Tentang PSAK 24 Imbalan Kerja

Tentang PSAK 24 Imbalan Kerja

Apa itu PSAK 24? PSAK 24 (pernyataan standar akutansi 24) imbalan kerja adalah ketentuan pembayaran pesangon yang diberikan suatu entitas kepada pekerja yang saling terikat dengan pertukaran jasa dan upah.

Dasar dari PSAK 24 tentang imbalan kerja ini sendiri ada pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) No 13 tahun 2003 yang mengatur ketentuan umum tentang tatacara pemberian upah kerja di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang atau pensiun sampai dengan PHK.

Imbalan atau upah pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) juga dapat diatur lebih jauh dan dalam di PP (peraturan perusahaan) atau bisa juga di PKB (perjanjian kerja bersama) yang dilakukan antara pekerja dan perusahaan, yang pastinya juga harus merujuk kepada undang-undang.

Dari peraturan ini perusahaan akan dibebani untuk pembayaran pesangon untuk para karyawannya. Dan untuk mengantisipasi terjadinya cash flow disorder di perusahaan tersebut, akibat terjadinya pembengkakan pengeluaran maka PSAK 24 mewajibkan kepada perusahaan untuk melakukan pembukuan pencadangan keuangan atas pembayaran pesangon/imbalan kerja didalam laporan keuangan.

Pada laporan tersebut entitas pemberi kerja harus menuliskan hal-hal berikut ini :

  • Liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
  • Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.

Tentang PSAK 24 Imbalan kerja

Perusahaan yang mempekerjakan staf, karyawan/buruh, manajer untuk mengelola dan mengembangkan bisnis perusahaan . Konsekuensinya adalah perusahaan harus memberikan Imbalan kerja dalam bentuk imbalan yang diberikan entitas sebagai pertukaran jasa yang diberikan oleh pekerja, termasuk untuk direktur dan manajemen.

1.Imbalan kerja termasuk :

  • Imbalan kerja jangka pendek
  • Imbalan pasca-kerja,
  • Imbalan kerja jangka panjang lainnya
  • Pesangon
  • Imbalan berbasis ekuitas

2. Imbalan jangka pendek < 12 bulan

3. Imbalan jangka panjang seperti pensiun

4. Pesangon diakui sebagai kewajiban dan beban jika, perusahaan berkomitmen untuk :

  • memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal; atau
  • menyediakan pesangon bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.

5. Imbalan berbasis ekuitas diatur dalam PSAK 53

Ruang lingkup PSAK 24

Demikian adalah tentang PSAK 24 imbalan kerja semoga infomasi ini dapat membantu anda. Untuk informasi mengenai dunia ketenagakerjaan bisa anda lihat juga disini PayrollBozz ketenagakerjaan

software HR & Payroll
Cara membuat e-billing online Via DJP online

Cara membuat e-billing online Via DJP online

Cara membuat e-billing – Sebagai warga Negara yang baik dan taat akan pajak kita diwajibkan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya yang telah diamanatkan oleh Negara. Berbicara tentang wajib pajak masih banyak diantara kita, teman dan keluarga yang lupa bahkan melailaikan kewajiban ini sebagai warga Negara.

Diluaran sana juga banyak wajib pajak yang belum membayarkan pajak mereka, dengan berbagai macam alasan ada yang karena lupa, malas dateng ke kantor pajak, tidak tahu dan memang sengaja tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

Dan buat anda yang bingung bagaimana cara membayarkan pajak yang mudah dan cepat, DJP memiliki solusinya yakni dengan menggunakan e-billing.

Apa itu e-billing? e-billing pajak menurut direktorat jenderal pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Sistem billing ini nantinya akan mengeluarkan rentetan kode billing untuk melakukan pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara secara elektronik.

Dan nantinya jika anda telah memilik akun e-billing akan membimbing anda untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan.  Berikut adalah cara membuat e-billing via DJP online.

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Cara membuat e-billing cepat dan mudah

Sebenarnya ada beberapa kanal pendaftaran e-billing yang telah bekerja sama dengan DJP, namun mendaftar atau membuat akun e-billing juga lebih mudah melalui website DJP yakni di https://sse3.pajak.go.id/ ,berikut adalah langkah-langkahnya :

  1. Login dengan memasukan nomor NPWP serta password Anda,
  2. Serta jangan lupa juga menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Klik
  3. Pilih ikon yang bertuliskan Billing System
  4. Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  5. Isi form surat setoran elektronik
  6. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
  7. Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
  8. Pilih juga tahun masa pajak
  9. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
  10. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
  11. Klik simpan
  12. Dua Kotak dialog konfirmasi akan muncul.
    • Pilih Ya untuk kotak dialog pertama
    • Pilih Ok untuk kotak dialog kedua
  13. Akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah.
    • Kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan
    • Kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses
  14. Jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah dibuat. Klik Ok.
  15. Kode billing Anda berhasil dibuat
  16. Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya.
  17. Klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.

Demikian adalah cara membuat e-billing melalui website direktorat jenderal pajak online, cepat dan mudah bukan? Sekarang anda bisa membayar atau melakukan penyetoran via online, dan jangan lupa Pajak membayar pajak.

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Pajak di Indonesia sangat lazim diterapkan dalam program kerja pemerintah demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas Wajib Pajak (WP). Tak jarang, bayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada Negara menjadi salah satu kewajiban Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar, baik perorangan maupun badan. Dengan membayar pajak, Wajib Pajak wajib melaporkan kegiatan perpajakan dalam bentuk Surat Pemberitahuan. Salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Berikut ulasan lengkap tentang definisi, kewajiban pelaporan dan tutorial cara pengisian SPT Masa PPN.

Cara Pengisian SPT PPN

Definisi SPT Masa PPN

SPT Masa PPN merupakan sebuah formulir pajak laporan bulanan yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang. Fungsinya adalah untuk melaporkan harta dan kewajiban, pembayaran atau pelunasan pajak serta penyetoran pajak dari pemungut pajak. Formulir yang kini digunakan saat ini adalah SPT Masa PPN 1111 terdiri dari 1 form induk dan 6 form lampiran.

Kewajiban Melapor SPT Masa PPN

SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulan, tanpa adanya perubahan neraca atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait nihil sebesar 0. Jatuh tempo pelaporan adalah pada tanggal 30 atau 31 setiap bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika tidak melapor SPT Masa PPN, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00 sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat 1. Untuk administrasi pemenuhan kewajiban dalam melapor SPT PPN, sistem PPN yang diterapkan sesuai dengan struktur dan juga faktor penetapan penghitungan gaji karyawan di perusahaan.

Cara Mengisi SPT Masa PPN

Jika tidak ada barang masuk ataupun keluar dalam kegiatan operasional perusahaan, maka SPT PPN-nya menjadi nihil. Maka dari itu, Wajib Pajak atau PKP harus melaporkan SPT Masa PPN 1111 Nihil dengan menggunakan aplikasi E-Faktur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015. Di samping itu, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan SPT PPN dalam bentuk CSV dan PDF dari E-SPT.

Aplikasi E-Faktur Pajak

Yuk, download aplikasinya di Aplikasi E-Faktur Pajak Terbaru. Setelah itu, Anda bisa install dan registrasi Aplikasi E-Faktur Pajak Anda. Berikut ini tutorial cara pengisian SPT Masa PPN 1111 di aplikasi E-Faktur, antara lain:

Cara membuat e-billing online Via DJP online

  1. Pilih Lokal Database dan klik Connect
  2. Masukkan Username dan Password sesuai dengan setting awal untuk menginstall E-faktur
  3. Buka menu SPT pada aplikasi E-Faktur dan klik menu posting
  4. Pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan masa yang akan dilaporkan. Misalnya masa bulan Januari 2018, 01-01-2018. Isilah Pembetulan dengan kode 0, klik cek jumlah dokumen PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan) apakah sudah sesuai. Setelah itu, klik menu posting sampai muncul keterangan Data SPT Berhasil Dibentuk
  5. Klik menu SPT, pilih menu Buka SPT. Akan muncul daftar SPT yang sudah Anda buat, pilih masa pajak, klik menu buka SPT untuk diubah
  6. Setelah itu, jika SPT PPN Anda menjadi nihil, maka Anda harus membuka induk SPT yang dipilih namanya Formulir Induk-11. Klik menu SPT, pilih Formulir Induk dan klik menu 1111
  7. Klik bagian VI, isi Tempat dan Tanggal Waktu Laporan, klik menu Simpan, jika muncul pesan Data Berhasil Disimpan, klik OK
  8. Setelah simpan, pilih kembali di menu SPT, klik menu Buka SPT, pilih masa pajak SPT yang akan dilaporkan, klik Buat File SPT (CSV), klik OK jika muncul pesan CSV SPT berhasil dibuat dan cetak SPT Induk beserta lampiran AB dalam SPT Masa PPN 1111.
  9. Simpan file PDF tersebut di Document dengan klik Save sampai dengan muncul pesan PDF SPT Induk dan AB Berhasil Dibuat, kemudian klik OK
  10. Cetak file CSV/PDF yang sudah tersimpan di file Document serta masukkan CSV/PDF dalam flashdisk
  11. Siap untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan selanjutnya melaporkan SPT PPN di sistem E-Filling Pajak

Demikian informmasi tentang definisi, kewajiban pelaporan dan tutorial cara pengisian SPT masa PPN. Semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca!

if(window.strchfSettings === undefined) window.strchfSettings = {}; window.strchfSettings.stats = {url: “https://payrollbozz.storychief.io/cara-pengisian-spt-masa-ppn-mudah-cepat?id=360562656&type=2”,title: “Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat”,id: “36edbfc9-a668-425e-a9c2-570a54864f1d”}; (function(d, s, id) { var js, sjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) {window.strchf.update(); return;} js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = “https://d37oebn0w9ir6a.cloudfront.net/scripts/v0/strchf.js”; js.async = true; sjs.parentNode.insertBefore(js, sjs); }(document, ‘script’, ‘storychief-jssdk’))