Berbicara tentang pajak bisa membuat kepala ini pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, kok rasanya urusan yang satu ini memusingkan sekali ya? Belum lagi kalau harus menghitung pajak yang disetorkan.
Hmmm…
Sebenarnya urusan pajak tak harus bikin Anda jadi stres lho. Karena dengan sedikit pemahaman saja, pajak sebenarnya tak terlalu sulit. Mau tahu buktinya? Yuk kita simak penjelasan tuntas tentang pajak dan bagaimana cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berikut ini.
Apa itu Pajak?
Pajak adalah iuran wajib yang di setorkan oleh warga negara kepada pemerintah. Tujuannya untuk membiayai anggaran negara yang diperlukan dalam pembangunan Negara.
Jadi, pajak sangat membantu Negara dalam membangun fasilitas serta infrastruktur yang diperlukan masyarakat. Selain itu, kebutuhan anggaran kesehatan, pendidikan, dan lainnya juga sangat terbantu oleh iuran pajak tersebut.
Siapa yang dimaksud dengan wajib pajak?
Anda pasti sering mendengar kata wajib pajak. Sebenarnya siapa sih yang dimaksud dengan wajib pajak tersebut?
Anda, Kami, dan semua warga negara yang masuk ke dalam ketentuan aturan adalah wajib pajak.
Baca juga : Mengapa Pakai Konsultan Pajak dan Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Baik
Singkatnya, wajib pajak adalah adalah orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Yang dimaksud dengan wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang masuk ke dalam ketentuan perpajakan, memiliki penghasilan di atas PTPK (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Sedangkan yang dimaksud dengan wajib pajak berbentuk badan hukum adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan usaha ataupun tidak, misalnya PT, CV, BUMN, firma, koperasi, yayasan, organisasi sospol, dan yang lainnya.
Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Nah, sekarang kita mulai masuk ke bagian yang terpenting dari pembahasan kali ini, yaitu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah unsur yang sangat penting saat Anda menghitung Pajak Penghasilan (PPh), karena PTKP digunakan sebagai faktor yang mengurangi penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak.
Jadi, setelah Anda mendapatkan PTKP, penghasilan Anda akan dikurangi sejumlah tersebut, maka didapatkanlah nominal PKP (Penghasilan Kena Pajak) yang akan menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan Anda sebagai wajib pajak.
Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam perhitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).
Setelah itu, barulah Anda dapat mengalikan PKP Anda dengan tarif pajak yang berlaku dan Anda bisa mendapatkan jumlah Pph yang harus Anda setor kepada negara.
Mengapa Ada PTKP?
Pendapatan masyarakat di Indonesia tentu tidak seragam. Ada yang tinggi, ada pula yang rendah. Negara sudah mengatur bahwa ada jumlah minimal penghasilan untuk masuk ke dalam kategori wajib menyetorkan pajak penghasilan.
Jadi, bila penghasilan Anda di bawah PTKP, maka Anda tidak wajib membayar Pajak Penghasilan. Sebaliknya, jika penghasilan Anda di atas PTKP, maka Anda wajib menyetor Pajak Penghasilan.
Jadi, semakin rendah pendapatan Anda, maka semakin kecil pula Pph yang harus disetorkan. Dan, semakin besar pendapatan Anda, berarti semakin besar pula Pph yang harus dibayarkan pada pemerintah. Hal ini karena Indonesia menganut sistem progresif dalam penghitungan pajak.
Baca juga : Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya
Selain itu, PTKP juga berfungsi untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah PTKP agar tak tak terbebani lagi dengan harus membayar Pajak Penghasilan.
Tarif PTKP yang Berlaku
Satu hal yang perlu diketahui saat Anda akan menghitung Pajak Penghasilan adalah tarif PTKP bisa berubah, dan disesuaikan oleh Dirjen Pajak. Sehingga, sebelum melakukan perhitungan, cek terlebih dulu tarif yang berlaku sekarang.
Selain aturan yang tercantum dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54.000.000,00 setahun atau Rp 4.500.000,00 per bulan.
Berdasarkan aturan tersebut, maka bila Anda berpenghasilan kurang dari Rp4.500.000,- sebulan, maka Anda dibebaskan dari pungutan PPh 21, dan kalau penghasilan Anda di atas atau sama dengan Rp4.500.000,- maka Anda wajib membayar Pph.
Daftar Nominal PTKP
- Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan = Rp 54.000.000
- Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 58.500.000
- Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 63.000.000
- Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 67.500.000
- Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan = Rp 58.500.000
- Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 63.000.000
- Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 67.500.000
- Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 72.000.000
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami = Rp 112.500.000
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 117.000.000
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 121.500.000
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 126.000.000
Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Sekarang kita akan melihat contoh cara menghitung PTKP ya.
Contoh 1: Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Diandra bekerja di PT. Cemerlang Abadi dengan pendapatan Rp7.500.000,- per bulan. Diandra belum menikah sehingga status wajib pajaknya adalah Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan.
Kita lihat ketentuan daftar nominal PTKP di atas. Maka tarif PTKP Diandra masuk di angka Rp 54.000.000,-
Begini perhitungan PTKP dan Pph 21 Diandra:
Penghasilan per bulan = Rp 7.500.000,-
Penghasilan per tahun = Rp 7.500.000,- x 12 = Rp 90.000.000,-
Tarif PTKP yang berlaku = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 90.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 36.000000,-
PPh Terutang 5% x Rp 36.000.000,- = Rp 1.800.000,-
Pph per bulan = Rp 1.800.000,- : 12 = Rp Rp 150.000,-
Sesuai dengan perhitungan di atas, Tarif PTKP Diandra masuk di angka Rp 54 juta, sehingga Diandra harus membayar Pph 21 sebesar Rp 150.000,- setiap bulannya atau Rp 1.800.000,- per tahun.
Baca juga : Pentingnya Surat Perjanjian Hutang dan Bagaimana Cara Membuatnya
Contoh 2: Perhitungan untuk Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan
Nah, sekarang kita lihat contoh kasus 2. Harry adalah seorang karyawan yang bekerja di PT. Angin Mamiri, dengan penghasilan Rp 10.000.000,- per bulan. Ia sudah menikah dan istrinya pun bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji per bulan Rp 7.500.000,-. Mereka berdua memiliki 2 orang anak.
Sesuai dengan daftar nominal PTKP, Harry masuk ke kategori wajib pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan 2 tanggungan, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:
Kita lihat ketentuan daftar nominal PTKP di atas. Maka tarif PTKP Harry masuk di angka Rp121.500.000
Begini perhitungan PTKP dan Pph 21 Harry:
Penghasilan Gabungan per bulan = Rp 17.500.000,-
Penghasilan Gabungan per tahun = Rp 17.500.000,- x 12 = Rp 210.000.000,-
Tarif PTKP yang berlaku = Rp 121.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 210.000.000 – Rp 121.500.000 = Rp 88.500.000,-
PPh Pasal 21 Terutang 5% x Rp 88.500.000,- = Rp 4.425.000,-
Pph per bulan = Rp 4.425.000,- : 12 = Rp Rp 368.750,-
Sesuai dengan perhitungan di atas, Tarif PTKP Harry masuk di angka Rp 121,5 juta, sehingga Harry harus membayar Pph 21 sebesar Rp 368.750,- setiap bulannya atau Rp 4.425.000,- per tahun.
Bagaimana, mudah bukan melakukan perhitungan PTKP di atas? Terbukti bukan, urusan pajak tak harus menjadi sesuatu yang membingungkan lagi. Semoga informasi di atas bermanfaat ya!