Mengenal jenis cuti wajib & tidak wajib

Mengenal jenis cuti wajib & tidak wajib

Cuti adalah hak pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dalam jangka waktu tertentu yang diizinkan/resmi dengan tujuan untuk beristirahat atau untuk melakukan kepentingan pribadinya. Kebijakan cuti perlu ditetapkan agar karyawan sehat secara jasmani dan rohani serta dapat berkontribusi dengan baik dalam jangka panjang kepada perusahaan.

Cuti karyawan terbagi menjadi cuti wajib yaitu cuti yang diatur oleh kebijakan pemerintah, serta cuti yang tidak wajib. Berikut jenis-jenis cuti:

A. JENIS-JENIS CUTI WAJIB

  1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah waktu cuti yang diberikan oleh perusahaan yang dapat digunakan sesuai kondisi dan keperluan tenaga kerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan satu hari cuti dalam sebulan atau dua belas hari dalam setahun. Disebutkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), bahwa seorang pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Jadi bila cuti karyawan belum genap 1 tahun bekerja, sebuah perusahaan berhak untuk menolak permintaan cuti karyawan tersebut.

  1. Cuti Sakit

Cuti sakit bagi karyawan wajib hukumnya mengingat kondisi fisik manusia yang sangat bergantung pada banyak faktor. Terlebih apabila karyawan mengantongi surat cuti sakit atas hasil rekomendasi dari dokter. Cuti sakit juga mencakup cuti yang perlu diambil karyawati ketika sedang datang bulan.

  1. Cuti Besar

Cuti besar merupakan cuti yang diberikan ketika karyawan menunjukkan loyalitas terhadap perusahaan. Umumnya, cuti besar diberikan kepada karyawan yang telah bekerja setidaknya selama enam tahun berturut-turut pada suatu perusahaan. Pada tahun ketujuh dan kedelapan, karyawan dapat mengajukan cuti masing-masing perusahaan dan umumnya tertulis pada surat perjanjian kerja. Jika tidak tertulis, karyawan juga dapat memastikan keberadaannya lewat divisi human resource atau sumber daya manusia.

  1. Cuti Hamil dan Melahirkan

Cuti hamil dan melahirkan ditujukan untuk perempuan yang akan melahirkan dan baru saja selesai melahirkan. Karyawan tersebut berhak atas 1,5 bulan setelah melahirkan. Peraturan ini tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82. Cuti hamil dan melahirkan perlu dilengkapi dengan surat dari dokter kandungan.

  1. Cuti Penting

Cuti penting adalah cuti yang karyawan ketika ada kepentingan yang tidak dapat diganggu gugat dan berhubungan dengan keluarga. Berikut contoh keperluan beserta jumlah hari cuti yang membuat karyawan berhak atas cuti penting:

  • Karyawan menikah: 3 hari.
  • Anak menikah: 2 hari.
  • Anak khitanan: 2 hari.
  • Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari.
  • Keluarga terdekat meninggal dunia seperti suami atau istri,orangtua atau mertua, menantu: 2 hari.
  • Anggota keluarga satu rumah meninggal dunia: 1 hari.
  1. Cuti Bersama

Cuti bersama diberikan kepada seluruh karyawan mengingat sifatnya dikeluarkan oleh pemerintah secara langsung. Cuti bersama termasuk dalam cuti tahunan karyawan.

B. JENIS-JENIS CUTI TIDAK WAJIB

  1. Cuti Sabatikal

Cuti sabatikal adalah cuti panjang yang umumnya digunakan untuk berfokus pada penelitian, penyegaran ilmu, atau sekedar beristirahat dan berjalan-jalan.

    1. Cuti Sehabis Agenda Meeting

    Beberapa perusahaan yang memiliki agenda penting dengan tuntutan dan jam kerja yang tinggi seringkali memberikan kompensasi berupa cuti tambahan tanpa mengurangi jatah cuti tahunan yang mereka miliki.  

    Referensi: Nurachmad, Much. 2002. Panduan Membuat Peraturan dan Perjanjian dalam Perusahaan. Yogyakarta: Penerbit Medpress

    Oia, apakah di tempat Anda bekerja sudah menggunakan HRIS? Sebuah sistem pengelolaan data karyawan yang terintegrasi berkat teknologi “cloudbase” yang memungkinkan perusahaan mengelola administrasi  kepersonaliaan dari mana saja dan kapan saja.

    Sekarang Anda dapat melakukan Absensi, request/approval cuti, lembur, reimburce, dll hanya dari smartphone secara realtime. Tidak hanya itu software HRIS seperti PayrollBozz juga memungkinkan perusahaan untuk menghitung atau memproses gaji secara otomatis untuk semua karyawan, di seluruh cabang.

    Penasaran dengan sistem cloudbase HRIS kami? Klik link berikut untuk mencoba (GRATIS) dan mempelajari lebih lanjut bit.ly/CobaPayrollBozz

    Revisi Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2020, Libur Makin banyakkk

    Revisi Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2020, Libur Makin banyakkk

    Pemerintah telah melakukan revisi untuk Hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020. Dan keputusannya adalah hari libur dalam bentuk Cuti Bersama ditambahkan!

    Revisi Libur Nasional serta cuti bersama tahun 2020 ini telah diputuskan dan disepakati dalam rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin 9 Maret 2020, dan ada tambahan 4 hari cuti bersama.

    Tambahan 4 hari dalam bentuk cuti bersama tersebut yaitu pada tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. 2 hari pada bulan Mei menjadi tambahan cuti bersama untuk Idul Fitri 1441 Hijriah.

    Kemudian satu hari tambahan cuti bersama lagi ditetapkan pada 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi. Berikut ini adalah daftar revisi libur nasional dan cuti bersama :

    Libur Nasional

      1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
      2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
      3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
      4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
      5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
      6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
      7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
      8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
      9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
      10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
      11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
      12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
      13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
      14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
      15. 25 Desember, Hari Raya Natal

    Cuti Bersama

      1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
      2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
      3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
      4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
      5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

    Demikian adalah revisi libur nasional dan cuti bersama terbaru yang telah dirubah, dengan tambahan 4 hari libur dalam bentuk cuti bersama. Sumber berita detik.com

    Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020, Saatnya Buat Planning Liburan

    Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020, Saatnya Buat Planning Liburan

    Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan hari libur Nasional tahun 2020, yang diputuskan pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Puan Maharani yang saat itu menjabat sebagai Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) di gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8).

    Cuti bersama di hari libur Nasional ini juga mempertimbangkan beberapa peraturan yang berlaku, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.

    Selain itu Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251 tahun 1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971, dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Juga menjadi bahan pertimbangan.

    Dan berikut ini adalah daftar tanggal untuk libur Nasional 2020

    Daftar Hari Libur Nasional tahun 2020

    1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
    2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
    3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
    5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
    6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
    7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
    8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
    9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
    10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
    11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
    12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
    13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
    14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
    15. 25 Desember, Hari Raya Natal

    Cuti bersama sebagai berikut:

    • Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
    • Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
    Cuti bersama lebaran masih masuk ? Ini dia Tips kerja saat cuti lebaran

    Cuti bersama lebaran masih masuk ? Ini dia Tips kerja saat cuti lebaran

    Tips kerja saat cuti lebaran – Hari raya idul fitri adalah hari raya keagamaan di Indonesia yang memiliki jadwal cuti bersama, itu sebabnya lebaran menjadi kesempatan bagi semua orang untuk melaksanakan silaturahmi ke kampung halaman, terlebih cuti lebaran tahun ini adalah yang terpanjang yang pernah di adakan.

    Namun tidak semua perusahaan atau instansi meliburkan karyawannya, ada beberapa perusahaan yang berada di industri jasa dan pelayanan yang harus tetap berjalan, karena tanggung jawab perusahaan.

    Dan supaya perusahaan tetap beroperasi maka harus ada karyawan yang “menjaga gawang”, nah bagi anda karyawan yang harus bekerja di hari libur atau kena jatah menjadi “penjaga gawang” mungkin bisa mengikuti tips-tips dibawah ini, agar tetap bisa produktif di hari libur.

    Tips kerja saat cuti lebaran

    Atur ulang jadwal liburan anda

    Merayakan lebaran memang paling afdol jika bersama keluarga besar, namun walau begitu berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga tidaklah harus tepat di hari H.

    Anda bisa merayakan lebaran dan bersilaturahmi bersama keluarga setelah hari raya. anda bisa mengambil jatah cuti setelah mendapatkan giliran libur untuk berkunjung ke rumah sanak famili.

    Keuntungan dari pergi setelah moment-moment idul fitri adalah jalanan dan tempat objek wisata juga lebih sepi, ya memang sisi negatifnya anda tidak bisa kumpul keluarga secara lengkap.

    Bernegosiasi tentang pekerjaan

    Tips kerja saat cuti lebaran yang satu ini mungkin bisa benar-benar membantu, walaupun sebenernya kemungkinannya kecil untuk bisa negosiasi soal kerjaan yang dibawa pulang ke rumah.

    Ada beberapa pekerjaan dan tugas-tugas yang sebenernya bisa di kerjakan tanpa harus ke kantor, yang penting selesai tepat waktu. dengan memanfaatkan kebijakan perusahaan mungkin permintaan anda bisa di penuhi.

    Namun apabila hal tersebut tidak memungkinkan anda bisa bernegosiasi soal waktu, agar tetap tidak ketinggalan mobil lebaran. Seperti contohnya kamu bisa masuk di hari H sampai H+2, kemudian digantikan oleh orang lain.

    Dengan begitu anda akan bisa ikut libur lebaran di hari berikutnya sampai masa cuti bersama berakhir, dan menanyakan kepada atasan untuk kemungkinan mengambil cuti setelah cuti bersama.

    Tetap produktif

    Bekerja dibawah bayang-bayang liburan memang tidak mengnenakan, terlebih waktu yang seharusnya kita habiskan bersama keluarga besar malah dihabiskan untuk bekerja.

    Namun walau begitu kita tidak boleh mengesampingkan profesionalitas, tugas adalah tugas yang menjadi kewajiban. tipsnya adalah anda bisa membuat daftar tugas, kemudian nyalakan musik agar pikiran tetap rileks.

    Jangan buka sosial media saat kerja di hari cuti

    Menyedihkan memang disaat orang lain liburan dan bertemu dengan famili anda justru terjebak di kantor besama tumpukan pekerjaan. Nah demi tetap menjaga produktivitas kerja usahakan anda tidak membuka sosial media.

    Karena membuka sosmed akan membuat fokus anda bubar, tidak hanya itu perasaan iri dan malas pun karena melihat postingan teman yang sedang berlibur di kampung halaman.

    Demikian adalah tips-tips kerja saat cuti yang bisa anda praktikan, tetap jaga produktivtas anda walau harus bekerja di hari cuti, dan bersamaan artikel kali ini juga kami dari tim Payrollbozz mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1439H, mohon maaf lahir dan batin.