Dalam literasi keuangan, pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap individu atau lembaga/badan tertentu yang ada di suatu negara. Nantinya pajak ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan belanja negara yang juga akan berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Siapa pun yang tinggal di suatu negara wajib untuk membayar pajak sesuai dengan yang diberlakukan oleh negara tempatnya tinggal. Jenis pajak ini cukup beragam, masing-masing juga memiliki kegunaan atau tujuannya tersendiri.
Nah, maka dari itu pada artikel kali ini PayrollBozz akan memberikan Anda informasi terkait tujuan membayar pajak dan manfaatnya bagi Anda sebagai individu perorangan maupun pemilik bisnis atau usaha tertentu. Penasaran apa saja manfaatnya? Simak lengkap artikelnya berikut ini, ya.
Apa Itu Pajak?
Definisi dari pajak sebenarnya adalah iuran rakyat kepada Kas Negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tanpa adanya imbalan secara langsung dan akan digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.
Pajak sendiri merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang nantinya juga akan digunakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu sumber pemasukan negara, pajak merupakan komponen terbesar yang menyumbang setidaknya 70% dari pendapatan negara.
Maka dari itu, tanpa adanya iuran pajak secara rutin yang dibayarkan oleh masyarakat, maka akan terdapat banyak aktivitas atau operasional negara yang terhambat dan sulit dilaksanakan.
Penggunaan pajak sendiri biasanya dapat digunakan sebagai belanja pegawai hingga pembiayaan berbagai macam proyek pembangunan negara. Proyek-proyek pembangunan tersebut dapat meliputi segala bentuk sarana umum seperti perbaikan jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, rumah sakit dan masih banyak lagi lainnya.
Selain itu, pengeluaran negara yang lain seperti biaya infrastruktur, pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan lain-lain juga dibiayai menggunakan uang dari pajak.
Maka dari itu, keberadaan pajak ini sangat penting bagi suatu negara bahkan bisa dibilang komponen ini menjadi ujung tombak pembangunan suatu negara. Kita sebagai penduduk atau masyarakat yang hidup di suatu negara maka harus tunduk dan mengikuti peraturan yang ada termasuk dalam pembayaran pajak secara tepat waktu.
Saat ini pemerintah di Indonesia sudah memberikan akses kemudahan kepada setiap lapisan masyarakat untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Sehingga diharapkan tidak ada lagi alasan untuk seseorang terlambat dalam melakukan pembayaran pajak.
Jenis-jenis Pajak di Indonesia yang Perlu Diketahui
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, jenis pajak sendiri sebenarnya cukup beragam. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering diketahui banyak orang. Sesuai namanya, pajak ini dikenakan atas penghasilan seseorang maupun instansi serta badan usaha.
Dalam praktiknya, pajak penghasilan (PPh) ini juga terdiri dari beberapa jenis seperti di antaranya: PPh 21, PPh 22, PPh 15, dan masih banyak lagi lainnya. Nah, masing-masing jenis pajak penghasilan tersebut mengatur konteks yang berbeda. Misalnya pada PPh 21 pajak yang diatur meliputi penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, penerima industri, pekerja lepas (freelancer), pemutusan hubungan kerja dan lain-lain.
Sedangkan contoh lain terlihat pada pph 15 yang mengatur pajak penghasilan maskapai, pelayaran, asuransi, pengeboran minyak dan perusahaan yang erat kaitannya dengan infrastruktur negara.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berikutnya ada jenis Pajak Pertambahan Nilai atau yang kerap disingkat sebagai PPN. Jenis pajak yang satu ini tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda yang kerap berbelanja suatu barang di mall, tempat makan dan lain-lain.
Sebab PPN merupakan sebuah pajak yang memang dikenakan pada setiap jenis transaksi barang maupun jasa. Besaran PPN sendiri adalah 10% dari harga barang yang diperdagangkan.
3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Berikutnya ada PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sesuai namanya merupakan pajak yang dikenakan pada saat kita melakukan transaksi barang mewah baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri. Contoh pajak ini paling sering dikenakan ketika kita melakukan pembelian produk-produk mewah atau yang memiliki harga jual tinggi dan tidak bisa dibeli oleh sembarang orang.
4. Bea Materai
Selanjutnya ada pajak bea materai (BM) yang dikenakan pada saat kita melakukan pengurusan surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran dan surat berharga lain yang memiliki value atau nilai di atas jumlah dan ketentuan tertentu.
Apabila nilainya kurang dari Rp 250 ribu, maka tidak perlu dikenai materai. Sedangkan untuk transaksi antara Rp 250 ribu – 1 juta dikenakan materai Rp 3.000. Lalu untuk transaksi di atas Rp 1 juta harus menggunakan bea materai Rp 10.000.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Selanjutnya ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan jenis pajak yang dikenakan pada kepemilikan aset properti yang meliputi tanah maupun bangunan. PBB sendiri sebenarnya terbagi atas dua sektor yang mencakup PBB sektor 2 (Pedesaan dan Perkotaan) serta PBB Sektor 3 (Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan).
Perbedaan di antara keduanya adalah PBB Sektor 2 dikelola oleh pemerintah daerah sedangkan untuk PBB Sektor 3 dikelola langsung oleh Dirjen Pajak Pusat.
Tujuan dan Manfaat Membayar Pajak
Setelah mengetahui jenis-jenis pajak di atas, berikutnya kita akan masuk ke pembahasan utama dari artikel ini yakni apa saja sih tujuan dari membayar pajak? Banyak orang yang menganggap pajak adalah komponen yang remeh bahkan tak perlu diambil pusing. Kenyataannya, pembayaran pajak yang terlambat dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan denda dengan nominal yang tak sedikit.
Maka dari itu, pastikan Anda senantiasa membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari risiko atau sanksi denda yang diberlakukan.
Di sisi lain pembayaran pajak tepat waktu juga memiliki tujuan dan manfaatnya bagi Anda pribadi maupun negara. Berikut di antaranya:
1. Sebagai salah satu sumber penerimaan negara dalam menjalankan operasional dan pengeluaran rutinnya
2. Pajak juga akan digunakan untuk membiayai fasilitas umum, termasuk memperbaiki kerusakan atau membangun fasilitas baru yang dibutuhkan masyarakat
3. Sebagai alat pengatur (regulasi) mencapai tujuan-tujuan tertentu. Sebagai contoh adalah membebani pajak barang mewah tertentu untuk mengurangi laju konsumsi
4. Pajak juga digunakan untuk mengatur stabilitas harga dan konsumsi, hal ini bisa diwujudkan dengan menaik/menurunkan tarif pajak atas barang tertentu
5. Meningkatkan kualitas dari fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi dan masih banyak lagi lainnya
6. Di sisi lain, pembayaran pajak tepat waktu juga dapat digunakan untuk menghindari sanksi denda yang berlaku bagi masyarakat
Demikianlah artikel mengenai tujuan membayar pajak dan manfaatnya bagi negara dan kita masyarakat sebagai pihak wajib pajak. Melihat betapa krusialnya fungsi pajak di atas tentu harus bisa meningkatkan kesadaran kita terhadap pembayaran pajak rutin dan tepat waktu.
Sebab, pada akhirnya pajak yang kita bayarkan juga akan dikembalikan pada kita lewat hal-hal lain seperti fasilitas umum yang sering kita gunakan.