Beda uang pesangon dan kompensasi, berikut adalah penjelasannya

Beda uang pesangon dan kompensasi, berikut adalah penjelasannya

Perbedaan uang pesangon dan kompensasi – Pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 adanya ketentuan baru di dalam peraturan ketenagakerjaan, yang berkaitan dengan PKWT (perjanjian kontrak waktu tertentu) dan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). 

Pada Ketentuan yang terbaru terdapat istilah “uang kompensasi” yang merupakan hak bagi pekerja PKWT dari pemberi kerja atau pengusaha pada saat hubungan kerja berakhir. Lalu apa perbedaan uang pesangon dan kompensasi ? ,pada artikel kali ini kita akan membahas hal tersebut lengkap dengan ketentuan-ketentuannya dan juga cara menghitungnya. 

Definisi uang pesangon

Menyadur dari Hukumonline.com uang pesangon adalah pembayaran berupa uang yang dibayarkan kepada pekerja dari pengusaha/perusahaan/pemberi kerja akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK)

Dan berdasarkan ketentuan UU Cipta kerja bahwasannya pesangon diberikan untuk karyawan yang berstatus PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) karena adanya PHK dengan berbagai macam alasan kecuali resign atau mengundurkan diri secara sukarela. 

Karyawan yang melakukan pengunduran diri berdasarkan peraturan tidak berhak mendapatkan uang pesangon, namun yang bersangkutan bisa diberikan uang pisah atau penggantian hak dari pengusaha. 

Baca juga : Baca Perubahan Di PP Baru PHK No. 35 Tahun 2021 Dengan UU Ketenagakerjaan 2003

Adapun ketentuan atau kriteria penerima uang pesangon menurut UU Ciptaker ada di pasal 156 yang tertulis sebagai berikut : 

Ketentuan uang pesangon

Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha atau pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak kepada karyawan diputus hubungan kerjanya. 

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Adapun rincian perihal sebab pemberian uang pesangon diatur pada PP No.35 Tahun 2021, yang besarannya 0,5 kali sampai 2 kali ketentuan di atas, hal tersebut tergantung pada penyebab atau alasan yang bersangkutan di PHK. Dan dibawah ini adalah pasal 41 sampai pasal 57

AlasanPesangon
Penggabungan, Peleburan, atau pemisahaan perusahaanUP 1x UPMK 1x
Perusahaan pailitUP 0.5x UPMK 1x
Perusahaan merugi selama 2 tahunUP 0.5x UPMK 1x
Perusahaan melakukan tindakan kurang menyenangkanUp 1x UPMK 1x
Pelanggaran atas peraturan perusahaan (SP 3)UP 0.5x UPMK 1x
Sakit berkepanjangan dan tidak dapat lanjut bekerja setelah 12 (dua belas) bulanUp 2x UPMK 1x
PensiunUp 1.75x UPMK 1x
Pengambilalihan perusahaanUp 1x UPMK 1x
Pengambilalihan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjaUp 0.5x UPMK 1x
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugianUp 0.5x UPMK 1x
Efisiensi untuk mencegah perusahaan mengalami kerugianUp 0.5x UPMK 1x
Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force mejeur)Up 1x UPMK 1x
Keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutupUp 0.75x UPMK 1x
Perusahaan menunda kewajiban pembayaran hutang karena mengalami kerugianUp 0.5x UPMK 1x
Perusahaan menunda kewajiban pembayaran hutang bukan karena mengalami kerugianUp 1x UPMK 1x

Definisi uang Kompensasi

Uang kompensasi adalah bentuk penggantian hak yang diberikan kepada karyawan berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja, pemberian uang kompensasi ini diatur dalam pasal 61A, tepatnya diantara pasal 61 dan 62 UU ketenagakerjaan 

Baca juga : Cara menentukan gaji karyawan melalui pertimbangan dan riset kebutuhan

Ketentuan uang kompensasi

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dan selengkapnya ada di peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 : 

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
  3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.
  4. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
  5. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Dalam PP cipta kerja tersebut, juga mengatur perihal besaran nominal uang kompensasi berdasarkan masa kerja, aturan ini tertuang di Pasal 16 ayat (1) seperti berikut ini.

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Perbedaan uang pesangon dan kompensasi

Perbedaan uang pesangon dan kompensasi terletak di status penerima, faktor atau sebab pemberian uang, hitungan dan juga ketentuannya. 

Bila uang pesangon ditujukan kepada pekerja dengan status PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) sedangkan kompensasi diterima oleh pekerja dengan status PKWT (perjanjian waktu tertentu)
Faktor atau alasan pemberian pun berbeda, jika uang pesangon ditujukan bagi mereka yang di PHK karena berbagai alasan seperti yang sudah disebutkan kecuali resign, sedangkan kompensasi diberikan apabila masa perjanjian kerja telah berakhir, dan kompensasi tetap diberikan apabila pekerja mengundurkan diri/resign sebelum PKWT selesai.

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *