Bayar SPT Tahunan Sendiri. Begini Caranya

Bayar SPT Tahunan Sendiri. Begini Caranya

Beberapa tahun ini pemerintah sedang gencar-genarnya mengkampanyekan agar masyarakat mau melaporkan SPT tahunan. Sayangnya, banyak orang yang salah paham. Mereka merasa takut karena hal yang dilakukano leh pemerintah tersebut.

Bukan tanpa alasan. Kata-kata SPT ini sangat dikaitkan dengan pajak. Bagi masyarakat awam, mereka takut dengan apa yang disebut dengan pajak.

Dengan adanya kampanye agar setiap warga negara Indonesia mengisi SPT tahunan, ini seolah dianggap sebagai tekanan. Pemerintah menekan semua masyarakat agar mau bayar pajak.

Dan apa konsekuensinya? Tentu saja hukuman bagi yang tidak melaporkan pajak. Apakah benar demikian?

Mungkin Anda salah satu dari kebanyakan orang yang juga menganggap hal yang sama seperti itu. Sebaiknya, Anda pahami dulu apa itu SPT tahunan. Baru kemudian Anda tidak akan lagi ketakutan ketika Anda mendengar istilah SPT.

Sekilas Mengenai SPT Tahunan

Sebenarnya, mereka yang takut dengan kata SPT ini tidak mengerti apa sebenarnya yang disebut dengan SPT tahunan. Oleh sebab itu, mereka seharusnya meluangkan waktu dan mencari informasi yang valid mengenai apa itu SPT.

SPT itu sendiri singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi, ini bukan dari pihak pajak. Anda sebagai warga negara yang memberikan surat tersebut. Itu merupakan konfirmasi dari Anda mengenai keuangan Anda selama satu tahun.

Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pajak. Pada dasarnya, dengan adanya SPT tahunan ini, Anda diminta untuk melaporkan saja bagaimana keuangan Anda.

Lalu, apa tujuannya? Banyak sekali tujuannya. Salah satu tujuan yang paling penting adalah pendataan. Dengan adanya laporan SPT ini, negara tahu kondisi ekonomi masyarakat. Kemudian, dengan data tersebut, negara bisa membuat keputusan atau kebijakan yang tepat.

Coba Anda bayangkan. Anda sebagai manager di sebuah perusahaan. Apa yang Anda butuhkan sebelum membuat kebijakan? Tentu saja data-data penting perusahaan, bukan? Begitu juga dengan negara. Kepala pemerintahan bisa membuat kebijakan berdasarkan informasi valid. Salah satunya informasi mengenai kondisi keuangan warga negaranya.

Itulah mengapa pemerintah sangat getol sekali dalam mengkampanyekan mengenai SPT tahunan. Diharapkan semua warga negara mau dengan sejujur-jujurnya melaporkan keuangan tahunan mereka.

Toh saat pengisian SPT, petugas pajak sama sekali tidak mengintervensi. Anda sebagai wajib pajak atau yang sering disingkat dengan WP bisa mengisi sendiri. Bahkan, sekarang Anda tidak perlu isi di kantor pajak. Cukup di rumah saja. Karena sekarang sudah ada pengisi SPT tahunan secara online.

Semakin mudahnya cara mengisi SPT diharapkan semakin tinggi juga yang sadar akan pentingnya pengisian SPT ini. Sayangnya, hal tersebut belum berhasil. Tetap saja masih banyak WP yang tidak mau melaporkan SPT mereka.

Memang ada kemungkinan Anda harus membayar pajak. Setelah Anda melaporkan SPT tahunan dan sudah memenuhi angka tertentu, maka Anda akan diminta untuk membayar pajak.

Akan tetapi, jangan khawatir. Pajak yang harus Anda bayar itu bukan diambil dari prosentase pendapatan Anda selama saatu tahun. Jadi, bisa dipastikan pajak yang harus Anda bayarkan tidak begitu besar.

Manfaat Lapor SPT Tahunan

Bagi negara, jelas sekali manfaat dari pelaporan SPT yang dilakukan oleh seluruh warga negara. Dengan laporan keuangan setiap warga negara ini, pemeritah bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi ekonomi warganya.

Namun, bagaimana dengan manfaat mengisi SPT bagi Anda sebagai warga negara? Setidaknya ada tiga manfaat yang bisa langsung Anda rasakan.

1 ) Nasionalisme

Jika Anda cinta tanah air, Anda pasti ingin memberikan kontribusi yang terbaik. Tidak perlu melakukan hal besar. Cukup dengan taat melakukan pelaporan SPT tahunan. Anda sudah berkontribusi terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2 ) Mendapatkan Layanan Terbaik

Anda ingin melakukan transaksi perbankan? Atau Anda ingin melakukan kredit barang tertentu? Kebanyakan perusahaan akan menanyakan bagaimana ketaatan Anda dalam membayar pajak. Makanya, Anda biasanya akan diminta untuk menunjukkan NPWP Anda.

3 ) Lebih Tenang

Dengan rutin lapor SPT, Anda akan lebih tenang. Anda tidak melanggar undang-undang. Anda sudah lapor. Dan kalaupun ada pajak yang harus Anda bayar, pajak tersebut Anda bayarkan sesuai dengan peraturan. Tidak terkena pungli karena Anda bisa melakukan pelaporan SPT dan pembayaran pajak sendiri.

Nah, sudah tahu kan apa saja yang Anda dapatkan dari pelaporan SPT ini? Selanjutnya, Anda perlu tahu bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online.

Lebih Mudah Bayar SPT Secara Online

Sebelum Anda pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan online, sebaiknya Anda ketahui dulu jenis formulir SPT. Dengan demikian, Anda bisa memilih dulu sebenarnya formulir SPT apa yang harus Anda isi.

Pasalnya, saat mengisi SPT, tidak semua formulir harus Anda isi. Formulir yang Anda pilih harus disesuaikan dengan diri Anda sendiri.

Ada 4 formulir SPT:

  1. Formulir 1771
  2. Formulir 1770
  3. Formulir 1770 S
  4. Formulir 1770 SS

Lalu, apa penjelasan dari semua jenis fomulir tersebut? Untuk Anda yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, Anda harus mengisi fomulir no 1 hingga 3. Contohnya saja jika Anda seorang karyawan dan gaji bulanan Anda diakumuliasikan lebih dari Rp 60 juta, maka Anda harus mengisi 3 fomulir tersebut.

Namun, jika Anda seorang freelancer, Anda tidak perlu mengisi formulir no 3. Banyak sekali freelancer yang gajinya di atas 60 juta rupiah per tahun. Kebanyakan mereka adalah generasi milenial. Mereka tetap harus mengisi SPT tahunan namun tidak perlu mengisi formuliar 1770 S.

Sementara itu, untuk formulir no 4, ini ditujukan bagi siapa saja yang gajinya tidak mencapai Rp 60 juta per tahun.

Nah, dari keterangan tersebut, Anda sudah tahu kan formulir apa saja yang harus Anda isi? Yang terpenting sekarang ini, Anda hanya perlu menghitung berapa pendapatan Anda selama satu tahun. Apakah di atas 60 juta rupiah atau masih di bawah angka tersebut?

Setelah itu, Anda bisa mulai pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online. langkah-langkahnya sebagai berikut.

Pertama-tama, mintalah kode e-filing ke kantor pajak. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT, Anda perlu ke kantor pajak terdekat. Katakan Anda ingin minta e-filing. Setelah itu, Anda akan diberi kode yang bisa Anda gunakan untuk mengisi SPT secara online.

Selanjutnya, masuk ke website pajak online di www.djponline.pajak.go.id. Di sana, ada beberapa kategori yang harus Anda pilih.

Jika Anda ingin melaporkan pajak pribadi, mulailah untuk mengisi formulir 1770 S. Di dalam formulir tersebut, Anda akan diminta untuk mengisikan beberapa data, mulai dari penghasilan per bulan Anda, berapa orang yang Anda tanggung di dalam keluarga, berapa jumlah hutang, berapa barang kepemilikan yang Anda punyai, berapa nilainya, dan lain sebagainya.

Semuanya sudah disediakan di dalam formulir tersebut. Setelah Anda isi semua, sistem akan menghitung. Kira-kira berapa uang Anda selama satu tahun. Lalu, akan muncul jumlah uang yang Anda miliki.

Bukan hanya itu saja. Anda juga akan diberitahu apakah Anda harus membayar pajak atau tidak. Ini tergantung pada penghasilan Anda dalam satu tahun yang Anda laporkan di dalam SPT tahunan. Namun, sekali lagi, ini bukan satu-satunya faktor. Karena ada juga penghitungan lain. Misalnya saja hutang Anda. Jika hutang Anda tinggi, maka Anda mungkin tidak kena pajak meskipun penghasilan Anda tinggi.

Begitu juga jika tanggungan Anda banyak. Misalnya saja Anda sudah punya istri dan anak-anak. Itu artinya banyak sekali pengeluaran Anda.

Pada intinya, jangan takut untuk melaporkan SPT tahunan. Ini bukan untuk mengejar pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara. Tidak seperti itu. Data yang Anda beritahukan kepada negara akan dijadikan landasan untuk menentukan kebijakan negara.

Oleh sebab itu, isi SPT sebenar-benarnya. Jangan ada yang disembunyikan. Jangan pula mengisikan data yang salah. Karena kesalahan dalam mengisikan data bisa membuat pemerintah juga salah dalam menentukan arah kebijakan negara.

Sekarang, siapa saja bisa berkontribusi terhadap perkembangan negara. Dan kontribusi tidak harus berupa hal yang besar. Sebagai warga negara, kontribusi signifikan mereka yang paling mudah dilakukan adalah taat melaporkan SPT tahunan.

Cara lapor pajak via DJP online dan jenis formulir SPT

Cara lapor pajak via DJP online dan jenis formulir SPT

lapor pajak online – Setiap pekerja memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui DJP (direktorat jenderal pajak), ketentuan tersebut diatur dalam UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan.

Dalam hal ini setiap warga Negara yang berpenghasilan seperti yang di atur dalam UU tata cara perpajakan, wajib memberikan SPT (surat pemberitahuan) atau laporan bahwasannya telah melunasi atau membayar pajak seperti yang telah diatur, baik itu secara personal maupun dari hasil pemotongan oleh perusahaan.

Secara garis kita sebagai warga Negara memiliki kewajiban untuk membayar serta melaporkan pajak penghasilan ke DJP, namun setiap orang memiliki formulir SPT sendiri-sendiri. Ada beberapa jenis formulir SPT yang menjadi panduan wajib pajak ketika melaporkan pajak, berikut adalah jenis-jenis formulir SPT :

Jenis formulir SPT lapor pajak

  1. Formulir 1721 A1 khusus untuk karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.
  2. Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  3. Formulir 1770 yang ditujukan kepada peserta wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu.
  4. Formulir 1770 SS untuk perseorangan/pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta dalam satu tahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
  5. Formulir 1770 S ditujukan kepada wajib pajak pribadi yang penghasilan tahunannya lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih.

Tata cara lapor pajak online via DJP online

Jika dahulu peserta wajib pajak harus mengumpulkan laporan pajak mereka dengan cara mengantarkan formulir SPT langsun ke kantor DJP terdekat, sekarang direktorat jenderal pajak telah memfasilitasi wajib pajak guna memudahkan mereka dalam melaporkan pajak, yakni e-Filling.

Dengan e-Filling setiap orang dapat melakukan lapor pajak online oleh perorangan, badan usaha atau perusahaan. Pelaporan pajak ini dilakukan setiap awal maret sampai dengan akhir maret, lalu bagaimana cara lapor pajak melalui fasilitias DJP online ini? Pertama-tama lengkapi dulu persyaratan dibawah ini :

  1. Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  2. SPT baik dalam bentuk lembaran atau elektro nik (disampaikan lewat email)
  3. Sudah terdaftar di OlinePajak

Cara mendapatkan EFIN

Untuk yang belum memiliki EFIN Anda harus mengajukan permintaan ke kantor atau booth pajak terdekat dari tempat Anda, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Unduh formulir EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  2. Pastikan Anda memiliki persyaratan yang dibutuhkan
  • KTP asli dan fotocopy
  • NPWP atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
  • Dan email
  1. Kemudian dapatkan EFIN dengan mendatangi ke kantor atau booth pajak terdekat

Setelah mendapatkan kode EFIN, langkah selanjutnya untuk bisa lapor pajak online adalah dengan melakukan registrasi untuk akun DJP online.

  1. Akses link https://djponline.pajak.go.id/account/login kemdudian pilih “daftar disini
  2. Masukan nomor NPWP dan juga EFIN kemudian klik “Verifikasi”
  3. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman yang menunjukan data diri Anda, lihat dan pastikan semua data benar, kemudian klik “simpan”
  4. Anda akan dikirimi email yang berisi nomor identifikasi dan password serta link aktivasi, klik link aktivasi tersebut
  5. Selanjutnya anda bisa lanjut ke proses lapor pajak online melalui DJP online

Langkah-langkah lapor pajak online melalui DJP online

Setelah langkah-langkah awal mulai dari mendapatkan EFIN sampai membuat akun DJP online, tibalah saatnya untuk melakukan pembayaran pajak melalui DJP online, berikut adalah langkahnya :

  1. Akses dan login dengan akun anda ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Setelah masuk pilih Efilling kemudian pilih Buat SPT dan selanjutnya aka nada pertanyaan-pertanyaan untuk menentukan jenis SPT apa yang akan anda isi, apakah 770, 1770-S, atau 1770-SS
  3. Selanjutnya akan ada pilihan “dengan bentuk formulir” atau “dengan panduan”
  4. Jika memilih dengan bentuk formulir maka anda akan diminta untuk langsung mengisi form SPT, dan jika memiliki dengan panduan maka anda akan dibantu dengan pertanyaan-pertanyaan pilihan ganda.
  5. Isi semuanya sampai lengkap, setelah itu pilih Klik disini untuk meminta kode verifikasi, kode verivikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
  6. Kemudian klik Kirim SPT. Terakhir, simpan data yang sudah diisi dengan klik Simpan.

Demikian adalah cara lapor pajak online melalui DJP online yang bisa Anda lakukan, semoga informasi ini bisa bermanfaat.

Cara membuat e-billing online Via DJP online

Cara membuat e-billing online Via DJP online

Cara membuat e-billing – Sebagai warga Negara yang baik dan taat akan pajak kita diwajibkan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya yang telah diamanatkan oleh Negara. Berbicara tentang wajib pajak masih banyak diantara kita, teman dan keluarga yang lupa bahkan melailaikan kewajiban ini sebagai warga Negara.

Diluaran sana juga banyak wajib pajak yang belum membayarkan pajak mereka, dengan berbagai macam alasan ada yang karena lupa, malas dateng ke kantor pajak, tidak tahu dan memang sengaja tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

Dan buat anda yang bingung bagaimana cara membayarkan pajak yang mudah dan cepat, DJP memiliki solusinya yakni dengan menggunakan e-billing.

Apa itu e-billing? e-billing pajak menurut direktorat jenderal pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Sistem billing ini nantinya akan mengeluarkan rentetan kode billing untuk melakukan pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara secara elektronik.

Dan nantinya jika anda telah memilik akun e-billing akan membimbing anda untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan.  Berikut adalah cara membuat e-billing via DJP online.

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Cara membuat e-billing cepat dan mudah

Sebenarnya ada beberapa kanal pendaftaran e-billing yang telah bekerja sama dengan DJP, namun mendaftar atau membuat akun e-billing juga lebih mudah melalui website DJP yakni di https://sse3.pajak.go.id/ ,berikut adalah langkah-langkahnya :

  1. Login dengan memasukan nomor NPWP serta password Anda,
  2. Serta jangan lupa juga menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Klik
  3. Pilih ikon yang bertuliskan Billing System
  4. Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  5. Isi form surat setoran elektronik
  6. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
  7. Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
  8. Pilih juga tahun masa pajak
  9. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
  10. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
  11. Klik simpan
  12. Dua Kotak dialog konfirmasi akan muncul.
    • Pilih Ya untuk kotak dialog pertama
    • Pilih Ok untuk kotak dialog kedua
  13. Akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah.
    • Kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan
    • Kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses
  14. Jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah dibuat. Klik Ok.
  15. Kode billing Anda berhasil dibuat
  16. Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya.
  17. Klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.

Demikian adalah cara membuat e-billing melalui website direktorat jenderal pajak online, cepat dan mudah bukan? Sekarang anda bisa membayar atau melakukan penyetoran via online, dan jangan lupa Pajak membayar pajak.