Apa itu PSAK 24? PSAK 24 (pernyataan standar akutansi 24) imbalan kerja adalah ketentuan pembayaran pesangon yang diberikan suatu entitas kepada pekerja yang saling terikat dengan pertukaran jasa dan upah.
Dasar dari PSAK 24 tentang imbalan kerja ini sendiri ada pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) No 13 tahun 2003 yang mengatur ketentuan umum tentang tatacara pemberian upah kerja di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang atau pensiun sampai dengan PHK.
Imbalan atau upah pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) juga dapat diatur lebih jauh dan dalam di PP (peraturan perusahaan) atau bisa juga di PKB (perjanjian kerja bersama) yang dilakukan antara pekerja dan perusahaan, yang pastinya juga harus merujuk kepada undang-undang.
Dari peraturan ini perusahaan akan dibebani untuk pembayaran pesangon untuk para karyawannya. Dan untuk mengantisipasi terjadinya cash flow disorder di perusahaan tersebut, akibat terjadinya pembengkakan pengeluaran maka PSAK 24 mewajibkan kepada perusahaan untuk melakukan pembukuan pencadangan keuangan atas pembayaran pesangon/imbalan kerja didalam laporan keuangan.
Pada laporan tersebut entitas pemberi kerja harus menuliskan hal-hal berikut ini :
- Liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
- Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Tentang PSAK 24 Imbalan kerja
Perusahaan yang mempekerjakan staf, karyawan/buruh, manajer untuk mengelola dan mengembangkan bisnis perusahaan . Konsekuensinya adalah perusahaan harus memberikan Imbalan kerja dalam bentuk imbalan yang diberikan entitas sebagai pertukaran jasa yang diberikan oleh pekerja, termasuk untuk direktur dan manajemen.
1.Imbalan kerja termasuk :
- Imbalan kerja jangka pendek
- Imbalan pasca-kerja,
- Imbalan kerja jangka panjang lainnya
- Pesangon
- Imbalan berbasis ekuitas
2. Imbalan jangka pendek < 12 bulan
3. Imbalan jangka panjang seperti pensiun
4. Pesangon diakui sebagai kewajiban dan beban jika, perusahaan berkomitmen untuk :
- memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal; atau
- menyediakan pesangon bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.
5. Imbalan berbasis ekuitas diatur dalam PSAK 53
Demikian adalah tentang PSAK 24 imbalan kerja semoga infomasi ini dapat membantu anda. Untuk informasi mengenai dunia ketenagakerjaan bisa anda lihat juga disini PayrollBozz ketenagakerjaan