Let’s Talk About Tax: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Let’s Talk About Tax: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berbicara tentang pajak bisa membuat kepala ini pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, kok rasanya urusan yang satu ini memusingkan sekali ya? Belum lagi kalau harus menghitung pajak yang disetorkan.

Hmmm…

Sebenarnya urusan pajak tak harus bikin Anda jadi stres lho. Karena dengan sedikit pemahaman saja, pajak sebenarnya tak terlalu sulit. Mau tahu buktinya? Yuk kita simak penjelasan tuntas tentang pajak dan bagaimana cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berikut ini.

Apa itu Pajak?

Pajak adalah iuran wajib yang di setorkan oleh warga negara kepada pemerintah. Tujuannya untuk membiayai anggaran negara yang diperlukan dalam pembangunan Negara.

Jadi, pajak sangat membantu Negara dalam membangun fasilitas serta infrastruktur yang diperlukan masyarakat. Selain itu, kebutuhan anggaran kesehatan, pendidikan, dan lainnya juga sangat terbantu oleh iuran pajak tersebut.

Siapa yang dimaksud dengan wajib pajak?

Anda pasti sering mendengar kata wajib pajak. Sebenarnya siapa sih yang dimaksud dengan wajib pajak tersebut?

Anda, Kami, dan semua warga negara yang masuk ke dalam ketentuan aturan adalah wajib pajak.

Baca juga : Mengapa Pakai Konsultan Pajak dan Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Baik

Singkatnya, wajib pajak adalah adalah orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Yang dimaksud dengan wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang masuk ke dalam ketentuan perpajakan, memiliki penghasilan di atas PTPK (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sedangkan yang dimaksud dengan wajib pajak berbentuk badan hukum adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan usaha ataupun tidak, misalnya PT, CV, BUMN, firma, koperasi, yayasan, organisasi sospol, dan yang lainnya.

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Nah, sekarang kita mulai masuk ke bagian yang terpenting dari pembahasan kali ini, yaitu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah unsur yang sangat penting saat Anda menghitung Pajak Penghasilan (PPh), karena PTKP digunakan sebagai faktor yang mengurangi penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak.

Jadi, setelah Anda mendapatkan PTKP, penghasilan Anda akan dikurangi sejumlah tersebut, maka didapatkanlah nominal PKP (Penghasilan Kena Pajak) yang akan menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan Anda sebagai wajib pajak.

Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam perhitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).

Setelah itu, barulah Anda dapat mengalikan PKP Anda dengan tarif pajak yang berlaku dan Anda bisa mendapatkan jumlah Pph yang harus Anda setor kepada negara.

Mengapa Ada PTKP?

Pendapatan masyarakat di Indonesia tentu tidak seragam. Ada yang tinggi, ada pula yang rendah. Negara sudah mengatur bahwa ada jumlah minimal penghasilan untuk masuk ke dalam kategori wajib menyetorkan pajak penghasilan.

Jadi, bila penghasilan Anda di bawah PTKP, maka Anda tidak wajib membayar Pajak Penghasilan. Sebaliknya, jika penghasilan Anda di atas PTKP, maka Anda wajib menyetor Pajak Penghasilan.

Jadi, semakin rendah pendapatan Anda, maka semakin kecil pula Pph yang harus disetorkan. Dan, semakin besar pendapatan Anda, berarti semakin besar pula Pph yang harus dibayarkan pada pemerintah. Hal ini karena Indonesia menganut sistem progresif dalam penghitungan pajak.

Baca juga : Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya

Selain itu, PTKP juga berfungsi untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah PTKP agar tak tak terbebani lagi dengan harus membayar Pajak Penghasilan.

Tarif PTKP yang Berlaku

Satu hal yang perlu diketahui saat Anda akan menghitung Pajak Penghasilan adalah tarif PTKP bisa berubah, dan disesuaikan oleh Dirjen Pajak. Sehingga, sebelum melakukan perhitungan, cek terlebih dulu tarif yang berlaku sekarang.

Selain aturan yang tercantum dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54.000.000,00 setahun atau Rp 4.500.000,00 per bulan.

Berdasarkan aturan tersebut, maka bila Anda berpenghasilan kurang dari Rp4.500.000,- sebulan, maka Anda dibebaskan dari pungutan PPh 21, dan kalau penghasilan Anda di atas atau sama dengan Rp4.500.000,- maka Anda wajib membayar Pph.

Daftar Nominal PTKP

  • Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan = Rp 54.000.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan = Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 72.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami = Rp 112.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 117.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 121.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 126.000.000

Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Sekarang kita akan melihat contoh cara menghitung PTKP ya.

Contoh 1: Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

Diandra bekerja di PT. Cemerlang Abadi dengan pendapatan Rp7.500.000,- per bulan. Diandra belum menikah sehingga status wajib pajaknya adalah Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan.

Kita lihat ketentuan daftar nominal PTKP di atas. Maka tarif PTKP Diandra masuk di angka Rp 54.000.000,-

Begini perhitungan PTKP dan Pph 21 Diandra:

Penghasilan per bulan = Rp 7.500.000,-
Penghasilan per tahun = Rp 7.500.000,- x 12 = Rp 90.000.000,-

Tarif PTKP yang berlaku = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 90.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 36.000000,-

PPh Terutang 5% x Rp 36.000.000,- = Rp 1.800.000,-
Pph per bulan = Rp 1.800.000,- : 12 = Rp Rp 150.000,-

Sesuai dengan perhitungan di atas, Tarif PTKP Diandra masuk di angka Rp 54 juta, sehingga Diandra harus membayar Pph 21 sebesar Rp 150.000,- setiap bulannya atau Rp 1.800.000,- per tahun.

Baca juga : Pentingnya Surat Perjanjian Hutang dan Bagaimana Cara Membuatnya

Contoh 2: Perhitungan untuk Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan

Nah, sekarang kita lihat contoh kasus 2. Harry adalah seorang karyawan yang bekerja di PT. Angin Mamiri, dengan penghasilan Rp 10.000.000,- per bulan. Ia sudah menikah dan istrinya pun bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji per bulan Rp 7.500.000,-. Mereka berdua memiliki 2 orang anak.

Sesuai dengan daftar nominal PTKP, Harry masuk ke kategori wajib pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan 2 tanggungan, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:

Kita lihat ketentuan daftar nominal PTKP di atas. Maka tarif PTKP Harry masuk di angka Rp121.500.000

Begini perhitungan PTKP dan Pph 21 Harry:

Penghasilan Gabungan per bulan = Rp 17.500.000,-
Penghasilan Gabungan per tahun = Rp 17.500.000,- x 12 = Rp 210.000.000,-

Tarif PTKP yang berlaku = Rp 121.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 210.000.000 – Rp 121.500.000 = Rp 88.500.000,-

PPh Pasal 21 Terutang 5% x Rp 88.500.000,- = Rp 4.425.000,-
Pph per bulan = Rp 4.425.000,- : 12 = Rp Rp 368.750,-

Sesuai dengan perhitungan di atas, Tarif PTKP Harry masuk di angka Rp 121,5 juta, sehingga Harry harus membayar Pph 21 sebesar Rp 368.750,- setiap bulannya atau Rp 4.425.000,- per tahun.

Bagaimana, mudah bukan melakukan perhitungan PTKP di atas? Terbukti bukan, urusan pajak tak harus menjadi sesuatu yang membingungkan lagi. Semoga informasi di atas bermanfaat ya!

Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2019

Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2019

Banyak orang yang masih bingung jika mereka diminta untuk menghitung pajak. Beberapa istilah cukup membuat mereka pusing. Misalnya saja PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ini adalah salah satu komponen atau unsur dalam penghitungan pajak tahunan.

Namun, jika Anda tidak mau belajar, kapan Anda tahu? Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda harus mengetahui apa kewajiban Anda. Anda harus melaporkan pajak Anda setiap tahun jika Anda pemegang NPWP individu. Jika Anda punya usaha, Anda harus lapor setiap bulannya.

Nah, hal yang perlu Anda pelajari adalah bagaimana cara hitung PTKP. Namun, sebelum masuk ke bagian cara menghitung PTKP, Anda juga perlu tahu apa itu yang dimaksud dengan PTKP.

Sekilas Mengenai Pengertian PTKP

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, PTKP itu singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Namun, setelah Anda tahu singkatannya, apakah Anda mengerti apa yang dimaksud dengan PTKP?

Mungkin awalnya Anda hanya bisa menebak-nebak. Tidak ada salahnya jika Anda cari tahu apa maksud dari PTKP ini. Anda bisa mulai dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PTKP ini.

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan penghasilan dari setiap warga negara Indonesia yang tidak boleh dipungut pajaknya oleh pemerintah. Hal ini disebabkan penghasilan tersebut diasumsikan digunakan untuk kebutuhan warna negara Indonesia tersebut selama satu tahun. Dengan kata lain, ada nilai uang yang diakumulasikan selama satu tahun. Uang atau penghasilan Anda tersebut tidak dikenai pajak.

Berapa jumlahnya? Dalam hal ini, pemerintah sendiri yang menetapkan angka. Dan angka yang membuat Anda mendapatkan PTKP itu berubah-ubah sesuai dengan beberapa faktor, seperti inflasi setiap tahunnya. Maka dari itu, PTKP selalu diubah setiap tahun. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa lihat tabel berikut ini.

PTKP 2012 2013-2014 2015 2016-2018
TK/0 Rp 15.840.000 Rp 24.300.000 Rp 36.000.000 Rp 54.000.000
K/0 Rp 17.160.000 Rp 26.325.000 Rp 39.000.000 Rp 58.500.000
K/1 Rp 18.480.000 Rp 28.350.000 Rp 42.000.000 Rp 63.000.000
K/2 Rp 19.800.000 Rp 30.375.000 Rp 45.000.000 Rp 67.500.000
K/3 Rp 21.120.000 Rp 32.400.000 Rp 48.000.000 Rp 72.000.000

Nah, sekarang Anda sudah tahu kan berapa nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak setiap tahunnya? Anda bisa lihat ada perubahan. Hal ini dikarenakan kebutuhan setiap orang untuk menghidupi kehidupannya setiap tahun berbeda.

Hal ini sangat bisa dipahami. Anda bisa ingat berapa uang yang Anda harus keluarkan untuk membeli kebutuhan pokok tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, bukan? Ini terkait dengan harga sembako yang berubah.

Lalu, bagaimana dengan PTKP 2019? Ternyata, pemerintah tidak melakukan perubahan. Nilainya sama dengan PTKP tahun sebelumnya. Jadi, antara tahun 2016-2019, tidak ada perubahan mengenai angka dari PTKP ini.

Mungkin Anda bertanya apa itu TK/0, K/0, K/1, K/2, dan K/3.  Ini adalah istilah atau status kewarganegaraan. TK artinya Tidak Kawin atau belum menikah. K itu artinya Kawin atau sudah menikah. Angka di belakangnya itu menunjukkan jumlah orang yang kehidupannya ditanggung.

Anda akan semakin mengerti mengenai hal ini jika Anda langsung saja praktik bagaimana cara hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Contoh Kasus Penghitungan PTKP

Setelah Anda tahu apa itu PTKP dan berapa nilainya, Anda bisa langsung mempelajari bagaimana cara menghitung PTKP ini. Caranya dengan melakukan studi kasus. Anda bisa lebih mudah memahaminya lagi melalui contoh kasus penghitungan PTKP. Misalnya saja si Ari memiliki penghasilan 4.500.000 per bulan. Kebetulan ia belum menikah. Nah, berapa pajaknya?

4,500,000 x 12 (bulan) = 54,000,000
PTKP (TK/0) = 54,000,000
= 0

Penghasilan Ari yang jika dikalikan 12 (bulan) akan menjadi sebesar 54,000,00 dikurang dengan PTKP (TK/0) di karenakan ia masih single belum menikah dan tidak memiliki anak, maka hasil dari pengurangan tersebut adalah pajak yang harus dibayarkan. Jika hasilnya 0 seperti contoh kasus di atas, maka Aji tidak dikenakan pajak penghasilan tahunan. Karenanya jumlah gajinya (setelah dikalikan 12 bulan) sama dengan jumlah PTKP, maka Ari tidak dikenai pajak.

Cara lapor pajak via DJP online dan jenis formulir SPT

Contoh lain misalnya. Seseorang bernama Fathur yang memiliki gaji 6.000.000 per bulan. Ia menikah. Bagaimana cara penghitungan PTKP-nya?

6,000,000 x 12 (bulan) = 72,000,000
PTKP (K/1) = 63,000,000
= 9,000,000
Pph 21 terutang 5% = 450,000

Jadi, si Fathur terkena pajak sebesar 450.000. Pada dasarnya, yang dikenai pajak adalah penghasilan Anda yang sudah dikurangi dengan PTKP. Itu saja yang dihitung untuk didapatkan berapa pajak yang harus Anda bayarkan.

Sampai di sini, sudah jelas, bukan?

Jadi, si Fathur terkena pajak sebesar 450.000. Pada dasarnya, yang dikenai pajak adalah penghasilan Anda yang sudah dikurangi dengan PTKP. Itu saja yang dihitung untuk didapatkan berapa pajak yang harus Anda bayarkan.

Sampai di sini, sudah jelas, bukan?

Cara Menghitung PTKP Kini Lebih Mudah

Karena banyaknya orang yang kesulitan dalam hal penghitungan PTKP, Dirjen Pajak melakukan pembenahan. Hal ini dilakukan agar mempermudah setiap orang untuk melaporkan pajak mereka. Dengan harapan, semakin banyak orang yang taat pajak dari tahun ke tahun.

Salah satunya dengan cara penghitungan PTKP secara online. Sekarang, Anda bisa menghitung dan melaporkan pajak Anda secara online. Di situs yang disiapkan oleh pihak pajak, ada sistem yang langsung menghitung berapa pajak Anda.

Anda hanya perlu memasukkan data-data yang diperlukan. Contohnya saja berapa orang yang Anda tanggung, berapa gaji Anda tiap bulannya, dan lain sebagainya. Setelah Anda mengisikan data tersebut, otomatis akan keluar angka pajak yang harus Anda bayarkan.

Hal tersebut bisa Anda lakukan dengan cara mengunjungi situs pajak di www.online-pajak.com. Di sana, sudah tersedia beberapa fitur, mulai dari Lapor Pajak, Setor Pajak, dan lain sebagainya.

Apakah dengan fasilitas ini membuat angka orang yang taat pajak meningkat? Memang angkanya meningkat. Hanya saja tidak begitu signifikan. Padahal, pelaporan pajak ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Hasil dari pelaporan pajak setiap warga negara akan digunakan oleh pemerintah untuk membuat sebuah kebijakan besar negara. Karena dari laporan tersebut, pemerintah mengetahui kondisi ekonomi masyarakat dari tahun ke tahun. Inilah yang kemudian menjadi dasar pemerintah menentukan arah kebijakan.

Lalu, bagaimana solusinya? Tidak lagi, yang diperlukan adalah peningkatan kesadaran mengenai pajak. Banyak orang yang selama ini menanggap pajak itu mengerikan. Dengan pergi ke kantor pajak, maka mereka harus menyetorkan sejumlah dana.

Padahal tidak selalu demikian. Setelah Anda tahu apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, Anda tahu ada orang-orang tertentu yang tidak dikenai pajak. Mereka adalah orang yang memiliki penghasilan yang menurut pemerintah tidak boleh dipungut pajak.

Yang mereka harus lakukan hanyalah melaporkan saja. Dengan demikian, pemerintah tahu siapa yang terkena pajak dan siapa yang tidak. Kalaupun terkena pajak, angkanya tidak begitu besar. Karena jumlah penghasilan Anda dikurangi dulu dengan PTKP yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Selisih antara jumlah gaji dan PTKP itulah yang dihitung untuk diambil pajaknya.

Semoga saja informasi mengenai cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak ini membuat Anda tidak takut lagi untuk lapor pajak setiap tahunnya. Lebih dari itu, harus disadari bahwa negara ini sangat bertumpu pada pajak. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk tidak membantu negara. Dan hal kecil yang bisa dilakukan adalah dengan taat melaporkan kekayaan setiap tahunnya.