Apa itu ASN ? Serta Perbedaan PNS dan PPPK (fungsi, tugas dan benefit)

Apa itu ASN ? Serta Perbedaan PNS dan PPPK (fungsi, tugas dan benefit)

Perbedaan PNS dan PPPK – Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan PNS merupakan sebuah pekerjaan yang banyak diminati oleh masyarakat, bekerja dalam lingkungan pemerintah dan instansi negara juga merupakan bentuk pengabdian pada negara dan bangsa. 

Namun daya pikat menjadi pegawai pemerintah juga terletak pada benefit yang didapat, diantaranya seperti gaji pokok, tunjangan, jaminan kesehatan dan sosial, serta uang pensiunan. Banyak orang yang ingin mendapatkan pekerjaan ini, dan tergambar dalam seleksi CPNS yang setiap tahunnya terus meningkat. 

Walau demikian tidak semua pegawai yang bekerja di pemerintahan dan instansi negara bisa mendapatkan benefit yang selama nampak, ada status, fungsi dan masa tugas yang menjadi faktor lainnya. 

Selain PNS ada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang bekerja di lingkungan yang sama, kedua profesi ini berdasarkan Undang-undang adalah aparatur sipil negara, yang bertugas melayani masyarakat dan mengabdi pada negara. 

Maka dari itu tidak heran bahwa untuk menjadi PNS atau PPPK prosesnya sangat selektif dan kompetitif, selain itu ada sumpah yang mengikat untuk tetap menjaga nama baik instansinya. Sama seperti TNI dan Polri, PNS dan PPPk juga sama bergengsi. 

Nah pada artikel kali ini kita akan membahas perbedaan PNS dan PPPK serta fungsi, tugas dan juga benefitnya. Namun sebelum ke arah sana, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu ASN, yang merupakan root dari 2 profesi ini. Berikut adalah penjelasannya.

Apa itu ASN (aparatur sipil negara) ? 

Perbedaan PNS dan PPPK

Aparatur sipil negara atau yang disingkat dengan ASN adalah istilah untuk mengelompokkan profesi bagi pegawai yang bekerja untuk instansi pemerintah dan pelayanan publik. ASN sendiri dikelompokkan menjadi dua, yakni PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian pusat dan Presiden berdasarkan, peraturan pemerintah Republik Indonesia tahun 2003. 

Aparatur sipil negara menduduki jabatan-jabatan atau posisi yang telah disediakan sesuai dengan kualifikasi mulai dari jabatan administrasi, fungsional sampai pimpinan. Penunjukan ini juga dapat dilakukan oleh BKN dan Presiden. 

Jabatan ASN (aparatur sipil negara)

Jabatan Administrasi

Yang dimaksud Jabatan administrasi ASN adalah tugas dan fungsinya yang berkenaan dengan pelayanan publik serta administrasi yang ada di pemerintahan.

  1. Jabatan administrator, bertugas melakukan pelaksanaan administrasi di pelayanan publik dan pemerintahan
  2. Jabatan pengawas, Bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan  kegiatan 
  3. Jabatan pelaksana, bertanggung jawab dan bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik

ASN dituntut untuk taat dan setia pada pancasila, UUD 1945 dan juga kepada pemerintahan yang Sah, serta melakukan pengabdian bangs dan negara. 

Salah satu syarat wajib untuk menjadi seorang aparatur negara adalah nilai integritas yang tinggi, dan melakukan tugas dinas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan kedisiplinan.

Pegawai Negeri Sipil/PNS (tugas dan tanggung jawab)

Perbedaan PNS dan PPPK

PNS berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara adalah bagian dari ASN (aparatur sipil negara) bersama dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS diangkat secara tetap dan berhak atas hak-haknya, seperti gaji, tunjangan dan lainnya. 

Seperti pada tujuannya Pegawai negeri sipil memiliki peran dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa, dalam bentuk pengabdian sebagai pelaksana birokrasi, administrasi dan juga pelayanan publik. 

Pegawai negeri sipil ditugaskan dalam lingkungan pemerintahan seperti kementrian, kejaksaan, sekretariat, dan organisasi pemerintah lainnya, serta dalam pelayanan publik seperti kelurahan, kecamatan, pelayanan kesehatan dan lainnya. 

Golongan pangkat PNS

1. Golongan IV (Pembina)

  • Pembina utama
  • Pembina utama madya
  • Pembina utama muda
  • Pembina tingkat I
  • Pembina

2. Golongan III (Penata)

  • Penata tingkat I
  • Penata
  • Penata muda tingkat I
  • Penata muda

3. Golongan II (Pengatur)

  • Pengatur tingkat I
  • Pengatur
  • Pengatur muda tingkat I
  • Pengatur muda

4. Golongan I (Juru)

  • Juru tingkat I
  • Juru
  • Juru muda tingkat I
  • Juru muda

PPPK (tugas dan tanggung jawab)

Perbedaan PNS dan PPPK

Sama seperti pegawai negeri sipil kedudukan PPPK juga sama, yakni sebagai ASN dan menjalankan amanat tugas untuk kepentingan bangsa dan negara. Dan profesinya juga disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai pemerintah yang profesional, integritas, bebas dari intervensi politik praktis, dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya sebagai seorang pelayan publik atau administrator negara.  

Sebagai pegawai pemerintah seseorang yang berstatus PPPK juga menduduki jabatan di pemerintahan, pengangkatan jabatan sesuai kebutuhan instansi terkait, memiliki NIP nasional, gaji diatur dalam Peraturan presiden No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Golongan PPPK memiliki 17 jenjang dari I sampai XVII, yang didasari dari pendidikan dan masa bakti. 

  1. SD, golongan PPPK I 
  2. SMP sederajat, golongan IV 
  3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V 
  4. Diploma II, golongan VI 
  5. Diploma III, golongan VII 
  6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX 
  7. Pascasarjana S2, golongan X 
  8. Pascasarjana S3, golongan XI

Perihal gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan dengan gaji atau tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri sipil, ini semua mengacu pada Surat Menteri keuangan Sri Mulyani tertanggal 27 desember 2019, yang ditujukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi dan tembusan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN serta Ditjen Anggaran di Kemenkeu. 

Perbedaan PNS dan PPPK

1 ) Tetap dan kontrak

Merujuk pada UU No 5 tahun 2014, PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak waktu kerja, yang telah ditetapkan. Status PPPK sebagai pegawai pemerintahan tidak bersifat menetap, dan terbatas oleh waktu sesuai dengan perjanjian yang diberikan. 

Sistem perjanjian kerja atau kontrak pada PPPK tidaklah jauh berbeda dengan karyawan di perusahaan swasta. 

Sedangkan pegawai negeri sipil atau PNS berstatus tetap sebagai aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah, dan mendapatkan benefit setelah pensiun dari masa kerjanya sebagai PNS. 

2 ) Gaji dan tunjangan

Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya adalah gaji dan tunjangannya, apabila PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Sedangkan pegawai negeri sipil menggunakan landasan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2019, besaran gaji pokok dan tunjangan PNS disesuaikan dengan golongan, ruang dan masa kerja mereka. 

Skema penggajian pada PPPK memang mengadopsi skema penggajian PNS, namun landasan peraturan yang membedakannya. 

3 ) Hak cuti

Perbedaan PNS dan PPPK ada pada hak cutinya. Memang PPPK mendapatkan jumlah dan hak cuti yang sama dengan PNS, yakni cuti sakit, cuti izin, dan cuti tahunan. Namun semua itu tidak seratus persen sama.

Pegawai negeri sipil akan mendapatkan cuti diluar tanggungan setelah bekerja 5 tahun berturut-turut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya. Hal ini terjadi karena status kepegawaian PPPK terbatas atau memiliki perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

4 ) Hak pensiun

Perbedaan PNS dan PPPK yang terakhir adalah pada Hak pensiun. Seperti yang telah disampaikan pada poin pertama, berdasarkan undang-undang PPPK masa kerjanya ditentukan oleh perjanjian waktu kerja tertentu, maka PPPK tidak bisa mendapatkan dana pensiunan setelah selesai bekerja atau pensiun.

Sedangkan PNS mendapatkan dana pensiunan setelah yang bersangkutan masa baktinya telah berakhir, dan seterusnya akan mendapatkan dana pensiun dari pemerintah. 

Demikian adalah Perbedaan PNS dan PPPK serta definisi dan tugasnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan bagi kita semua, tentang status kepegawaian antara pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengna perjanjian kerja. 

Walau 2 status profesi kepegawaian pemerintah ini sekilas sama, namun ada beberapa hal yang berbeda berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. 

Fakta Lengkap tentang Jenis Pangkat dan Golongan PNS

Fakta Lengkap tentang Jenis Pangkat dan Golongan PNS

Kalau diadakan survey dengan responden para orang tua, dan ditanyakan pekerjaan apakah yang mereka harapkan dimiliki oleh anak-anaknya, maka kemungkinan besar jawaban mereka adalah PNS alias Pegawai Negeri Sipil.

PNS memang merupakan pekerjaan impian banyak orang Indonesia. Memang bukan tanpa alasan sih, karena nilai prestise yang tinggi masih melekat pada profesi yang satu ini.

Nah, maka dari itu, sekarang kita akan membahas secara menyeluruh tentang profesi PNS, mulai dari pengertian hingga jenis pangkat dan golongan yang ada di PNS.

Siapa itu PNS?

Jadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang bekerja utuk pemerintahan. Mereka dianggap telah memenuhi persyaratan, dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan atau diserahi tugas negara lainnya, serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengapa orang ingin menjadi PNS?

Ada banyak alasan nih kenapa profesi PNS begitu diidam-idamkan banyak orang, diantaranya:

Kebanggaan bisa mengabdi pada negara

Sebagai warga negara yang baik, banyak orang ingin ikut berkontribusi dalam kemajuan Indonesia dengan menjadi PNS, apalagi bila bisa dinas bertugas di tanah kelahirannya, pastilah itu merupakan kebanggaan tersendiri.

Gaji tetap setiap bulan

Poin yang satu ini pastinya sudah tak perlu dipertanyakan lagi. Gaji yang dapatkan PNS setiap bulannya memang menjadi daya tarik tersendiri bagi calon PNS. Apalagi PNS menerima kenaikan gaji berkala, ditambah prospek mendapatkan THR dan gaji ke-13 setiap tahunnya.

Uang pensiun

Salah satu alasan mengapa para orang tua ingin anaknya menjadi PNS adalah karena jaminan hari tua yang akan didapatkan. Ya, memang setiap pensiunan PNS akan tetap mendapatkan uang pensiun setiap bulannya, walaupun sudah tidak bekerja lagi.

Meningkatkan prestise

Status sebagai Pegawai Negeri Sipil tak bisa dipungkiri memang membawa kebanggaan tersendiri karena dianggap sebagai salah satu faktor penentu yang menunjukkan kesuksesan seseorang.

Mudah mendapat pinjaman

Ini mungkin alasan yang sedikit aneh. Tapi buktinya, memang SK PNS bisa dengan mudah dijadikan jaminan saat meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Intinya, setiap orang pasti memiliki alasan masing-masing kenapa ingin menjadi PNS, walaupun alasan kesejahteraan memang masih jadi yang utama.

Baca juga : Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!

Tanggung jawab PNS

Walaupun sama-sama bekerja, seorang PNS tentu memiliki tanggung jawab berbeda dengan karyawan swasta. Hal ini karena PNS bekerja bukan untuk perusahaan, tetapi untuk melayani rakyat dan mengabdi pada negara. Tanggung jawab tersebut di antaranya adalah:

  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
  • Memegang rahasia jabatan
  • Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
  • Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat

PNS harus bisa melaksanakan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, dan kalau tidak mereka bisa mendapatkan sanksi.

Siapa saja yang bisa menjadi PNS?

Siapa pun yang memenuhi syarat-syarat administratif dan lulus tes CPNS yang diadakan oleh pemerintah secara berkala bisa menjadi PNS. Memang ada syarat-syarat khusus seperti lulusan D-3, S-1, atau S-2, dengan nilai IPK tinggi dan dari jurusan tertentu. Tapi itu biasanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing departemen masing-masing.

Misalnya saja, untuk Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, mungkin akan lebih banyak membutuhkan Calon PNS untuk mengisi posisi sebagai guru, sedangkan di kementrian lain membutuhkan banyak ahli IT.

Apa syarat-syarat menjadi PNS?

Secara umum, syarat untuk menjadi PNS adalah:

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Berkelakuan baik
  • Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2

Selain syarat-syarat di atas, biasanya masih banyak lagi syarat-syarat yang setiap tahunnya bisa dilihat saat pengumuman pendaftaran tes CPNS.

Cara menjadi PNS

Seleksi penerimaan CPNS selalu dilakukan di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id. Seluruh proses seleksi penerimaan CPNS bersifat transparan, adil, dan tidak dipungut biaya sama sekali.

Oleh karena itu, para calon pelamar harus berhati-hati bila ada oknum tak bertanggung jawab yang menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang.

Secara umum, prosedur pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:

  • Langkah pertama, buka website https://bkn.go.id
  • Pilih menu SSCN lalu klik Registrasi
  • Isi NIK, Nomor KK
  • Isi alamat email yang aktif & buat password
  • Unggah pas foto
  • Login di portal SSCN dengan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Unggah foto diri dengan pegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  • Lengkapi biodata calon peserta
  • Pilih instansi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
  • Unggah dokumen yang diperlukan
  • Cek kembali semua kelengkapan 
  • Cetak Kartu Pendaftaran

Panitia akan mengecek semua kelengkapan berkas dan dokumen yang diunggah. Kalau dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka calon peserta dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya yang diumumkan melalui website bkn.go.id.

Baca juga : Tugas dan Fungsi General Affair di Setiap Perusahaan

Jenis Pangkat dan golongan PNS

Berbeda dengan di perusahaan swasta, di PNS ada beberapa tingkatan pangkat dan golongan bagi para pegawainya. Agar lebih jelasnya mengenai pembagian pangkat dan golongan, simak penjelasan berikut ya.

Jadi, tingkat golongan pada PNS dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi adalah dari golongan I sampai IV. Itu berarti, golongan ke-IV memiliki tingkatan tertinggi.

Golongan I terdiri dari 4 pangkat, yaitu:

  • I a – Juru Muda
  • I b – Juru Muda Tingkat I
  • I c – Juru
  • I d – Juru Tingkat I 

Golongan II terdiri atas 4 pangkat, yaitu:

  • II a – Pengatur Muda
  • II b – Pengatur Muda Tingkat I
  • II c – Pengatur
  • II d – Pengatur Tingkat I

Golongan III terdiri atas 4 pangkat, yaitu:

  • III a – Penata Muda 
  • III b – Penata Muda Tingkat I 
  • III c – Penata 
  • III d – Penata Tingkat I 

Golongan IV terdiri dari 5 pangkat, yaitu:

  • IV a – Pembina 
  • IV b – Pembina Tingkat I 
  • IV c – Pembina Utama Muda 
  • IV d – Pembina Utama Madya 
  • IV e – Pembina Utama 

Penentuan pangkat dan golongan pada PNS dilakukan berdasarkan ijazah terakhir mereka. Bila seorang PNS melanjutkan pendidikan dan mendapat ijazah baru, maka ia pun bisa mengalami kenaikan pangkat dan golongan.

Sebagai contoh, seorang CPNS dengan ijazah terakhir S1 maka paling rendah mendapat pangkat Penata Muda III/a dan paling tinggi adalah Penata Muda III/d.

Tetapi apabila ia melanjutkan sekolahnya dan mendapatkan ijazah baru S-2, maka ia bisa dinaikkan golongan dan pangkatnya menjadi paling rendahnya adalah Penata Muda Tk. I III/b dan paling tinggi adalah Pembina IV/a.

Nah, cukup lengkap bukan penjelasan dari jenis pangkat dan golongan PNS di atas? Semoga membantu Anda yng berniat menjadi PNS ya.

Ini benefit yang didapat PNS yang buat orang berbondong-bondong melamar

Ini benefit yang didapat PNS yang buat orang berbondong-bondong melamar

Tanggal 25 oktober pendaftaran CPNS 2019 resmi dibuka, ratusan ribu formasi siap diisi oleh para calon. Peningkatan peserta dari setiap pembukaan CPNS dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, bahkan melebihi kapasitas alat seleksi yang ada. Animo atau hasrat masyarakat selalu tinggi untuk mengikuti seleksi CPNS ini, walau sudah tahu saingannya yang sangat banyak.

Menurut data yang disadur dari IDNtimes dari tahun 2017 jumlah peserta selalu meningkat, 2017 total peserta mencapai sampai tahap ke 2 tembus 3,5juta, kemudian pada selanjutnya yakni 2018 mencapai 4,4 juta, dan bahkan tahun ini total peserta di prediksi akan tembus 5 juta.

Padahal dari formasi yang dibuka sendiri tidak mencapai 200ribu pada tahun 2019. Fenomena ramai-ramai masyarakat yang ingin menjadi “PNS wanna be” diduga karena benefit atau keuntungan setelah resmi diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil) sangatlah menggiurkan dan terjamin. Sebenarnya apa saja sih keuntungan menjadi PNS? Berikut adalah ulasannya.

Keuntungan-keuntungan menjadi PNS, ASN atau pegawai pemerintahan

1 ) Gaji tetap dan cenderung selalu naik

Walau kenaikan gaji PNS tidaklah besar, namun nilainya cenderung selalu mengalami kenaikan mengikuti inflasi ekonomi. Walau gaji pokok kecil tapi PNS punya tambahan lainnya dari berbagai macam tunjangan, bukan rahasia umum bahwa total tunjangan yang diterima nilainya bisa 2x lipat dari gaji pokok.

2 ) Resiko PHK sangat kecil

Performa kinerja yang tidak maksimal tidak berisiko PHK (pemutusan hubungan kerja), paling sial PNS yang tidak maksimal akan di mutasi, tidak seperti swasta yang harus bergelut dengan perjanjian kontrak PKWT. Sikap, kelakuan, sopan santun, kode etik dan mengikuti hirarki yang ada akan menjamin PNS tersebut aman dari PHK.

3 ) Hari tua atau pensiun aman terkendali

Pegawai pemerintah kesejahtaraannya sangatlah diperhatikan, tidak terkecuali ketika mereka masuk masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi karena umur yang sudah tua. Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji, yang nominal, waktunya dan ketentuannya diatur dalam undang-undang. Dan apabila PNS tersebut adalah seorang laki-laki, jika ia meninggal istrinya akan tetap mendapatkan pensiunan, jadi aman banget kan?

Baca juga : Berikut Pangkat Golongan PNS Sesuai Pendidikan
 

4 ) SK PNS merupakan surat sakti di Bank

Butuh uang cash banyak? Gak perlu khawatir jika Anda sudah menjadi PNS tinggal jaminkan SK di Bank. Sudah bukan rahasia lagi bahwa PNS selalu diberikan karpet merah oleh pihak Bank, pada umumnya proses peminjaman uang yang dilakukan oleh PNS akan dipermudah, bahkan top up hutang pun juga dipermudah.

5 ) Pendidikan dan beasiswa

Kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi juga sangat terbuka lebar, misal Anda yang lulusan sarjana ingin upgrade title ke magister karena kebutuhan kenaikan jabatan, bisa kuliah lagi ambil jenjang S2. Bahkan bisa dibiayain oleh instansinya loh, enak kan?

6 ) Sekolah anak terjamin, kesehatan dan kesejahteraan keluarga juga

Hidup sejahtera, kesehatan tercover dan anak-anak bisa sekolah paling tidak sampai jenjang S1 bukanlah hal yang sulit untuk seorang PNS. Masih ingat keuntungan yang pertama? Diatas tertulis bahwa akan banyak tunjangan yang didapat, seperti tunjangan jabatan, tunjangan anak, kesehatan dan masih banyak lainnya. Jika rajin mengelola keuangan, maka pendidikan yang tinggi untuk anak, jaminan kesehatan dan kesejahteraan buat keluarga sangatlah terjamin.

Baca juga : Pangkat TNI AD, AL, dan AU serta pasukan khususnya

Demikian adalah keuntungan menjadi PNS, ASN atau pegawai pemerintah. Banyak kan? Jadi jangan heran mengapa pendaftaran CPNS 2019 ini juga akan memecahkan rekor baru.