Penghitungan pajak suami dan istri beda NPWP bisa saja
terjadi dan memang ada beberapa kasus yang nyata, karena beberapa alasan
seperti adanya perjanjian tertulis pisah harta. Walaupun dalam UU PPh bawasannya
suami dan istri juga seluruh anggota keluarga merupakan kesatuan ekonomi.
Penjelasan itu ada pada Pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008 yang mengatakan: “penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga ( dalam hal ini suami)”.
Sebagai konsekuensi penghitungan PPh suami dan istri beda NPWP yakni pajak yang dibayarkan menjadi lebih mahal karena pajak progressif, bahkan beresiko pajak mereka kurang bayar. Namun kasus suami istri beda NPWP ini masih diperbolehkan dengan penghitungan sebagai berikut:
Penghitungan pajak suami dan istri beda NPWP
Penghasilan netto suami = Rp 400.000.000 Penghasilan netto istri = Rp 200.000.000 Jumlah = 600.000.000
Dengan status NPWP dan pembayaran pajak tahunan terpisah ini harus juga dilengkapi atau melampirkan dokumen saat melaporkan SPT, yakni dokumen Formulir 1770 atau Formulir 1770 S beserta Lampiran lainnya yang dibutuhkan.
Demikian adalah cara Penghitungan pajak suami dan istri beda NPWP sesuai ketentuan yang berlaku, yang tentunya jika dihitung-hitung pajak penghasilan yang dibebankan memang lebih besar karenan adanya pajak progressif dari istri dan rumah tangga.
Apa itu PSAK 24? PSAK 24 (pernyataan standar akutansi 24) imbalan
kerja adalah ketentuan pembayaran pesangon yang diberikan suatu entitas kepada
pekerja yang saling terikat dengan pertukaran jasa dan upah.
Dasar dari PSAK 24 tentang imbalan kerja ini sendiri ada pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) No 13 tahun 2003 yang mengatur ketentuan umum tentang tatacara pemberian upah kerja di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang atau pensiun sampai dengan PHK.
Imbalan atau upah pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) juga dapat diatur lebih jauh dan dalam di PP (peraturan perusahaan) atau bisa juga di PKB (perjanjian kerja bersama) yang dilakukan antara pekerja dan perusahaan, yang pastinya juga harus merujuk kepada undang-undang.
Dari peraturan ini perusahaan akan dibebani untuk pembayaran pesangon untuk para karyawannya. Dan untuk mengantisipasi terjadinya cash flow disorder di perusahaan tersebut, akibat terjadinya pembengkakan pengeluaran maka PSAK 24 mewajibkan kepada perusahaan untuk melakukan pembukuan pencadangan keuangan atas pembayaran pesangon/imbalan kerja didalam laporan keuangan.
Pada laporan tersebut entitas pemberi kerja harus menuliskan hal-hal berikut ini :
Liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Tentang PSAK 24 Imbalan kerja
Perusahaan yang mempekerjakan staf, karyawan/buruh, manajer untuk mengelola dan mengembangkan bisnis perusahaan . Konsekuensinya adalah perusahaan harus memberikan Imbalan kerja dalam bentuk imbalan yang diberikan entitas sebagai pertukaran jasa yang diberikan oleh pekerja, termasuk untuk direktur dan manajemen.
1.Imbalan kerja termasuk :
Imbalan kerja jangka pendek
Imbalan pasca-kerja,
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
Pesangon
Imbalan berbasis ekuitas
2. Imbalan jangka pendek < 12 bulan
3. Imbalan jangka panjang seperti pensiun
4. Pesangon diakui sebagai kewajiban dan beban jika, perusahaan berkomitmen untuk :
memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal; atau
menyediakan pesangon bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.
5. Imbalan berbasis ekuitas diatur dalam PSAK 53
Demikian adalah tentang PSAK 24 imbalan kerja semoga infomasi ini dapat membantu anda. Untuk informasi mengenai dunia ketenagakerjaan bisa anda lihat juga disini PayrollBozz ketenagakerjaan
Cara membuat
e-billing – Sebagai warga Negara yang baik dan taat akan pajak kita
diwajibkan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya yang telah diamanatkan
oleh Negara. Berbicara tentang wajib pajak masih banyak diantara kita, teman
dan keluarga yang lupa bahkan melailaikan kewajiban ini sebagai warga Negara.
Diluaran sana juga banyak wajib pajak yang belum membayarkan
pajak mereka, dengan berbagai macam alasan ada yang karena lupa, malas dateng
ke kantor pajak, tidak tahu dan memang sengaja tidak menunaikan kewajibannya
untuk membayar pajak.
Dan buat anda yang bingung bagaimana cara membayarkan pajak
yang mudah dan cepat, DJP memiliki solusinya yakni dengan menggunakan
e-billing.
Apa itu e-billing? e-billing pajak menurut direktorat jenderal pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Sistem billing ini nantinya akan mengeluarkan rentetan kode billing untuk melakukan pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara secara elektronik.
Dan nantinya jika anda telah memilik akun e-billing akan membimbing anda untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan. Berikut adalah cara membuat e-billing via DJP online.
Sebenarnya ada beberapa kanal pendaftaran e-billing yang telah bekerja sama dengan DJP, namun mendaftar atau membuat akun e-billing juga lebih mudah melalui website DJP yakni di https://sse3.pajak.go.id/ ,berikut adalah langkah-langkahnya :
Login dengan memasukan nomor NPWP serta password Anda,
Serta jangan lupa juga menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Klik
Pilih ikon yang bertuliskan Billing System
Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
Isi form surat setoran elektronik
Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
Pilih juga tahun masa pajak
Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
Klik simpan
Dua Kotak dialog konfirmasi akan muncul.
Pilih Ya untuk kotak dialog pertama
Pilih Ok untuk kotak dialog kedua
Akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah.
Kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan
Kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses
Jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah dibuat. Klik Ok.
Kode billing Anda berhasil dibuat
Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya.
Klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.
Demikian adalah cara membuat e-billing melalui website direktorat jenderal pajak online, cepat dan mudah bukan? Sekarang anda bisa membayar atau melakukan penyetoran via online, dan jangan lupa Pajak membayar pajak.
Pajak di Indonesia sangat lazim diterapkan dalam program kerja pemerintah demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas Wajib Pajak (WP). Tak jarang, bayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada Negara menjadi salah satu kewajiban Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar, baik perorangan maupun badan. Dengan membayar pajak, Wajib Pajak wajib melaporkan kegiatan perpajakan dalam bentuk Surat Pemberitahuan. Salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Berikut ulasan lengkap tentang definisi, kewajiban pelaporan dan tutorial cara pengisian SPT Masa PPN.
Definisi SPT Masa PPN
SPT Masa PPN merupakan sebuah formulir pajak laporan bulanan yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang. Fungsinya adalah untuk melaporkan harta dan kewajiban, pembayaran atau pelunasan pajak serta penyetoran pajak dari pemungut pajak. Formulir yang kini digunakan saat ini adalah SPT Masa PPN 1111 terdiri dari 1 form induk dan 6 form lampiran.
Kewajiban Melapor SPT Masa PPN
SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulan, tanpa adanya perubahan neraca atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait nihil sebesar 0. Jatuh tempo pelaporan adalah pada tanggal 30 atau 31 setiap bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika tidak melapor SPT Masa PPN, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00 sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat 1. Untuk administrasi pemenuhan kewajiban dalam melapor SPT PPN, sistem PPN yang diterapkan sesuai dengan struktur dan juga faktor penetapan penghitungan gaji karyawan di perusahaan.
Cara Mengisi SPT Masa PPN
Jika tidak ada barang masuk ataupun keluar dalam kegiatan operasional perusahaan, maka SPT PPN-nya menjadi nihil. Maka dari itu, Wajib Pajak atau PKP harus melaporkan SPT Masa PPN 1111 Nihil dengan menggunakan aplikasi E-Faktur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015. Di samping itu, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan SPT PPN dalam bentuk CSV dan PDF dari E-SPT.
Yuk, download aplikasinya di Aplikasi E-Faktur Pajak Terbaru. Setelah itu, Anda bisa install dan registrasi Aplikasi E-Faktur Pajak Anda. Berikut ini tutorial cara pengisian SPT Masa PPN 1111 di aplikasi E-Faktur, antara lain:
Masukkan Username dan Password sesuai dengan setting awal untuk menginstall E-faktur
Buka menu SPT pada aplikasi E-Faktur dan klik menu posting
Pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan masa yang akan dilaporkan. Misalnya masa bulan Januari 2018, 01-01-2018. Isilah Pembetulan dengan kode 0, klik cek jumlah dokumen PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan) apakah sudah sesuai. Setelah itu, klik menu posting sampai muncul keterangan Data SPT Berhasil Dibentuk
Klik menu SPT, pilih menu Buka SPT. Akan muncul daftar SPT yang sudah Anda buat, pilih masa pajak, klik menu buka SPT untuk diubah
Setelah itu, jika SPT PPN Anda menjadi nihil, maka Anda harus membuka induk SPT yang dipilih namanya Formulir Induk-11. Klik menu SPT, pilih Formulir Induk dan klik menu 1111
Klik bagian VI, isi Tempat dan Tanggal Waktu Laporan, klik menu Simpan, jika muncul pesan Data Berhasil Disimpan, klik OK
Setelah simpan, pilih kembali di menu SPT, klik menu Buka SPT, pilih masa pajak SPT yang akan dilaporkan, klik Buat File SPT (CSV), klik OK jika muncul pesan CSV SPT berhasil dibuat dan cetak SPT Induk beserta lampiran AB dalam SPT Masa PPN 1111.
Simpan file PDF tersebut di Document dengan klik Save sampai dengan muncul pesan PDF SPT Induk dan AB Berhasil Dibuat, kemudian klik OK
Cetak file CSV/PDF yang sudah tersimpan di file Document serta masukkan CSV/PDF dalam flashdisk
Siap untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan selanjutnya melaporkan SPT PPN di sistem E-Filling Pajak
Demikian informmasi tentang definisi, kewajiban pelaporan dan tutorial cara pengisian SPT masa PPN. Semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca!