Jenis-jenis, ketentuan, dan cara menghitung upah lembur

Jenis-jenis, ketentuan, dan cara menghitung upah lembur

Cara menghitung upah lembur – Sebagai seorang pekerja tentunya kita sangat akrab dengan istilah lembur, sekedar informasi lembur adalah waktu atau jam kerja yang melebihi dari batasan waktu seharusnya yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

Pemerintah Indonesia sendiri menetapkan bahwa lembur adalah jam kerja di atas 7 jam dalam sehari, 40 jam kerja dalam seminggu untuk yang 6 hari kerja dan 8 jam dalam sehari, 40 jam kerja dalam seminggu untuk yang 5 hari kerja. Lembur sendiri memiliki 2 jenis diantaranya adalah lembur task force dan lembur stand by / by call out. 

Lembur sendiri biasanya dilakukan karena adanya perintah yang biasanya juga menggunakan SPL (surat perintah lembur) dari atasan, dan kemauan atau inisiatif dari karyawan. Untuk kebijakan lembur sendiri berbeda-beda di setiap perusahaan, walau cara menghitung upah lembur harus tetap mengikuti ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui UU ketenagakerjaan.

UU ketenagakerjaan sendiri mengatur jam lembur, tata cara pengupahannya, serta hal yang harus diperhatikan, seperti karyawan yang lembur 3 jam harus mendapatkan asupan sebesar 1400 kalori dari perusahaan. Dan berikut adalah kriteria lembur berdasarkan UU ketenagakerjaan No 17 Tahun 2003

Kriteria lembur menurut undang-undang 

Merujuk pada peraturan dalam UU ketenagakerjaan No 17 tahun 2003, ada kriteria-kriteria waktu kerja lembur yang sebelumnya telah disinggung dan ketentuannya, berikut adalah poin-poinnya.

  • 7 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu bagi yang 6 hari kerja per minggu
  • 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu bagi yang 5 hari kerja per minggu
  • Maksimal lembur yang diperbolehkan hanya 3 jam sehari
  • Dan maksimal 14 jam dalam satu minggu

Perusahaan juga dapat memberikan perintah lembur kepada karyawan selagi masih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 78 undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. 

Untuk memaksimalkan fungsi lembur ada beberapa yang harus diperhatikan agar jam lembur ini efisien dan tujuannya dapat tercapai, dan karyawan yang ditunjuk dapat menyelesaikan pekerjaan-pekerjaannya saat lembur.

  • Permintaan atau pengajuan lembur harus tertulis dan disetujui oleh atasan, supervisor atau karyawan yang bersangkutan.
  • Dalam surat perintah/pengajuan lembur diisi rincian seperti nama dan jabatan karyawan, waktu, tugas lembur, besaran upah lembur dan lain-lain.
  • Pastikan surat perintah/pengajuan lembur telah sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6 dan ditanda tangani oleh karyawan yang bersangkutan

Dan apabila syarat lembur telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan upah untuk lembur bagi karyawan yang bertugas, waktu istirahat yang cukup, serta memberikan konsumsi berupa makan dan minuman yang tidak kurang dari 1400 kalori, jika waktu lembur 3 jam. Peraturan tersebut tertulis pada Peraturan Kemenakerstrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.

Adapun cara menghitung upah lembur adalah sebagai berikut : 

Cara menghitung upah lembur di hari kerja

Cara menghitung upah lembur sendiri mengacu pada upah bulanan dan tunjangan tetap, yang dibagi 1,5/173 2/173. Untuk mudah memahaminya berikut adalah contoh kasus lembur dan cara perhitungan upah lemburnya. 

Jansen setiap harinya bekerja 8 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu, pada hari kerja jansen melakukan lembur 2 jam per hari yang dilakukannya selama 3 hari dalam sebulan. Jansen memiliki upah bulanan sebesar Rp 5.000.000 sudah termasuk tunjangan tetap. 

Dan cara menghitung lembur jansen adalah sebagai berikut : 2 jam x 3 hari = 6 jam lembur, dengan upah kerja Rp 5.000.000/bulan

Acuan perhitungan lembur 

Waktu lemburUpah kerja lemburRumus
Jam pertama lembur1,5 x upah per jam1,5 x1/173 x upah per bulan
Jam kedua lembur, sampai selanjutnya2 x upah per jam2 x 1/173 x upah per bulan

Lembur Jam Pertama:
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp 86.705

Lembur Jam Kedua
2 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp 115.606

Lembur Jam ketiga
2 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp 115.606

Total dari keseluruhan upah lembur yang didapat jansen adalah 86.705 + 115.606 + 115.606 = 317,917

Jenis – Jenis lembur 

1 ) Lembur task force

Jenis lembur task force biasanya dilakukan ketika ada pekerjaan atau momen tertentu di perusahaan, yang mengharuskan perusahaan untuk lembur. Seperti contohnya stock opname, tutup buku yang biasa dilakukan di akhir tahun, dan audit laporan keuangan. 

2 ) Stand by / call out

Lembur jenis ini adalah yang paling lumrah dilakukan, terutama untuk bidang operasional pabrik, terutama bagian engineer, operator, atau keamanan. Yang stand by saat hari libur karena bisa saja dipanggil untuk lembur untuk bertugas