PENTING! Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Kerja

PENTING! Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja berisi sejumlah pasal, ketentuan, peraturan yang didalamnya juga dimasukan denda dan lainnya. Perjanjian kontrak kerja adalah kesepakatan yang disepakati oleh kedua pihak antara pekerja dan pemberi upah (perusahaan).

Perjanjian kerja diberikan sebelum kedua pihak menyepakati kerjasama atau hubungan antara pekerja dan pemberi upah pada saat sesi interview dengan kepersonaliaan. 

Namun sayangnya banyak kandidat yang tidak membaca dan memahami surat kontrak kerjanya, dan tak jarang sering merasa kecewa dibelakang. Oleh karenanya penting bagi semua kandidat untuk membaca perjanjian tertulis ini. 

Walau biasanya perjanjian kontrak kerja berisi banyak halaman karena didalamnya terdapat pasal dan rincian peraturan, namun ada beberapa poin atau hal yang wajib dibaca seperti dibawah ini. 

Baca juga : Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan yang Tepat & Mudah

Poin-poin yang WAJIB dibaca di perjanjian kerja 

1 ) Data diri / perusahaan

Pastikan data diri yang ada pada surat perjanjian kerja benar tanpa kesalahan sedikitpun, begitu juga periksa kesesuaian nama PT atau perusahaan, alamat dan nomor telepon pastikan sesuai yang mereka cantumkan pada iklan lowongan pekerjaan.

2 ) Jabatan, jenis dan deskripsi pekerjaan

Jabatan atau job title juga harus disesuaikan dengan iklan lowongan pekerjaan, dan yang terpenting perhatikan deskripsi pekerjaan dengan seksama. Ini untuk menghindari eksploitasi SDM dan jika kandidat merasa tidak sesuai dengan antara deskripsi pekerjaan dan job title bisa dilakukan diskusikan dan revisi.

3 ) Waktu dan tanggung jawab

Waktu dan hari kerja juga perlu diperhatikan kemudian jangan ketinggalan peraturan jam lembur. Pastikan Anda memiliki waktu dan hari kerja tertulis dengan jelas. 

4 ) Hak dan kewajiban pekerja 

Dalam kontrak kerja terdapat hak Anda sebagai pekerja yang diberikan oleh perusahaan dan juga kewajiban pekerja terhadap perusahaan, setidaknya ada 10 poin yang perlu diperhatikan perihal hak dan kewajiban berikut ini : 

Hak atas kesempatan dan perlakuan yang sama

Setiap pekerja mempunyai kesempatan yang sama tanpa terkecuali dan tanpa adanya diskriminasi.

Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja

Setiap pekerja berhak atas memperoleh pendidikan dan pelatihan profesi guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja

Baca juga : Pentingnya Work Life Balance, Dan Cara Mencapainya

Hak atas penempatan tenaga kerja

Pekerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja meliputi:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Hak untuk istirahat dan cuti 

Pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat atau cuti dari perusahaan yang terdiri dari istirahat antara jam kerja sedikitnya 30 menit setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu tersebut tidak termasuk jam kerja.

Hak untuk melaksanakan ibadah

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya

Hak atas kesehatan dan keselamatan kerja 

Setiap pekerja berhak atas perlindungan berikut ini :

  • Kesehatan dan keselamatan kerja
  • Moral dan kesusilaan
  • Dan Perlakuan yang baik sesuai harkat dan martabat serta nilai-nilai agama

Hak atas upah yang layak

Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, oleh karena itu Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan yang berdasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Baca juga : PENTING! Pahami PPN dan PPH Pasal 22 Agar Tak Merasa Terjebak

Hak kebebasan berserikat

Sesuai dengan Pasal 104 yaitu setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Hak atas pesangon bila di PHK

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Demikian adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam surat perjanjian kerja, dengan membaca dan memperhatikan surat perjanjian kerja memungkinkan Anda untuk melakukan revisi jika ada yang tidak sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *