Tabungan perumahan rakyat atau Tapera adalah model pembiayaan rumah dalam jangka waktu yang panjang, yang telah digagas oleh Pemerintahan Joko Widodo sejak tahun 2016.
Tapera sendiri disebut-sebut sebagai solusi perumahan rakyat dari pemerintah, yang diharapkan dapat membantu masyarakat yang belum memiliki rumah.
Namun walau demikian ada syarat-syarat untuk bisa menjadi peserta Tapera, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Syarat-syarat kepesertaan Tapera :
-
– Memiliki masa kepesertaan paling sedikit dua belas bulan
– Golongan masyarakat berpenghasilan rendah
– Belum memiliki rumah, dan/atau
– Menggunakannya untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Tepera juga di peruntukan untuk golongan pekerja dan pekerja mandiri, dalam hal ini pekerja yang di maksud adalah mereka yang bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja.
Selain itu untuk pekerja mandiri adalah mereka yang bekerja namun tidak ada ikatan kontrak pada pemberi kerja untuk mendapatkan upah kerja.
Untuk selengkapnya seperti yang dilansir dari Hukum Online, siapa saja yang termasuk peserta Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil Negara, TNI, anggota kepolisian republik Indonesia, pejabat negara, pekerja BUMN dan badan usaha milik desa.
Untuk mekanisme pembayaran Tapera adalah 3% dari upah atau gaji peserta, yang persentasenya 2,5% dibayar dari gaji peserta sementara sisanya yakni 0,5% ditanggungkan kepada pemberi kerja atau perusahaan.
Untuk pekerja mandiri yang penghasilannya cenderung tidak tetap, maka iuran akan ditentukan berdasarkan rata-rata penghasilan pekerja setiap bulan dalam periode satu tahun.
Cara pembayaran Tapera
Cara pembayaran tapera adalah nantinya dengan membayarkan simpanan ke rekening bank dana Tapera kustodian melalui bank penampung. Namun seiring dengan perkembangannya cara pembayaran tabungan perumahan rakyat juga akan dipermudah dengan berbagai cara yang ditentukan oleh Bank kustodian.
Hal tersebut juga berlaku untuk pemberi kerja atau perusahaan yang harus membayarkan iuran Tapera pekerjanya yang menjadi peserta, yang wajib disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 10 di bulan berikutnya.
Apabila peserta tidak membayarkan atau melakukan penyetoran Tapera, maka status kepesertaan mereka akan dinonaktifkan, dan akan kembali aktif jika peserta sudah membayar iuran Tapera kembali.
Apabila kebijakan ini benar-benar diberlakukan, mungkin banyak dari kita akan merasa terbebani, karena adanya tambahan pemotongan gaji untuk Tapera selain untuk jaminan sosial dan pajak.
Namun sebenarnya manfaat dari tabungan perumahan rakyat ini akan terasa setelah kita menyelesaikan pembayaran iuran, yakni berupa pembiayaan perumahan.
Pembiayaan rumah yang dimaksud bisa meliputi pembangunan, kepemilikan, atau juga perbaikan rumah pertama. Dan pembiayaan rumah Tapera dapat digunakan untuk jenis rumah tunggal, rumah susun serta rumah deret.
Pembelian rumah sebagaimana yang dimaksud dalam aturan Badan Pengelola (BP) Tapera adalah dengan sistem sewa beli. BP Tapera sendiri merupakan badan kepengurusan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana Tapera.
Untuk pekerja yang dalam masa produktif, atau pekerja angkatan baru tabungan perumahan rakyat ini merupakan kesempatan untuk memiliki hunian pribadi, dengan sistem pembayaran yang dibantu oleh pemberi kerja dan dananya dikelola oleh Negara layaknya jaminan kesejahteraan sosial.
Masyarakat yang tadinya tidak dapat memiliki hunian pribadi karena tingginya harga beli rumah, dapat terbantu juga.
Walaupun kebijakan ini menimbulkan polemik pro dan kontra, namun melihat dari tujuannya Tapera bisa benar-benar membantu masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup, karena kebutuhan papan yang sudah terpenuhi.
Selain itu banyak kritikan yang masuk ke pemerintah mengenai mekanisme pembayaran, pengelolaan dana, dan juga pelaksanaannya agar bisa lebih baik lagi, agar maksud dan tujuannya bisa tepat guna.
Demikian ulasan mengenai tabungan perumahan rakyat atau Tapera, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua.