Kenali lebih dalam Tentang Pegadaian Syariah

Kenali lebih dalam Tentang Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah – Pegadaian merupakan sektor keuangan BUMN Indonesia, yang beroperasi di tiga segmen bisnis keuangan, emas perusahaan dan berbagai layanan. Sampai saat ini, pegadaian sangat populer di kalangan warga dan masyarakat.

Pegadaian tersebut tersebar di seluruh Indonesia, sehingga mudah bagi kita untuk menemukan pegadaian di daerah di mana kita tinggal.

Produk dan jasa pegadaian selalu diminati oleh masyarakat Indonesia. Tak heran saat ini, pegadaian memiliki ratusan cabang di seluruh Indonesia karena banyaknya peminat yang terus mengalami pertumbuhan.

Namun, prinsip dari pegadaian sering kali di ragukan halal atau tidaknya oleh beberapa orang. Memang, prinsip pegadaian menyimpang dari prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Islam. Bahkan, ada peneliti yang mengatakan pegadaian itu tidak murni.

Oleh karena itu, dalam menanggapi keresahan masyarakat, akhirnya pegadaian memiliki prinsip berbeda dari konvensional pada umumnya, yang disebut pegadaian syariah.

Pegadaian syariah dasarnya berasal dari prinsip Islam yaitu Rahn, tetap atau lama. Prinsip Rahn telah menjadikan barang-barang berharga yang kita miliki menjadi nilai yang bisa menjadi sebagai jaminan hutang-piutang.

Secara keseluruhan, pegadaian konvensional hampir mirip dengan pegadaian Syariah. Yang membedakan mereka adalah metode pembayaran angsuran. Jika Pegadaian konvensional memberikan bunga pada nasabah yang ingin membayar angsuran.

Sedangkan, pada pegadaian syariah yang memiliki sifat Ijaroh, yaitu perjanjian akad kredit pada bank (mu’ajjir) kepada nasabah (muttajjir) untuk menyewa barang ataupun objek sewa dimana bank mendapat imbalan jasa hingga objek sewa ketika dibeli kembali pada nasabah.

Produk Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah memiliki beberapa produk pegadaian yang dapat dipilih sebagai berikut:

1. Rahn

Produk Pegadaian Syariah yang mulai 5 juta sampai 2 juta menggunakan garansi/barang-barang berharga seperti perhiasan emas, emas batangan, sepeda motor, mobil, laptop dan lain-lain. Ijaroh menawarkan tingkat 5-7% per tahun dengan tenor pembayaran mulai 1-120 hari.

2. Ar-Rum Haji

Bagi seorang muslim yang mampu, haji adalah suatu keharusan. Namun, biaya yang dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji tidaklah sedikit.

Oleh karena itu, produk Syariah Ar-Rum Haji hadir untuk pegadaian memberikan solusi bagi umat Islam yang ingin melakukan haji tapi tidak punya cukup uang. Sistem pembiayaan haji menggunakan gadai emas.

3. Ar-Rum BPKB dan Emas

Produk ketiga adalah Ar-Rum BPKB dan Emas. Produk ini ditujukan untuk pengembang usaha kecil dalam peminjaman. Namun, pinjaman ini harus dijamin oleh BPKB dan Emas yang Anda miliki.

4. Amanah

Selain itu, ada amanah. Produk ini ditujukan bagi siapa saja yang ingin membeli kendaraan. Untuk produk pinjaman ini, Anda perlu menyiapkan uang muka 20% untuk kendaraan bermotor, dan 25% untuk kendaraan mobil.

Pinjaman mulai dari tenor 12 sampai 60 bulan dan tersedia di cabang-cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.

5. Emas Tabungan

Emas tabungan adalah pembelian layanan dan penjualan emas untuk pegadaian Syariah. Tabungan emas dari 0,01 g dan dapat dilakukan di semua cabang pegadaian Indonesia.

Jika Anda ingin memulai investasi, tapi uang Anda terbatas, Anda dapat investasi emas. Dari Rp 5000, -. Anda harus membuka rekening tabungan emas.

6. Mulia

Produk ini adalah investasi KPR yang ditawarkan berupa pegadaian Syariah emas batangan. Investasi ini dapat dilakukan untuk jangka pendek dan jangka panjang.

Anda dapat melakukan ini untuk investasi masa depan seperti membeli rumah, dan dana pendidikan anak. Jika Anda tertarik, Anda dapat membeli emas batangan dari 1 gram, dengan pembayaran tunai.

7. Pembayaran multi-secara online

Produk ini adalah multi pembayaran pemberi pinjaman di pegadaian syariah. Produk-produk ini melayani untuk pembayaran tagihan seperti listrik, telepon, tiket kereta api, dan sebagainya.

Anda dapat melakukan pembayaran tanpa harus memiliki akun dan dapat dilakukan di semua cabang pegadaian Indonesia.

Manfaat Pegadaian syariah

Bank menggunakan prinsip ar-Rahn bisa mendapatkan keuntungan:

1. Nasabah di Jauhkan kemungkinan untuk mengabaikan atau lalai dengan fasilitas yang diberikan kepada bank pembiayaan.

2. Memastikan keamanan untuk semua nasabah dan pemegang deposito bahwa uang tidak akan hilang jika peminjam Inkar janji karena ada aset atau properti (marhun) yang diselenggarakan oleh bank.

3. Jika rahn diterapkan di fasilitas pinjaman pegadaian, tentu saja, akan sangat membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan keuangan, terutama di daerah.

Sebuah prosedur dan waktu yang lebih cepat, terutama dibandingkan dengan kredit perbankan. Selanjutnya, mengingat pelayanan pegadaian maka manfaat lain yang bisa diperoleh dari untuk nasabah:

· Penilaian terhadap nilai barang bergerak dari lembaga yang telah berpengalaman dan terpercaya.

· Penyimpanan barang bergerak dalam tempat yang aman dan terpercaya.

Mekanisme pegadaian syariah

Adapun dalam hal teknis, inplementasi akad rahn pada lembaga pegadaian adalah sebagai berikut :

· Produk pinjaman nasabah (marhun) kepada pemberi pinjaman pada janji syariah untuk pendanaan. Kemudian mengevaluasi gadai agunan untuk digunakan sebagai dasar untuk memberikan pendanaan.

· Dan pegadaian syariah Nota kontrak nasabah. Kontrak ini meliputi jumlah pinjaman, biaya layanan deposit dan biaya administrasi. Tanggal jatuh tempo 120 hari dari keuangan (4 bulan)

· Pegadaian syariah menyediakan dana atau jasa yang dibutuhkan oleh pelanggan tergantung kesepakatan.

Nasabah yang membeli produk digadaikan setelah jatuh tempo. Jika batas waktu belum mampu untuk membayar kembali pinjaman dapat diperpanjang setelah tanggal jatuh tempo, dan sebagainya.

Jika pelanggan tidak dapat mengembalikan uang yang dipinjam dan tidak memperpanjang komitmen kontrak, pegadaian bisa melakukan lelang untuk menjual produk-produk untuk membayar kembali pinjaman.

Penting! Inilah Perbedaan Meterai Palsu Dengan Yang Asli

Penting! Inilah Perbedaan Meterai Palsu Dengan Yang Asli

Meterai palsu – Pastinya Anda pernah menandatangani sebuah file atau dokumen di atas meterai, sebagai bertanda bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum. Bea meterai sendiri adalah pajak yang dikenakan diatas dokumen yang bersifat perdata, mengikat dan berkekuatan hukum sehingga dokumen tersebut bisa dipertanggung jawabkan di pengadilan.

Meterai tempel sendiri yang berlaku saat ini di pasaran yakni dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000. Kedua meterai ini digunakan jika dokumen tersebut bernilai Rp 1.000.000 maka menggunakan meterai Rp6.000 atau jika nilai dokumen tersebut diatas Rp 250.000 tetapi kurang dari satu juta maka cukup menggunakan meterai Rp 3.000

Dan meterai tempel yang asli pencetakannya dilakukan oleh Perum Peruri dan juga PT Pos Indonesia (Persero) sebagai distributor atau penjual yang sah. Tentang meterai selengkapnya dan kegunaannya tertulis di Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

Tetapi bagaimana jika Meterai yang kita tempelkan merupakan meterai palsu? Tentunya materai tersebut tidak berlaku, artinya tidak memiliki kekuatan hukum didalamnya, dan dokumen yang kita tanda tangani pun menjadi sangat lemah legalitasnya.

Untuk itu penting bagi kita mengetahui perbedaan meterai palsu dengan asli, agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti, kejahatan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perbedaan meterai palsu dengan yang asli

Meterai palsu lebih murah

Jangan terkecoh dengan harga yang lebih murah, harga meterai asli tidak akan mungkin lebih murah dari pada nominal pajak yang tertera. Artinya jika kita membeli meterai 6000 maka harganya bisa sekitar 7ribu rupiah sampai 10 ribu rupiah, sedangkan yang palsu selalu dijual dengan harga dibawah 6 ribu rupiah.

Masyarakat sering terkecoh dengan harga yang murah, dengan embel-embel grosiran yang biasanya marak dijual di internet. Jangan sampai hanya karena selisih harga sedikit, kita menjadi rugi sangat besar.

Ciri fisik yang asli dengan yang palsu

  1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp6.000 memiliki warna hijau
  2. Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu
  3. Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu
  4. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”
  5. Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”
  6. Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu
  7. Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu, dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” berwarna ungu
  8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah
  9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam
  10. Terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel
  11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri
  12. Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.

 

Sumber gambar dan data cermati.com

Lakukan prinsip 3D (dilihat, diraba dan digoyang)

1 ) Dilihat

  • Miringkan motif bunga pada meterai yang asli, secara kasat mata warna bisa berubah. Untuk meterai 3000 perubahan warna terjadi dari hijau ke biru, sedangkan meterai 6000 berubah dari warna magenta ke hijau.
  • Lubang kecil atau perforasi ada 3 jenis, yaotu perforasi bintang di sisi sebelah kiri, kemudian oval pada sisi sebelah kiri dan kanan, dan juga perforasi bulat pada seluruh bagian pemisah antar keping.
  • Lihat secara kasat mata pada hologram akan berwarna-warni atau berganti warna apabila terkena cahaya atau kita melihar dari sudut yang berbeda. Sedangkan hologram yang berwarna perak atau sliver dengan logo Garuda Pancasila, logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan teks “PAJAK”
  • Ada 17 nomor digit angka

Berapa Waktu Maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

2 ) Diraba

  • Jika kita merabanya dengan menggunakan ujung jari, cetakan utama pada meterai tempel akan terasa kasar

3 ) Digoyang

  • Tinta yang digunakan tinta alih warna, yaitu tinta yang akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang berbeda
  • Meterai 3000 menggunakan tinta alih dari warna hijau ke biru
  • Meterai 6000 menggunakan tinta alih dari warna magenta ke hijau
  • Jika disinari dengan sinar ultraviolet, salah satu cetakan bisa berkilau. Terdapat serat-serat warna biru yang tidak berkilau atau memendar dan salah satu warna serat akan berwarna kehijauan ketika dibahwa sinar ultraviolet.

Meterai Palsu

  • Meterai palsu umumnya memiliki warna yang lebih cerang dibandingkan dengan yang asli, serta warnanya juga tidak akan memendar bila disinari dengan ultraviolet
  • Harga jual lebih murah daripada nominal meterai

Demikian adala perbedaan meterai palsu dengan yang asli, semoga dengan adanya artikel ini kita bisa lebih hati-hati dan bisa segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020, Saatnya Buat Planning Liburan

Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020, Saatnya Buat Planning Liburan

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan hari libur Nasional tahun 2020, yang diputuskan pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Puan Maharani yang saat itu menjabat sebagai Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) di gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8).

Cuti bersama di hari libur Nasional ini juga mempertimbangkan beberapa peraturan yang berlaku, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.

Selain itu Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251 tahun 1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971, dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Juga menjadi bahan pertimbangan.

Dan berikut ini adalah daftar tanggal untuk libur Nasional 2020

Daftar Hari Libur Nasional tahun 2020

  1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
  2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
  6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
  8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
  10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
  12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
  13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
  14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama sebagai berikut:

  • Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
  • Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Daftar iuran BPJS kesehatan terbaru 2020

Daftar iuran BPJS kesehatan terbaru 2020

Resmi Presiden Jokowi meneken Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, yang kenaikannya sendiri hingga 2x lipat dari jumlah saat ini. Dan akan berlaku mulai awal tahun 2020.

Tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, dikatakan bahwa tarik kelas Mandiri III dengan manfaat layanan perawatan dan ruang kelas III yang semula Rp 25.000 akan menjadi Rp 42.000/bulan setiap peserta. Kenaikan kelas III sendiri sebesar Rp 16.500

Kemudian untuk kelas mandiri II yang mendapat manfaat pelayanan perawatan dan ruang kelas III yang semula Rp 51.000 akan naik menjadi Rp 110.000/bulan untuk setiap pesertanya. Sementara untuk kelas I dari Rp 80.000 naik 2 kali lipat menjadi Rp 160.000/bulan per orang.

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

Tabel kenaikan iuran BPJS kesehatan

Kelas Sebelum kenaikan Setelah kenaikan Presentase kenaikan
Kelas III Rp 25.000/bulan Rp 42.000/bulan 40,4%
Kelas II Rp 51.000/bulan Rp 110.000/bulan 53,6%
Kelas I Rp 80.000/bulan Rp 160.000/bulan 50%

Untuk kemudahan perhitungan pembayaran iuran BPJS kesehatan untuk seluruh karyawan, Anda dapat menggunakan PayrollBozz.

Sistem penggajian PayrollBozz dapat melakukan pemotongan sesuai komponen yang ditambahkan, seperti BPJS, potongan keterlambatan, pajak, tunjangan sampai insentif. Yang kemudian komponen-komponen tersebut dimasukan ke dalam rumus.

Dari rumus tersebut gaji karyawan akan dihitung berdasarkan komponen-komponen yang ditambahkan, termasuk jumlah kehadiran. Proses payroll dapat dikerjakan secara otomatis, sesuai regulasi perusahaan Anda, pelajari selengkapnya tentang PayrollBozz.

Contoh Surat Keterangan Kerja untuk KPR, Visa, dan Lainnya

Contoh Surat Keterangan Kerja untuk KPR, Visa, dan Lainnya

Pegawai atau karyawan sangat membutuhkan Surat Keterangan Kerja. Ini menjadi kartu sakti bagi mereka untuk mendapatkan apa yang mereka impikan.

Tentu saja tidak semua pegawai dan juga karyawan yang butuh surat ini. Namun, secara umum, banyak sekali pegawai sebuah instansi atau karyawan di sebuah perusahaan membuat Surat Keterangan Kerja untuk tujuan tertentu.

Lalu, seberapa penting surat yang satu ini?

Tujuan Pembuatan Surat Keterangan Kerja

Pada dasarnya, ini tidak lain satu lembar kertas yang menunjukkan seseorang memiliki pekerjaan. Misalnya saja Anda seorang karyawan. Anda butuh surat yang satu ini untuk menunjukkan bahwa Anda bagian dari sebuah perusahaan. Tertulis juga posisi Anda di perusahaan di mana Anda bekerja.

Akan tetapi, bukan berarti surat ini Anda butuhkan untuk sok-sokan karena Anda sudah menjadi seorang karyawan. Bukan itu. Ada tujuan yang lebih dari sekedar pembuktian Anda seorang karyawan.

Contohnya saja untuk pengajuan KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah. Banyak sekali orang yang baru diterima kerja langsung meminta Surat Keterangan Kerja. Tujuannya agar pengajuan KPR kepada bank bisa diterima.

Memang ini bukan syarat mutlak. Toh banyak juga orang yang bisa KPR tanpa harus menyerahkan Surat Keterangan Kerja. Mereka yang tidak kerja di sebuah perusahaan atau instansi tetap bisa mengajukan KPR. Dan pihak bank pun tidak mempersulit proses pengajuan tersebut.

Namun, tetap saja ada perbedaan antara orang yang memiliki selembar surat kerja ini dengan yang tidak. Pihak bank cenderung akan memprioritaskan para pekerja yang melampirkan surat bahwa dirinya menjadi salah satu karyawan di perusahaan tertentu.

Surat ini bukan surat biasa. Surat ini menunjukkan kemampuan seseorang ketika mengajukan KPP. Tentu saja bank tidak ingin kredit macet, bukan? Maka dari itu, mereka sangat selektif ketika menyetujui proses pengajuan KPR. Hanya mereka yang bisa dipastikan mampu membayar angsuran yang bakal disetujui. Dan ini bisa dilihat dari Surat Keterangan Kerja yang dilampirkan saat pengajuan KPR.

Akan tetapi, tidak semua orang yang dengan mudah pengajuan KPRnya disetujui. Meskipun mereka sudah melampirkan surat tersebut, KPR tidak langsung disetujui.

Ada hal lain yang juga dipertimbangkan oleh pihak bank. Contohnya saja status kepegawaian. Tentu saja bank akan berpikir ulang jika Anda karyawan tidak tetap. Status karyawan tidak tetap yang Anda sandang membuat bank khawatir jika Anda tiba-tiba diberhentikan. Hingga akhirnya kredit macet.

Begitu juga dengan posisi atau jabatan Anda. Jabatan ini menentukan gaji yang didapatkan. Jadi, ini juga yang menentukan berapa jumlah KPR yang mampu dibayar.

Selain itu, bukan hanya saat mengajukan KPR saja seseorang butuh melampirkan Surat Keterangan Kerja. Begitu juga urusan lain seperti pengajuan VISA, dan lain sebagainya. Untuk itu, Anda perlu tahu bagaimana cara membuat surat kerja ini.

Struktur Penulisan Surat Keterangan Kerja

 

 

Anda ingin buat Surat Keterangan Kerja? Sebenarnya pihak kantor atau perusahaan di mana Anda bekerja biasanya sudah memiliki file sendiri. namun, tidak ada salahnya juga jika Anda pelajari bagaimana struktur penulisan surat ini.

1 ) Kop Surat

Untuk menunjukkan legalitas surat, harus ada kop surat di bagian paling atas. Kop ini menunjukkan instansi atau perusahaan yang mengeluarkan surat.

2 ) Nama Perusahaan

Selain kop, biasanya ada juga nama perusahaan lengkap dengan alamatnya. Tidak jarang disertakan juga no telpon, alamat email, dan juga situsnya.

3 ) Nama Surat

Bagian selanjutnya adalah nama surat. Ini menunjukkan surat apa yang sedang dibuat. Karena ini Surat Keterangan Kerja, maka ada nama tersebut di bagian tengah atas.

4 ) Nomor Pembuatan

Instansi dan perusahaan selalu mencatat surat yang keluar dengan penomoran. Ini digunakan untuk mempermudah pelacakan setiap surat yang keluar. Jadi, jika suatu saat nanti ditanyakan kapan sebuah surat dibuat dan dikeluarkan, pegawai bisa dengan mudah melakukan tracking.

5 ) Isi Surat

Ini bagian utamanya. Jadi, bagian utamanya berupa isi surat di mana ada nama yang dinyatakan sebagai pegawai atau karyawan. Di isi tersebut, dicantumkan juga jabatan lengkap dengan nomor induk kepegawaian.

Selain itu, ada juga nama atasan. Surat Keterangan Kerja ini seolah-olah dibuat oleh atasan. Dan atasan menerangkan seseorang yang menjadi karyawan di sebuah perusahaan.

6 ) Penutup

Bagian terkahir adalah penutup. Biasanya, di bagian penutup ini, tertulis jelas apa tujuan dibuatnya Surat Keterangan Kerja. Misalnya saja jika surat ini ditujukan sebagai syarat pengajuan KPR, maka kalimat tersebut dituliskan di bagian penutup.

Kemudian surat ditandatangani oleh atasan lengkap dengan cap basah.

Nah, sudah tahu kan struktur pembuatan surat kerja? Mungkin Anda belum begitu jelas sebelum Anda lihat langsung contohnya.

Contoh Surat Keterangan Kerja

Misalnya saja ada seseorang yang bernama Amri. Ia seorang karyawan di Perusahaan Sentosa sebagai seorang marketing. Berikut ini contoh Surat Keterangan Kerja untuk Amri tersebut.

Surat Keterangan Kerja
No: 14/SKK/PT.SENTOSA/03/2019

Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Nama                 : Dairus, M.M
Jabatan              : Branch Manager PT. SENTOSA

Dengan ini menyatakan bahwa

Nama                 : Amri
Alamat               : Jalan. Kemuning no 24 Bekasi
NIP                     : 123689999887
Jabatan              : Staf Administrasi

Dengan ini menerangkan bahwa Saudara Amri merupakan karwayan tetap kami di PT. SENTOSA. Surat Keterangan Kerja ini diterbitkan sebagai salah satu persyaratan pengajuan KPR.

Demikian surat ini kami buat agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Hormat Kami,

Branch Manager PT. SENTOSA

 

Dairus, M.M

Nah, Anda bisa meniru contoh pembuatan surat kerja tersebut di atas. Tentu Anda juga bisa memodifikasi sendiri. Yang pasti, seperti itu kira-kira kalimat yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Kerja.

Sekarang ini, KPR menjadi primadona. Apalagi bagi orang yang sudah mulai bekerja. Mereka akan berusaha begitu keras agar secepat mungkin memiliki hunian sendiri.

Membangun rumah sendiri atau membeli rumah secara cash tentu pilihan yang tepat. Namun, kebanyakan orang, terutama orang yang baru bekerja tidak mampu mewujukan hal tersebut. Yang paling realistis adalah mengajukan KPR.

Oleh sebab itu, apapun akan dilakukan sehingga bank menyetujui pengajukan KPR yang mereka lakukan. Salah satunya dengan meminta Surat Keterangan Kerja. Tentu ini bukan satu-satunya syarat. Namun, ini menjadi hal yang membuat bank memberikan prioritas yang lebih.

Ini juga sebagai komitmen pegawai atau karyawan untuk benar-benar loyal dengan perusahaan. Pasalnya, pihak kantor melihat ketika seorang karyawan meminta Surat Keterangan Kerja, itu tandanya ia akan bekerja sungguh-sungguh di kantor tersebut. Ada cicilan rumah yang harus dilunasi. Jadi, ia tidak akan sembarangan bekerja. Ia pun berusaha agar tidak dipecat atau tidak berniat untuk mengundurkan diri setelah diberi Surat Keterangan Kerja ini.

Cara daftar BPJS kesehatan untuk perusahaan serta prosedurnya

Cara daftar BPJS kesehatan untuk perusahaan serta prosedurnya

BPJS kesehatan perusahaan – Salah satu program jaminan sosial milik pemerintah yakni BPJS kesehatan merupakan jaminan kesehatan Nasional yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemudian pelayanan rujukan atau tingkat lanjutan, sampai ke rawat inap. Adapun manfaat Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut :

a.      Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

1.      Administrasi pelayanan

2.      Pelayanan promotif dan preventif

3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis

7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama

8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

b.     Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

1.      Rawat jalan, meliputi:

a.      Administrasi pelayanan

b.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis

c.      Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis

d.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

e.      Pelayanan alat kesehatan implant

f.       Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis

g.      Rehabilitasi medis

h.      Pelayanan darah

i.       Pelayanan kedokteran forensik

j.       Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2.          Rawat Inap yang meliputi:

a.      Perawatan inap non intensif

b.      Perawatan inap di ruang intensif

c.      Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Bagi perusahaan merupakan sebuah kewajiban untuk mengikut sertakan karyawannya dalam program JKN ini, perusahaan berkewajiban menanggung iuran bulanan BPJS kesehatan guna menjamin kesehatan para pekerjanya.

Bagi perusahaan yang belum dan ingin mendaftarkan karyawann ke dalam program jaminan kesehatan nasional ini bisa mendaftarkannya dengan melakukan prosedur sebagai berikut :

Isi formulir registrasi BPJS kesehatan perusahaan

Pertama isi terlebih dahulu formulir pendaftaran, untuk form bisa anda download langsung di website BPJS, kemudian beri materai Rp 6000, serta ditanda tangani ole pimpinan, kemudian diberikan cap perusahaan. Selain mengisi formulir pendaftaran ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, diantara lainnya adalah :

·        SIUP / BKPM / SIUPAL / IUD / dll

·        NPWP perusahaan/badan usaha

·        Tanda Daftar Perusahaan / Surat Domisili Perusahaan

·        Fotocopy kartu identitas penduduk (KTP) pimpinan perusahaan

Setelah formulir dan dokumen-dokumen diatas telah lengkap maka langkah selanjutnya adalah mengambil e-ID yang langsung dilakukan oleh pimpinan perusahaan. Tetapi jika pengambilan e-ID ingin diwakilkan perlu mempersiapkan

·        Surat kuasa untuk pengambilan e-ID dari pimpinan kepada PIC, lengkap dengan kop surat perusahaan dan juga materai 6000

·        Fotokopi kartu identitas (KTP) PIC atau utusan dari pimpinan

Cara daftar BPJS kesehatan perusahaan offline

Untuk melakukan pendaftaran setelah persyaratan diatas  beserta dokumen-dokumen diatas telah di lengkapi, perusahaan bisa mendaftarkan karyawannya secara offline yakni dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS di wilayah perusahaan.

1.      Datang dan Serahkan persyaratan ke bagian BPJS Kesehatan Badan Usaha/perusahaan

2.      Buat akun e-DABU, e-DABU adalah akun aplikasi badan usaha untuk melakukan pengelolaan BPJS kesehatan karyawan.

3.      Pihak dari BPJS kesehatan akan menunjuk staff RO (Relationship Officer) mereka, untuk melayani pembuatan BPJS kesehatan perusahaan Anda

4.      Proses selanjutnya Anda akan dilayani oleh staff RO via email untuk membantu perusahaan Anda semisalnya dalam mengrimkan data karyawan, e-ID, dan lain-lain.

Cara daftar BPJS kesehatan perusahaan online

Jika perusahaan ingin melakukan pendaftaran secara online juga bisa, namun kekuranganya adalah perusahaan tidak bisa mendapatkan staff RO yang akan membantu perusahaan Anda dalam melakukan pengelolaan data BPJS kesehatan. Namun pastinya pendaftaran online akan lebih cepat, hemat waktu dan tenaga, berikut adalah caranya :

1.      Akses website new e-DABU

2.      Pilih register badan usaha

3.      Baca syarat dan ketentuan, kemudian centang untuk setujui, dan klik pendaftaran

4.      Isi dan lengkapi data-data perusahaan, kemudian submit

·        Tunggu email dari BPJS, Anda akan dikirimkan email nomor virtual account untuk billing pembayaran.

·        Serta username & password untuk login ke e-DABU

5.      Dan pendaftaran untuk BPJS kesehatan pun, selesai.

Demikian adalah cara pendaftaran BPJS kesehatan perusahaan untuk karyawan mereka, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mereka untuk mengikut sertakan seluruh karyawannya dalam program JKN, akan dikenakan sanksi yakni berupa sanksi adminstrasi.

Begini cara dan syarat membuat kartu kuning, bikinnya cepet banget!

Begini cara dan syarat membuat kartu kuning, bikinnya cepet banget!

Syarat membuat kartu kuning – Para pencari kerja pastinya sudah sangat akrab dengan kartu yang satu ini, karena keberadaannya kerap menjadi salah satu persyaratan wajib untuk bisa melamar di perusahaan besar dan instansi/lembaga Negara atau BUMN.

Oleh karena dari itu kartu kuning menjadi komponen wajib ada di paket surat lamaran kerja. Ditambah adanya kabar pembukaan lowongan untuk CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang kabarnya akan dilaksanakan sekitaran oktober 2019 ini, kartu kuning kembali menjadi incaran.

Tapi apa sebenarnya kartu kuning ini? Kartu kuning atau nama lainnya AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang berisi informasi tentang pemiliknya seperti nama, NIK (nomor induk kependudukan), keterangan kelulusan, dan history pendidikan.

Kemudian bagaimana cara membuat si kartu kuning atau AK1 ini? Dan apa saja yang perlu disiapkan? Berikut ini adalah syarat membuat kartu kuning, beserta langkah-langkahnya.

Cara dan syarat membuat kartu kuning

Sebelum anda pergi ke dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten untuk membuat AK1 sebaiknya siapkan beberapa hal dibawah ini, karena ini merupakan persyaratan yang wajib ada.

  • Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) atau bisa juga SIM (surat izin mengemudi) yang masih aktif.
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Anda bisa melampirkan ijazah terakhir saja misalnya hanya ijazah S1 atau membawa fotokopi legasiri ijazah yang Anda punya.
  • Pasfoto (berwarna) ukuran 4×3 sebanyak 2 item. Disarankan pasfoto yang Anda cetak berlatar belakang merah, karena kebanyakan instansi mensyaratkan pasfoto dengan latar merah. Kami sarankan juga Anda membawa foto lebih untuk jaga-jaga
  • Fotokopi akte kelahiran Anda
  • Dan Fotokopi kartu keluarga

Setelah persyaratan diatas lengkap, masukan semuanya ke dalam satu map, dan masing-masing dokumen persyaratan yang diminta hanya dibutuhkan satu lembar saja, kecuali pas foto yang harus berjumlah 2.

Setelah Anda berada di dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten Anda akan mengantri, dan menunggu giliran dipanggil untuk pembuatan kartu kuning, petugas akan menanyakan keperluan Anda setelah itu akan menyuruh Anda untuk mengisi formulir sesuai data yang Anda bawa, pastikan mengisinya dengan akurat sesuai dokumen yang terlampir.

Setelah mengikuti instruksi petugas terkait pembuatan kartu kuning atau AK1 maka yang terakhir Anda akan diminta menanda tangani kartu tersebut. Proses pembuatan kartu kuning sendiri sangatlah cepat, birokrasi sudah tidak serumit dulu lagi, sekitar 30 menit kartu anda sudah jadi.

Berapa masa berlaku kartu kuning?

Kartu kuning yang asli akan memiliki masa berlaku selama 2 tahun, dan untuk fotokopi kartu kuning yang berlegalisir hanya memiliki masa berlaku hingga 6 bulan. Jika Anda ingin meminta legalisir fotokopi surat kartu kuning, bisa datang kembali ke dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten.

Kartu pencari kerja ini juga berlaku untuk nasional, Anda bisa menggunakannya untuk melamar ke semua instansi, BUMN, lembaga, dan perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Dinas ketenagakerjaan juga menganjurkan kepada peserta pencari kerja untuk melapor jika Anda perubahan data informasi diri.

Demikian adalah cara dan syarat membuat kartu kuning atau AK1, proses pembuatannya pun mudah dan cepat tidak sampai 30 menit. Kartu ini juga bisa menaikan value Anda ke perusahaan, instansi atau lembaga yang Anda lamar, dan juga menjadi salah satu syarat di berkas adminstrasi CPNS. kartu kuning bukti verifikasi secara resmi oleh Negara tentang data diri dan latar belakang pendidikan pelamar

#gaji8juta potret fresh graduate zaman now?

#gaji8juta potret fresh graduate zaman now?

Hashtag #Gaji8juta meramaikan warga twitter dan juga jagat Instagram, sangking viralnya fenomena anak fresh graduate alumni UI yg menolak gaji 8 juta karena almamaternya ini merambat ke media massa elektronik. Kampus UI dan beberapa artis ternama ikut memberikan tanggapan dan juga nyinyiran.

Pertama di post oleh akun twitter @widassatyo ini memperlihatkan screenshot dari insta story dari seseorang yang tidak dikenal, dengan kata2 sbb:

“Jadi tadi gue diundang interview kerja perusahaan lokal dan nawarin gaji kisaran 8 juta doang. Hello meskipun gue fresh graduate gue lulusan UI, Pak. Universitas Indonesia. Jangan disamain sama fresh graduate dengan kampus lain dong ah. Level UI mah udah perusaahan luar negeri. Kalau lokal mah oke aja, asal harga cocok,”

Karena insta storynya ini ramai, UI pun memberikan tanggapan Namun dari kejadian ini pelajaran apa yang bisa kita ambil? Iya pelajaran sadar diri, dan tidak semua kekesalan dapat kita sampaikan ke sosial media.

Pertama Sadar diri, karena fresh graduate harusnya lebih mendahulukan pengalaman di tempat kerja, soal upah kerja itu nomor 2 dan masih bisa di diskusikan secara internal oleh pihak pemberi kerja (perusahaan) tanpa harus membeberkannya ke publik, karena upah kerja adalah ranah privasi personal dan perusahaan.

Kedua tidak semua isi kepala harus di ungkapkan ke sosial media. Sosmed bagaikan pisau tajam bermata 2, salah memainkan jempol maka celaka akibatnya.

Dan yang perlu disadari lagi bahwa seharusnya mahasiswa lulusan dari universitas terbaik, harusnya bisa berguna ketika terjun ke masyarakat, memberikan efek bagi sekitar, bukan hanya sekedar memperkaya diri apalagi menyombongkan almamaternya.

So be smart candidate and keep low profile ?

Syarat Bikin NPWP Pribadi dan CV Beserta Panduannya

Syarat Bikin NPWP Pribadi dan CV Beserta Panduannya

Syarat bikin NPWP baik itu pribadi maupun untuk perusahaan merupakan hal yang sangat perlu dipahami terlebih dahulu oleh setiap orang ataupun badan usaha wajib pajak. Dengan mempunyai NPWP dan melakukan pembayaran pajak, maka warga negara telah melaksanakan kewajibannya untuk pembangunan bangsa. 

Banyak orang ataupun pengusaha yang tidak tahu dan mengerti apa saja syarat bikin NPWP, serta bagaimana cara untuk membuatnya. Oleh karena itu, di tulisan kali ini admin akan memaparkan apa saja yang harus Anda mulai saat ingin mendaftarkan NPWP. 

Mengenal Jenis NPWP

Sebelum masuk ke syarat-syarat pembuatan, Anda harus terlebih dahulu paham tentang jenis-jenis NPWP yang dikeluarkan oleh kantor pajak. NPWP sendiri ada dua macam, yakni NPWP pribadi dan NPWP badan.

NPWP Pribadi = adalah NPWP yang diberikan kepada individu atau perorangan yang mempunyai penghasilakn di Indonesia.

NPWP Badan = adalah NPWP yang diberikan kepada badan maupun perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Perbedaan kedua jenis NPWP di atas ada pada wajib pajaknya. Jika pembayar pajak merupakan individu atau seseorang yang mempunyai usaha sendiri, maka orang tersebut mempunyai NPWP pribadi. Berbeda lagi jika skala usahanya sudah merupakan sebuah badan, misalnya CV, firma atau perseroan maka NPWP yang diberikan adalah NPWP badan.

syarat bikin npwp

Syarat Bikin NPWP dan Cara Pembuatannya

Dua jenis NPWP tersebut memang sama-sama sebagai identitas wajib pajak. Untuk mendapatkan keduanya, tentu membutuhkan syarat-syarat yang berbeda. Mari kita bahas satu persatu! Cara pembuatan NPWP badan yang akan dibahas di sini adalah NPWP CV. Untuk badan-badan lain tidak jauh berbeda, hanya perlu penyesuaian sesuai dengan badan usaha yang dimiliki.

Syarat Bikin NPWP Pribadi

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP pribadi:

Wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  •  Bagi warga negara Indonesia (WNI) bisa menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  •  Bagi warga negara asing (WNA) bisa menggunakan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggi Tetap (KITAP) dan fotokopi paspor.

Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Warga negara Indonesia (WNI) bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Warga negara asing (WNA) bisa menggunakan KITAS, KITAP dan paspor
  • Fotokopi dokumen izin menjalankan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau pejabat pemerintah daerah minimal setingkat lurah.
  •  Surat pernyataan di atas materai bahwa wajib pajak yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha.
 Wajib pajak merupakan istri yang ingin terpisah kewajiban pajaknya
 
  •  Warga negara Indonesia (WNI) bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Warga negara asing (WNA) bisa menggunakan KITAS, KITAP dan paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Jika suami adalah warga negara asing (WNA), maka bisa menyertakan dokumen perpajakan luar negeri suami.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan pemisahan hak dan kewajiban pajak dengan suami.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi

NPWP pribadi bisa diajukan secara online melalui media teknologi internet atau bisa juga secara offline dengan langsung datang ke kantor KPP Pratama.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online

1. Untuk melakukan registrasi online NPWP pribadi, Anda bisa langsung mengakses situs resminya di ereg.pajak.go.id/login. Di halaman tersebut, Anda bisa memilih menu e-registration untuk memulai proses pendaftaran.

2. Silakan klik “daftar” untuk buat akun seperti pada registrasi online pada umumnya. Anda akan diminta untuk memasukan nama, alamat email, password dan yang lainnya.

3. Lakukan aktivasi akun dengan membuka kotak masuk (inbox) email yang tadi digunakan untuk melakukan registrasi. Silakan buka email tersebut dan ikuti instruksi yang ada di dalamnya.

4. Setelah Anda mengkonfirmasi akun Anda, kini saatnya Anda mengisi formulir online yang disediakan. Silakan Anda login ke akun yang dibuat tadi dan lakukan pengisian data dengan benar dan akurat. Jika pengisian formulir telah selesai dengan sempurna, Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.

5. Setelah pengisian formulir sudah benar dan teliti, silakan klik “daftar” untuk mengirimkan data secara elektronik ke pusat.

6. Dilayar komputer akan muncul dua dokumen yang harus anda cetak, yakni Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

7. Silakan tandatangani formulir tadi dan sertakan dengan berkas kelengkapan Anda yang lain.

8. Kirimkan berkas pendaftaran Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda bisa datang langsung ke KPP atau bisa juga dikirimkan dengan Pos tercatat. Pengiriman ini harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Keterangan Terdaftar Sementara Anda terima.

9. Jika Anda tidak ingin repot mengirimkan berkas-berkas fisik ke kantor KPP. Anda bisa juga mengirimkannya secara online melalui aplikasi e-registration tadi dalam bentuk softfile (hasil scan).

10. Status pendaftaran Anda bisa dicek dengan mudah melalui histori akun yang tadi Anda miliki, atau bisa dicek secara berkala melalui email. Jika pendaftaran gagal, berarti ada beberapa berkas yang harus Anda perbaiki. Namun, jika pendaftaran sukses dan diterima, kartu NPWP Anda akan segera dikirimkan ke rumah Anda.

Cara Bikin NPWP Pribadi Secara Offline

Membuat NPWP pribadi secara offline bisa dengan mudah langsung mengunjungi KPP pratama tempat Anda terdaftar. Namun, jika tempat Anda tinggal jauh dari kantor KPP pratama tersebut, bisa menggunakan jasa Pos tercatat. Anda hanya perlu datang ke kantor pos terdekat dan melakukan registrasi di sana. Syarat bikin NPWP pribadi secara offline sama dengan syarat untuk online.

Syarat Bikin NPWP CV

Syarat bikin NPWP CV tentu saja berbeda dengan NPWP pribadi. Begitu juga dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Berikut persyaratan bikin NPWP CV yang harus Anda siapkan:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus. Jika penanggung jawab kegiatan usaha dari luar negeri, maka wajib menyertakan fotokopi paspor dan juga keterangan tempat tinggal dari pejabat daerah minimal setingkat lurah.
  • Fotokopi izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan kegiatan tempat usaha yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat minimal setingkat lurah.

Cara Bikin NPWP CV

Cara pembuatan NPWP CV tidak jauh berbeda dengan pembuatan NPWP pribadi. Anda juga bisa mendaftarkannya secara online maupun offline. Untuk online, Anda bisa mengunjungi website e-registration yang tadi sudah dibahas di atas. Anda bisa mengunjungi ereg.pajak.go.id/login.

Jika Anda ingin membuatnya secara offline, Anda bisa langsung mendatangi KPP pratama. Jika tempat Anda terlalu jauh dari KPP, maka Anda tetap bisa mengirimkannya via Pos, sama seperti langkah pengiriman NPWP pribadi.

Kesimpulan

Pembuatan NPWP baik itu untuk perorangan maupun CV, langkah-langkahnya mudah dan tidak jauh berbeda satu sama lain. Perbedaannya hanya ada pada dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat bikin NPWP. Hal yang dimaksud dengan NPWP badan bisa meliputi kegiatan usaha laba (profit) atau juga non profit, contohnya organisasi dan yayasan. 

Panduan Pendaftaran dan Penggunaan SIPP Online BPJS

Panduan Pendaftaran dan Penggunaan SIPP Online BPJS

SIPP Online merupakan salah satu falisitas unggulan yang dimiliki oleh BPJS. Di era kemajuan teknologi digital seperti sekarang ini, memang diperlukan fasilitas online, menjadikan masyarakat mudah untuk menggunakannya. Namun, masyarakat kita masih mengalami transisi dari pengguna analog ke pengguna digital. Oleh karena itu, masih banyak juga karyawan ataupun bagian HR yang belum mampu menggunakan fasilitas online ini secara sempurna. Untuk itu, di artikel kali ini kami akan membahas bagaimana cara daftar dan menggunakan SIPP online BPJS Artikel ini akan sangat berguna bagi Anda yang tidak ingin repot dalam penggunaan BPJS ketenagakerjaan. 

Setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya untuk bisa ikut BPJS. Mengurus BPJS secara langsung datang ke kantornya bisa Anda lakukan, tetapi mengurus SIPP BPJS secara online akan menghemat waktu dan tenaga. Selain itu, Anda sebagai bagian dari Human Resource tempat Anda bekerja, tidak akan merasa kerepotan karena harus kesana kemari. Sebelum melangkah pada bagian pendaftaran SIPP online BPJS, terlebih dahulu Anda harus mengetahui syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pemegang BPJS. Berikut syarat-syaratnya:

  1. Pendaftar harus mempunyai usia yang cukup secara hukum.
  2. Memasukan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
  3. Mendaftarkan diri beserta keluarganya menjadi peserta.
  4. Melakukan kewajiban membayar iuran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
  5. Melapor apabila ada status data, baik itu dari fasilitas kesehatan maupun susunan keluarga.
  6. Menjaga identitas supaya tidak rusak ataupun dipergunakan oleh orang yang tidak mempunyai hak.
  7. Jika kartu BPJS hilang, maka wajib melakukan pelaporan.
  8. Melakukan pembayaran iuran paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah mendapatkan virtual akun.
  9. Bersedia mengulang proses pendaftaran, jika diperlukan.
  10. Bersedia melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta BPJS.
  11. Untuk melakukan perubahan susunan keluarga, bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membacanya langsung di situs resmi BPJS kesehtan atau Anda bisa klik ini.

sipp online

Cara Daftar SIPP Online BPJS

Sekarang kita masuk pada bagian pendaftaran SIPP online BPJS ketenagakerjaan:

  1. Silakan masuk ke web resminya di sini.
  2. Silakan klik “Daftar” yang ada di sebelah kanan bawah pada bagian yang ada tulisan “Mau jadi peserta BPJS ketenagakerjaan?”
  3. Anda memiliki dua pilihan:
  • Pilih opsi pertama jika Anda mendaftar sebagai perusahaan.
  • Pilih opsi kedua jika Anda mendaftar sebagai perorangan.
  1. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan alamat email untuk memulai pendaftaran.
  2. Selanjutnya, Anda bisa mengikuti instruksi-instruksi selanjutnya untuk melakukan pendaftaran.
  3. Adapun ini adalah syarat khusus untuk BPJS ketenaga kerjaan, Anda bisa lihat pada tabel di bawah ini.

 

Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

Tenaga Kerja Tidak Dalam Hubungan Kerja

1

SIUP (Surat Izin Usaha Perdaganan) asli & fotokopi

Surat Izin Usaha (SIU) dari RT/RW/Kelurahan setempat

2

NPWP perusahaan asli & fotokopi

Fotokopi KTP pekerja

3

Akta perdagangan perusahaan asli & fotokopi

Fotokopi kartu keluarga masing-masing pekerja

4

Fotokopi KTP masing-masing karyawan yang mau didaftarkan

Pas foto perwarna masing-masing karyawan ukuran 2 x 3 (1 lembar)

5

Fotokopi kartu keluarga masing-masing karyawan yang mau didaftarkan

 

6

Pas foto berwarna masing-masing karyawan ukuran 2 x 3 (1 lembar)

 

Cara Penggunaan SIPP Online BPJS

Di dalam aplikasi SIPP online BPJS, Anda bisa menggunakan menu dan fitur yang disediakan secara lengkap. Beberapa fitur yang bisa Anda gunakan antara lain adalah:

Tambah Tenaga Kerja

Menu atau fitur ini memungkinkan tenaga HR dengan mudah memasukan daftar karyawan melalui SIPP online ini. Anda bisa melakukan penambahan karyawan individu atau masal.

1. Hal pertama yang bisa Anda lakukan untuk menambah tenaga kerja adalah menekan tombol Tambah TK.

2. Akan muncul pop up penambahan tenaga kerja, silakan pilih apakah Anda akan menambahkan karyawan individu atau masal.

3. Jika Anda memilih untuk menambahkan karyawan individu, maka akan muncul pop up karyawan yang sudah memilik KJP atau belum.

4. Silakan pilih, apakah karyawan yang akan Anda daftarkan sudah memiliki KJP atau belum.

5. Apabila Anda klik sudah, maka akan muncul pop up field untuk mengisi KJP, kemudian klik lanjut. Apabila pendaftaran berhasil maka akan muncul pop up yang memberitahukan bahwa penambahan karyawan telah berhasil.

6. Langkah selanjutnya adalah mengisi profil tenaga kerja, anggota keluarga dan konfirmasi data tersebut hingga proses pendaftaran sudah lengkap.

7. Jika Anda memilih untuk menambahkan tenaga kerja secara masal, maka Anda harus mengunduh template form terlebih dahulu. Form tersebut merupakan file Microsoft Excel. Di dalamnya Anda akan menemukan field yang harus diisi dengan benar.

8. Silakan isi form yang ada di dalam file Microsoft Excel tersebut dengan lengkap untuk masing-masing karyawan yang akan didaftarkan.

9. Setelah file template tadi diisi dengan lengkap dan benar, saatnya Anda mengunggahnya (upload) ke aplikasi SIPP online.

10. Jika terdapat kesalahan isian data, karyawan telah terdaftar atau kesalahan lainnya, maka akan muncul pop up pemberitahuan gagal upload.

11. Silakan perbaiki kesalahan yang terjadi, kemudian unggah kembali. Jika file yang diunggah sudah benar, maka akan muncul pop up pemberitahuan berhasil.

Upload Upah

1. Upload upah bisa dilakukan di SIPP online BPJS dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
Silakan login ke aplikasi SIPP online, kemudian klik upload upah.

2. Silakan download templat yang berisi field untuk diisi dengan data upah karyawan perusahaan.

3. Setelah data diisi dengan lengkap, silakan Anda unggah template tadi. Jika data sudah benar dan unggahan berhasil, maka akan muncul pop up pemberitahuan bahwa upload berhasil

Upload Tenaga Kerja Non-Aktif

Di menu ini, Anda bisa mengunggah data tenaga kerja yang non-aktif dari perusahaan.

1. Seperti biasa, Anda bisa memulai prosesnya dengan online terlebih dahulu ke SIPP online.

2. Di menu upload tenaga kerja non-aktif Anda harus mengunduh template yang harus diisi dengan data tenaga kerja non-aktif tersebut.

3. Jika template sudah diisi, silakan unggah kembali ke aplikasi.

Hitung Iuran

Menu hitung iuran di aplikasi SIPP online akan mempermudah Anda untuk menghitung berapa besaran yang harus dibayar untuk iuran BPJS. Untuk menggunakannya silakan Anda login ke aplikasi SIPP online BPJS, kemudian klik menu hitung iuran.

1. Perhitungan akan dilakukan oleh aplikasi sesuai dengan upah perusahaan serta data jumlah tenaga kerja.

2. Selanjutnya akan ditampilkan data berupa jumlah upah + rapel, iuran tenaga kerja, iuran perusahaan dan juga jumlah totalnya.

Finalisasi

Finalisasi dilakukan setelah proses perhitungan iuran selesai. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Akan muncul pop up yang memberitahukan tentang finalisasi. Di sana akan ditampilkan uraian lengkap, jika sudah sesuai maka silakan klik Lanjut Pembayaran.

2. Akan muncul konfirmasi untuk memastikan tidak ada kesalahan pada uraian.

3. Akan muncul kode iuran, nama perusahaan dan bulan iuran.

4. Perusahaan bisa memilih channel pembayaran sesuai dengan yang diinginkan.

Monitoring Iuran

Setelah berhasil membayar iuran, tentunya kita harus melakukan monitoring tentang status pembayaran dan rinciannya. Untuk melakukan hal ini, Anda bisa login ke SIPP online kemudian pilih menu Monitoring.

Laporan

Menu laporan akan memunculkan laporan-laporan yang bisa dicetak sebagai bahan arsip.

1. Silakan pilih salah satu data laporan yang ingin dicetak.

2. Akan ditampilkan laporan menu yang dipilih, serta terdapat opsi untuk mengunduhnya.

Pengaturan

Menu ini digunakan untuk melakukan pengaturan pada aplikasi SIPP online perusahaan Anda. Di dalamnya Anda bisa melakukan pengaturan profil perusahaan, tambah perusahaan, remove perusahaan binaan, tambah user, non-aktifkan user, remove user.

Kesimpulan

SIPP online BPJS adalah aplikasi yang berfungsi untuk mempermudah pekerjaan, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan BPJS bisa dilakukan secara online. Dalam proses pengiriman informasi saat pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan menjamin keamanan pertukaran data informasi dengan berbagai teknologi canggih. Jika Anda mengalami kendala saat menggunakan SIPP online BPJS ini, Anda bisa menghubungi call center 1500910.