Cara hitung THR sesuai pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016

Cara hitung THR sesuai pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016

Cara hitung THR – Tak terasa bulan suci ramadhan kurang dari 10 hari lagi akan berakhir, dan umat islam di seluruh dunia akan merayakan hari kebesarannya yakni idul fitri tahun 1441 hijriyah.

Dan menjelang hari raya perusahaan sesuai peraturan kementerian ketenagakerjaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan mereka, yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu bulan atau 12 bulan keatas.

Besarnya jumlah THR yang diberikan perusahaan kepada karyawan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan, yang mengatur cara hitung THR beserta ketentuan-ketentuannya.

Cara hitung THR Sebagaimana yang tertulis pada pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016 “Besaran THR keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

    • a ) Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan 1 (satu) bulan upah;

 

    • b ) Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

 

    Masa kerja/12 x 1 upah.”

Dan berikut ini adalah contoh cara hitung THR, versi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja sudah 12 bulan dengan pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan :

Contoh cara hitung THR (lebih dari 12 bulan)

Abidin adalah karyawan di PT. Sukses sejahtera yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 4 tahun. Selama bekerja Abidin mendapatkan upah pokok Rp 4.000.000, tunjangan anak sebesar Rp. 450.000, tunjangan makan Rp 650.000, transportasi Rp. 1.050.000, dan juga tunjangan perumahan sebesar Rp. 200.000. Berikut adalah cara hitung THR dari contoh Abidin:

Untuk menghitung THR milik Abidin yang telah memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

 

Baca juga : Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun BPJS

 

Tunjangan transportasi masuk ke dalam tunjangan tidak tetap, karena pemberiannya tergantung pada jumlah kehadiran karyawan.

Upah pokok : Rp 4.000.000
Tunjangan tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000

Dari perhitungan di atas, jumlah tunjangan hari raya keagamaan yang berhak didapatkan oleh Abidin adalah sebesar 1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

Contoh cara hitung THR (kurang dari 12 bulan)

Adit adalah seorang karyawan di PT. Karya abadi yang sudah bekerja selama 8 bulan lamanya. Dengan rincian upah bulanan gaji pokok sebesar Rp 2.500.000, tunjangan makan Rp 500.000, tunjangan transportasi Rp 500.000 dan juga tunjangan jabatan sebesar Rp 300.000. Lalun bagaimana cara hitung THR Adit yang baru bekerja 8 bulan atau kurang dari 12 bulan?

Untuk menghitung THR Adit menggunakan rumus perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Gaji Pokok : Rp. 2.500.000
Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Pada perusahaan tempat Adit bekerja, tunjangan makan dan transportasi termasuk ke dalam tunjangan tidak tetap. Jadi cara hitung THR milik Adit sesuai proporsional adalah sebagai berikut :

    7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333

Demikian adalah cara hitung THR baik itu Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan atau kurang dari itu. Untuk mempercepat proses perhitungan penggajian atau juga THR, bisa lebih cepat dan efisien menggunakan PayrollBozz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *