Karyawan lembur di hari raya merupakan suatu hal yang lumrah saja sebenarnya, ada beberapa profesi yang bekerja untuk melayani publik seperti penjaga pintu tol, pegawan rumah sakit atau pegawai telekomunikasi yang bertugas untuk kepentingan publik.
Nah bagi anda yang memiliki profesi seperti di atas berhak mendapat upah lembur hari raya, dan perusahaan juga wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang hadir saat hari raya. Dan dibawah ini adalah table rumus perhitungan upah lembur karyawan yang masuk di hari raya.
Tabel rumus perhitungan lembur hari raya
Hari raya keagamaan seperti idul fitri atau lebaran merupakan hari libur resmi, sehingga pemberi kerja/perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada har raya wajib membayarnya sebagai kerja lembur dan membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena terhitung sebagai libur resmi, sesuai ketentuan, maka lembur pada hari raya menggunakan rumus kolom nomor 2, 3, atau 4, sesuai dengan jatuhnya hari raya.
Demikian adalah perhitungan lembur di hari raya sesuai ketentuan yang berlaku, bagi karyawan atau dari pihak perusahaan bisa menggunakan rumus pada tabel untuk melakukan perhitungan lembur.