,2% menjadi 0,01% untuk karyawan

Dan klik Simpan atau save untuk menyelesaikan penyesuaian. Setelah itu secara otomatis komponen pemotongan akan diterapkan saat proses payroll. 

Dan pada masa pandemi ini juga, pemerintah daerah untuk kedua kalinya memberlakukan PSBB dan memberikan perintah kepada perusahaan untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau WFH, dan kebijakan ini sudah berlaku di Jakarta.

Untuk mendukung work from home atau WFH, perusahaan dapat menggunakan Aplikasi payrollbozz, untuk absensi online dan juga penggajian.

PayrollBozz memungkinkan karyawan untuk tatap melakukan absen dari rumah melalui aplikasi PayrollBozz yang mereka unduh di smartphone, dan HRD juga dapat memproses penggajian melalui sistem penggajian berbasis cloud dari PayrollBozz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *