Cara Hitung Prorata Untuk THR (tunjangan hari raya) 2021

Cara Hitung Prorata Untuk THR (tunjangan hari raya) 2021

Cara hitung prorata THR –  Untuk menghitung tunjangan keagamaan atau THR ini berdasarkan hari kalender, apabila karyawan telah bekerja selama 12 bulan lebih secara terus menerus maka yang bersangkutan berhak menerima THR setara dengan upah 1 bulan bekerja. 

Namun apabila karyawan masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka akan menggunakan cara perhitungan prorata sesuai dengan lama kerjanya. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dikatakan bahwa, penerima THR atau tunjangan keagamaan adalah pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan atau lebih. 

Untuk cara hitung prorata THR sendiri rumusnya adalah sebagai berikut : 

Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Contoh kasus hitung THR prorata : 

Contoh kasus 1 (tanpa tunjangan tetap) : 

Budi adalah karyawan PT BERKAH SELALU yang join pada tanggal 23 desember 2020, dengan gaji pokok 4.5 juta per bulan. Karena baru join desember tahun lalu alias 5 bulan yang lalu, maka Budi akan mendapatkan THR tahun 2021 ini secara proporsional atau prorata. Dan berikut adalah perhitungannya.

Perhitungan THR Budi

Masa kerja/12 x 1 bulan upah

5 / 12 x 4.500.000 = 1.875.000

Maka dari perhitungan prorata tersebut Budi mendapatkan THR pada tahun 2021 in sebesar Rp 1,875,000

5 Jabatan/posisi dengan gaji tertinggi di perusahaan, check this out!

Contoh kasus 2 (dengan tunjangan tetap) : 

Desi adalah karyawan PT BENEFIT INDO yang join dari tanggal 23 november 2020 dengan gaji pokok sebesar 4.5 juta dengan Tunjangan tetap anak sebesar 600 ribu sebulan. Karena baru join november 2020 maka tahun 2021 ini Desi mendapatkan THR secara prorata, dengan perhitungan sebagai berikut. 

Perhitungan THR Desi

Masa kerja/12 x (1 bulan upah + tunjangan tetap)

6 / 12 x (4.500.000 + 600.000) = 2,550,000

Maka dari perhitungan prorata tersebut Desi mendapatkan THR pada tahun 2021 in sebesar Rp 2,550,000

Sanksi Bagi Perusahaan Apabila Terlambat/Tidak Memberikan THR

Bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan benar terkait pemenuhan hak Tunjangan hari raya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 pasal 10, perusahaan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan, terhitung sejak batas akhir pemberian THR.

Dan apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan haknya dengan tidak membayarkan THR kepada karyawan, atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka karyawan dapat melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. 

Perselisihan antara pihak karyawan dan perusahaan ini akan diselesaikan di Dinas Ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Dari banyak kasus perusahaan tidak memberikan THR atau perhitungan tidak sesuai penyebabnya adalah kondisi keuangan yang sedang merugi, sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya. 

Cara hitung THR sesuai pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016

Cara hitung THR sesuai pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016

Cara hitung THR – Tak terasa bulan suci ramadhan kurang dari 10 hari lagi akan berakhir, dan umat islam di seluruh dunia akan merayakan hari kebesarannya yakni idul fitri tahun 1441 hijriyah.

Dan menjelang hari raya perusahaan sesuai peraturan kementerian ketenagakerjaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan mereka, yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu bulan atau 12 bulan keatas.

Besarnya jumlah THR yang diberikan perusahaan kepada karyawan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan, yang mengatur cara hitung THR beserta ketentuan-ketentuannya.

Cara hitung THR Sebagaimana yang tertulis pada pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016 “Besaran THR keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

    • a ) Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan 1 (satu) bulan upah;

 

    • b ) Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

 

    Masa kerja/12 x 1 upah.”

Dan berikut ini adalah contoh cara hitung THR, versi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja sudah 12 bulan dengan pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan :

Contoh cara hitung THR (lebih dari 12 bulan)

Abidin adalah karyawan di PT. Sukses sejahtera yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 4 tahun. Selama bekerja Abidin mendapatkan upah pokok Rp 4.000.000, tunjangan anak sebesar Rp. 450.000, tunjangan makan Rp 650.000, transportasi Rp. 1.050.000, dan juga tunjangan perumahan sebesar Rp. 200.000. Berikut adalah cara hitung THR dari contoh Abidin:

Untuk menghitung THR milik Abidin yang telah memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

 

Baca juga : Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun BPJS

 

Tunjangan transportasi masuk ke dalam tunjangan tidak tetap, karena pemberiannya tergantung pada jumlah kehadiran karyawan.

Upah pokok : Rp 4.000.000
Tunjangan tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000

Dari perhitungan di atas, jumlah tunjangan hari raya keagamaan yang berhak didapatkan oleh Abidin adalah sebesar 1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

Contoh cara hitung THR (kurang dari 12 bulan)

Adit adalah seorang karyawan di PT. Karya abadi yang sudah bekerja selama 8 bulan lamanya. Dengan rincian upah bulanan gaji pokok sebesar Rp 2.500.000, tunjangan makan Rp 500.000, tunjangan transportasi Rp 500.000 dan juga tunjangan jabatan sebesar Rp 300.000. Lalun bagaimana cara hitung THR Adit yang baru bekerja 8 bulan atau kurang dari 12 bulan?

Untuk menghitung THR Adit menggunakan rumus perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Gaji Pokok : Rp. 2.500.000
Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Pada perusahaan tempat Adit bekerja, tunjangan makan dan transportasi termasuk ke dalam tunjangan tidak tetap. Jadi cara hitung THR milik Adit sesuai proporsional adalah sebagai berikut :

    7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333

Demikian adalah cara hitung THR baik itu Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan atau kurang dari itu. Untuk mempercepat proses perhitungan penggajian atau juga THR, bisa lebih cepat dan efisien menggunakan PayrollBozz.