Tips Untuk Perusahaan Agar Bisa Tetap Bertahan Di Tengah Pandemi

Tips Untuk Perusahaan Agar Bisa Tetap Bertahan Di Tengah Pandemi

Sudah hampir 2 bulan lamanya Indonesia ditempa pandemi virus corona atau covid 19 yang membuat sektor ekonomi dan usaha terseok-seok. Hal tersebut terjadi karena beberapa kebijakan yang terpaksa diambil oleh pemerintah, guna memutus rantai penyebaran virus ini, salah satunya adalah PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Akibatnya banyak kegiatan masyarakat dan jam operasional yang dibatasi, yang tentunya berpengaruh pada kesehatan ekonomi. Tidak sedikit perusahaan yang merumahkan dan memberhentikan karyawannya, bahkan perusahaan tersebut harus tutup ditengah pandemi yang membuat ekonomi semakin lesuh.

Tentunya hal ini tidak bisa terus menerus terjadi dan dibiarkan, perlu langkah-langkah yang nyata untuk bisa membuat tetap bertahan ditengah keadaan ekonomi yang lesuh seperti ini. Oleha karena itu kami akan mencoba memberikan 4 tips untuk perusahaan agar bisa bertahan ditengah pandemi, berikut ini adalah tips yang bisa Anda lakukan.

Tips bertahan ditengah pandemi untuk perusahaan

1 ) Lihat dan kontrol kembali anggaran/keuangan perusahaan

Bertahan Di Tengah Pandemi

Pada situasi normal sebelum datangnya pandemi covid 19, perusahaan bisa dengan leluasa menentukan kebijakan dan strategi bisnis yang dibiayai dari anggaran, seperti pemasaran, periklanan dan penambahan SDM atau perangkat untuk operasional.

Dan dengan adanya situasi seperti ini, perlu adanya peninjauan kembali terkati beberapa kebijakan yang dibiayai oleh anggaran atau kas perusahaan. Perusahaan harus menyusun rencana kembali untuk melakukan langkah prioritas untuk menyelamatkan perusahaan terlebih dahulu.

Maka cara yang paling mudah adalah dengan menghitung kembali berapa banyak anggaran bruto yang harus dikeluarkan, dengan cara sebagai berikut :

    – Menghitung kembali biaya yang wajib dikeluarkan perusahaan setiap bulannya
    – Hitung juga variabel payroll seperti komisi, pergantian biaya dan lainnya
    – Hitung dan cocokan pendapatan rill atau uang masuk setiap bulannya

Baca juga : Beda ‘Dirumahkan’ Dengan ‘PHK’, Ini Definisinya

Dari perhitungan dan prioritas pengeluaran dana perusahaan, serta dapat menahan arus kas negatif demi mempertahankan keuangan perusahaan.

2 ) Membuat model bisnis yang baru

Bertahan Di Tengah Pandemi

Selanjutnya tips bertahan ditengah pandemi untuk perusahaan dengan cara menciptakan model bisnis yang baru, yang lebih relevan dengan keadaan saat ini. Penyesuaian model bisnis perusahaan harus benar-benar dilakukan, agar perusahaan tetap ada dan memiliki arus keuangan yang stabil, paling tidak di keadaan seperti ini.

Ada banyak model bisnis yang bisa perusahaan coba, yang terpenting model ini bekerja dari perusahaan langsung kepada customer, atau dari klien langsung kepada perusahaan. Tujuannya tentu agar mendapatkan pemasukan yang riil.

Contohnya yang bisa dicoba apabila perusahaan bergerak di Industri food & beverage dengan mengikuti cara berjualan ala restoran cepat saji ‘Lawless burgerbar’ yang membuat layanan jastip atau jasa titip, yang mereka antar langsung ke titik penjemputan makanan di kota-kota yang telah ditentukan.

Dengan begini para pelanggan tidak perlu lagi datang ke resto untuk memesan, mereka bisa memesan melalui whatsapp, dan kemudian makanan diantar ke titik penjemputan dengan jam dan waktu yang telah ditentukan.

Selain itu yang unik dalam bingkisan makanan lawless terdapat merchandise khusus, yang tentunya hal tersebut menjadi daya tarik dari produk.

3 ) Invest pada penelitian dan pengembangan

Bertahan Di Tengah Pandemi

Memang tidak semua perusahaan dapat menggunakan model bisnis yang baru atau bahkan tidak lazim guna bertahan di situasi seperti ini. Namun untuk menjaga perusahaan terus beraktivitas, salah satu caranya adalah berinvestasi di sektor research dan development.

Percaya bahwa pandemi ini segera berakhir dan memprediksikan kapan keadaan beranjak normal ada kalkulasi yang harus diperhitungkan matang-matang adalah kunci berinvestasi di sektor R&D di masa saat ini.

Walau tidak memiliki pemasukan yang riil, tetapi paling tidak perusahaan Anda sudah membuat kemajuan dan siap melakukan akselerasi maksimum untuk mengimplementasikannya disaat keadaan sudah mulai normal.

4 ) Memanfaatkan pemangkasan pajak

Bertahan Di Tengah Pandemi

Untuk menjaga kestabilan ekonomi, pemerintah membantu para pengusaha dengan mengeluarkan kebijakan pemangkasan tarif pajak mulai dari Pph 21, 22, dan juga 25 selama 6 bulan.

Hal tersebut tertuang dalam Perpu No 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas ekonomi untuk penanganan Covid-19. Dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan penyesuaian tarif pajak penghasilan dalam wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan mengalami penurunan pajak sebesar 22 persen yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021.

Pemangkasan pajak tentunya merupakan angin segar bagi para pengusaha, karena paling tidak dimasa yang sulit ini bebang mereka bisa sedikit lebhi ringan, dan sisa dari uang pajak bisa di alokasikan ke sektor lainnya yang dapat membuat perusahaan bisa bertahan.

Demikian adalah 4 tips bertahan ditengah pandemi untuk perusahaan, dengan keempat cara diatas diharapkan perusahaan bisa kembali pulih dan stabil tanpa harus melakukan kebijakan PHK kepada karyawan, karena sesulit apapun musibah yang sedang kita alami saat ini pastinya akan ada akhir, dan ada waktu dimana semuanya akan kembali normal seperti sedia kala.

Beda ‘Dirumahkan’ Dengan ‘PHK’, Ini Definisinya

Beda ‘Dirumahkan’ Dengan ‘PHK’, Ini Definisinya

Saat ini banyak perusahaan terpaksa melakukan tindakan ‘merumahkan’ karyawannya karena alasan tidak adanya pemasukan ke perusahaan, yang mengakibatkan perusahaan itu sendiri tidak mampu membayar gaji karyawan.

Tidak hanya dirumahkan, bahkan ada juga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, karena alasan efisiensi dampak dari krisis ekonomi di Indonesia bahkan dunia akibat pandemi Covid 19.

Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dengan maksud menekan penyebaran wabah Covid 19, memang sudah diperkirakan memiliki efek lainnya yakni kegiatan ekonomi terutama di pasar akan mengalami masalah, yang berujung pada pemecatan dan merumahkan karyawan.

Walau demikian pemerintah pusat memberikan respon dengan meluncurkan kartu pra-kerja yang di klaim dapat membantu orang yang belum bekerja dan korban PHK akibat pandemi ini. Dengan nilai total bantuan Rp 3.550.000

Baca juga : Bantuan Dana 3,5 juta Dari Kartu Pra-Kerja, Begini Rincian Pengalokasianya

Dari tindakan-tindakan yang diambil perusahaan dengan alasan untuk melakukan efisiensi dan penghematan pengeluaran, ada 2 tindakan yang diambil yakni pemutusan hubungan kerja dan kebijakan ‘dirumahkan’.

Namun tentunya teman-teman yang belum memahami ini, menganggap kebijakan ‘dirumahkan’ dan PHK adalah 2 hal yang sama. Padahal yang sebenarnya PHK dan ‘dirumahkan’ memiliki arti yang berbeda, dan di bawah ini adalah perbedaan kebijakan ‘dirumahkan’ dan PHK (pemutusan hubungan kerja).

Definisi kebijakan ‘dirumahkan’ dan PHK

Karyawan dirumahkan

Karyawan yang dirumahkan adalah mereka yang sementara waktu dinonaktifkan dari pekerjaan dan tanggung jawabnya, dalam kurun waktu yang tertentu. Dan karyawan yang ‘dirumahkan’ akan kembali dipekerjakan atau di aktifkan setelah ada keputusan dari pihak perusahaan atau pengusaha.

Kebijakan untuk merumahkan karyawan harus dengan alasan dan sebab yang jelas, yang mana perusahaan atau yang bersangkutan benar-benar tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai karyawan. Misalnya selama pandemi ini, yang mana menurut perintah dari pemerintah pusat untuk menghentikan segala kegiatan yang dapat berpotensi menyebarkan virus.

Apakah karyawan yang dirumahkan mendapatkan gaji?

Sayangnya pertanyaan ini hanyalah sebatas pendapat, pasalnya kebijakan merumahkan karyawan ini tidak disebutkan dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan hingga saat ini belum ada keputusan dari puast yang mengharuskan perusahaan membayar karyawan dirumahkan atau tidak.

Menurut Hariyadi B Sukamdani, Ketum Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia), para pekerja tidak digaji selama mereka dirumahkan. menurutnya ketua Apindo tersebut ini sudah sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003 yang berbunyi “upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Namun hal berlawanan disampaikan oleh ketua YLBHI (yayasan lembaga bantuan hukum indonesia) Asfinawati.

Menurutnya pekerja yang ‘dirumahkan’ terlepas dari situasi wabah ini yang mengakibatkan krisis upah mesti dipenuhi oleh pemberi kerja. Ia merujuk kepada Pasal 93, tapi ayat (2). Di sana dijelaskan ketentuan seperti apa yang membuat ayat (1) tidak berlaku. Misalnya, dijelaskan bahwa upah harus tetap dibayar penuh jika “pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Sumber : tirto.id

Karyawan yang di PHK

Selain dirumahkan banyak karyawan yang juga menjadi korban PHK di kondisi seperti ini, karena perusahaan yang tidak dapat membayar gaji mereka akibat krisis yang sedang terjadi akibat pandemi covid 19.

Jika berbicara pemutusan hubungan kerja menurut UU ketenagakerjaan sebenarnya sudah jelas diatur dalam pasal 158, dan besaran nominal diatur secara rinci di pasal 156 di UU no 13 tahun 2003.

Karyawan yang terkena PHK memiliki Hak atas uang pesangon dan penghargaan dari perusahaan, berdasarkan hitungan masa kerja mereka. Hal tersebut bisa Anda baca jelas di pasal 156 undang-undang no 13 tahun 2003.

Baca juga : Hak Karyawan/Pekerja Yang Terkena PHK Berdasarkan UU

Demikian adalah perbedaan antara kebijakan ‘dirumahkan’ dengan PHK, berdasarkan peraturan yang berlaku. Walau pada kesimpulannya, pertanyaan karyawan yang ‘dirumahkan’ dibayar atau tidak masih menjadi perdebatan.

8 sektor Industri / Bisnis Yang Rentan Adakan PHK massal Akibat Wabah Covid 19

8 sektor Industri / Bisnis Yang Rentan Adakan PHK massal Akibat Wabah Covid 19

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat pandemi Covid 19 merajalela di banyak perusahaan, krisis ekonomi yang menghantam Indonesia saat ini memaksa para perusahaan untuk mem-PHK karyawan- karyawannya, seperti yang dilakukan Ramayana.

Akibatnya 1,65 juta buruh/karyawan terkena imbasnya, mereka kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya dan keluarga, walau ada beberapa perusahaan yang memberikan jaminan perekrutan kembali setelah wabah ini selesai.

Dan pada artikel kali ini akan membahas mengenai industri-industri apa saja yang paling terhantam keras karena wabah Covid 19, dan rentan melakukan kebijakan PHK massal. Berikut adalah ulasannya.

8 Sektor / industri bisnis yang paling merugi akibat Covid 19

1 ) Penerbangan

Imbas dari pandemi Covid 19 berakibat pada ditutupnya segala akses keluar dan masuk hampir di setiap Negara yang terjangkit, tidak terkecuali Indonesia. Industri bisnis penerbangan komersil bisa dibilang yang paling menderita, karena hampir tidak ada sama sekali kegiatan penerbangan, yang tentunya membuat perusahaan penerbangan tidak memiliki pemasukan seperti biasanya.

Dengan begini perusahaan yang terkait akan mengalami kerugian terus menerus selama pandemi ini terjadi, dan akibat hal tersebut mereka perlu melakukan efisiensi perusahaan, yang kemungkinan besar diambil adalah langkah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

2 ) Hotel dan Pariwisata

Housekeeper cleaning a hotel room

Dilansir dari laman wartaekonomi.co.id industri perhotelan dan pariwisata termasuk hiburan menjadi sektor yang paling terhantam akibat pandemi. Banyak hotel-hotel yang harus tutup karena sepinya pengunjung, karena aktivitas yang sebulan terakhir dibatasi oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus.

Pariwisata juga kesulitan mendapatkan pemasukan akibat pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah, tidak adanya turis yang berpergian ke tempat pariwisata membuat mereka kehilangan penghasilan dan juga merugi, serta rentan mem-PHK karyawan-karyawannya.

3 ) Restoran, bar/tempat makan

Selanjutnya sektor bisnis yang rentan melakukan PHK yaitu kuliner yang meliputi restoran, bar, dan tempat makan. Tidak adanya pengunjung yang datang karena kebijakan social distancing atau mall tempat mereka berada harus tutup, membuat omzet turun drastis. Untuk tetap bisa bertahan, banyak dari restoran yang sudah melakukan PHK atau kebiijakan merumahkan karyawan selama pandemi ini.

4 ) Meeting, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE)

3 tahun terakhir bisa dibilang merupakan era kejayaan leisure economy yang tumbuh sangat cepat. Tetapi akibat pandemi virus corona baru atau Covid 19 membuat pertumbuhan tersebut langsung terhenti, dan justru malah mengalami kerugian akibat mati surinya sektor ini.

Baca juga : 6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

5 ) Olahraga

Semua pertandingan olahraga yang sudah dijadwalkan harus dihentikan sementara, dan diundur akibat pandemi. Tidak hanya atlet saja yang mengalami kerugian ini, semua orang yang bekerja untuk mengurus pertandingan dan tim peserta terkena imbasnya. Tidak ada sponsor iklan yang masuk akibat tidak adanya pertandingan membuat semua tim tidak memiliki pemasukan, kerugian ini sendiri juga dialami oleh tempat kebugaran atau gym.

6 ) Mal dan ritel

Sudah terbukti pada perusahaan ritel Ramayana yang melakukan pemutusan hubungan kerja karena efisiensi akibat toko mereka harus tutup. Selain penerbangan yang mengalami dampak langsung akibat pandemi ini, Mal dan ritel juga mengalami hal yang sama.

Mulai dari anjuran sampai peraturan pembatasan sosial membuat seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa berpergian seperti biasanya, yang berdampak langsung pada penurunan omzet toko, seluruh mall di zona merah Covid 19 juga tutup.

7 ) Otomotif

Selanjutnya sektor bisnis yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya ada di sektor otomotif, yang mana bisnis otomotif juga sangat tergantung langsung dengan masyarakat dan poasar. Saat ini nilai pasar di industri otomotif turun hingga 30% yang berakibat pada kerugian besar perusahaan atau pabrik.

8 ) Industri bahan bakar

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

Dilansir dari laman wartaekonomi.co.id banyaknya pabrik dan fasilitas produksi terhenti karena wabah, ditambah mobilitas dan transportasi jauh berkurang, maka industri minyak dan gas termasuk sektor yang paling terdampak Covid-19. Itu sebanya nilai pasar industri ini turun sampai 40%.

Demikian adalah 8 sektor bisnis atau industri yang terdampak paling parah karena pandemi Covid 19, yang juga berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya secara masal. Tentunya kita semua berharap bahwa musibah ini cepat berlalu agar tidak perlu yang namanya PHK, dan keadaan ekonomi kembali pulih seperti biasanya.

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

Wabah virus corona saat menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang, bukan hanya soal penyakit dan penyebarannya yang cepat, melainkan dampak dari pandemi ini sangatlah besar, mulai dari krisis kesehatan sampai ekonomi.

Untuk mengatasi krisis ini ada banyak pekerja yang ditugaskan untuk membuat kondisi tetap kondusif dan terkendali, contohnya dalam krisis kesehatan polisi turun tangan untuk melakukan tindakan represif yakni berupa pembubaran paksa bagi mereka yang berkumpul, dan tidak mematuhi anjuran pemerintah Indonesia untuk social dan physical distancing.

Selain itu upaya-upaya lainnya juga dilakukan seperti gerakan sosial untuk membantu sesama, Banyak selebriti dan aktivis sosial di Indonesia melakukan penggalangan dana untuk membantu mereka yang kurang mampu, dan terdampak paling parah akibat wabah virus corona seperti pekerja informal.

Untuk memaksimalkan pemulihan situasi ini, setidaknya ada 6 profesi yang dibutuhkan dari sektor kesehatan sampai komunikasi massa, dan berikut adalah profesi-profesi tersebut.

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona

1 ) Tenaga medis, dokter, dan perawat

wabah virus corona

Yang pertama ada tim yang berjuang di garda terdepan dalam menangani krisis kesehatan ini, mereka adalah tenaga medis, dokter, dan juga para perawat. Tim ini tentunya juga tidak terlepas dari dukungan eksternal seperti petugas kebersihan yang senantiasa menjaga kebersihan rumah sakit, mencuci pakaian dokter dan pasien, dan alat-alat makan. Serta jangan lupakan peran satuan keamanan yang selalu berusaha mengatur agar suasana di rumah sakit tetap terkendali.

Karena berada persis di medan tempur seluruh tenaga medis dan lapisan pendukungnya harus dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) yang memadai, agar mereka sendiri tidak menjadi korban dari wabah virus corona ini.

Tim medis bertugas untuk merawat dan mengobati pasien yang terkena Covid 19 dari virus corona, dan tidak jarang para dokter atau perawat juga tertular dan bahkan menjadi korban jiwa, ini membuktikan bahwa pekerjaan mereka sangat krusial sekaligus mengancam nyawa.

2 ) Peneliti dan ilmuwan

wabah virus corona

Sama pentingnya dengan tim medis yang berjuang di rumah sakit, profesi peneliti dan ilmuwan juga harus berhadapan langsung dengan virus ini. Mereka bertugas untuk melakukan penelitian yang mendalam pada virus ini, yang nantinya obat atau vaksin bisa tercipta di laboratorium tempat mereka bekerja.

Baca juga : Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Obat atau vaksin yang berhasil diciptakan akan membantu tim medis dalam melakukan pengobatan kepada pasien, sehingga krisis kesehatan bisa cepat teratasi dan diselesaikan.

3 ) Spesialis data

Ketiga ada spesialis data yang menjadi profesi paling dibutuhkan di tengah wabah virus corona ini, mereka bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, serta mendistribusikan data. Data apa yang dibutuhkan saat ini?

Data peningkatan jumlah pasien, data pasien yang sembuh, korban jiwa, ODP, dan PDP dari seluruh Indonesia. Yang nantinya data ini akan dipakai sebagai acuan untuk pemetaan penyebaran Covid 19, sehingga pemerintah dapat menyusun strategi untuk menekan penyebaran virus corona.

4 ) Humas / Spesialis komunikasi

wabah virus corona

Selanjutnya ada divisi Humas (hubungan masyarakat) yang bertugas mendistribusikan informasi kepada khalayak. Karena seluruh warga perlu mengetahui perkembangan kasus ini, namun penyampaianya harus benar dan tepat agar tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Tim ini adalah sumber informasi bagi seluruh masyarakat, oleh karenanya harus dipegang oleh seorang spesialis komunikasi.

5 ) Customer service

Selanjutnya ada customer service yang bertugas melayani masyarakat, mereka yang membutuhkan informasi apapun bisa menghubungi customer service. Tim ini memastikan agar asupan informasi tentang wabah virus corona ke masyarakat tercukupi.

Tidak hanya informasi, Masyarakat yang membutuhkan pertolongan juga bisa menghubungi ke customer service sebagai desk terdepan untuk pelayanan masyarakat, yang nantinya pesan atau kebutuhan masyarakat bisa disampaikan dan ditindaklanjuti.

6 ) Kurir

wabah virus corona

Di China saat beberapa kota dan provinsi di lockdown, selain tenaga medis dan petugas keamanan kurir menjadi profesi yang paling berpengaruh waktu itu, karena mereka bertugas untuk mengantarkan kebutuhan makanan semua orang.

Peran kurir juga tidak kalah resikonya, karena mereka berada diluar dan bertemu oleh banyak orang yang berpotensi menularkan mereka, namun profesi kurir pada saat itu juga sangat diperhatikan kesehatan dan keamanannya.

Demikian adalah 6 profesi paling dibutuhkan di wabah virus corona ini, tidak ada satu profesi diatas yang dibedakan berdasarkan status sosial, semua pekerja yang menjalani tugas mereka memiliki tanggung jawab kepada banyak orang, dan keberadaan mereka memang sangat dibutuhkan oleh banyak orang.

Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Korban jiwa akibat Covid 19 di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia tenggara yakni mencapai 9%, juru bicara kemenkes untuk penanganan kasus Covid 19 Achmad Yurianto mengungkapkan rata-rata korban jiwa yang meninggal adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan yang sudah ada, yakni seperti seperti penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.

Melihat tingginya angka kematian dari kasus Covid 19 di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian khusus untuk semua orang, tidak hanya sekedar menjaga kesehatan melainkan juga mencari tahu informasi tentang hak pasien meninggal akibat corona atau Covid 19, baik dari Negara ataupun perusahaan bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja, buruh atau karyawan.

Dan pada artikel kali ini mari kita mencermati bersama-sama hak-hak apa saja yang diterima oleh korban meninggal untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 166.

Dalam aturan UU ada hak berupa uang pesangon dan UPMK sebagai uang penghargaan sesuai dengan masa kerja. Dan uang tersebut dibayarkan oleh pengusaha/perusahaan kepada ahli waris, ketentuan tersebut dalam-dalam UU berbunyi sebagai berikut:

‘Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).’

Dari pasal 166 di UU ketenagakerjaan dengan jelas tertulis dalam hal hubungan kerja karyawan/buruh yang meninggal dunia mendapatkan sejumlah uang pesangon dengan ketentuan yang sudah di atur, dan berikut ini adalah tabel besaran uang pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat (2) dan UPMK Pasal 156 ayat (3) :

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Pengusaha/Perusahaan

Masa kerja Pesangon UPMK
< 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun sampai < 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun sampai < 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun sampai < 4 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
4 tahun sampai < 5 tahun 5 bulan upah 2 bulan upah
5 tahun sampai < 6 tahun 6 bulan upah 2 bulan upah
6 tahun sampai < 7 tahun 7 bulan upah 3 bulan upah
7 tahun sampai < 8 tahun 8 bulan upah 3 bulan upah
8 tahun sampai < 9 tahun 9 bulan upah 3 bulan upah
9 tahun sampai < 12 tahun 9 bulan upah 4 bulan upah
12 tahun sampai < 15 tahun 9 bulan upah 5 bulan upah
15 tahun sampai < 18 tahun 9 bulan upah 6 bulan upah
18 tahun sampai < 21 tahun 9 bulan upah 7 bulan upah
21 tahun sampai < 24 tahun 9 bulan upah 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 9 bulan upah 10 bulan upah

Sebagai contoh seorang karyawan yang sudah bekerja 6 tahun lebih dengan gaji pokok dan tunjangan bulanan sebesar 6 juta rupiah, maka ahli warisnya berhak mendapatkan 7 bulan upah yang berarti 7 x 6 juta = 42 juta ditambah UPMK sebesar 18 juta (3 bulan upah), jadi total pesangon ditambah UPMK sebesar 60 juta.

Baca juga : Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Kemudian ditambah lagi dengan uang penggantian hak di Pasal 156 ayat (4) yang meliputi hal-hal dibawah ini sebagai berikut :

    1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
    2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
    3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
    4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Jamsostek

hak karyawan meninggal dunia

Sedangkan pemerintah melalui Jamsostek juga akan memberikan sejumlah uang, ada yang dibayarkan sekaligus dan juga secara bertahap. Keluarga atau ahli waris dari karyawan/buruh yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat dari program JKM (Jaminan kemarian), JP (Jaminan pensiun), serta JHT (Jaminan hari tua).

Dalam kondisi ini ahli waris yang ditinggal akan mendapatkan uang tunai dari manfaat JKM total sebesar 42 juta rupiah. Teridiri dari 20 juta untuk santunan, kemudian ada 12 juta untuk santunan berkala yang diberikan 24 kalo, dan juga 10 juta untuk biaya pemakaman.

Manfaat Jaminan kematian ini bagi yang telah membayar iuran lebih dari 3 tahun, dengan kedisiplinan membayar 80% akan mendapatkan baiay pendidikan atau beasiswa untuk 2 orang anak. Masing -masing 1,5 juta per tahun untuk tingkatan pendidikan TK hingga SD/sederajat, 2 juta rupiah per tahun untuk SMP/sederajat, 3 juta rupiah per tahun untuk SMA/sederajat, dan 12 juta per tahun untuk tingkat S-1.

Demikian adalah hak karyawan yang meninggal dunia untuk ahli waris/keluarga yang ditinggal, untuk keterangan lebih lanjut baiknya selalu cek perubahan ketentuan perihal pemberian hak uang pesangon, santunan, dan jaminan sosial bagi ahli waris.

Tips Interview Kerja Online Di Tengah Wabah Covid 19

Tips Interview Kerja Online Di Tengah Wabah Covid 19

Tips interview kerja – Di tengah pandemi Covid 19 banyak kebiasaan yang harus disesuaikan dengan keadaan demi mencegah penyebarannya. Selain pembatasan sosial dan fisik proses interview kerja juga mengalami perubahan, yakni dilakukan dengan secara online bisa melalui aplikasi zoom, google meet, atau yang lainnya.

Agar interview kerja online ini berjalan dengan lancar, maka Anda perlu mempersiapkan segalanya agar tidak terjadi kendala teknis yang tidak diinginkan, ada beberapa hal kecil yang perlu Anda perhatikan karena jika tidak bisa menjadi masalah yang besar, seperti :

Baca juga : Cara menggunakan aplikasi zoom meeting

1 ) Posisi dan angle gambar

Posisi menentukan prestasi begitulah kira-kira yang dikatakan anak siswa saat menghadapi ujian, Nah pada kasus interview kerja online posisi menentukan sudut pandang dan tingkat kenyamanan Anda dan rekruter yang melihat Anda dari layar kaca.

Pertama cari background dengan latar polos, usahakan warna netral seperti putih. Serta rapihkan area yang tercover kamera agar enak dilihat. Setelah itu posisi kamera usahakan sejajar dengan wajah atau mata, dalam istilah fotografi lebih dikenal dengan ‘eye view angle’ angle ini memposisikan lensa kamera sejajar dengan tinggi objek.

Oiya untuk pencahayaan ruangan sendiri usahakan Anda mendapatkan cahaya yang cukup, agar wajah Anda terlihat dengan jelas oleh lawan bicara. Disinilah pentingnya mengatur posisi agar mendapatkan cahaya yang maksimal dari ruangan.

2 ) Koordinasikan sekitar

Selanjutnya tips interview kerja online adalah dengan mengkondisikan sekitar Anda, usahakan Anda berada di ruangan sendirian agar tidak mendapatkan intervensi dari hal lain atau siapapun.

Jika Anda memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, sebisa mungkin jauhkan mereka terlebih dahulu dari ruangan Anda. Atau agar tidak berisik saat Anda sedang wawancara, ada baiknya hewan peliharaan diberikan makan yang cukup.

Selain itu koordinasikan juga dengan orang di rumah, bagi Anda yang ngekos sendiri mungkin tidak perlu melakukan hal ini, namun jika di rumah Anda ada orang lain mintalah waktu untuk tidak di ganggu untuk beberapa saat, hal ini berguna agar Anda bisa tetap fokus pada interview. Kerja.

3 ) Pakaian yang rapih

Walaupun tidak datang dan bertemu langsung dengan pewawancara, tetapi tetap gunakan pakaian yang formal seperti kemeja. Walau tidak selalu tetapi cara berpakaian mempengaruhi asas penilaian sopan santun dari recruiter, jadi tetap rapih walau interview online dari rumah.

4 ) Jaringan internet

Ketiga ini adalah hal yang paling penting yang perlu kamu siapkan, karena tanpa jaringan internet maka kamu tidak akan bisa melakukanya. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya satu jam sebelum memulai interview ada baiknya Anda mengecek kestabilan internet.

Lakukan percobaan sendiri, buatlah room meeting dari aplikasi yang kamu pakai seperti zoom atau google meet, undang beberapa teman untuk membantu kamu melakukan tes ini. Lakukan pembicaraan seperti biasa untuk mengetahui kualitas audio mic dan suara serta gambar.

Atau kamu juga bisa melakukan cek kestabilan internet dengan menggunakan Command Prompt, cara ini sangat ampuh untuk mengetahui seberapa cepat respon internet Anda, cara lengkapnya bisa dilihat disini.

Tips Interview Kerja Online Agar Berjalan Lancar

tips interview kerja online

Nah setelah keempat hal teknis di atas, kini saatnya mempersiapkan diri sendiri, yakni dengan mempelajari beberapa hal tentang perusahaan dan pekerjaannya, kemudian siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, dan yang tidak kalah penting adalah menyiapkan mental Anda sendiri, dan mengkondisikan diri untuk tetap tenang.

1 ) Siapkan jawaban

Bagi Anda yang sudah sering melalui banyak interview kerja, mungkin sudah mengerti cara mengantisipasi pertanyaan dari interviewer atau rekruter dari pertanyaan yan biasa di lontarkan. Nah bagi Anda yang belum atua jarang mengjalani proses interview, lakukan antisipasi dengan mempersiapkan jawaban.

Pertanyaan saat interview kerja pada umumnya memiliki kemiripan, pertama adalah seberapa dalam pengetahuan Anda tentang perusahaan yang Anda lamar, kemudian seberapa dalam pengetahuan/pemahaman tentang profesi yang dilamar, proyek atau pekerjaan yang telah diselesaikan, dan biasanya Anda akan diminta menceritakan proses pengerjaan proyek yang pernak dikerjakan.

Adapun pertanyaan lainnya yang biasa ditanyakan adalah sebagai berikut :

    – Lingkungan pekerjaan seperti apa yang Anda inginkan?
    – Kenapa kamu berhenti/resign dari tempat yang lama?
    – Apa yang akan Anda lakukan saat menghadapi situasi sebagai berikut
    – Berapa gaji yang Anda harapkan?

Baca juga : Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Dengan mempersiapkan jawaban, akan meningkatkan kepercayaan diri Anda saat berhadapan dengan pewawancara.

2 ) Tanyakan kepada recruiter

Jika Anda diberikan kesempatan bertanya oleh rekruter, gunakanlah kesempatan ini sebaik-baiknya. Jika Anda tidak tahu apa yang ingin ditanyakan, Anda bisa memulainya dengan bertanya jaminan ketenagakerjaan seperti BPJS atau Jamsostek, peraturan lembur, dan aturan-aturan khusus yang ada di perusahaan tersebut.

Selain tentang jaminan ketenagakerjaan, Anda juga bisa bertanya kepada user yang mewawancara tentang workflow di perusahaan tersebut dan meminta penjelasan yang detail tentang tugas-tugas dan tanggung jawab. Setidaknya dari sini Anda bisa mendapatkan gambaran gaji yang akan Anda negosiasikan di tahap berikutnya.

Demikian adalah tips interview kerja online yang bisa kamu praktikan, di tengah-tengah pandemi covid 19 ini. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Anda semua, dan share jika menurut Anda informasi ini perlu diketahui oleh orang lain.

Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Untuk menstimulus perekonomian Indonesia Pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani memutuskan untuk melakukan pembebasan pajak Pph21 sampai 25 sementara selama 6 bulan, hal ini dikarenakan dampak dari penyebaran virus corona yang bukan hanya menyerang kesehatan tubuh tetapi juga ekonomi rakyat dan negara.

Pembebasan pajak ini sendiri akan mulai berlaku April sampai 6 bulan mendatang, tetapi sayangnya tidak semua karyawan atau industri yang dapat merasakan keringanan pajak ini. Dalam keputusannya keringanan ini hanya ditujukan ke sektor industri manufaktur.

Apa saja yang tergolong dalam sektor industri manufaktur? Contohnya seperti industri yang bergerak di bidang elektronik, makanan, obat-obatan, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, industri kimia, otomatif dan lainnya.

Jadi bagi perusahaan atau karyawan yang bekerja diluar industri manufaktur sayangnya tidak dapat merasakan keringanan ini. Dan selain pembebasan pajak penghasilan pasal 21, Pph 22, dan juga Pph 25 juga akan merasakan bebas pajak sementara selama 6 bulan. Apa yang dimaksud dengan Pph 22 dan Pph 25? Berikut ini ulasannya.

Pengertian Pph 21, Pph 22 dan Pph 25

1 ) Pengertian PPh 21

Pph21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah kerja, upah honorarium, tunjangan dan juga pembayaran lainnya dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan juga kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai sumber pajak.

2 ) Pengertian PPh 22

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/2008, PPh 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Baca juga : Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kementerian Keuangan, pemerintah akan melakukan relaksasi PPh pasal 22 impor selama 3 bulan.

3 ) Pengertian PPh 25

Terakhir, PPh 25 adalah pajak yang berlaku pada orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha sehingga diwajibkan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulannya.

Untuk Pph25 sendiri, pemerintah akan memberikan keringanan dengan mengurangi 25 sampai 50 persen pajak yang seharusnya dibebankan oleh tertanggung. Dengan seperti itu, pemerintah mengharapkan Pph 21, Pph 22 dan juga Pph 25 dapat mempertahankan daya beli masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.

Demikian adalah syarat dan ketentuan pembebasan pajak sementara untuk Pph21, 22 dan 25 yang akan berlaku April ini sampa 6 bulan mendatang.

Pakai PayrollBozz hitung gaji jadi online dan mudah

Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Wabah global Covid 19 yang disebabkan oleh virus corona semakin hari semakin menjadi dan melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yang telah ditanda tangani oleh Menaker sendiri pada 17 Maret tahun 2020.

Dengan ini telah mengamanatkan kepada seluruh kepala daerah dan gubernur untuk melaksanakan perlindungan upah kerja bagi pekerja, karyawan, /buruh terkait pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut :

Ketentuan Gaji Karyawan Positif Corona

1 ) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

2 ) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.

3 ) Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4 ) Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca juga : 5 Benda Di Kantor Yang Berpotensi Menyebarkan Virus Corona

Menurut isi dari surat edaran Menaker tersebut karyawan yang bahkan tidak positif Covid 19 juga tetap mendapat upah penuh, dalam hal ini adalah mereka yang berstatus ODP (orang dalam pemantauan). Kemudian bagi mereka yang telah di konfirmasi telah positif Covid-19 upah kerjanya akan dibayarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat 1, 2(a), dan 3 sebagai berikut:

1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila (a) Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a sebagai berikut:

      1. – Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
      1. – Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
      1. – Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
    1. – Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Demikian adalah sistem pengupahan kerja untuk pasien positif korona yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa bekerja karena harus menjalani pengobatan medis serta masa isolasi. Dan dalam masa waktu 4 bulan yang bersangkutan mendapatkan upah kerja 100% sesuai peraturan undang-undang.

Pakai Aplikasi PayrollBozz, Bisa Absen Walau Work From Home

5 Benda Di Kantor Yang Berpotensi Menyebarkan Virus Corona

5 Benda Di Kantor Yang Berpotensi Menyebarkan Virus Corona

Penyebaran virus corona semakin hari semakin menjadi, salah satu kemungkinan yang menyebabkan hal tersebut adalah mobiltias manusia yang tinggi, yang sangat berpotensi menularkan ke orang lain.

Aktivitas dan mobilitas manusia yang saling bertemu satu sama lain seperti bekerja mampu meningkatkan jumlah orang tertular Covid 19, karena berdasarkan penelitian virus ini mampu menyebar melalui percikan air liur seperti bersin dan batuk, yang kemudian menempel di benda-benda yang sering dipegang orang banyak.

Virus ini dapat bertahan lama pada objek benda yang terbuat dari logam, kaca, dan plastik. Nah bagi Anda yang masih harus work from heart untuk meminimalisir tingkat penularan, coba lebih waspada kepada benda-benda di kantor yang sering di sentuh orang lain juga, diantara lainnya seperti dibawah ini.

Awas 5 benda ini berpotensi menjadi media penyebaran corona

1 ) Tombol lift

Bagi Anda yang bekerja di gedung perkantoran, waspadalah saat menyentuh tombol lift, selain banyak disentuh orang benda ini juga memiliki material logam. Jika memang tidak ada pilihan baiknya sentuh dengan menggunakan tisu atau sapu tangan, yang terpenting jangan sampai Anda menyentuhnya dengan tangan kosong.

2 ) Handle pintu

Handle pintu juga menjadi benda yang berpotensi menyebarkan virus corona karena hampir setiap karyawan di kantor memeganya. Hindari untuk memegangnya secara langsung dengan tangan, Anda bisa membuka pintu dengan mendorongnya menggunakan siku atau bisa juga gunakan sapu tangan.

3 ) Mesin absen sidik jari/fingerprint

Satu benda yang wajib Anda sentuh secara langsung adalah mesin absen fingerprint, Anda tidak bisa menggunakan sapu tangan atau tisu karena sidik jari Anda tidak akan terbaca. Oleh karenanya selalu gunakan hand sanitizer setelah melakukan absen atau cuci tangan sampai bersih.

Baca juga : 9 Tips Anti Mati Gaya Saat Work From Home Atau Karantina

4 ) Tombol flush/keran air

Bisa dibilang benda ini memang rawan kuman dan bakteri walau tanpa adanya virus corona, tombol flush dan keran air harus selalu dibersihkan. Anda bisa meminta petugas kebersihan untuk selalu membersihkannya dengan air dan deterjen, dan jika perlu semprot disinfektan agar benar-benar higenis.

5 ) Handphone/Telepon

Telepon kantor juga menjadi benda yang umum dipegang oleh banyak karyawan, oleh karenanya pastikan Anda menggunakan hand sanitizer setelah memegang telepon dan untuk saat ini jangan terlalu tempelkan gagang telepon dekat-dekat dengan wajah dan mulut.

Selain telepon kantor, handphone pribadi juga bisa menjadi media virus corona berdiam diri. Maka dari itu usahakan untuk tidak menaruh handphone Anda di sembarang tempat, dan rajin mengelap handphone menggunakan tisu yang mengandung disinfektan.

Dan demikian adalah 5 benda di kantor yang berpotensi menyebarkan virus corona, dengan membaca artikel ini diharapkan kita semua bisa lebih waspada dengan corona atay Covid 19, jangan sampai Anda dan orang-orang disekitar Anda terkena virus ini. Tetap jaga kesehatan dan tetap produktif.

Work from home? Aplikasi absensi online PayrollBozz

9 Tips Anti Mati Gaya Saat Work From Home Atau Karantina

9 Tips Anti Mati Gaya Saat Work From Home Atau Karantina

Kegiatan Work From Home (WFH) atau kerja, belajar, bahkan beribadah dari rumah dan karantina diri semakin marak dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid 19. Kita yang biasa beraktifitas diluar rumah kini harus membiasakan diri untuk melakukan semuanya didalam rumah, yang mana terkadang ini membuat sebagian orang bosan, terutama bagi seorang extrovert.

Dilansir dari Science Mag sebenarnya ada sembilan hal atu kegiatan yang bisa kita lakukan di masa-masa karantina dan work from home ini, agar kita tidak cepat bosan serta tetap produktif walau hanya dari rumah. Berikut adalah ulasanya..

Tips Anti Bete Saat Work From Home/Karantina

 

work from home

 

1 ) Tetap Jaga Kesehatan

Hal utama yang bisa kita lakukan saat bete dirumah adalah melakukan kegiatan yang dapat menjaga kesehatan kita, seperti berolahraga ringan diruang tamu disana kita bisa melakukan push up, melakukan senam dan lain-lain yang membuat tubuh jadi bugar.

2 ) Pelajari Keterampilan baru

Banyaknya waktu luang yang kamu miliki sebaiknya digunakan untuk mempelajari hal yang baru, selain pada akhirnya kamu punya hal baru yang untuk dipelajari hal itu juga akan membuat kita memiliki keterampilan baru. Sebagai contoh buat kamu yang terbiasa di depan komputer, mungkin bisa mencoba melukis atau belajar alat musik.

3 ) Kerjakan yang tertunda

Jika kamu memiliki kerjaan yang belum terselesaikan dirumah, maka inilah kesempatannya untuk bisa menyelesaikannya. Mencari kesibukan seperti membersihkan lemari yang berantakan, memperbaiki laptop yang rusak atau apapun itu bisa menghilangkan rasa bosan dan juga kamu bisa melewatkan waktu tanpa cuma-cuma.

4 ) Lakukan Pekerjaan Secara Online

Kamu juga bisa mengambil pekerjaan online, atau menjadi freelance diberbagai situs penyedia jasa kerja. Ambil proyek atau pekerjaan yang bisa kamu kerjakan secara online, seperti menjadi content writer, desain logo, SEO dan lain-lain. Selain manjur dalam menghilangkan kebosanan hal ini juga dapat menghasilkan income loh..

 

Baca juga : 5 Profesi Atau Pekerjaan Yang Terdampak Paling Parah Jika Lockdown Dilakukan

 

5 ) Susun Data Pekerjaan Lewat Grafis

Buat grafis atau rangkuman visual pekerjaan kamu, yang bisa kamu presentasikan ke atasan. Buatlah secara menarik dan berbeda, ini saatnya mengasah kreativitas visual kamu.

6 ) Cari tahu banyak hal

Selanjutnya tips anti bete saat work from home adalah mencari tahu banyak hal dengan cara berselancar di internet. Banyak informasi yang bisa kamu dapatkan dari internet, eitsss.. Tapi pasti kan itu hal yang positif ya, supaya bermanfaat bagi diri sendiri.

7 ) Rencanakan karir

Di waktu yang luang kita bisa pergunakan untuk memikirkan banyak hal salah satunya adalah dengan merencanakan karir, dan juga meningkatkan skill.

8 ) Main game biar gak stress

Melakukan karantina atau work from home jika sudah terlalu lama maka rasanya akan seperti terkurung, dan hal ini berpotensi menimbulkan rasa bosan hingga stress. Lakukan kegiatan yang menghimbur seperti bermain game.

9 ) Lakukan hal yang menyenangkan

Yang terakhir tips agar tidak bete saat work from home dan karantina adalah melakukan hal yang menyenangkan, yang dapat meningkatkan mood seperti memasak, berkebun, nonton film atau mengerjakan hobi lainnya, selama masih berkegiatan dirumah.

 

Gunakan PayrollBozz biar tetep bisa ceklok walau work from home