Protokol New Normal Di Tempat Kerja/Kantor/Perusahaan

Protokol New Normal Di Tempat Kerja/Kantor/Perusahaan

New Normal atau kebiasaan baru kini marak di kampanyekan menyusul pandemi Covid 19 yang berlarut-larut dengan penambahan pasien positif yang masih bertambah di Indonesia. Untuk tetap menjaga roda perkenomian berjalan, pemerintah akan segera memberlakukan ‘New Normal’ di tempat umum, termasuk kantor atau tempat kerja.

New Normal sendiri seperti yang dilansir dari Tirto.id adalah “Skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional.”

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah protokol kesehatan di tempat kerja, dengan mengadopsi standar covid 19, Agar tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan.

Nah penting untuk kita tahu, apa saja kebiasaan baru yang harus dilakukan di ruang publik, khusunya di lingkungan kerja, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/2020, yang telah dirilis melalui Menkes Terawan Agus Putranto, sperti yang dilansir dari kontan.co.id :

Yang harus diterapkan oleh pelaku usaha dalam New Normal:

    1 ) Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan.

    2 ) Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

    3 ) Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

    4 ) Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri.

    5 ) Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

    6 ) Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

    7 ) Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja

    8 ) Penerapan physical distancing/jaga jarak dengan cara mengatur jumlah pegawai yang masuk dan mengatur antrean pekerja di pintu masuk serta fasilitas lain.

    9 ) Jika memberlakukan shift tiga, maka dilakukan untuk karyawan berusia kurang dari 50 tahun.

    10 ) Penerapan Self Assessment Risiko Covid-19 dan karantina mandiri bagi karyawan yang baru tiba dari perjalanan dinas.

Baca juga : Tips Untuk Perusahaan Agar Bisa Tetap Bertahan Di Tengah Pandemi

Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja:

    1 ) Memastikan selalu kondisi kesehatan.

    2 ) Selalu menggunakan masker selama di luar rumah.

    3 ) Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19.

    4 ) Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja.

    5 ) Menggunakan helm sendiri.

    6 ) Mengupayakan pembayaran secara non tunai.

    7 ) Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.

    8 ) Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi

    9 ) Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.

    10 ) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.

    11 ) Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

    12 ) Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

    13 ) Biasakan tidak berjabat tangan.

    14 ) Masker tetap digunakan saat tiba di rumah.

    15 ) Tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

Demikian adalah penjelasan dan peraturan New Normal di linkungan kerja atau area publik, untuk mencegah penularan covid 19.