Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Lapor SPT tahunan semakin mudah dengan lapor pajak secara online, proses mudah cepat dan langsung. Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Apa saja yang di laporkan di SPT tahunan? Dalam surat pemberitahuan tersebut memuat informasi seputar penghasilan atau income, kemudian harta, pajak yang terhutang, dan yang telah dilunasi di periode tertentu.

Semua informasi yang Anda beri tahu di SPT haruslah jujur, benar dan akurat, karena apabila informasi tidak sesuai dengan realitasnya, Anda sebagai wajib pajak akan dimintai pertanggung jawaban. Dan berikit ini adalah lapor SPT tahunan secara online, yang disadur dari detik finance.

Langkah mengisi SPT Online:

    1. Langkah pertama, wajib pajak mengakses situs DJP Online

    2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milik wajib pajak

    3. Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasi

    4. Langkah berikutnya, cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN haru disimpan dan jangan sampai hilang

    5. Wajib pajak selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan

    6. Masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, pilih menu buat SPT, dan jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS

    Baca juga: Jokowi: Ayo Lapor Pajak!
    7. Formulir diisi sesuai informasi yang dimiliki wajib pajak. Saat mengisi formulir bisanya diminta informasi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, netto, dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain

    8. Setelah semua terisi klik tanda centang pada bagian D lalu OK. Setelah mengirim SPT Online ke Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat laporan SPT terbaru real time.

Baca juga : Cara hitung Pph 21 biaya jabatan dan nominal maksimalnya

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Online:

    1. Email, NPWP, dan kode EFIN

    2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja

    3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan

    4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan

    5. Menentukan PTKP.

Demikian adalah cara lapor SPT tahunan yang bisa Anda lakukan…

sumber : finance.detik.com

Cara hitung Pph 21 biaya jabatan dan nominal maksimalnya

Cara hitung Pph 21 biaya jabatan dan nominal maksimalnya

Biaya jabatan adalah sebuah istilah dalam Pph21 atau pajak penghasilan pasal 21, biaya jabatan juga merupakan perhitungan asumsi yang digunakan pihak pajak, bahwasannya seorang pekerja atau pegawai perusahaan di segala level jabatan, pastinya memiliki pengeluaran tetap atau biaya untuk operasional kerja mereka.

Oleh karena itu pihak perpajakan menetapkan sebuah tarif pajak untuk biaya jabatan dengan persentase 5% dikalikan penghasilan bruto dalam satu tahun. Dan nominal maksimal tarif pajak dari biaya jabatan adalah 6 juta rupiah per tahun atau 500 ribu setiap bulannya (ketentuan bisa berubah sesuai peraturan terbaru).

Peraturan soal pemotongan biaya jabatan dari penghasilan bruto ini bisa Anda dapatkan perinciannya di UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 21 ayat (3). Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sedangkan pegawai tetap yang dimaksud menurut direktorat jenderal pajak adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur termasuk PNS ataupun pegawai swasta.

Baca juga : Definisi Pajak Pertambahan Nilai dan Cara Hitungnya

Setiap pegawai di segala level yang memiliki biaya jabatan akan mendapatkan pengurangan, sesuai nominal atau persentase yang telah ditentukan, dan hal ini berlaku untuk semua level jabatan, adapun ketentuan perihal pengurangan biaya jabatan ini dapat dibaca di PMK 250/PMK.03/2008.

    1 ) Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sd. Akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja
    2 ) Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun Takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
    3 ) Jika seorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari s.d. bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Contoh perhitungan pajak biaya jabatan

Dasar dari pengenaan atau pengurangan biaya jabatan adalah seluruh penghasilan bruto atau kotor dalam jangka waktu setahun, baik penghasilan yang sifatnya tetap seperti gaji pokok dan uang makan atau tidak tetap seperti tunjangan, insentif atau lembur. Dan berikut ini adalah cara hitung Pph21 biaya jabatan, yang bisa Anda ikuti dari contoh dibawah ini.

Cara hitung Pph21 biaya jabatan

Teddy adalah karyawan swasta dengan jabatan sebagai supervisor marketing, dengan penghasilan sebagai berikut :

    Gaji pokok : Rp 5.500.000
    Tunjangan makan : Rp 1.440.000
    Transport (uang bensin) : Rp 240.000
    Tunjangan tetap : Rp 500.000
    Total penghasilan per bulan : Rp 7.680.000

Maka perhitungan Pph21 biaya jabatannya seperti ini :

    Gaji setahun = 12 x Rp 7.680.000
    = Rp 92,160,000

    Biaya jabatan = 5% x Rp 92,160,000
    = Rp 4.608.000

Maka Pph21 biaya jabatan teddy adalah sebesar Rp 4.608.000 per tahun atau Rp 384.000 per bulan.

*biaya jabatan maksimal Rp 6.000.000 setahun.

Demikian adalah cara hitung Pph21 biaya jabatan, serta ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan PMK.

Definisi Pajak Pertambahan Nilai dan Cara Hitungnya

Definisi Pajak Pertambahan Nilai dan Cara Hitungnya

Pajak Pertambahan Nilai – Sebagai perusahaan, memahami dunia perpajakan merupakan hal penting untuk dimiliki, dari semua jenis pajak yang terutang, bagaimana beban, apa hukum, dan sebagainya.

Salah satu jenis pajak yang paling umum dengan kegiatan usaha adalah pajak pertambahan nilai atau PPN. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui PPN.

Definisi PPN (pajak pertambahan nilai)

PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri oleh wajib pajak, badan dan pemerintah. Dalam penerapannya, Badan atau orang-orang yang membayar pajak ini tidak diharuskan untuk mengajukan langsung ke kas negara, tapi oleh pihak dikurangi PPN.

PPN adalah tujuan, non-kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Pajak pada subjek terdiri dari pengusaha kena pajak (PKP), kita harus memahami tujuan dari pajak ini berbeda dari wajib pajak. Dikenakan pajak belum diwajibkan untuk membayar pajak sementara wajib pajak sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Undang-Undang yang Mengatur PPN

Ada tiga perubahan hukum PPN di Indonesia. Perubahan yang terjadi karena modifikasi model perpajakan dan perundang-undangan menjadi lebih sederhana dan adil kepada publik. Berikut adalah perubahan UU PPN di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak penjualan PPN dan barang-barang mewah diciptakan untuk mengatur pajak PPN dan PPnBM dan diumumkan pada 1 April 1985

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, ada dua perubahan bahwa hukum Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan barang-barang mewah.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka menciptakan sistem pajak yang baik bagi masyarakat serta pendapatan meningkat.

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Perubahan ketiga adalah undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan barang mewah pajak penjualan.

Untuk mengisi kekosongan dalam hukum PPN sebelumnya, UU ini adalah untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi negara dan masyarakat dengan sistem pajak yang lebih sederhana. Sampai 2018 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 masih digunakan.

Mekanisme PPN di Indonesia

Secara teknis, mekanisme yang berlaku untuk PPN di Indonesia adalah:

· PKP menyediakan BKP / JKP yang dibutuhkan untuk PPN retribusi pembeli / penerima BKP / JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari harga jual atau penggantian, dan membuat tagihan pajak sebagai bukti persepsi.

· PPN termasuk dalam tagihan pajak adalah pajak keluar untuk PKP Penjual BKP / JKP, alam sebagai pajak karena (utang pajak).

· Pada saat di atas PKP membuat BKP / JKP pembelian / akuisisi yang dikenakan PPN, PPN adalah pajak atas masukan bahwa pajak dibayar di muka, bersama BKP / JKP yang dibeli terkait langsung dalam operasi bisnis mereka.

Untuk setiap masa pajak (bulanan), jika jumlahnya lebih besar dari pajak masukan pajak keluaran, perbedaan harus dibayar paling lambat Treasury pada akhir bulan berikutnya setelah akhir periode pajak dan sebelum periode pemberitahuan tentang pajak pertambahan nilai datang.

Dan sebaliknya, jika jumlah pajak masukan melebihi pajak keluaran, perbedaan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Return dapat diajukan pada akhir tahun. Hanya PKP disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 tahun 2009 sendiri untuk meminta pengembalian dana untuk setiap masa pajak.

Di atas PKP memiliki PPN periode pengembalian pajak bulanan terkait dengan akhir panjang bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Tujuan dari PPN (pajak pertambahan nilai)

1. Barang atau jasa dari pajak pertambahan nilai (PPN)

· Barang Kena Pajak (BPK) dan jasa kena pajak (JKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

· Impor barang kena pajak.

· Gunakan barang tidak berwujud kena pajak dari luar daerah pabean di daerah pabean.

· Penggunaan layanan kena pajak di luar daerah pabean di daerah pabean.

· Dalam Ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).

· Kegiatan Buat bangunan Anda sendiri dengan luas lebih dari 200m2 luar yang dilakukan perusahaan dan / atau digunakan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya sendiri digunakan atau orang lain.

· Penyerahan aset, menurut tujuan semula tidak untuk dijual, semua pajak masukan yang dibayar atas perolehan aset tersebut harus dikreditkan.

2. Barang dan jasa yang dibebaskan (PPN)

· Barang-barang pertambangan atau pengeboran (minyak, asbes, batu bara, gas alam, dll).

· Bahan makanan pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dll).

· Makanan dan minuman disajikan di rumah makan atau restoran.

· Uang dan emas batangan.

· Pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan dan sebagainya.

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

Di bawah ini kita akan jelasakan bagaimana menghitung PPN atas barang atau jasa yang dijual.

Misalkan Pak Andi membeli barang kena pajak di tunai 10 juta. Pak Andi membeli laptop dan menerima Rp100.000 tagihan pajak masukan. Berikutnya, laptop ini dijual kembali Rp12.000.000. Sekarang kita hitung berapa didtetapkan PPN Pak Andi kepada pembeli laptop.

· PPN dipungut = basis pajak (DPP) x Tingkat

· PPN = x Rp12.000.000 dikenakan 10% = Rp1.200.000

Dan mengetahui PPN kewajiban yang dibayarkan adalah untuk mengurangi PPN kredit pajak tertagih (FPM), yaitu

· Rp1.200.000-1,000,000 = 200000

E-tagihan pajak

Sejak 1 Juli, 2016, PKP (kontraktor kena pajak) di Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-faktur sebagai periode pelaporan sebelumnya untuk kembali PPN.

Untuk e-faktur, Anda harus memiliki sertifikat digital yang dapat diperoleh secara langsung dari kantor Direktur Jenderal Pajak, tempat di mana Anda dikonfirmasi PFM itu. Setelah itu, Anda harus memastikan bahwa tagihan pajak telah menerima faktur dan informasi yang terkandung di dalamnya sesuai dengan situasi aktual.

Tips : Anda bisa menggunakan PayrollBozz untuk menghitung PPH21 Karyawan secara akurat dan otomatis juga

Cara Lapor dan Bayar Pajak Via Aplikasi Pajak Online

Cara Lapor dan Bayar Pajak Via Aplikasi Pajak Online

Pajak online – Pajak yang dibayar oleh masyarakat adalah sumber utama penerimaan negara untuk pembangunan nasional. Pemerintah harus mencapai target fiskal yang didirikan setiap tahun untuk pengembangan negara. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ada beberapa jenis pajak yang dibayar kepada masyarakat, termasuk pajak penghasilan, pajak properti dan pajak lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Membayar pajak tepat waktu adalah bagian aktif dari masyarakat di negara-negara berkembang.

Manfaat Pajak

Sebagai sumber pendapatan bagi negara dengan kontribusi terbesar, manfaat pajak digunakan untuk beberapa hal, termasuk:

1. Uang pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai semua pengeluaran negara yang mandiri likuidasi atau sebaliknya. Contohnya adalah pengeluaran untuk produksi biaya proyek barang ekspor.

2. Uang pajak untuk membiayai belanja produktif, seperti pembangunan infrastruktur, anggaran untuk pendidikan, kesehatan, pertanian dan lainnya.

3. Uang pajak digunakan untuk pembelanjaan non-produktif tetapi memiliki manfaat bagi masyarakat. Misalnya, biaya untuk tujuan rekreasi atau bangunan monumen.

4. Uang pajak digunakan untuk pengeluaran dana atau yang tidak produktif, tetapi diminta Negara. Salah satu contoh adalah akuisisi senjata dan penguatan pertahanan atau untuk anak yatim yamng membutuhkan.

Dengan membayar pajak secara jujur, benar, dan sesuai aturan, Anda datang untuk merasakan manfaat. Ini berarti bahwa uang pajak Anda berkontribusi untuk negara, dikembalikan kepada rakyat.

Sebagai contoh, fasilitas umum yang memadai, infrastruktur (jalan, sekolah dan jembatan), pertahanan dan keamanan (senjata), subsidi, transportasi massal, dan banyak lainnya.

Bayar Pajak Online dengan e-Billing Pajak

Banyak cara yang ditawarkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wajib pajak untuk membayar pajak. Salah satunya dapat membayar pajak secara online. Oleh karena itu sangat cocok untuk Anda yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, bahkan tidak ingin antri.

Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak atas faktur elektronik adalah cara pembayaran pajak secara elektronik kode tagihan atau identitas penagihan sebagai cara untuk membayar pajak.

Sistem Billing merupakan sistem yang mengeluarkan kode tagihan pembayaran atau deposit penerimaan negara secara elektronik tanpa harus membuat slip setoran (SSP SSBP, SSPB) manual, menggunakan DJP e-billing. e-billing berbasis pembayar pajak PLTN untuk membuat membayar pajak lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.

Manfaat e-Billing Pajak

Menggunakan e-Billing, banyak manfaat dapat dicapai, termasuk:

1. Pembayaran pajak lebih mudah. Dengan ID penagihan, Anda dapat membayar pajak di setiap tempat dan setiap saat.

2. Hindari kesalahan pencatatan transaksi. Kadang-kadang dalam pembayaran manual ada kesalahan pendaftaran yang mungkin terjadi. e-Billing dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang dapat terjadi pembayaran manual

3. Transaksi secara real time. Data dan hasil transaksi akan langsung disimpan dalam sistem DJP, yang mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.

Langkah-Langkah Bayar Pajak Online

Ada dua langkah yang harus dilalui oleh wajib pajak jika ingin membayar pajak dengan menggunakan e-billing. Hal dengan penagihan kode atau penagihan ID. Setelah itu, membuat proses pembayaran pajak online.

1. Kode penagihan atau ID penagihan

kode penagihan atau ID penagihan dapat dilakukan dalam beberapa cara, termasuk:

· Dengan aplikasi disebut OnlinePajak secara resmi terdaftar di DJP. OnlinePajak adalah salah satu (ASP) Application Service Provider atau agen pajak yang resmi dan disetujui DJP untuk membuat dengan Keputusan penagihan ID Number: KEP-72 / PJ / 2016.

· Mungkin menggunakan beberapa teller bank yang disetujui sebagai BNI, Mandiri, BCA, BNI dan Citibank. Bisa juga melalui kantor pos di Indonesia.

· Melalui website secara online www.sse.pajak.go.id DJP.

· Untuk pelanggan Telkomsel, SMS ID Penagihan dengan menekan * 141 * 500 #.

· Jasa penagihan dapat oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor dewan dan konsultasi pelayanan pajak (KP2KP) dapat dilakukan secara mandiri.

· Dengan Kring pelayanan pajak ke sejumlah 1-500-200 (terutama wajib pajak pribadi).

2. Pajak Pembayaran online

Setelah kode tagihan dengan metode yang berbeda di atas, maka melakukan pembayaran dengan:

· Menggunakan pajak OnlinePajak secara online fitur (untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI).

· Automated Teller Machine (ATM).

· Dengan teller bank yang bekerja sama dan mendapatkan melalui kantor pos.

· ATM Mini di seluruh KPP atau KP2KP.

· Dengan perbankan layanan Internet.

· Agen branchless banking.

· Bisa juga melalui mobile banking (saat ini hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Cara membayar pajak secara online (langkah demi langkah)

Membayar pajak online adalah metode pembayaran pajak baru dilakukan secara online dan real time. Pembayaran dengan cara ini jauh lebih baik, sederhana dan fleksibel. Wajib Pajak tidak harus antri berjam-jam di bank dan otoritas pajak. Saat ini, semuanya dapat dilakukan pada komputer, tidak peduli di mana Anda berada.

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Pendaftaran OnlinePajak. Saat Anda menggunakan sistem elektronik melalui OnlinePajak, Anda harus daftarkan perusahaan serta isi profil lengkap perusahaan, termasuk nomor NPWP.

2. Buat Billing ID OnlinePajak di ASP. Ada dua cara untuk membuat ID penagihan di OnlinePajak:

Menggunakan biaya perpanjangan (SPT) yang terkandung dalam OnlinePajak.

· Jangan menggunakan SPT di OnlinePajak (terutama wajib pajak yang hanya ingin menikmati penagihan elektronik fitur dan e-mengisi saja)

· Untuk diketahui, ID Penagihan yang diciptakan hanya berlaku selama 7 hari. Jika setelah 7 hari dari pajak yang belum dibayar, Anda harus membuat ID penagihan baru.

3. ID penagihan untuk membayar pajak secara online. Berikut caranya:

Masukkan nomor identifikasi yang diperoleh dengan menggunakan pembayaran pajak online (terutama CIMB Niaga dan BNI), bank, sms banking, ATM, internet banking, ataupun disampaikan langsung ke teller Bank.

Anda kemudian akan mendapatkan sertifikat Pendapatan Number (NTPN) setelah menyelesaikan pembayaran. NTPN kemudian masukkan pernyataan Anda saat ini di e-Biling.

Mudah, cepat dan sederhana

Dengan fungsi e-billing atau pajak online, akan memudahkan kita dalam membayar pajak dimana pun kita berada. Membayar pajak online sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri.

Namun, jika masih bingung dengan cara membayar pajak secara online, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan atau mengunjungi situs atau online-pajak.com pajak.go.id DJP.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh21)

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh21)

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh21)? Kemudian siapa saja yang menjadi wajib pajak PPh 21 ini? Lalu apa yang membedakan pajak penghasilan PPh 21 dengan jenis pajak penghasilan lainnya?

Sebelum mengulas itu semua, hal paling mendasar yang harus selalu Anda ingat adalah sebagai warga neraga yang baik, penting untuk selalu membayar pajak tepat waktu. Kenapa? Sebab pembayaran pajak bisa dikatakan sebagai penyumbang terbesar dari sumber pendapatan negara.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh21)

Sebelum membahas seperti apa cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), ada baiknya untuk tahu terlebih dahulu apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21). PPh 21 ini merupakan pungutan wajib dari pemerintah berdasarkan aturan yang sudah dibuat dalam Undang-Undang.

Potongan gaji atau upah ini diambil dari pendapatan secara individu, baik individu tersebut bekerja dengan orang lain maupun memiliki usaha sendiri. Artinya PPh 21 ini secara sederhana bisa dipahami sebagai wajib pajak milik perorangan.

Hal paling mendasar yang penting untuk selalu Anda ingat adalah PPh 21 ini berbeda dengan PPh lainnya, semisal PPh 22. Untuk lebih jelasnya lagi, di bawah ini adalah jenis pajak penghasilan lain selain PPh 21:

1 ) PPh 22

Pajak penghasilan ini dibebankan kepada pembayaran pajak PT maupun CV yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

2 ) PPh 23

Pajak penghasilan ini dibebankan kepada penghasilan atas modal maupun penyerahan jasa dan hadiah penghargaan.

3 ) PPh 25

Pajak penghasilan yang didapatkan dari jumlah pajak terhutang menurut SPT Tahunan.

Wajib Pajak Penghasilan (PPh21)

Berbicara mengenai cara menghitung pajak penghasilan (PPh21) tidak akan terlepas dengan siapa wajib pajak yang harus membayar PPh 21 itu sendiri. Selain pegawai, ternyata ada beberapa jenis pekerjaan lain yang wajib membayar PPh 21, diantaranya adalah:

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon maupun pensiunan
  3. Angota dewan komisaris yang bekerja di perusahaan yang berbeda
  4. Peserta kegiatan yang mendapat gaji, misalnya seperti freelance.

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh21)

Sebelum masuk ke dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), penting untuk tahu Dasar Pengenaan Pajak atau DPP. Alasannya adalah tidak semua wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh21) ketika gajinya tidak menyentuh ambang batas tertentu.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak No.16/Pj/2016/ Bab V Pasal 9, ada beberapa poin penting yang bisa dijadikan sebagai acuan pengenaan pajak penghasilan (PPh21), seperti:

1 ) Siapa yang harus membayar penghasilan kena pajak? Yang wajib membayar penghasilan kena pajak adalah:

  • Pegawai tetap
  • Angotan PNS, BUMN, maupun penerima uang pensiun berkala lainnnya
  • Memiliki penghasilan rata-rata di atas Rp 4.500.000 per bulan. Dan jika penghasilan di bawah Rp 4.500.000 per bulan, secara otomatis kewajiban wajib pajak menjadi hilang.

2 ) Pegawai tidak tetap yang penghasilan per harinya sebesar Rp 450.000 dan memporoleh bayaran lebih dari Rp Rp 4.500.000 per bulan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh 21).

Berdasarkan dari DPP di atas, ada beberapa pihak yang diharuskan untuk membayar kewajiban pajak penghasilan. Tetapi bagi Anda yang memiliki PTKP di bawah Rp 4.500.000 per bulan secara otomatis akan dilepaskan dari tanggung jawab PPh 21.

Kenali PKP dan PTKP

Penghasilan Kena Pajak atau PKP dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP menjadi hal yang sangat penting untuk diketahu pada saat ingin menghitung pajak penghasilan (PPh21). Bahkan bisa dikatakan PKP dan PTKP ini merupakan dua komponen penting dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21).

Pada dasarnya menghitung PTKP sangat mudah. Hal ini dikarenakan angkanya sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Artinya Anda tinggal memasukkannya saja ke dalam kotak penghitungan. Adapun beberapa jenis PTKP adalah:

  1. Wajib Pajak Pribadi = Rp 54.000.000 per tahun.
  2. Wajib Pajak Menikah Tanpa Anak = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 per tahun.
  3. Wajib Pajak Menikah dengan Anak = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 per tahun.

Setelah tahu besaran PTKP, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan PKP? Sederhananya, PKP ini merupakan uang dari penghasilan bersih Anda selama satu tahun bekerja dikurangi PTPK yang Anda tengah alami. Artinya jika Anda belum menikah maka PTKP hanya Rp 54.000.000.

Contoahnya seperti ini, Anda adalah seorang pegawai yang belum menikah dengan gaji setiap bulannya adalah Rp 15.000.000. Seperti ini cara menghitung PKP Anda:

PKP = (Penghasilan Setahun) – PTKP
PKP = (Rp 15.000.000 x 12) – Rp 54.000.000
PKP = (Rp 180.000.000) – Rp 54.000.000
PKP = Rp 126.000.000

PKP Dijadikan Sebagai Acuan

Sederhananya PKP ini bisa dikatakan sebagai acuan dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21). Artinya jika PKP sudah diketahui, akan menjadi hal yang sangat mudah untuk tahu besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Intinya jumlah yang ada di PKP ini dijadikan sebagai dasar pada saat penghitungan pajak penghasilan (PPh21) yang sudah diatur oleh pemerintah seperti di bawah ini:

  1. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP mencapai Rp 50.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 5%.
  2. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP diatas Rp 50.000.000 hinga Rp 250.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 15%.
  3. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp 250.000.000 hinga Rp 500.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 25%.
  4. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp 500.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 30%.

Kesimpulannya adalah semakin besar PKP atau pendapatan per tahun yang Anda dapatkan, maka semakin besar pula pajak penghasilan (PPh21) yang akan dibebankan untuk Anda.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh21)

Agar supaya Anda lebih jelas lagi seperti apa cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), mari perhatikan ilustrasi contoh di bawah ini:

Wawan merupakan pegawai di PT Maju Selalu. Penghasilan wawan Rp 10.000.000 per bulan ditambah uang makan Rp 1.000.000 per bulan dan tunjangan lain Rp 2.000.000. Wawan belum menikah. Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh21) yang dikeluarkan Wawan dalam satu tahun kerja?

Pemasukan:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000 x 12 bulan = Rp 120.000.000
  • Uang makan: Rp 1.000.000 x 12 bulan = Rp 12.000.000
  • Tunjangan: Rp 2.000.000 x 12 bulan = Rp 24.000.000

Total pemasukan Wawan dalam setahun = Rp 156.000.000

Pengeluaran:

  • PTKP: Rp 54.000.000 (sebab Wawan belum menikah)
  • Biaya jabatan: Rp 7.000.000
  • Iuran Pensiun: Rp 4.000.000

Total pengeluaran Wawan dalam setahun =  Rp 65.000.000

Jadi penghasilan bersih Wawan adalah: Rp 156.000.000 – Rp 65.000.000 = Rp 91.000.000.

Pajak di atas 50 juta sampai dengan 250 juta adalah 15%. Jadi penghitungan pajaknya adalah: Rp 91.000.000 x 15% = Rp 13.650.000 per tahun.

Artinya pajak penghasilan (PPh21) yang harus dibayarkan Wawan per bulan adalah: 13.650.000/12 = Rp 1.137.500. Bagaimana sangat mudah bukan cara menghitung pajak penghasilan (PPh21).

Bayar SPT Tahunan Sendiri. Begini Caranya

Bayar SPT Tahunan Sendiri. Begini Caranya

Beberapa tahun ini pemerintah sedang gencar-genarnya mengkampanyekan agar masyarakat mau melaporkan SPT tahunan. Sayangnya, banyak orang yang salah paham. Mereka merasa takut karena hal yang dilakukano leh pemerintah tersebut.

Bukan tanpa alasan. Kata-kata SPT ini sangat dikaitkan dengan pajak. Bagi masyarakat awam, mereka takut dengan apa yang disebut dengan pajak.

Dengan adanya kampanye agar setiap warga negara Indonesia mengisi SPT tahunan, ini seolah dianggap sebagai tekanan. Pemerintah menekan semua masyarakat agar mau bayar pajak.

Dan apa konsekuensinya? Tentu saja hukuman bagi yang tidak melaporkan pajak. Apakah benar demikian?

Mungkin Anda salah satu dari kebanyakan orang yang juga menganggap hal yang sama seperti itu. Sebaiknya, Anda pahami dulu apa itu SPT tahunan. Baru kemudian Anda tidak akan lagi ketakutan ketika Anda mendengar istilah SPT.

Sekilas Mengenai SPT Tahunan

Sebenarnya, mereka yang takut dengan kata SPT ini tidak mengerti apa sebenarnya yang disebut dengan SPT tahunan. Oleh sebab itu, mereka seharusnya meluangkan waktu dan mencari informasi yang valid mengenai apa itu SPT.

SPT itu sendiri singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi, ini bukan dari pihak pajak. Anda sebagai warga negara yang memberikan surat tersebut. Itu merupakan konfirmasi dari Anda mengenai keuangan Anda selama satu tahun.

Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pajak. Pada dasarnya, dengan adanya SPT tahunan ini, Anda diminta untuk melaporkan saja bagaimana keuangan Anda.

Lalu, apa tujuannya? Banyak sekali tujuannya. Salah satu tujuan yang paling penting adalah pendataan. Dengan adanya laporan SPT ini, negara tahu kondisi ekonomi masyarakat. Kemudian, dengan data tersebut, negara bisa membuat keputusan atau kebijakan yang tepat.

Coba Anda bayangkan. Anda sebagai manager di sebuah perusahaan. Apa yang Anda butuhkan sebelum membuat kebijakan? Tentu saja data-data penting perusahaan, bukan? Begitu juga dengan negara. Kepala pemerintahan bisa membuat kebijakan berdasarkan informasi valid. Salah satunya informasi mengenai kondisi keuangan warga negaranya.

Itulah mengapa pemerintah sangat getol sekali dalam mengkampanyekan mengenai SPT tahunan. Diharapkan semua warga negara mau dengan sejujur-jujurnya melaporkan keuangan tahunan mereka.

Toh saat pengisian SPT, petugas pajak sama sekali tidak mengintervensi. Anda sebagai wajib pajak atau yang sering disingkat dengan WP bisa mengisi sendiri. Bahkan, sekarang Anda tidak perlu isi di kantor pajak. Cukup di rumah saja. Karena sekarang sudah ada pengisi SPT tahunan secara online.

Semakin mudahnya cara mengisi SPT diharapkan semakin tinggi juga yang sadar akan pentingnya pengisian SPT ini. Sayangnya, hal tersebut belum berhasil. Tetap saja masih banyak WP yang tidak mau melaporkan SPT mereka.

Memang ada kemungkinan Anda harus membayar pajak. Setelah Anda melaporkan SPT tahunan dan sudah memenuhi angka tertentu, maka Anda akan diminta untuk membayar pajak.

Akan tetapi, jangan khawatir. Pajak yang harus Anda bayar itu bukan diambil dari prosentase pendapatan Anda selama saatu tahun. Jadi, bisa dipastikan pajak yang harus Anda bayarkan tidak begitu besar.

Manfaat Lapor SPT Tahunan

Bagi negara, jelas sekali manfaat dari pelaporan SPT yang dilakukan oleh seluruh warga negara. Dengan laporan keuangan setiap warga negara ini, pemeritah bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi ekonomi warganya.

Namun, bagaimana dengan manfaat mengisi SPT bagi Anda sebagai warga negara? Setidaknya ada tiga manfaat yang bisa langsung Anda rasakan.

1 ) Nasionalisme

Jika Anda cinta tanah air, Anda pasti ingin memberikan kontribusi yang terbaik. Tidak perlu melakukan hal besar. Cukup dengan taat melakukan pelaporan SPT tahunan. Anda sudah berkontribusi terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2 ) Mendapatkan Layanan Terbaik

Anda ingin melakukan transaksi perbankan? Atau Anda ingin melakukan kredit barang tertentu? Kebanyakan perusahaan akan menanyakan bagaimana ketaatan Anda dalam membayar pajak. Makanya, Anda biasanya akan diminta untuk menunjukkan NPWP Anda.

3 ) Lebih Tenang

Dengan rutin lapor SPT, Anda akan lebih tenang. Anda tidak melanggar undang-undang. Anda sudah lapor. Dan kalaupun ada pajak yang harus Anda bayar, pajak tersebut Anda bayarkan sesuai dengan peraturan. Tidak terkena pungli karena Anda bisa melakukan pelaporan SPT dan pembayaran pajak sendiri.

Nah, sudah tahu kan apa saja yang Anda dapatkan dari pelaporan SPT ini? Selanjutnya, Anda perlu tahu bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online.

Lebih Mudah Bayar SPT Secara Online

Sebelum Anda pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan online, sebaiknya Anda ketahui dulu jenis formulir SPT. Dengan demikian, Anda bisa memilih dulu sebenarnya formulir SPT apa yang harus Anda isi.

Pasalnya, saat mengisi SPT, tidak semua formulir harus Anda isi. Formulir yang Anda pilih harus disesuaikan dengan diri Anda sendiri.

Ada 4 formulir SPT:

  1. Formulir 1771
  2. Formulir 1770
  3. Formulir 1770 S
  4. Formulir 1770 SS

Lalu, apa penjelasan dari semua jenis fomulir tersebut? Untuk Anda yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, Anda harus mengisi fomulir no 1 hingga 3. Contohnya saja jika Anda seorang karyawan dan gaji bulanan Anda diakumuliasikan lebih dari Rp 60 juta, maka Anda harus mengisi 3 fomulir tersebut.

Namun, jika Anda seorang freelancer, Anda tidak perlu mengisi formulir no 3. Banyak sekali freelancer yang gajinya di atas 60 juta rupiah per tahun. Kebanyakan mereka adalah generasi milenial. Mereka tetap harus mengisi SPT tahunan namun tidak perlu mengisi formuliar 1770 S.

Sementara itu, untuk formulir no 4, ini ditujukan bagi siapa saja yang gajinya tidak mencapai Rp 60 juta per tahun.

Nah, dari keterangan tersebut, Anda sudah tahu kan formulir apa saja yang harus Anda isi? Yang terpenting sekarang ini, Anda hanya perlu menghitung berapa pendapatan Anda selama satu tahun. Apakah di atas 60 juta rupiah atau masih di bawah angka tersebut?

Setelah itu, Anda bisa mulai pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online. langkah-langkahnya sebagai berikut.

Pertama-tama, mintalah kode e-filing ke kantor pajak. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT, Anda perlu ke kantor pajak terdekat. Katakan Anda ingin minta e-filing. Setelah itu, Anda akan diberi kode yang bisa Anda gunakan untuk mengisi SPT secara online.

Selanjutnya, masuk ke website pajak online di www.djponline.pajak.go.id. Di sana, ada beberapa kategori yang harus Anda pilih.

Jika Anda ingin melaporkan pajak pribadi, mulailah untuk mengisi formulir 1770 S. Di dalam formulir tersebut, Anda akan diminta untuk mengisikan beberapa data, mulai dari penghasilan per bulan Anda, berapa orang yang Anda tanggung di dalam keluarga, berapa jumlah hutang, berapa barang kepemilikan yang Anda punyai, berapa nilainya, dan lain sebagainya.

Semuanya sudah disediakan di dalam formulir tersebut. Setelah Anda isi semua, sistem akan menghitung. Kira-kira berapa uang Anda selama satu tahun. Lalu, akan muncul jumlah uang yang Anda miliki.

Bukan hanya itu saja. Anda juga akan diberitahu apakah Anda harus membayar pajak atau tidak. Ini tergantung pada penghasilan Anda dalam satu tahun yang Anda laporkan di dalam SPT tahunan. Namun, sekali lagi, ini bukan satu-satunya faktor. Karena ada juga penghitungan lain. Misalnya saja hutang Anda. Jika hutang Anda tinggi, maka Anda mungkin tidak kena pajak meskipun penghasilan Anda tinggi.

Begitu juga jika tanggungan Anda banyak. Misalnya saja Anda sudah punya istri dan anak-anak. Itu artinya banyak sekali pengeluaran Anda.

Pada intinya, jangan takut untuk melaporkan SPT tahunan. Ini bukan untuk mengejar pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara. Tidak seperti itu. Data yang Anda beritahukan kepada negara akan dijadikan landasan untuk menentukan kebijakan negara.

Oleh sebab itu, isi SPT sebenar-benarnya. Jangan ada yang disembunyikan. Jangan pula mengisikan data yang salah. Karena kesalahan dalam mengisikan data bisa membuat pemerintah juga salah dalam menentukan arah kebijakan negara.

Sekarang, siapa saja bisa berkontribusi terhadap perkembangan negara. Dan kontribusi tidak harus berupa hal yang besar. Sebagai warga negara, kontribusi signifikan mereka yang paling mudah dilakukan adalah taat melaporkan SPT tahunan.

Penjelasan Pajak Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Penjelasan Pajak Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Pajak penghasilan atau yang dikenal sebagai PPh merupakan salah satu Pajak Negara yang dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap. Untuk itu, sudahkah Anda membayarnya? Apakah itu wajib? Bagaimana cara menghitungnya?

Istilah pajak atau perpajakan tentu sudah tidak asing lagi untuk kita dengar. Namun meski begitu, Anda mungkin masih belum begitu memahami berbagai hal mengenai pajak, terutama PPh. Nah, agar Anda bisa lebih banyak memiliki pemahaman seputar PPh dan perhitungannya, mari simak penjelasan di bawah ini.

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penghasilan?

Sebelum membahas tentang apa itu PPh, tahukah Anda apa pengertian pajak? Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan akan dipergunakan untuk kepentingan bangsa. Sementara pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada seseorang atau badan usaha atas penghasilan yang diperoleh.

Di indonesia, PPh awalnya hanya diterapkan pada perusahaan perkebunan besar dan dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Penerapan Pajak Perseroan ini dihitung dari laba yang diperoleh dan diberlakukan pada tahun 1925. Hingga kemudian mulai pada tahun 1932, diberlakukan pajak untuk karyawan perusahaan yang sistemnya dikenakan per individu dan disebut dengan Ordonasi Pajak.

Subjek PPh

Untuk sekarang ini, subjek PPh telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 yang meliputi sebagai berikut:

  1. Subjek pajak pribadi; orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau orang pribadi yang dalam jangka waktu satu tahun pajak ada di Indonesia dan berniat untuk tinggal di Negara Indonesia.
  2. Subjek pajak harta warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan, menggantikan yang sudah berhak.
  3. Subjek pajak badan; badan yang didirikan, bertempat atau kedudukannya ada di Indonesia, baik yang melakukan usaha maupun tidak.

Bukan Subjek PPh

Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang tidak termasuk subjek PPh adalah sebagai berikut:

  1. Badan perwakilan dari negara asing
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lainnya dari luar negeri beserta orang-orang yang diperbantukan dan bertempat tinggal bersama mereka. Dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan lain di luar pekerjaan tersebut.
  3. Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dengan syarat Indonesia harus diikutsertakan dan organisasi tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Pejabat perwakilan dari organisasi Internasional yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Dengan syarat bukan WNI dan tidak mendapat penghasilan dari Indonesia.

Objek PPh

Objek dari jenis pajak ini adalah penghasilan atau hasil ekonomi dari aktivitas yang diperoleh setiap bulannya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Contohnya yakni laba usaha, hadiah undian, royalty, bunga, dividen, asuransi serta keuntungan dari mata uang asing dan sebagainya. Sementara yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan antara lain ialah warisan, sumbangan, hibah, SHU koperasi dan sejenisnya.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan

Cara menghitung PPh wajib diketahui oleh Anda yang punya kewajiban melapor pajak. Untuk itu, berikut langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda ikuti untuk mempermudah menghitungnya:

1 ) Hitung Penghasilan Bruto Tiap Bulan dalam Setahun

Langkah pertama yang harus Anda kerjakan yaitu menghitung penghasilan kotor atau bruto setiap bulannya dalam satu tahun. Caranya, jumlahkan penghasilan Anda secara keseluruhan pada bulan berjalan.

Maksudnya tidak hanya gaji pokok saja yang dimasukkan dalam hitungan, tapi juga tunjangan lainnya bila ada. Misal seperti tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi asuransi kesehatan, premi jaminan kecelakaan kerja, premi jaminan kematian dan tunjangan lainnya yang bersifat teratur.

Selain itu, jumlahkan juga uang tambahan di luar gaji pokok. Seperti uang cuti, uang lembur, bonus, uang perjalanan dinas, tunjangan hari raya dan uang tambahan lainnya. Setelah menjumlahkan semuanya, maka hasil penjumlahan itulah yang merupakan penghasilan bruto pada bulan berjalan.

2 ) Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Perhitungan PTKP setiap orang berbeda-beda, tergantung dengan status wajib pajak. Berdasarkan aturan, besarnya PKTP adalah:

  • Rp 54.000.000 bagi orang pribadi (belum kawin).
  • Rp 4.500.000 tambahan bagi yang sudah kawin dan belum punya anak.
  • Rp 4.500.000 tambahan bagi tiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus. Serta anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

3 ) Hitung Pengurang Lainnya

Yang dimaksud dengan pengurang antara lain adalah biaya jabatan (biasanya 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (biasanya 5% dari gaji pokok), dan iuran jaminan hari tua (biasanya 2% dari gaji pokok).

4 ) Hitung Penghasilan Bersih atau Netto Selama Satu Tahun

Langkah selanjutnya ialah menghitung penghasilan bersih atau netto. Caranya dengan mengurangi penghasilan bruto pada bulan berjalan dengan pengurang lainnya (penghasilan bruto – pengurang) kemudian kalikan 12 kali.

5 ) Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Untuk dapat menghitung PKP, Anda hanya perlu mengurangi penghasilan bersih selama satu tahun tadi dengan PTKP. Hasil pengurangan inilah yang merupakan penghasilan kena pajak Anda.

6 ) Hitung PPh

Langkah terakhir yang harus Anda lakukan ialah menghitung pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan. Caranya, setelah Anda mengetahui PKP selama satu tahun, maka Anda hanya perlu mengalikannya dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku berikut ini:

  • Penghasilan bersih kurang dari Rp 50.000.000 tarif pajaknya sebesar 5%.
  • Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 tarif pajaknya sebesar 15%.
  • Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarif pajaknya sebesar 25%.
  • Penghasilan bersih diatas Rp 500.000 tarif pajaknya sebesar 50%.

Namun jika Anda ingin mengetahui berapa PPh Anda setiap bulannya, bagi total pajak setahun Anda dengan 12.

Contoh Penerapan Penghitungan Pajak Penghasilan

Untuk membantu Anda lebih memahami bagaimana cara perhitungannya, berikut ini contoh cara menghitung PPh :

1 ) Pak Eko memiliki penghasilan sebesar Rp 5.000 per bulan, Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anak. Hitunglah berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan pak Eko per bulannya!

Jawab:

Penghasilan bruto per bulan = 5 juta
Penghasilan bruto per tahun = 5×12 = 60 juta
PTKP = Rp 54.000.000
Tarif PPh = 15%
Besar penghasilan bersih/ dikenai pajak = 60 juta – 54 juta = 6 juta
Jadi, pajak yang harus dibayarkan adalah:
15% x 6 juta = Rp 900.000
Pajak perbulan = Rp 900.000 : 12 = Rp 750.000
Jadi, pajak per bulan yang harus dibayarkan pak Eko adalah Rp. 750.000.

2 ) Pak Herman adalah seorang karyawan di perusahaan oli dengan gaji sebesar 13 juta per bulan. Dalam satu tahun, Ia membayarkan dana pensiun sebesar 2,3 juta dan biaya jabatan sebesar 5 juta rupiah. Pak Herman memiliki istri yang tidak bekerja dan dua orang anak. Berapakah pajak penghasilan yang harus dibayar pak Herman per bulannya?

Jawab:

Penghasilan bruto per tahun = 13 juta x 12 bulan = 156 juta
Penghasilan selama satu tahun = 13 juta – 2,3 juta – 5 juta = 148,7 juta
PTKP = 67,5 juta
Besar penghasilan bersih/ dikenai pajak = 148,7 juta – 67,5 juta = 81,2 juta
Jumlah pajak penghasilan:
5% x 50 juta = 2,5 juta
15% x 31,2 juta = 4, 68 juta
PPh setahun =2,5 juta + 4,68 juta = 7,18 juta
PPh per bulan = 7,18 : 12 = Rp 598.333,33
Jadi, pajak per bulan yang harus dibayarkan pak Herman adalah Rp 598.333,33.

Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan beserta cara menghitung dan beberapa contohnya. Dengan berbagai informasi tadi, diharapkan wawasan Anda tentang PPh dapat bertambah dan bermanfaat bagi Anda.

Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2019

Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2019

Banyak orang yang masih bingung jika mereka diminta untuk menghitung pajak. Beberapa istilah cukup membuat mereka pusing. Misalnya saja PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ini adalah salah satu komponen atau unsur dalam penghitungan pajak tahunan.

Namun, jika Anda tidak mau belajar, kapan Anda tahu? Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda harus mengetahui apa kewajiban Anda. Anda harus melaporkan pajak Anda setiap tahun jika Anda pemegang NPWP individu. Jika Anda punya usaha, Anda harus lapor setiap bulannya.

Nah, hal yang perlu Anda pelajari adalah bagaimana cara hitung PTKP. Namun, sebelum masuk ke bagian cara menghitung PTKP, Anda juga perlu tahu apa itu yang dimaksud dengan PTKP.

Sekilas Mengenai Pengertian PTKP

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, PTKP itu singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Namun, setelah Anda tahu singkatannya, apakah Anda mengerti apa yang dimaksud dengan PTKP?

Mungkin awalnya Anda hanya bisa menebak-nebak. Tidak ada salahnya jika Anda cari tahu apa maksud dari PTKP ini. Anda bisa mulai dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PTKP ini.

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan penghasilan dari setiap warga negara Indonesia yang tidak boleh dipungut pajaknya oleh pemerintah. Hal ini disebabkan penghasilan tersebut diasumsikan digunakan untuk kebutuhan warna negara Indonesia tersebut selama satu tahun. Dengan kata lain, ada nilai uang yang diakumulasikan selama satu tahun. Uang atau penghasilan Anda tersebut tidak dikenai pajak.

Berapa jumlahnya? Dalam hal ini, pemerintah sendiri yang menetapkan angka. Dan angka yang membuat Anda mendapatkan PTKP itu berubah-ubah sesuai dengan beberapa faktor, seperti inflasi setiap tahunnya. Maka dari itu, PTKP selalu diubah setiap tahun. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa lihat tabel berikut ini.

PTKP 2012 2013-2014 2015 2016-2018
TK/0 Rp 15.840.000 Rp 24.300.000 Rp 36.000.000 Rp 54.000.000
K/0 Rp 17.160.000 Rp 26.325.000 Rp 39.000.000 Rp 58.500.000
K/1 Rp 18.480.000 Rp 28.350.000 Rp 42.000.000 Rp 63.000.000
K/2 Rp 19.800.000 Rp 30.375.000 Rp 45.000.000 Rp 67.500.000
K/3 Rp 21.120.000 Rp 32.400.000 Rp 48.000.000 Rp 72.000.000

Nah, sekarang Anda sudah tahu kan berapa nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak setiap tahunnya? Anda bisa lihat ada perubahan. Hal ini dikarenakan kebutuhan setiap orang untuk menghidupi kehidupannya setiap tahun berbeda.

Hal ini sangat bisa dipahami. Anda bisa ingat berapa uang yang Anda harus keluarkan untuk membeli kebutuhan pokok tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, bukan? Ini terkait dengan harga sembako yang berubah.

Lalu, bagaimana dengan PTKP 2019? Ternyata, pemerintah tidak melakukan perubahan. Nilainya sama dengan PTKP tahun sebelumnya. Jadi, antara tahun 2016-2019, tidak ada perubahan mengenai angka dari PTKP ini.

Mungkin Anda bertanya apa itu TK/0, K/0, K/1, K/2, dan K/3.  Ini adalah istilah atau status kewarganegaraan. TK artinya Tidak Kawin atau belum menikah. K itu artinya Kawin atau sudah menikah. Angka di belakangnya itu menunjukkan jumlah orang yang kehidupannya ditanggung.

Anda akan semakin mengerti mengenai hal ini jika Anda langsung saja praktik bagaimana cara hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Contoh Kasus Penghitungan PTKP

Setelah Anda tahu apa itu PTKP dan berapa nilainya, Anda bisa langsung mempelajari bagaimana cara menghitung PTKP ini. Caranya dengan melakukan studi kasus. Anda bisa lebih mudah memahaminya lagi melalui contoh kasus penghitungan PTKP. Misalnya saja si Ari memiliki penghasilan 4.500.000 per bulan. Kebetulan ia belum menikah. Nah, berapa pajaknya?

4,500,000 x 12 (bulan) = 54,000,000
PTKP (TK/0) = 54,000,000
= 0

Penghasilan Ari yang jika dikalikan 12 (bulan) akan menjadi sebesar 54,000,00 dikurang dengan PTKP (TK/0) di karenakan ia masih single belum menikah dan tidak memiliki anak, maka hasil dari pengurangan tersebut adalah pajak yang harus dibayarkan. Jika hasilnya 0 seperti contoh kasus di atas, maka Aji tidak dikenakan pajak penghasilan tahunan. Karenanya jumlah gajinya (setelah dikalikan 12 bulan) sama dengan jumlah PTKP, maka Ari tidak dikenai pajak.

Cara lapor pajak via DJP online dan jenis formulir SPT

Contoh lain misalnya. Seseorang bernama Fathur yang memiliki gaji 6.000.000 per bulan. Ia menikah. Bagaimana cara penghitungan PTKP-nya?

6,000,000 x 12 (bulan) = 72,000,000
PTKP (K/1) = 63,000,000
= 9,000,000
Pph 21 terutang 5% = 450,000

Jadi, si Fathur terkena pajak sebesar 450.000. Pada dasarnya, yang dikenai pajak adalah penghasilan Anda yang sudah dikurangi dengan PTKP. Itu saja yang dihitung untuk didapatkan berapa pajak yang harus Anda bayarkan.

Sampai di sini, sudah jelas, bukan?

Jadi, si Fathur terkena pajak sebesar 450.000. Pada dasarnya, yang dikenai pajak adalah penghasilan Anda yang sudah dikurangi dengan PTKP. Itu saja yang dihitung untuk didapatkan berapa pajak yang harus Anda bayarkan.

Sampai di sini, sudah jelas, bukan?

Cara Menghitung PTKP Kini Lebih Mudah

Karena banyaknya orang yang kesulitan dalam hal penghitungan PTKP, Dirjen Pajak melakukan pembenahan. Hal ini dilakukan agar mempermudah setiap orang untuk melaporkan pajak mereka. Dengan harapan, semakin banyak orang yang taat pajak dari tahun ke tahun.

Salah satunya dengan cara penghitungan PTKP secara online. Sekarang, Anda bisa menghitung dan melaporkan pajak Anda secara online. Di situs yang disiapkan oleh pihak pajak, ada sistem yang langsung menghitung berapa pajak Anda.

Anda hanya perlu memasukkan data-data yang diperlukan. Contohnya saja berapa orang yang Anda tanggung, berapa gaji Anda tiap bulannya, dan lain sebagainya. Setelah Anda mengisikan data tersebut, otomatis akan keluar angka pajak yang harus Anda bayarkan.

Hal tersebut bisa Anda lakukan dengan cara mengunjungi situs pajak di www.online-pajak.com. Di sana, sudah tersedia beberapa fitur, mulai dari Lapor Pajak, Setor Pajak, dan lain sebagainya.

Apakah dengan fasilitas ini membuat angka orang yang taat pajak meningkat? Memang angkanya meningkat. Hanya saja tidak begitu signifikan. Padahal, pelaporan pajak ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Hasil dari pelaporan pajak setiap warga negara akan digunakan oleh pemerintah untuk membuat sebuah kebijakan besar negara. Karena dari laporan tersebut, pemerintah mengetahui kondisi ekonomi masyarakat dari tahun ke tahun. Inilah yang kemudian menjadi dasar pemerintah menentukan arah kebijakan.

Lalu, bagaimana solusinya? Tidak lagi, yang diperlukan adalah peningkatan kesadaran mengenai pajak. Banyak orang yang selama ini menanggap pajak itu mengerikan. Dengan pergi ke kantor pajak, maka mereka harus menyetorkan sejumlah dana.

Padahal tidak selalu demikian. Setelah Anda tahu apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, Anda tahu ada orang-orang tertentu yang tidak dikenai pajak. Mereka adalah orang yang memiliki penghasilan yang menurut pemerintah tidak boleh dipungut pajak.

Yang mereka harus lakukan hanyalah melaporkan saja. Dengan demikian, pemerintah tahu siapa yang terkena pajak dan siapa yang tidak. Kalaupun terkena pajak, angkanya tidak begitu besar. Karena jumlah penghasilan Anda dikurangi dulu dengan PTKP yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Selisih antara jumlah gaji dan PTKP itulah yang dihitung untuk diambil pajaknya.

Semoga saja informasi mengenai cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak ini membuat Anda tidak takut lagi untuk lapor pajak setiap tahunnya. Lebih dari itu, harus disadari bahwa negara ini sangat bertumpu pada pajak. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk tidak membantu negara. Dan hal kecil yang bisa dilakukan adalah dengan taat melaporkan kekayaan setiap tahunnya.

Cara lapor pajak via DJP online dan jenis formulir SPT

Cara lapor pajak via DJP online dan jenis formulir SPT

lapor pajak online – Setiap pekerja memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui DJP (direktorat jenderal pajak), ketentuan tersebut diatur dalam UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan.

Dalam hal ini setiap warga Negara yang berpenghasilan seperti yang di atur dalam UU tata cara perpajakan, wajib memberikan SPT (surat pemberitahuan) atau laporan bahwasannya telah melunasi atau membayar pajak seperti yang telah diatur, baik itu secara personal maupun dari hasil pemotongan oleh perusahaan.

Secara garis kita sebagai warga Negara memiliki kewajiban untuk membayar serta melaporkan pajak penghasilan ke DJP, namun setiap orang memiliki formulir SPT sendiri-sendiri. Ada beberapa jenis formulir SPT yang menjadi panduan wajib pajak ketika melaporkan pajak, berikut adalah jenis-jenis formulir SPT :

Jenis formulir SPT lapor pajak

  1. Formulir 1721 A1 khusus untuk karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.
  2. Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  3. Formulir 1770 yang ditujukan kepada peserta wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu.
  4. Formulir 1770 SS untuk perseorangan/pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta dalam satu tahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
  5. Formulir 1770 S ditujukan kepada wajib pajak pribadi yang penghasilan tahunannya lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih.

Tata cara lapor pajak online via DJP online

Jika dahulu peserta wajib pajak harus mengumpulkan laporan pajak mereka dengan cara mengantarkan formulir SPT langsun ke kantor DJP terdekat, sekarang direktorat jenderal pajak telah memfasilitasi wajib pajak guna memudahkan mereka dalam melaporkan pajak, yakni e-Filling.

Dengan e-Filling setiap orang dapat melakukan lapor pajak online oleh perorangan, badan usaha atau perusahaan. Pelaporan pajak ini dilakukan setiap awal maret sampai dengan akhir maret, lalu bagaimana cara lapor pajak melalui fasilitias DJP online ini? Pertama-tama lengkapi dulu persyaratan dibawah ini :

  1. Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  2. SPT baik dalam bentuk lembaran atau elektro nik (disampaikan lewat email)
  3. Sudah terdaftar di OlinePajak

Cara mendapatkan EFIN

Untuk yang belum memiliki EFIN Anda harus mengajukan permintaan ke kantor atau booth pajak terdekat dari tempat Anda, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Unduh formulir EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  2. Pastikan Anda memiliki persyaratan yang dibutuhkan
  • KTP asli dan fotocopy
  • NPWP atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
  • Dan email
  1. Kemudian dapatkan EFIN dengan mendatangi ke kantor atau booth pajak terdekat

Setelah mendapatkan kode EFIN, langkah selanjutnya untuk bisa lapor pajak online adalah dengan melakukan registrasi untuk akun DJP online.

  1. Akses link https://djponline.pajak.go.id/account/login kemdudian pilih “daftar disini
  2. Masukan nomor NPWP dan juga EFIN kemudian klik “Verifikasi”
  3. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman yang menunjukan data diri Anda, lihat dan pastikan semua data benar, kemudian klik “simpan”
  4. Anda akan dikirimi email yang berisi nomor identifikasi dan password serta link aktivasi, klik link aktivasi tersebut
  5. Selanjutnya anda bisa lanjut ke proses lapor pajak online melalui DJP online

Langkah-langkah lapor pajak online melalui DJP online

Setelah langkah-langkah awal mulai dari mendapatkan EFIN sampai membuat akun DJP online, tibalah saatnya untuk melakukan pembayaran pajak melalui DJP online, berikut adalah langkahnya :

  1. Akses dan login dengan akun anda ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Setelah masuk pilih Efilling kemudian pilih Buat SPT dan selanjutnya aka nada pertanyaan-pertanyaan untuk menentukan jenis SPT apa yang akan anda isi, apakah 770, 1770-S, atau 1770-SS
  3. Selanjutnya akan ada pilihan “dengan bentuk formulir” atau “dengan panduan”
  4. Jika memilih dengan bentuk formulir maka anda akan diminta untuk langsung mengisi form SPT, dan jika memiliki dengan panduan maka anda akan dibantu dengan pertanyaan-pertanyaan pilihan ganda.
  5. Isi semuanya sampai lengkap, setelah itu pilih Klik disini untuk meminta kode verifikasi, kode verivikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
  6. Kemudian klik Kirim SPT. Terakhir, simpan data yang sudah diisi dengan klik Simpan.

Demikian adalah cara lapor pajak online melalui DJP online yang bisa Anda lakukan, semoga informasi ini bisa bermanfaat.

Syarat Bikin NPWP Pribadi dan CV Beserta Panduannya

Syarat Bikin NPWP Pribadi dan CV Beserta Panduannya

Syarat bikin NPWP baik itu pribadi maupun untuk perusahaan merupakan hal yang sangat perlu dipahami terlebih dahulu oleh setiap orang ataupun badan usaha wajib pajak. Dengan mempunyai NPWP dan melakukan pembayaran pajak, maka warga negara telah melaksanakan kewajibannya untuk pembangunan bangsa. 

Banyak orang ataupun pengusaha yang tidak tahu dan mengerti apa saja syarat bikin NPWP, serta bagaimana cara untuk membuatnya. Oleh karena itu, di tulisan kali ini admin akan memaparkan apa saja yang harus Anda mulai saat ingin mendaftarkan NPWP. 

Mengenal Jenis NPWP

Sebelum masuk ke syarat-syarat pembuatan, Anda harus terlebih dahulu paham tentang jenis-jenis NPWP yang dikeluarkan oleh kantor pajak. NPWP sendiri ada dua macam, yakni NPWP pribadi dan NPWP badan.

NPWP Pribadi = adalah NPWP yang diberikan kepada individu atau perorangan yang mempunyai penghasilakn di Indonesia.

NPWP Badan = adalah NPWP yang diberikan kepada badan maupun perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Perbedaan kedua jenis NPWP di atas ada pada wajib pajaknya. Jika pembayar pajak merupakan individu atau seseorang yang mempunyai usaha sendiri, maka orang tersebut mempunyai NPWP pribadi. Berbeda lagi jika skala usahanya sudah merupakan sebuah badan, misalnya CV, firma atau perseroan maka NPWP yang diberikan adalah NPWP badan.

syarat bikin npwp

Syarat Bikin NPWP dan Cara Pembuatannya

Dua jenis NPWP tersebut memang sama-sama sebagai identitas wajib pajak. Untuk mendapatkan keduanya, tentu membutuhkan syarat-syarat yang berbeda. Mari kita bahas satu persatu! Cara pembuatan NPWP badan yang akan dibahas di sini adalah NPWP CV. Untuk badan-badan lain tidak jauh berbeda, hanya perlu penyesuaian sesuai dengan badan usaha yang dimiliki.

Syarat Bikin NPWP Pribadi

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP pribadi:

Wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  •  Bagi warga negara Indonesia (WNI) bisa menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  •  Bagi warga negara asing (WNA) bisa menggunakan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggi Tetap (KITAP) dan fotokopi paspor.

Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Warga negara Indonesia (WNI) bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Warga negara asing (WNA) bisa menggunakan KITAS, KITAP dan paspor
  • Fotokopi dokumen izin menjalankan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau pejabat pemerintah daerah minimal setingkat lurah.
  •  Surat pernyataan di atas materai bahwa wajib pajak yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha.
 Wajib pajak merupakan istri yang ingin terpisah kewajiban pajaknya
 
  •  Warga negara Indonesia (WNI) bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Warga negara asing (WNA) bisa menggunakan KITAS, KITAP dan paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Jika suami adalah warga negara asing (WNA), maka bisa menyertakan dokumen perpajakan luar negeri suami.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan pemisahan hak dan kewajiban pajak dengan suami.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi

NPWP pribadi bisa diajukan secara online melalui media teknologi internet atau bisa juga secara offline dengan langsung datang ke kantor KPP Pratama.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online

1. Untuk melakukan registrasi online NPWP pribadi, Anda bisa langsung mengakses situs resminya di ereg.pajak.go.id/login. Di halaman tersebut, Anda bisa memilih menu e-registration untuk memulai proses pendaftaran.

2. Silakan klik “daftar” untuk buat akun seperti pada registrasi online pada umumnya. Anda akan diminta untuk memasukan nama, alamat email, password dan yang lainnya.

3. Lakukan aktivasi akun dengan membuka kotak masuk (inbox) email yang tadi digunakan untuk melakukan registrasi. Silakan buka email tersebut dan ikuti instruksi yang ada di dalamnya.

4. Setelah Anda mengkonfirmasi akun Anda, kini saatnya Anda mengisi formulir online yang disediakan. Silakan Anda login ke akun yang dibuat tadi dan lakukan pengisian data dengan benar dan akurat. Jika pengisian formulir telah selesai dengan sempurna, Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.

5. Setelah pengisian formulir sudah benar dan teliti, silakan klik “daftar” untuk mengirimkan data secara elektronik ke pusat.

6. Dilayar komputer akan muncul dua dokumen yang harus anda cetak, yakni Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

7. Silakan tandatangani formulir tadi dan sertakan dengan berkas kelengkapan Anda yang lain.

8. Kirimkan berkas pendaftaran Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda bisa datang langsung ke KPP atau bisa juga dikirimkan dengan Pos tercatat. Pengiriman ini harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Keterangan Terdaftar Sementara Anda terima.

9. Jika Anda tidak ingin repot mengirimkan berkas-berkas fisik ke kantor KPP. Anda bisa juga mengirimkannya secara online melalui aplikasi e-registration tadi dalam bentuk softfile (hasil scan).

10. Status pendaftaran Anda bisa dicek dengan mudah melalui histori akun yang tadi Anda miliki, atau bisa dicek secara berkala melalui email. Jika pendaftaran gagal, berarti ada beberapa berkas yang harus Anda perbaiki. Namun, jika pendaftaran sukses dan diterima, kartu NPWP Anda akan segera dikirimkan ke rumah Anda.

Cara Bikin NPWP Pribadi Secara Offline

Membuat NPWP pribadi secara offline bisa dengan mudah langsung mengunjungi KPP pratama tempat Anda terdaftar. Namun, jika tempat Anda tinggal jauh dari kantor KPP pratama tersebut, bisa menggunakan jasa Pos tercatat. Anda hanya perlu datang ke kantor pos terdekat dan melakukan registrasi di sana. Syarat bikin NPWP pribadi secara offline sama dengan syarat untuk online.

Syarat Bikin NPWP CV

Syarat bikin NPWP CV tentu saja berbeda dengan NPWP pribadi. Begitu juga dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Berikut persyaratan bikin NPWP CV yang harus Anda siapkan:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus. Jika penanggung jawab kegiatan usaha dari luar negeri, maka wajib menyertakan fotokopi paspor dan juga keterangan tempat tinggal dari pejabat daerah minimal setingkat lurah.
  • Fotokopi izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan kegiatan tempat usaha yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat minimal setingkat lurah.

Cara Bikin NPWP CV

Cara pembuatan NPWP CV tidak jauh berbeda dengan pembuatan NPWP pribadi. Anda juga bisa mendaftarkannya secara online maupun offline. Untuk online, Anda bisa mengunjungi website e-registration yang tadi sudah dibahas di atas. Anda bisa mengunjungi ereg.pajak.go.id/login.

Jika Anda ingin membuatnya secara offline, Anda bisa langsung mendatangi KPP pratama. Jika tempat Anda terlalu jauh dari KPP, maka Anda tetap bisa mengirimkannya via Pos, sama seperti langkah pengiriman NPWP pribadi.

Kesimpulan

Pembuatan NPWP baik itu untuk perorangan maupun CV, langkah-langkahnya mudah dan tidak jauh berbeda satu sama lain. Perbedaannya hanya ada pada dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat bikin NPWP. Hal yang dimaksud dengan NPWP badan bisa meliputi kegiatan usaha laba (profit) atau juga non profit, contohnya organisasi dan yayasan.