Jaminan sosial ketangakerjaan yang di kelola oleh BPJS ketenagakerjaan mempunyai 4 program perlindungan untuk buruh/karyawan, diantaranya adalah:
- Jaminan hari tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JKM)
Tetapi tidak semua peserta bisa mengikuti atau menggunakan fasilitas 4 program perlindungan sosial dan juga ekonomi diatas. Menurut ketentuan yang berlaku tentang keanggotaan perlindungan sosial, ada 4 jenis kepersetaan adalah sebagai berikut :
1 ) Pekerja penerima upah (PU)
Yang pertama adalah PU (penerima upah) adalah setiap pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja. Kategori kepersertaan ini termasuk pekerja sektor formal non-mandiri, yaitu PNS (pegawai negeri sipil), TNI/POLRI, karyawan BUMD atau BUMN, karyawan swasta, yayasan, dan juga Join venture.
Peserta Penerima Upah (PU) dapat mengikuti 4 program perlindungan ketanagakerjaan dari BPJS secara bertahap, yaitu JHT, JKK, JP dan JKM. Registrasi keanggotaan BPJS ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan sebagai pihak pemberi kerja.
Sedangkan dana iuran JKM dan JKK seluruhnya akan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, kemudian iuran JP dan juga JHT ditanggung oleh kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja.
2 ) Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)
Jenis keanggotan Jakon meliputi para pekerja yang bekerja di layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerja yang dimaksud adalah yang berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), pekerja borongan, dan pekerja harian lepas yang ikut serta dalam sebuah proyek APBN/APBD atas dana internasional, swasta, perorangan, dan lainnya.
3 ) Pekerja bukan penerima upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah mereka yang bekerja dan juga mendapatkan penghasilan dengan cara melakukan usaha ekonomi atau kegiatan ekonomi secara mandiri. Kategori peserta ini termasuk meliputi pengusaha/pemberi kerja, pekerja diluar kontrak atau hubungan kerja, pekerja informal, pekerja bukan penerima upah tetap, serta pekerja mandiri, Contohnya bisa seperti Nelayan, petani, pengacara, artis, pekerja industry kreatif, supir angkutan kota dan sebagainya.
Bagi para pekerja dalam kategori BPU apabila ingin menjadi anggota atau peserta BPJS ketenagakerjaan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri, ke kantor BPJS atau melalui organisasi profesi yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan. Kategori peserta BPU hanya dapat mengikuti 3 dari 4 program yang ada di BPJS yakni JKM, JKK, dan juga JHT, yang semua iurannya ditanggung dan dibebankan ke diri sendiri.
4 ) Pekerja Migran Indonesia
Yang terakhir dalam ketagori peserta ketenagakerjaan adalah PMI atau pekerja Migran Indonesia, yang adalah akan, sedang, dan/atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia. Calon/pekerja migran dapat mengikuti dua program perlindungan wajib dari BPJS yaitu JKM dan JKK. serta boleh menambah program JHT secara sukarela.