Apa itu PPN (pajak pertambahan nilai)? Berikut adalah penjelasan lengkapnya

Apa itu PPN (pajak pertambahan nilai)? Berikut adalah penjelasan lengkapnya

PPN adalah akronim atau istilah yang akrab kita dengar terutama di aktivitas perekonomian seperti jual, beli, jasa layanan, sewa dan lainnya. PPN sendiri dikenakan pada setiap transaksi kepada wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak). 

Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah sistem kolektif perpajakan untuk Negara yang dikenakan kepada setiap transaksi konsumtif kepada wajib pajak pribadi, badan usaha dan juga pemerintah sendiri. 

Dengan adanya sistem kolektif seperti ini wajib pajak tidak perlu langsung membayar kepada Negara atau kantor pajak untuk setiap transaksi yang mereka lakukan, cukup penambahan Nilai pada barang atau jasa layanan saja. 

Dan pada kegiatan perpajakan ini yang perlu membayar pajak dari penambahan nilai barang dan jasa adalah konsumen akhir, dimana penambahan ini akan dibebankan kepada harga barang/layanan, sedangkan penjual adalah pihak yang harus melaporkan PPN. 

Baca juga : Denda atau sanksi bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT dan cara membayar dendanya

Pengertian Tentang e-Faktur

Untuk menghindari terjadinya kasus manipulasi laporan pajak penambahan penilaian yang kerap kali dilakukan oleh pelaku usaha “nakal”, Negara membuat peraturan yang mewajibkan PKP (pengusaha kena pajak)  untuk menggunakan e-Faktur atau faktur pajak elektronik. 

e-Faktur sendir adalah sebuah aplikasi pembuatan faktur pajak elektronik atau bukti dari kolektivitas PPN secara digital atau elektronik. Seperti namanya elektronik faktur, e-Faktur pengisiannya dilakukan secara digital melalui aplikasi atau pun website.

Aplikasi e-Faktur ini ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau penyedia jasa aplikasi pajak resmi lainnya yang ditunjuk langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Beberapa website atau aplikasi yang bisa dapat digunakan yaitu, e-faktur dari pajak.go.id dan eFaktur client desktop

Baca juga : Daftar UMP 2021, Jakarta, Jateng, Dan Beberapa Daerah Lainnya Juga Menaikan UMP Tahun Ini

Objek yang terkena PPN (pajak pertambahan nilai)

Objek yang terkena pajak pertambahan nilai atau PPN adalah objek yang memiliki kriteria sebagai berikut : 

  • Penyerahan BKP atau barang kena pajak dan JKP atau jasa kena pajak di dalam wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Selama kegiatan bisnis dilakukan dalam wilayah pabean maka barang, jasa, atau nilai sewa  yang dijualnya nakan terkena PPN
  • Kegiatan atau penggunaan BKP yang yang tidak berwujud dari wilayah dari luar pabean ke dalam pabean.
  • Memasukan atau impor barang konsumsi dari luar negeri ke dalam negeri yang mana barang tersebut adalah BKP (barang kena pajak)
  • Pengiriman barang BKP (barang kena pajak) berwujud dan JKP (jasa kena pajak) dari dalam negeri ke luar negeri atau ekspor yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan JKP (jasa kena pajak) dari luar wilayah pabean masuk ke dalam wilayah pabean 

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Dasar hukum yang menjadi acuan atau dasar perhitungan PPN (Pajak pertambahan nilai) adalah UU Nomor 42 tahun 2009 pasal 7 tentang tarif PPN sebagai berikut : 

  • Tarif PPN atau pajak pertambahan nilai ialah dengan hitungan sepuluh persen 10%
  • Tarif PPN juga dapat dikenakan pada hitungan tarif 0% atau nol persen dengan persyaratan khusus yang adalah kategori; ekspor barang BKP (barang kena pajak) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud; serta ekspor jasa kena pajak
  • Merujuk pada pada ayat satu UU tersebut tarik PPN bisa terjadi perubahan hitungan terendah sampai 5% dan batas perubahan maksimal 15%. 

Baca juga : Upah Kerja Tidak Dibayar Sesuai? Ini Langkah Hukumnya!

Demikian adalah penjelasan mendetail tentang Pajak Penambahan Nilai atau PPN, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua.