Pembahasan Lengkap Tentang Surat PHK Karyawan

Pembahasan Lengkap Tentang Surat PHK Karyawan

Dalam dunia kerja, tentu baik perusahaan maupun karyawannya berharap dapat terus bekerja sama dalam jangka waktu lama. Meskipun begitu, kadang kenyataan tak sejalan dengan keinginan.

Di tengah jalan, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga berakibat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Apalagi di zaman sekarang di mana banyak perusahaan struggling untuk tetap bertahan akibat kondisi yang tak menentu.

Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap seluk-beluk tentang PHK dan surat PHK karyawan. Di akhir artikel nanti, Anda juga akan melihat beberapa contoh surat PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan. Kita simak bersama-sama yuk pembahasannya.

Apa itu PHK?

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah keputusan mengakhiri hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Artinya, sejak tanggal yang tercantum di surat PHK, baik perusahaan maupun karyawan masing-masing sudah tidak saling memiliki hak dan kewajiban lagi.

Meskipun begitu, karyawan dan perusahaan harus sama-sama menunaikan kewajibannya masing-masing sebelum tanggal resmi PHK tiba. Misalnya, karyawan masih memiliki pekerjaan yang belum diselesaikan, maka ia wajib menyelesaikannya sebelum meninggalkan perusahaan.

Begitu pun dengan perusahaan. Mereka wajib membayar gaji, pesangon, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Alasan-alasan PHK karyawan

Ada berbagai macam alasan kenapa bisa sampai terjadi PHK, diantaranya:

  • Karyawan melakukan kesalahan yang tak bisa ditolerir
  • Perusahaan bangkrut
  • Perusahaan tak bisa lagi membayar gaji karyawan
  • Karyawan meninggal dunia
  • Berakhirnya kontrak kerja

Tentu hal-hal barusan hanya contoh-contoh sebagian kecil saja alasan mengapa sampai terjadinya PHK. Bisa saja ada alasan lainnya yang menjadi pertimbangan perusahaan saat memberhentikan karyawannya.

Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja

PHK yang datang dari karyawan

Selama ini timbul anggapan bahwa PHK hanya bisa diinisiasi dari perusahaan saja. Padahal, bila merujuk pada artinya, Pemutusan Hubungan Kerja pun dapat dilakukan atas dasar keinginan pribadi karyawan.

Alasannya bisa bermacam-macam, misalnya karyawan ingin berhenti bekerja untuk memulai usaha baru, sudah tak betah bekerja, atau sakit. Bila karyawan meninggal dunia, ini juga bisa berarti otomatis terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Saat karyawan yang memiliki inisiatif untuk mengundurkan diri, biasanya akan mengajukan surat pengunduran diri yang diberikan 1-3 bulan sebelumnya.

PHK yang datang dari perusahaan

Nah ini dia jenis PHK yang paling banyak terjadi, terutama di masa COVID-19 ini. Banyak perusahaan yang gulung tikar karena tak mampu beroperasi secara normal lagi sejak adanya wabah ini.

Meskipun begitu, tak semua penyebab PHK dikarenakan kondisi perusahaan yang tak bagus. Bisa jadi karyawan melakukan banyak pelanggaran yang membuat perusahaan mau tak mau harus memecatnya.

Bila inisiatif PHK datang dari perusahaan, maka perusahaan akan mengeluarkan yang dinamakan Surat PHK Karyawan.

Apa itu surat PHK Karyawan?

Surat PHK karyawan adalah pernyataan secara tertulis dari perusahaan yang menginformasikan kepada karyawannya bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari perusahaan karena alasan tertentu. Surat ini biasanya berisi alasan mengapa perusahaan sampai mengambil keputusan untuk memecat karyawannya.

Aturan pemberian surat PHK Karyawan

Secara aturan, sebaiknya perusahaan memberikan surat peringatan dulu sebanyak 3 kali sebelum akhirnya memberikan surat PHK. Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu bisa saja perusahaan langsung memberikan surat PHK tanpa peringatan terlebih dahulu.

Baca juga : Masih Bingung Bagaimana Cara Pembuatan SOP? Simak Langkah-langkahnya di Sini!

Kapan sebaiknya perusahaan mengeluarkan surat PHK?

Sebaiknya, beri jeda yang cukup antara penerbitan surat PHK Karyawan dengan tanggal berlakunya, setidaknya 2 minggu. Dengan demikian karyawan bisa memiliki cukup waktu untuk bersiap-siap dan mendelegasikan tugasnya kepada karyawan lain.

Selain itu, perusahaan pun pasti akan membutuhkan waktu untuk mencari pengganti karyawan yang bersangkutan dan melatihnya agar siap menjalankan tugas lebih baik daripada karyawan sebelumnya.

Unsur apa saja yang harus tercantum dalam surat PHK?

Dalam sebuah surat PHK karyawan, unsur-unsur yang harus ada adalah:

  • Nomor surat
  • Ditujukan kepada siapa
  • Alasan PHK
  • Tanggal berlakunya PHK
  • Nama & jabatan penandatangan surat

Contoh surat PHK Karyawan

Nah, supaya lebih mudah memahami surat PHK karyawan, mari kita lihat beberapa contoh surat PHK berikut ini:

Contoh Surat PHK karena perusahaan bangkrut

Nomor: 1603/BGT/2020

Perihal: Pemutusan Hubungan Kerja

Kepada:
Dania Rafikaningrum
Staf Divisi Marketing

.

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang saudari alami. Tetapi kondisi perusahaan yang tak kunjung membaik selama 6 bulan terakhir ini menyebabkan dengan berat hati kami harus memberhentikan sebagian besar karyawan termasuk Anda karena perusahaan sudah tak mampu lagi secara finansial.

Untuk itu, kami menginformasikan bahwa terhitung tanggal 1 Oktober 2020, kami memutuskan kerjasama antara Anda dengan PT. Aman Makmur Sentosa. Mohon agar saudari menyelesaikan semua pekerjaan yang tersisa, dan perusahaan pun akan memberikan hak-hak Anda terkait pemutusan hubungan kerja ini.

Terima kasih atas dedikasi yang telah saudari berikan kepada perusahaan, semoga sukses dengan pekerjaan saudari di perusahaan lain nantinya.

Terima kasih.

.

Jakarta, 2 September 2020