Let’s Talk About Tax: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Let’s Talk About Tax: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berbicara tentang pajak bisa membuat kepala ini pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, kok rasanya urusan yang satu ini memusingkan sekali ya? Belum lagi kalau harus menghitung pajak yang disetorkan.

Hmmm…

Sebenarnya urusan pajak tak harus bikin Anda jadi stres lho. Karena dengan sedikit pemahaman saja, pajak sebenarnya tak terlalu sulit. Mau tahu buktinya? Yuk kita simak penjelasan tuntas tentang pajak dan bagaimana cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berikut ini.

Apa itu Pajak?

Pajak adalah iuran wajib yang di setorkan oleh warga negara kepada pemerintah. Tujuannya untuk membiayai anggaran negara yang diperlukan dalam pembangunan Negara.

Jadi, pajak sangat membantu Negara dalam membangun fasilitas serta infrastruktur yang diperlukan masyarakat. Selain itu, kebutuhan anggaran kesehatan, pendidikan, dan lainnya juga sangat terbantu oleh iuran pajak tersebut.

Siapa yang dimaksud dengan wajib pajak?

Anda pasti sering mendengar kata wajib pajak. Sebenarnya siapa sih yang dimaksud dengan wajib pajak tersebut?

Anda, Kami, dan semua warga negara yang masuk ke dalam ketentuan aturan adalah wajib pajak.

Baca juga : Mengapa Pakai Konsultan Pajak dan Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Baik

Singkatnya, wajib pajak adalah adalah orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Yang dimaksud dengan wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang masuk ke dalam ketentuan perpajakan, memiliki penghasilan di atas PTPK (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sedangkan yang dimaksud dengan wajib pajak berbentuk badan hukum adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan usaha ataupun tidak, misalnya PT, CV, BUMN, firma, koperasi, yayasan, organisasi sospol, dan yang lainnya.

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Nah, sekarang kita mulai masuk ke bagian yang terpenting dari pembahasan kali ini, yaitu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah unsur yang sangat penting saat Anda menghitung Pajak Penghasilan (PPh), karena PTKP digunakan sebagai faktor yang mengurangi penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak.

Jadi, setelah Anda mendapatkan PTKP, penghasilan Anda akan dikurangi sejumlah tersebut, maka didapatkanlah nominal PKP (Penghasilan Kena Pajak) yang akan menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan Anda sebagai wajib pajak.

Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam perhitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).

Setelah itu, barulah Anda dapat mengalikan PKP Anda dengan tarif pajak yang berlaku dan Anda bisa mendapatkan jumlah Pph yang harus Anda setor kepada negara.

Mengapa Ada PTKP?

Pendapatan masyarakat di Indonesia tentu tidak seragam. Ada yang tinggi, ada pula yang rendah. Negara sudah mengatur bahwa ada jumlah minimal penghasilan untuk masuk ke dalam kategori wajib menyetorkan pajak penghasilan.

Jadi, bila penghasilan Anda di bawah PTKP, maka Anda tidak wajib membayar Pajak Penghasilan. Sebaliknya, jika penghasilan Anda di atas PTKP, maka Anda wajib menyetor Pajak Penghasilan.

Jadi, semakin rendah pendapatan Anda, maka semakin kecil pula Pph yang harus disetorkan. Dan, semakin besar pendapatan Anda, berarti semakin besar pula Pph yang harus dibayarkan pada pemerintah. Hal ini karena Indonesia menganut sistem progresif dalam penghitungan pajak.

Baca juga : Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya

Selain itu, PTKP juga berfungsi untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah PTKP agar tak tak terbebani lagi dengan harus membayar Pajak Penghasilan.

Tarif PTKP yang Berlaku

Satu hal yang perlu diketahui saat Anda akan menghitung Pajak Penghasilan adalah tarif PTKP bisa berubah, dan disesuaikan oleh Dirjen Pajak. Sehingga, sebelum melakukan perhitungan, cek terlebih dulu tarif yang berlaku sekarang.

Selain aturan yang tercantum dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54.000.000,00 setahun atau Rp 4.500.000,00 per bulan.

Berdasarkan aturan tersebut, maka bila Anda berpenghasilan kurang dari Rp4.500.000,- sebulan, maka Anda dibebaskan dari pungutan PPh 21, dan kalau penghasilan Anda di atas atau sama dengan Rp4.500.000,- maka Anda wajib membayar Pph.

Daftar Nominal PTKP

  • Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan = Rp 54.000.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan = Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 72.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami = Rp 112.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 117.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 121.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 126.000.000

Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Sekarang kita akan melihat contoh cara menghitung PTKP ya.

Contoh 1: Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

Diandra bekerja di PT. Cemerlang Abadi dengan pendapatan Rp7.500.000,- per bulan. Diandra belum menikah sehingga status wajib pajaknya adalah Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan.

Kita lihat ketentuan daftar nominal PTKP di atas. Maka tarif PTKP Diandra masuk di angka Rp 54.000.000,-

Begini perhitungan PTKP dan Pph 21 Diandra:

Penghasilan per bulan = Rp 7.500.000,-
Penghasilan per tahun = Rp 7.500.000,- x 12 = Rp 90.000.000,-

Tarif PTKP yang berlaku = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 90.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 36.000000,-

PPh Terutang 5% x Rp 36.000.000,- = Rp 1.800.000,-
Pph per bulan = Rp 1.800.000,- : 12 = Rp Rp 150.000,-

Sesuai dengan perhitungan di atas, Tarif PTKP Diandra masuk di angka Rp 54 juta, sehingga Diandra harus membayar Pph 21 sebesar Rp 150.000,- setiap bulannya atau Rp 1.800.000,- per tahun.

Baca juga : Pentingnya Surat Perjanjian Hutang dan Bagaimana Cara Membuatnya

Contoh 2: Perhitungan untuk Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan

Nah, sekarang kita lihat contoh kasus 2. Harry adalah seorang karyawan yang bekerja di PT. Angin Mamiri, dengan penghasilan Rp 10.000.000,- per bulan. Ia sudah menikah dan istrinya pun bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji per bulan Rp 7.500.000,-. Mereka berdua memiliki 2 orang anak.

Sesuai dengan daftar nominal PTKP, Harry masuk ke kategori wajib pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan 2 tanggungan, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:

Kita lihat ketentuan daftar nominal PTKP di atas. Maka tarif PTKP Harry masuk di angka Rp121.500.000

Begini perhitungan PTKP dan Pph 21 Harry:

Penghasilan Gabungan per bulan = Rp 17.500.000,-
Penghasilan Gabungan per tahun = Rp 17.500.000,- x 12 = Rp 210.000.000,-

Tarif PTKP yang berlaku = Rp 121.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 210.000.000 – Rp 121.500.000 = Rp 88.500.000,-

PPh Pasal 21 Terutang 5% x Rp 88.500.000,- = Rp 4.425.000,-
Pph per bulan = Rp 4.425.000,- : 12 = Rp Rp 368.750,-

Sesuai dengan perhitungan di atas, Tarif PTKP Harry masuk di angka Rp 121,5 juta, sehingga Harry harus membayar Pph 21 sebesar Rp 368.750,- setiap bulannya atau Rp 4.425.000,- per tahun.

Bagaimana, mudah bukan melakukan perhitungan PTKP di atas? Terbukti bukan, urusan pajak tak harus menjadi sesuatu yang membingungkan lagi. Semoga informasi di atas bermanfaat ya!

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh21)

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh21)

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh21)? Kemudian siapa saja yang menjadi wajib pajak PPh 21 ini? Lalu apa yang membedakan pajak penghasilan PPh 21 dengan jenis pajak penghasilan lainnya?

Sebelum mengulas itu semua, hal paling mendasar yang harus selalu Anda ingat adalah sebagai warga neraga yang baik, penting untuk selalu membayar pajak tepat waktu. Kenapa? Sebab pembayaran pajak bisa dikatakan sebagai penyumbang terbesar dari sumber pendapatan negara.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh21)

Sebelum membahas seperti apa cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), ada baiknya untuk tahu terlebih dahulu apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21). PPh 21 ini merupakan pungutan wajib dari pemerintah berdasarkan aturan yang sudah dibuat dalam Undang-Undang.

Potongan gaji atau upah ini diambil dari pendapatan secara individu, baik individu tersebut bekerja dengan orang lain maupun memiliki usaha sendiri. Artinya PPh 21 ini secara sederhana bisa dipahami sebagai wajib pajak milik perorangan.

Hal paling mendasar yang penting untuk selalu Anda ingat adalah PPh 21 ini berbeda dengan PPh lainnya, semisal PPh 22. Untuk lebih jelasnya lagi, di bawah ini adalah jenis pajak penghasilan lain selain PPh 21:

1 ) PPh 22

Pajak penghasilan ini dibebankan kepada pembayaran pajak PT maupun CV yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

2 ) PPh 23

Pajak penghasilan ini dibebankan kepada penghasilan atas modal maupun penyerahan jasa dan hadiah penghargaan.

3 ) PPh 25

Pajak penghasilan yang didapatkan dari jumlah pajak terhutang menurut SPT Tahunan.

Wajib Pajak Penghasilan (PPh21)

Berbicara mengenai cara menghitung pajak penghasilan (PPh21) tidak akan terlepas dengan siapa wajib pajak yang harus membayar PPh 21 itu sendiri. Selain pegawai, ternyata ada beberapa jenis pekerjaan lain yang wajib membayar PPh 21, diantaranya adalah:

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon maupun pensiunan
  3. Angota dewan komisaris yang bekerja di perusahaan yang berbeda
  4. Peserta kegiatan yang mendapat gaji, misalnya seperti freelance.

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh21)

Sebelum masuk ke dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), penting untuk tahu Dasar Pengenaan Pajak atau DPP. Alasannya adalah tidak semua wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh21) ketika gajinya tidak menyentuh ambang batas tertentu.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak No.16/Pj/2016/ Bab V Pasal 9, ada beberapa poin penting yang bisa dijadikan sebagai acuan pengenaan pajak penghasilan (PPh21), seperti:

1 ) Siapa yang harus membayar penghasilan kena pajak? Yang wajib membayar penghasilan kena pajak adalah:

  • Pegawai tetap
  • Angotan PNS, BUMN, maupun penerima uang pensiun berkala lainnnya
  • Memiliki penghasilan rata-rata di atas Rp 4.500.000 per bulan. Dan jika penghasilan di bawah Rp 4.500.000 per bulan, secara otomatis kewajiban wajib pajak menjadi hilang.

2 ) Pegawai tidak tetap yang penghasilan per harinya sebesar Rp 450.000 dan memporoleh bayaran lebih dari Rp Rp 4.500.000 per bulan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh 21).

Berdasarkan dari DPP di atas, ada beberapa pihak yang diharuskan untuk membayar kewajiban pajak penghasilan. Tetapi bagi Anda yang memiliki PTKP di bawah Rp 4.500.000 per bulan secara otomatis akan dilepaskan dari tanggung jawab PPh 21.

Kenali PKP dan PTKP

Penghasilan Kena Pajak atau PKP dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP menjadi hal yang sangat penting untuk diketahu pada saat ingin menghitung pajak penghasilan (PPh21). Bahkan bisa dikatakan PKP dan PTKP ini merupakan dua komponen penting dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21).

Pada dasarnya menghitung PTKP sangat mudah. Hal ini dikarenakan angkanya sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Artinya Anda tinggal memasukkannya saja ke dalam kotak penghitungan. Adapun beberapa jenis PTKP adalah:

  1. Wajib Pajak Pribadi = Rp 54.000.000 per tahun.
  2. Wajib Pajak Menikah Tanpa Anak = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 per tahun.
  3. Wajib Pajak Menikah dengan Anak = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 per tahun.

Setelah tahu besaran PTKP, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan PKP? Sederhananya, PKP ini merupakan uang dari penghasilan bersih Anda selama satu tahun bekerja dikurangi PTPK yang Anda tengah alami. Artinya jika Anda belum menikah maka PTKP hanya Rp 54.000.000.

Contoahnya seperti ini, Anda adalah seorang pegawai yang belum menikah dengan gaji setiap bulannya adalah Rp 15.000.000. Seperti ini cara menghitung PKP Anda:

PKP = (Penghasilan Setahun) – PTKP
PKP = (Rp 15.000.000 x 12) – Rp 54.000.000
PKP = (Rp 180.000.000) – Rp 54.000.000
PKP = Rp 126.000.000

PKP Dijadikan Sebagai Acuan

Sederhananya PKP ini bisa dikatakan sebagai acuan dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21). Artinya jika PKP sudah diketahui, akan menjadi hal yang sangat mudah untuk tahu besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Intinya jumlah yang ada di PKP ini dijadikan sebagai dasar pada saat penghitungan pajak penghasilan (PPh21) yang sudah diatur oleh pemerintah seperti di bawah ini:

  1. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP mencapai Rp 50.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 5%.
  2. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP diatas Rp 50.000.000 hinga Rp 250.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 15%.
  3. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp 250.000.000 hinga Rp 500.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 25%.
  4. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp 500.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 30%.

Kesimpulannya adalah semakin besar PKP atau pendapatan per tahun yang Anda dapatkan, maka semakin besar pula pajak penghasilan (PPh21) yang akan dibebankan untuk Anda.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh21)

Agar supaya Anda lebih jelas lagi seperti apa cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), mari perhatikan ilustrasi contoh di bawah ini:

Wawan merupakan pegawai di PT Maju Selalu. Penghasilan wawan Rp 10.000.000 per bulan ditambah uang makan Rp 1.000.000 per bulan dan tunjangan lain Rp 2.000.000. Wawan belum menikah. Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh21) yang dikeluarkan Wawan dalam satu tahun kerja?

Pemasukan:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000 x 12 bulan = Rp 120.000.000
  • Uang makan: Rp 1.000.000 x 12 bulan = Rp 12.000.000
  • Tunjangan: Rp 2.000.000 x 12 bulan = Rp 24.000.000

Total pemasukan Wawan dalam setahun = Rp 156.000.000

Pengeluaran:

  • PTKP: Rp 54.000.000 (sebab Wawan belum menikah)
  • Biaya jabatan: Rp 7.000.000
  • Iuran Pensiun: Rp 4.000.000

Total pengeluaran Wawan dalam setahun =  Rp 65.000.000

Jadi penghasilan bersih Wawan adalah: Rp 156.000.000 – Rp 65.000.000 = Rp 91.000.000.

Pajak di atas 50 juta sampai dengan 250 juta adalah 15%. Jadi penghitungan pajaknya adalah: Rp 91.000.000 x 15% = Rp 13.650.000 per tahun.

Artinya pajak penghasilan (PPh21) yang harus dibayarkan Wawan per bulan adalah: 13.650.000/12 = Rp 1.137.500. Bagaimana sangat mudah bukan cara menghitung pajak penghasilan (PPh21).