Karyawan yang resign bukan meninggalkan perusahaan melainkan bossnya

Karyawan yang resign bukan meninggalkan perusahaan melainkan bossnya

Rata-rata alasan karyawan resign adalah karena bosnya, bukan karena pekerjaan mereka. Pernyataan ini pernah atau bahkan sering kita dengar tentunya, dan memang benar rata-rata Bos menjadi alasan utama mengapa karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.

Survei Gallup baru-baru ini menunjukkan bahwa lebih dari 50% karyawan yang telah berhenti dari pekerjaannya, karena ingin menjauh dari bos atau atasannya. Studi lain, yang menyimpulkan pada tahun 2016, menempatkan angka pada 75%, lebih tinggi dari pada survei yang dilakukan Gallup.

Dan masih banyak penelitian yang menunjukkan bahwa orang-orang yang keluar dari pekerjaan seringkali adalah karyawan terbaik di perusahaan tersebut.

Karyawan-karyawan terbaik ini mereka merasa pantas menerima perlakuan yang lebih baik dari atasannya dan keterlibatan yang lebih banyak di perusahaannya, dan hal tersebut tidak mereka dapatkan di tempat kerja lamanya.

Oleh sebabnya karyawan tersebut mencari peluang yang lebih baik di perusahaan lain, mereka keluar dari pekerjaan karena tidak mendapatkan perlakukan yang baik dari atasannya, dan karenanya resign adalah jawaban untuk menghindari atasan yang menjengkelkan.

Berikut adalah lima alasan utama orang berhenti (resign) dari pekerjaan:

  1. Mereka tidak ingin bekerja dengan Bos mereka.
  2. Mereka menginginkan lebih banyak kesempatan untuk maju.
  3. Mereka menginginkan keseimbangan kerja / kehidupan yang lebih baik.
  4. Mereka ingin mendapatkan lebih banyak uang/gaji yang lebih tinggi.
  5. Mereka tidak puas atau tidak nyaman dengan lingkungan kerjanya.

Perhatikan baik-baik daftar di atas, empat dari lima alasan di atas sebenernya merupakan cara lain untuk mengatakan bahwa mereka membutuhkan kepemimpinan yang lebih baik, dan bahkan kompensasi atau insentif tidak masuk ke dalam 5 daftar teratas tadi.

Seorang atasan, boss, atau pemimpin yang progresif tahu betul loyalitas karyawan tidak dapat mereka beli, melainkan hanya bisa diperoleh jika mereka memberikan hal tersebut.

Mempertahankan dengan cara memberikan perlakuakn yang baik, kesempatan yang baik, dan memberikan kepercayaan kepada mereka merupakan cara pemimpin progresif untuk bisa meraih loyalitas karyawan mereka.

Dampak dari manajer dan pemimpin yang hebat terhadap retensi dan pengembangan melampaui atribut pekerjaan apapun. Dibawah ini kita bisa melihat bagaimana atasan, boss, atau pemimpin yang payah membiarkan karyawan terbaiknya pergi begitu saja.

Kurang/tidak rendah hati : 

Membuat mereka tidak bisa didekati (jauh dengan anak buah) dan kecil kemungkinannya untuk mengenali kinerja luar biasa dari karyawannya.

Gagal melibatkan kreativitas karyawan : 

Setiap orang memiliki kreativitasnya masing-masing, dan melibatkan krativitas seseorang akan membuat mereka termotivasi di tempat kerja, dan apabila atasan gagal memanfaatkan hal tersebut itu akan Membuat orang merasa kurang terinspirasi dan kurang dimanfaatkan.

Tidak memanfaatkan keterampilan karyawan :

Pemimpin atau boss yang payah cenderung menginginkan anak buahnya bekerja dengan cara mereka dan juga Meremehkan kemampuan dan potensi orang.

Mempromosikan orang yang salah :

Membuat sakit hari karyawan tidak mesti berkata kasar, tetapi mempromosikan jabatan orang yang salah yang tidak lebih baik dari mereka dan tidak berprestasi adalah cara membuat karyawan terbaik anda sakit hati.

Gagal Berbagi Visi yang Memikat :

Merampok dengan antuasiasme dan ego untuk tujuan pribadi adalah cara yang membuat orang lain jengkel. Pada top 5 daftar alasan karyawan resign, pada nomor kedua kita bisa mengetahui bahwa karyawan juga ingin diberikan kesempatan untuk maju, bukan hanya sekedar menjalankan tujuan orang lain.

Think about this list, especially if you are a manager of people. If you want fewer great people to quit you in the future. It may be time to make some adjustments to your leadership approach.

Tips mengoptimasi iklan lowongan kerja di Linkedin

Tips mengoptimasi iklan lowongan kerja di Linkedin

Optimasi iklan loker – Sudah posting iklan lowongan pekerjaan di linkedin namun belum dapat banyak tanggapan dari pelamar? atau pelamar selalu tidak sesuai dengan kriteria yang anda butuhkan?, itu mungkin iklan anda di linkedin kurang efisien. oleh sebabnya mulai saat ini optimasi iklan loker anda dengan tips-tips dibawah ini.

Tips optimasi iklan loker di Linkedin

1 ) Sebar jaring yang lebih luas

Apa yang dimaksud dengan jaring yang lebih luas? Yakni dengan memanfaatkan Job function, pilih hingga 3 fungsi pekerjaan per pos iklan pekerjaan anda.

Bidang fungsi (job function) dan industri pada iklan lowongan pekerjaan Linkedin untuk menunjukkan fungsi dan industri yang akan anda rekrut.

Kalau anda hanya memposting satu Job function di setiap per posting iklan pekerjaan, kemungkinan untuk mendapatkan perhatian dari para pelamar akan kecil, tapi jika mengisi lebih dari satu job function  dalam satu iklan maka kemungkinan ikan yang anda dapat dalam satu lemparan jaring akan lebih banyak.

Dengan cara memperluas job function akan sangat memperluas jumlah profesional yang menjadi sasaran pos anda, dan meningkatkan peluang untuk mencapai perekrutan yang terbaik.

Baca juga : Bagaimana seharusnya HR manajemen modern bekerja?

Cara yang sama juga bisa digunakan untuk mengisi industri perusahaan anda guna mendapatkan sasaran yang lebih luas, Misal PayrollBozz adalah perusahaan yang bergerak dalam industri software & aplikasi, maka PayrollBozz juga bisa menambahkan industri lainnya yang berkaitan seperti Internet, sistem HR, atau Payroll software.

2 ) Pilih judul iklan dari pilihan untuk meningkatkan penargetan

Setelah memberikan beberapa job function pada iklan loker langkah selanjutnya adalah dengan memberikan judul. Judul dari pekerjaan sebaiknya dipilih dari menu suggest drop-down yang tersedia, hal tersebut berfungsi untuk mengoptimasi penargetan.

Selain itu menulis judul di iklan loker Linkedin akan membantu seorang kandidat memahami peran yang dibutuhkan, sehingga mereka juga lebih cepat mengerti dan pelamar yang anda butuhkan bisa sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

3 ) Cetak tebal point penting dalam deskripsi

Mengapa demikian? sekali lagi ini akan membantu pembaca atau calon kandidat dalam menemukan hal yang menarik dalam deskripsi iklan loker.

Para pencari kerja jaman sekarang lebih banyak bergerak dalam online dan mencari loker melalui aplikasi seperti Linkedin atau Jobstreet.

Dan tulisan Bold (tebal) atau italic (miring) memiliki value dalam mesin pencari, saat job seeker mencari kerja yang spesifik melalui search engine maka akan dipertemukan dengan iklan loker yang paling mirip dengan apa yang ia ketik.

bagaimana search engine mempertemukan si pencari kerja dengan si pemasang iklan loker? jawabannya dengan kata kunci (keyword) dan juga tanda baca seperti bold dan italic. 

Memang terdengar sangat teknis untuk tips Optimasi iklan loker yang satu ini, namun kenyataannya mesin pencari baik itu di Linkedin atau Jobstreet bekerja dengan algoritma seperti itu.

4 ) Perpanjang iklan setelah 14 hari posting

Pembaharuan posting walaupun iklannya sama ini tetap perlu dilakukan, agar iklan loker anda masih terlihat baru. Tips ini wajib dilakukan maksimal 14 hari setelah posting, apabila sampai saat itu anda belum bisa menemukan kandidat yang cocok.

Tips yang keempat ini juga dapat memotivasi bagi para pelamar yang baru saja melihat, mereka akan lebih bersemangat ketika melihat iklan loker yang baru saja di posting, karena beranggapan peluang masih terbuka lebar dan minim kompetisi.

Baca juga : Pakai sosmed untuk media perekrutan? Ini tipsnya!

Sebaliknya apabila pembaharuan postingan iklan loker tidak pernah kita lakukan, maka pelamar yang melihatnya pun tidak bersemangat untuk mengirimkan CV mereka, karena sudah berpikiran negatif seperti iklan yang kadaluarsa dan persaingan yang sudah ketat.

Demikian adalah tips optimasi iklan loker yang bisa kami bagikan, agar anda dan perusahaan bisa menemukan kandidat yang sesuai kriteria dan kebutuhan.

Ketentuan & aturan cuti tahunan untuk karyawan tetap dan kontrak

Ketentuan & aturan cuti tahunan untuk karyawan tetap dan kontrak

Aturan cuti tahunan – Sudah menjadi fakta bahwa pergi liburan adalah obat paling manjur untuk segala jenis penyakit, mulai dari sakit hati, jenuh, sampai depresi karena suatu hal.

Dalam dunia kerja juga telah dilakukan banyak penelitian dan survey bahwa karyawan akan lebih produktif jika mereka diberikan jatah berlibur untuk menyegarkan pikiran dan hati mereka, seperti yang dilakukan oleh Ernst & Young (firma audit terkenal).

Dan merujuk pada UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 79 yang mengatur dan menjamin hak untuk buruh atau karyawan dalam rangka beristirahat kerja (cuti), setidaknya buruh & karyawan setidaknya mendapatkan jatah cuti 12 hari/tahun, dengan syarat penerima cuti telah melewati masa kerja selama 12 bulan berkelanjutan.

Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 (Pasal 79)

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

  • a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
    (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  • b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
    (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
  • c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang
    bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
  • d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
    ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja
    selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan
    pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan
    dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi
pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Lengkap, UU republik Indonesia tentang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003

Bagaimana dengan karyawan kontrak? apakah mendapakan hak cuti tahunan juga?

Seperti yang tertulis pada UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 79 butir 3 atau huruf C, bahwa yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Ini artinya bagi anda yang karyawan kontrak tetap mendapatkan hak cuti yang sama dengan karyawan dengan status “tetap” dengan ketentuan masa kerja anda di perusahaan tersebut telah mencapai 12 bulan atau 1 tahun.

demikian adalah ulasan tentang aturan dan ketentuan hak cuti karyawan baik berstatus tetap, kontral, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sangat lazim dan sering ditemui di dunia kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya perjanjian kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Namun, PHK seringkali menimbulkan keresahan, khususnya bagi para karyawan. Sehingga keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para karyawan yang mengalaminya.

Berikut ulasan lengkap tentang aturan Pemutusan Hubungan Kerja dan aturan jika perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 161 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara maupun permanen. Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara berlaku bagi karyawan meninggalkan pekerjaan sementara, namun masih memiliki ikatan dengan perusahaan beserta aturannya, walaupun dia tidak bekerja dan atau cuti. Hal itu juga berlaku bagi karyawan tetap tidak bekerja karena alasan internal suatu perusahaan.

Sedangkan, Pemutusan Hubungan Kerja secara permanen berlaku bagi karyawan karena alasan pengunduran diri, pensiun, meninggal, habis kontrak kerja serta alasan tertentu, seperti kinerja buruk, ketidakdisiplinan dan sebagainya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlaku bagi perusahaan yang:

  • melakukan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan tidak bersedia menerima karyawan ke dalam perusahaan dengan status yang baru;
  • mengalami pailit atau kerugian secara terus menerus sehingga perusahaan akan tutup;
  • tidak membayar upah karyawan secara tepat waktu;
  • memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan karyawan, padahal pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada kontrak kerja.

Jika salah satu pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka dia harus membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak kerja.

Aturan UU Ketenagakerjaan tentang PHK jika perusahaan dilarang melakukan PHK

Pasal 150

Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, dalam bentuk perseorangan, persekutuan maupun badam hukum, baik milik swasta maupun negara, maupun berbagai jenis usaha yang mempekerjakan karyawan dan buruh dengan membayar upah.

Pasal 151

  • Karyawan atau buruh harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya berakhir. Perusahaan harus berusaha untuk bernegoisasi dengan karyawan mengenai PHK tersebut agar tidak terjadi PHK lagi.
  • Walaupun PHK tidak dapat dihindari, maka PHK wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh perusahaan dan karyawan atau buruh apabila karyawan/buruh yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari perusahaan.
  • Jika perundingan tersebut dicantumkan pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan kerja, perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan/buruh setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 152

  • Permohonan penetapan PHK diajukan secara tertulis beserta alasannya kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Permohonan penetapan PHK yang dicantumkan pada ayat (1) dapat diterima oleh lembaga tersebut jika telah menghasilkan kesepakatan dalam perundingan sebelumnya.
  • Permohonan PHK hanya dapat disetujui oleh lembaga tersebut jika perundingan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan kerja.

Pasal 153

1. Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan jika karyawan dan atau buruh:

  • berhalangan masuk kerja karena sakit selama 12 bulan secara terus-menerus;
  • berhalangan menjalankan pekerjaan, karena memenuhi kewajiban terhadap Negara;
  • menjalankan ibadah agamanya;
  • menikah;
  • khusus karyawati yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya;
  • memiliki status dan ikatan perkawinan dengan karyawan/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
  • mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat karyawan/serikat buruh
  • melakukan kegiatan di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan;
  • mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan yang tidak sesuai, seperti tindak pidana kejahatan;
  • dengan perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit, golongan darah, jenis kelamin dan kondisi fisik;
  • dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit walaupun penyembuhannya belum dapat dipastikan.

2. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan tersebut yang dicantumkan pada ayat (1) akan batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan dan atau buruh.

Demikian informasi mengenai UU Ketenagakerjaan tentang PHK. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

UU Ketenagakerjaan Terbaru

UU Ketenagakerjaan Terbaru

Demi kesejahteraan seluruh karyawan dan kemajuan perusahaan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan memiliki kebijakan tersebut dalam mengelola karyawan.

UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 terdiri atas 193 pasal tentang seluruh kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan hak apa saja yang berhak didapatkan oleh karyawan. Dari keseluruhan pasal, Blog PayrollBozz menyajikan isi UU Ketenagakerjaan terbaru. Adapun 6 hal yang diatur di dalamnya adalah sebagai berikut:

1. Status Karyawan

Status karyawan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan. Adapun 2 jenis perjanjian kerja tersebut adalah (1) perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak (2) perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap. Perjanjian kerja tersebut diatur dalam pasal 56 – 60.

2. Upah Karyawan

UU Ketenagakerjaan mengatur soal pengupahan dalam sebelas pasal, yaitu Pasal 88-98. Dikatakan bahwa setiap karyawan atau pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak dari segi kemanusiaan.

Pengupahan meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan dan atau sakit, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, upah karena menjalankan cuti atau istirahat, dan lain-lain.

Upah minimum untuk pekerja/buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pemerintah. Upah karyawan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap, maka persentase gaji pokok sebesar 75% dari total gaji tetap. Penghitungan gaji bisa dihitung bersamaan dengan tunjangan kehadiran, upah lembur, BPJS dan sebagainya.

3. Upah Lembur

Dalam Pasal 77, upah lembur harus dihitung selama sejam adalah 1/173 dikali upah sebulan. Peraturan waktu kerja karyawan yang diberlakukan, yaitu selama 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Perusahaan juga wajib membayar upah lembur kepada karyawan ingin bekerja lembur apabila diperlukan dan harus ada persetujuan dari perusahaan. Waktu kerja lembur karyawan yang diberlakukan, yaitu maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu.

4. Istirahat dan Cuti Karyawan

Dalam Pasal 79 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi karyawan. Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Istirahat antara jam kerja selama minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja;
  • Istirahat mingguan selama 1 hari untuk 6 hari kerja seminggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja seminggu;
  • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama setahun terus menerus;
  • Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8, masing-masing 1 bulan untuk karyawan yang masa kerjanya selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama. Setelah cuti panjang, karyawan tidak berhak mendapat istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan. Hal ini juga berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

5. Hak Karyawan Perempuan

Hak-hak khusus untuk karyawan perempuan ditentukan dalam Pasal 81 – 82. Hak tersebut meliputi hak bagi karyawati yang sakit untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid, waktu istirahat untuk karyawati yang melahirkan dan atau keguguran serta hak bagi karyawati yang ingin menyusui anaknya selama waktu kerja.

6. Tenaga Kerja Asing

Keberadaan tenaga kerja asing diatur dalam Pasal 42 – 49. Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, berikut 5 kewajiban yang harus dilakukan, antara lain:

  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan yang ditunjuk.
  • Wajib memastikan karyawan asing itu dipekerjakan sesuai jabatan dan waktu yang sesuai dengan Keputusan Menteri
  • Wajib menunjuk karyawan Indonesia sebagai pendamping bagi karyawan asing yang dipekerjakan.
  • Wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi karyawan Indonesia sesuai dengan jabatan yang diduduki oleh karyawan asing
  • Wajib memulangkan karyawan asing ke negara asalnya setelah masa kerjanya berakhir

Demikian informasi mengenai UU Ketenagakerjaan Terbaru sesuai dengan keputusan Menteri. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

Seluk Beluk tentang PPh 21 untuk Karyawan Kontrak

Seluk Beluk tentang PPh 21 untuk Karyawan Kontrak

Saat ini persaingan makin meningkat di dunia kerja, fenomena karyawan kontrak di Indonesia sendiri telah berlangsung cukup lama, baik dilakukan oleh perusahaan lokal maupun perusahaan asing.

Tak jarang banyak perusahaan mau menggunakan karyawan kontrak bagi dengan berbagai alasan. Diantaranya adalah karena kemampuan perusahaan terbaru yang belum mapan, membutuhkan pembiayaan, pengelolaan dan iklim usaha serta meningkatkan stabilitas perusahaan.

Maka dari itu, setiap perusahaan telah menerapkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan perjanjian kerja untuk karyawan kontrak. Salah satu peraturan tersebut adalah peraturan perpajakan PPh 21 yang berlaku dalam sistem kontrak. Berikut ulasan lengkap tentang pengertian karyawan kontrak dan perhitungan PPh 21 untuk karyawan kontrak.

Pengertian Karyawan Kontrak

Secara hukum, karyawan kontrak adalah karyawan dengan status bukan karyawan tetap. Dengan kata lain, karyawan kontrak juga adalah karyawan memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan terbatas untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Istilah karyawan kontrak sering disebut ‘’Karyawan PKWT’’, artinya karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Secara praktek, setiap perusahaan yang menerapkan sistem kontrak jangka waktu tertentu, sebelum kemudian karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2016 pada Pasal 1 ayat 10, karyawan tetap merupakan karyawan yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu

Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) no. 545/PJ./2000, untuk menghitung PPh 21, meskipun status karyawan adalah “kontrak’’, baik kontrak untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan pekerjaan tertentu, karyawan tersebut bisa memperoleh gaji dan atau imbalan dalam jumlah tertentu secara berkala. Maka dari itu, cara perhitungan PPh 21 untuk karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap.

Namun, perbedaannya terletak pada pengurang biaya jabatan yang diperoleh sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 500.000 per bulan sejak tahun 2009.

Contoh Kasus

Pamela dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) digolongkan sebagai karyawan kontrak yang dikenakan PPh 21 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-32/PJ/2015. Pamela adalah karyawati yang bekerja sebagai staf Administrasi di PT XYZ dengan memperoleh upah pokok sebulan Rp 7.000.000,00. PT XYZ mengikutsertakan karyawan tersebut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0.5% dan 0.3%. Pamela dapat menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dari upah setiap bulan. Maka perhitungan besarnya PPh 21 yang diterima Pamela di bulan September adalah:

  • Upah pokok = Rp 7.000.000
  • JKK = 0.5% x Rp 7.000.000 = Rp 35.000
  • JK = 0.3% x Rp 7.000.000 = Rp 21.000

Penghasilan bruto = Upah pokok + JKK + JK

= Rp 7.000.000 + Rp 35.000 + Rp 21.000

= Rp 7.056.000

Jumlah penghasilan bruto yang didapat Pamela adalah Rp 7.056.000,-

Pengurangan:

  • Biaya jabatan = 5% x 7.056.000 = Rp 353.152
  • Iuran JHT = 2% x 7.000.000 = Rp 140.000

Total biaya jabatan + iuran JHT = Rp 493.152

Penghasilan netto adalah total penghasilan bruto dikurangi dengan total biaya jabatan dan iuran JHT.

Penghasilan netto = Rp 7.056.000 – Rp 493.152 = Rp 6.562.848

Penghasilan netto setahun = Rp 6.562.848 x 12 bulan = Rp 78.754.176

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 Pasal 1.

PTKP

  • Untuk WP sendiri = Rp 54.000.000 (tarif PTKP untuk wajib orang pribadi)
  • Total PTKP = Rp 54.000.000

Total Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun = Penghasilan netto setahun – total PTKP

= Rp 78.754.176 – Rp 54.000.000

= Rp 24.754.176

PPh 21 terhutang setahun

= 5% x Rp 24.754.176

= Rp 1.237.709

PPh 21 terhutang dalam bulan September = Rp 1.237.709 / 12 bulan = Rp 103.142,-

Demikian informasi tentang pengertian karyawan kontrak beserta perhitungan PPh 21 untuk karyawan kontrak. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

Daftar 10 perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas, dapat penghargaan dari Kemnaker.

Daftar 10 perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas, dapat penghargaan dari Kemnaker.

Perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas – Pada pembukaan Job fairs atau pameran kerja nasional ke 18 kemarin yang berlokasi di hotel Bumi Wiyata depok, Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) memberikan sebuah penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas. Adapun daftar kesepuluh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :

10 Perusahaan yang Memperkerjakan Penyandang Disabilitas

  1. PT United Farmatic Indonesia, Sidoarjo dengan 32 orang pekerja penyandang disabilitas.
  2. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Surakarta dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.
  3. PT Samwon Busana Indonesia, Jepara dengan 17 orang pekerja penyandang disabilitas.
  4. PT Kanindo Makmur Jaya, Jepara dengan 56 orang pekerja penyandang disabilitas.
  5. PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.
  6. PT Giat Usaha Dieng, Kubu Raya dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.
  7. PT. Komitrindo Emporio, Bantul dengan 6 orang pekerja penyandang disabilitas.
  8. PT Asia Sandang Maju Abadi, Semarang dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.
  9. PT Tri Mitra Makmur, Tarakan dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.
  10. CV Ubud Corner, Gianyar dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

Pemerintah melalui Kemnaker terus menghimbau dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk bisa memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada para penyandang disabilitas. Kiranya ada hak yang sama untuk teman-teman disabilitas dalam mencari pekerjaan, yang tentunya jenis dan tugas-tugasnya disesuaikan dengan pendidikan dan kemampuanya.

Menurut Maruli A. hasoloan selaku dirjen kemnaker bahwa pembangunan ketenaga kerjaan dan SDM di Indonesia harus dilakukan secara inklusif, yang berarti siapa saja bisa bahkan dalam kondisi-kondisi tertentu berhak mendapatkan akses pendidikan dan pekerjaan yang sama.

kemnaker juga terus menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini belum bersedia mempekerjakan teman-teman penyandang disabilitas, untuk tidak hanya melihat dari kekurangan mereka, melainkan lihat dari segi kompetensi dan keterempilannya.

Semua institusi negeri, perusahaan BUMN, dan swasta tanpa terkecuali harus memberikan hak yang sama. Hal ini juga merujuk kepada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan  perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.

Siap-siap, perusahaan yang tak meliburkan karyawan saat pilkada akan dikenakan sanksi berikut

Siap-siap, perusahaan yang tak meliburkan karyawan saat pilkada akan dikenakan sanksi berikut

27 Juni 2018 yang mana adalah hari pemilihan kepala daerah atau pilkada telah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai keputusan presiden republik Indonesia (keppres) nomor 15 tahun 2018.

Adanya keppres nomor 15 tahun 2018 bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak suara mereka.

Memberlakukan libur nasional pada hari pemilihan merupakan bentuk dukungan penuh dari pemerintah untuk keberlangsungan demokrasi yang baik, lalu sanksi apa yang diberikan pemerintah bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya ?

Perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya di hari pemilihan maka akan dikenakan sanksi dengan membayar lembur kerja karyawan.

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni (2018), wajib membayar uang lembur dengan perhitungan dua kali satu per seratus tujuhpuluh lima, kemudian dikali besarnya upah atau gaji, di satu jam pertama”

sumber : https://regional.kompas.com

Aturan yang diterapkan sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan kepala daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Jo UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan diperlakukan Keppres nomor 15 tahun 2018 yang sudah dipertimbangkan ini, pemerintah berharap perusahaan-perusahaan mengerti dan memaklumi penetapan hari libur pada Rabu, 27 Juni 2018.

Mengembalikan mood kerja setelah libur panjang lebaran

Mengembalikan mood kerja setelah libur panjang lebaran

Kembali bekerja setelah sekian lama anda liburan dan balik ke kampung halaman menjadi sebuah momok bagi para karyawan. Hal ini karena kita belum bisa move on dari ketupat, opor ayam atau masakan-masakan rumah yang di santap bersama keluarga di kampung halaman.

Atau bagi anda yang tidak pulang kampung dan memanfaatkan cuti lebaran kemarin untuk berlibur bersama keluarga atau kerabat, pastinya juga harus menerima kenyataan bahwa semuanya harus back to reality. 

Namun jangan sampai perasaan tidak bisa move on dari trip-trip liburan menjadikan anda tidak produktif, sebagai profesional anda harus bisa mengatasinya, dan berikut ini adalah tips mengembalikan mood kerja setelah liburan yang bisa anda praktikan.

5 Tips Mengembalikan mood kerja setelah libur lebaran

1 ) Datang lebih awal atau lebih pagi

Banyak yang mengatakan bahwa hari ditentukan dari pagi, jadi mulailah membangun mood anda di kantor dengan datang lebih pagi/awal. Datang pagi-pagi tidak harus langsung bekerja, anda bisa melakukan pemanasan dengan minum kopi sambil mengobrol, atau mendengarkan musik.

Pemanasan di pagi hari akan membantu anda dalam mengendalikan mood ke arah yang lebih positif, serta dengan datang lebih awal anda bisa menguasai situasi di kantor. kemudian juga mengobrol dengan teman perlahan akan membuat anda merasa enjoy kembali di kantor paska liburan.

2 ) Buat “to do list”

Tidak tahu apa yang harus dikerjakan adalah sebuah penyakit semua orang yang baru saja kembali liburan, hal itu tentu saja membuat kita tidak produktif. Membuat to do list di note akan membantu anda dalam bekerja, sehingga tahu apa yang harus dikerjakan.

Mulai dari tugas-tugas yang ringan terlebih dahulu yang bisa anda kerjakan, hal ini berguna untuk menjaga ritme dan stamina anda bekerja. Untuk hari pertama disarankan untuk tidak terlalu memporsir tujuannya agar tidak cepat bosan dan lebih rileks.

3 ) Jangan terpengaruh aura malas sekitar

tips mengembalikan mood bekerja selanjutnya adalah jangan sampai anda terpengaruh aura malas dari teman sekantor yang juga belum bisa move on dari liburannya.

Sebarkan aura positif bekerja setelah kembali liburan ke teman-teman anda, bagaimana caranya ? bantu teman anda yang sedang mengelami kesulitan, atau setidaknya saling sharing masalah pekerjaan. Dengan begini masalah yang di alami anda atau teman dapat ditemukan solusinya secara bersama-sama.

4 ) Usahakan jangan lihat story teman di sosmed

Sosial media bisa menjadi penyebab gagalnya move on seseorang dari liburan, karena melihat story-story dan postingan teman yang masih asyiknya liburan. Pastinya anda yang terjebak di kantor bersama tugas-tugas akan merasa cemburu.

Usahakan untuk selalu fokus pada pekerjaan anda, dan jangan buka sosmed untuk menjaga mood anda bekerja. Dan jika anda merasa bosan di hari pertama lakukan interaksi atau mengobrol dengan teman sekantor, cara ini lebih baik dari pada melihat sosmed untuk mengusir kebosanan.

5 ) Jangan bawa pekerjaan ke rumah setelah liburan

Yang terakhir untuk menjaga anda dalam mood yang stabil yaitu jangan bawa pekerjaan anda ke rumah, walaupun ada beberapa yang belum diselesaikan. Kembalinya bekerja setelah liburan merupakan transisi yang berat, beri waktu pada diri anda.

Beberapa perusahaan juga banyak yang memberikan jam kerja lebih singkat atau pulang cepat setelah liburam, Hal ini bertujuan agar karyawannya tidak cepat stress dan emosinya stabil stelah kembali dari liburan.

Langkah tepat untuk perusahaan kepada karyawan yang bolos dalam jangka waktu yang lama

Langkah tepat untuk perusahaan kepada karyawan yang bolos dalam jangka waktu yang lama

Apa yang harus perusahaan atau HRD lakukan ketika ada karyawan yang suka absen dalam jangka waktu yang lama tanpa keterangan? PHK kah atau sekedar surat terguran?. Rasanya perusahaan perlu mengambil tindakan serius kepada karyawan yang hobi absen tanpa keterangan.

Salah satu tindakan yang pantas dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan seperti di atas adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), apabila karyawan tersebut sudah melakukan tindakan absen berulang-ulang. Namun perusahaan juga perlu teliti dan hati-hati dalam mengambil keputusan, perlu adanya pertimbangan sebelum mengambil langkah agar setiap keputusan yang diambil dapat dipertahankan secara hukum.

mem-PHK seorang karyawan juga bisa menimbulkan resiko kepada perusahaan, yang bersangkutan bisa saja melakukan pelaporan kepada yang berwajib dengan tuduhan-tuduhan seperti ini :

3 Laporan tuduhan dari karyawan kepada perusahaan paska PHK

1 ) Pemecatan karena sakit

Biasanya tuduhan yang dilayangkan dari yang bersangkutan kepada perusahaan adalah pemecatan tersebut karena penyakit atau luka dan hal tersebut melanggar ketentuan perlindungan ketenagakerjaan serta UU yang berlaku.

2 ) PHK melanggar ketentuan

Selanjutnya adalah yang bersangkutan bisa bermanuver balik dengan melakukan tuduhan bahwa proses PHK tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai UU perlindungan ketenagakerjaan.

3 ) Pemutusan Hubungan Kerja tanpa dasar bukti

Point yang terakhir mungkin bisa menjadi catatan bagi divisi HR atau pengusaha dalam melakukan PHK, yakni teliti. Sebelum mengambil keputusan PHK sebaiknya perusahaan atau HRD mencari tahu bukti medis secara rinci dari dokter yang merawat karyawan. Karena ketidak hadiran karyawan bisa saja disebabkan yang bersangkutan benar-benar sakit, untuk itu kita perlu keterangan dari dokter atau medis yang menangani.

Walaupun begitu perusahaan atau HRD tetap harus melakukan sebuah tindakan kepada karyawan yang absen secara berturut-turut, dan untuk menghindari resiko kekeliruan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja perlu dilakukan peninjauan sebagai berikut :

Hal-hal yang harus ditinjau sebelum melakukan PHK kepada karyawan

  • Tinjau kembali kebijakan dan ketentuan pada surat kontrak kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk karyawan, tentang absensi yang berlaku di perusahaan anda
  • Jika karyawan tidak masuk karena alasan sakit, maka minta keterangan dari dokter atau praktisi medis yang menangani
  • Untuk menghindari manipulasi surat dokter, cek kembali kebenaran surat keterangan sakit dari dokter, dan hubungi informasi yang tertera.
  • Meminta karyawan untuk mematuhi peraturan dan kebijakan perusahaan
  • Berikan teguran secara lisan apabila benar bahwa karyawan tidak hadir dalam jangka waktu yang lama karena sakit.
  • Jika yang bersangkutan dalam hal ini karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan dokter, perusahaan atau HRD dapat memberikan surat peringatan.

Selain melakukan hal-hal di atas perusahaan juga dapat mencari tahu kemana karyawannya pergi, dan mengapa tidak hadir dalam waktu yang lama. HRD yang memegang informasi tentang karyawan bisa menghubungi ke keluarga atau kerabat yang bersangkutan dan menanyakan keadannya.

Tindakan memberikan hukuman kepada karyawan yang tidak hadir dalam waktu yang lama ini perlu dilakukan atas perimbangan secara bisnis. Ketidak hadiran karyawan yang terus menerus dapat menganggu operasional bisnis, dan menganggu kerja karyawan lainnya. Kerugian-kerugian seperti ini yang harus di perhitungkan oleh perusahaan, kemudian atas pertimbangan dan kebijakan yang berlaku maka perusahaan sudah sepantasnya mengambil sebuah tindakan tegas kepada karyawan yang absen secara berturut-turut dalam waktu yang lama.