Seperti yang kita ketahui bersama bahwa iuran BPJS kesehatan dari program JKN (jaminan kesehatan nasional) mengalami kenaikan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, dari tanggal 1 januari 2020.
Kenaikan iuran tertulis dalam sebuah Perpres atau Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut yang juga ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo, dengan tujuan peningkatan mutu pelayanan dalam sektor kesehatan.
Untuk iuran BPJS kesehatan terbaru tahun 2020 pasca kenaikan ini bisa Anda lihat tabel pembayaran dibawah ini, Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran :
Tabel Iuran BPJS kesehatan terbaru PBPU dan peserta bukan pekerja
Tabel diatas yang mengalami kenaikan adalah untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga peserta bukan pekerja, seperti kerabat atau keluarga dari Penerima Upah (PU) yang dikenakan untuk satu orangnya, lalu bagaimana iuran BPJS kesehatan bagi Penerima upah? Dan bagaimana persentase pembayarannya. Berikut adalah penjelesannya :
Iuran untukPeserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), anggota Polri (Polisi Republik Indonesia), pejabat Negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri atau swasta, yakni sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
Dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta atau penerima upah yang langsung dipotong gaji.
Demikian adalah tentang iuran BPJS kesehatan dan tabel kenaikan iuran yang baru awal tahun ini terjadi, untuk kategori bukan penerima upah atau bukan pekerja. Untuk perhitungan persentase iuran BPJS kesehatah, ketenagakerjaan seperti JKM dan JKK untuk seluruh karyawan bisa lebih cepat dan mudah dengan menggunakan software HR PayrollBozz.
Dengan menggunakan PayrollBozz Anda dapat menghitung iuran BPJS secara otomatis yang bisa diterapkan untuk seluruh karyawan, dan hasilnya bisa langsung dilihat di slip gaji karyawan, potongan ini juga bisa dimasukan ke dalam komponen payroll. Coba demonya sekarang juga, gratis!
Daftar BPJS online – Sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2013, seluruh rakyat Indonesia yang berpartisipasi BPJS. Harus terdaftar sebagai peserta BPJS. Selain itu, pemerintah tujuan yang ditetapkan mengenai warga negara Indonesia harus terdaftar di BPJS seluruhnya di tahun 2019.
Bagi Anda yang belum mendaftar BPJS, saatnya untuk mendaftar sebelum terlambat. Pendaftaran BPJS sangat mudah dan dapat segera dilakukan. Ada beberapa pilihan tentang cara mendaftar BPJS. Anda dapat memilih yang paling nyaman dan dekat dengan diri sendiri dan keluarga.
Cara utama adalah untuk datang dan mendaftar di kantor cabang / kabupaten atau layanan penyelenggara BPJS.
Bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk datang, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi. Anda juga dapat mendaftar dengan pihak ketiga, seperti kabupaten atau instansi pemerintah lainnya, bank, atau mitra resmi.
Di antara banyak cara pendaftaran BPJS. Cara paling mudah dan nyaman yaitu mendaftar secara online di situs BPJS.
Cara yang paling nyaman untuk mendaftar sebagai peserta BPJS melalui jalur online. Daftar BPJS tersedia secara online di website resmi BPJS, aplikasi ponsel JKN, atau pada beberapa situs penyedia lainnya.
Langkah mendaftar BPJS di situs resmi sebagai berikut:
· Pada halaman pertama website ini, Anda akan menemukan beberapa pernyataan penting dan syarat dan ketentuan pendaftaran. Membaca pernyataan dengan hati-hati, dan centang kotak yang mengatakan Anda setuju dengan kondisi. Klik “Simpan” untuk mengakses proses entri data.
· Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi data masukan individu (PID). Data utama yang di isi adalah jenis keanggotaan (bekerja atau wiraswasta) dan jumlah KartuKeluarga (KK).
· Setelah mengisi nomor kartu keluarga, layar secara otomatis menampilkan data semua anggota keluarga dalam rumah tangga secara langsung dan pilih peserta.
· Kemudian Anda akan diminta untuk melengkapi data kontak seperti nomor telepon, NPWP dan tempat tinggal asal. Centang kotak untuk menunjukkan apakah alamat yang digunakan sesuai dengan ID alamat.
· Upload foto diri kemudian lanjutkan dengan mengisi data seperti daftar peserta, rekening bank yang diselenggarakan serta nama pemilik, alamat email dan nomor telepon. Setelah proses ini selesai, Anda akan menerima email konfirmasi.
Dalam e-mail konfirmasi, aktivasi dan jumlah VA (virtual account) Anda. Gunakan nomor VA untuk melakukan pembayaran iuran awal Anda. Setelah pembayaran penuh, Anda akan menerima ID (e-ID) yang Anda dapat men-download.
Syarat Daftar BPJS online
Sebelum menjadi peserta BPJS, ada syarat dan kondisi penting yang harus diketahui calon yang ingin mendaftar. Syarat dan kondisi utama, seperti dilansir BPJS situs resmi sebagai berikut:
· Contoh Pengguna BPJS Kesehatan harus melengkapi formulir untuk memberikan data yang benar dan bertanggung jawab.
· Pengguna layanan pendaftaran BPJS Kesehatan harus mendaftar dan anggota keluarga mereka berpartisipasi dalam program BPJS.
· Peserta yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran reguler pada atau sebelum tanggal 10 setiap bulan.
· Jika ada perubahan dalam data peserta negara dan keluarga mereka, para peserta BPJS memberikan info tentang perubahan. Transformasi data, seperti mengubah pilihan fasilitas kesehatan, keluarga / jumlah peserta, dan penambahan anggota keluarga.
· Peserta diwajibkan untuk menjamin identitas anggota (kartu BPJS kesehatan dan e-ID) kerusakan terjaga, kehilangan atau penyalahgunaan oleh pihak ketiga yang tidak berwenang.
· Peserta BPJS Kesehatan menyatakan kesediaannya untuk laporan kepada BPJS untuk kerugian dan kerusakan identitas peserta yang dikeluarkan oleh BPJS.
· Para peserta sepakat kontribusi karyawan awal 14 hari lebih cepat dan paling lambat 30 hari setelah mendapatkan virtual account. Pembayaran akan dilakukan bagi peserta untuk memperoleh hak dan manfaat dari program jaminan kesehatan yang dipilih.
Tips Daftar BPJS online
Ketersediaan banyak cara untuk Daftar BPJS online mungkin membuat Anda bingung. Untuk pendaftaran berjalan baik, mungkin Anda dapat perlu beberapa tips penting:
· Jika Anda tidak terlalu akrab dengan menggunakan Internet, Anda harus melakukan pendaftaran di kantor cabang terdekat BPJS tinggal Anda.
· Pastikan Anda membawa semua file yang diperlukan untuk persyaratan pendaftaran. Menyiapkan setidaknya dua salinan dari setiap file. Dimasukkan ke dalam folder untuk akses mudah bila diperlukan. File ini terutama KK ID (keluarga), buku tabungan (BNI, BRI atau independen), surat nikah (jika sudah menikah), akte kelahiran (untuk anak-anak), NPWP, dan foto-foto warna ukuran 3×4.
· Saat ini, pendaftaran BPJS berlaku untuk keluarga, bukan hanya satu orang. Oleh karena itu, Anda dapat mengatur file dari anggota keluarga.
· Jika Anda sudah familiar dengan menggunakan Internet, Anda harus segera mendaftar secara online di situs resmi kesehatan BPJS. Hal ini jauh lebih cepat, lebih mudah dan lebih efektif. Anda hanya mengunjungi cabang terdekat telah mencapai tahap di mana pencetakan kartu anggota.
· Apakah memeriksa data dengan hati-hati agar tidak repot-repot untuk membuat perbaikan pada saat kartu dikeluarkan.
· Ketika mendaftar online, menggunakan laptop (tidak ada ponsel). layar ponsel yang kecil akan membatasi Anda dan gerakan, sehingga rentan terhadap kesalahan data dan menu dalam satu kali klik.
· Melakukan registrasi awal bulan bahwa Anda membayar kontribusi premi jarak ke kontribusi masa depan tidak terlalu dekat. Pembayaran pada saat jatuh tempo dari kontribusi adalah 10 bulan.
· Cara khusus registrasi online (semua cabang), datang untuk mendaftar pada hari kerja 13:00-15:00. Pada saat itu, garis biasanya tidak terlalu ramai.
· Membawa pena hitam menandatangani di cabang dalam pendaftaran sehingga Anda dapat mengisi formulir segera tanpa harus menunggu dalam antrean untuk meminjam pena kantor.
Itulah beberapa cara Daftar BPJS online yang perlu Anda ketahui.
Resmi Presiden Jokowi meneken Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, yang kenaikannya sendiri hingga 2x lipat dari jumlah saat ini. Dan akan berlaku mulai awal tahun 2020.
Tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, dikatakan bahwa tarik kelas Mandiri III dengan manfaat layanan perawatan dan ruang kelas III yang semula Rp 25.000 akan menjadi Rp 42.000/bulan setiap peserta. Kenaikan kelas III sendiri sebesar Rp 16.500
Kemudian untuk kelas mandiri II yang mendapat manfaat pelayanan perawatan dan ruang kelas III yang semula Rp 51.000 akan naik menjadi Rp 110.000/bulan untuk setiap pesertanya. Sementara untuk kelas I dari Rp 80.000 naik 2 kali lipat menjadi Rp 160.000/bulan per orang.
Untuk kemudahan perhitungan pembayaran iuran BPJS kesehatan untuk seluruh karyawan, Anda dapat menggunakan PayrollBozz.
Sistem penggajian PayrollBozz dapat melakukan pemotongan sesuai komponen yang ditambahkan, seperti BPJS, potongan keterlambatan, pajak, tunjangan sampai insentif. Yang kemudian komponen-komponen tersebut dimasukan ke dalam rumus.
Dari rumus tersebut gaji karyawan akan dihitung berdasarkan komponen-komponen yang ditambahkan, termasuk jumlah kehadiran. Proses payroll dapat dikerjakan secara otomatis, sesuai regulasi perusahaan Anda, pelajari selengkapnya tentang PayrollBozz.
Kenaikan iuran BPJS kesehatan menjadi topik unggulan setidaknya dari 2 hari yang lalu, rencana akan adanya kenaikan iuran menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang juga peserta JKN (jaminan kesehatan nasional) memberikan tanggapannya, ada yang tidak setuju karena kenaikan terlalu tinggi yakni mencapai 100% untuk kelas 1 dan 2 kemudian 65% untuk kelas 3, dan ada juga yang setuju karena ini demi menutupi defisit yang selama ini terjadi serta bisa membantu orang miskin yang tidak mampu.
Kemenkeu khususnya Menteri Sri Mulyani Indrawati menjadi alamat keluhan masyarakat yang tidak setuju akan kenaikan ini, mereka mengeluhkan iuran terlalu tinggi dan pelayanan yang buruk seperti kamar inap yang di downgrade karena alasan penuh, dan harus menebus obat diluar rumah sakit karena stok obat habis.
Menanggapi keluhan tersebut Kemenkeu melalui Nufransa Wira Sakti yang menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan menjelaskan
“Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018),” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).
“Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya,” tambahnya.
Menutup defisit yang semakin tahun semakin meningkat menjadi landasan utama naiknya iuran BPJS kesehatan, lalu bagaimana dengan formula perhitungan persentase pembayaran iuran BPJS bagi penerima upah, jika kebijakan ini jadi diberlakukan pada tahun depan?
Sekarang ini peserta penerima upah wajib membayar iuran BPJS kesehatan sebesar 5% dari upah yang diterima setiap bulannya dengan batas upah 8 juta, yang persentase pembayarannya 4% ditanggung pemberi upah (pengusaha,perusahaan) dan 1% ditanggung oleh PU (penerima upah).
Dan jika kenaikan ini benar diberlakukan pada tahun depan maka perbedaannya selain kenaikan 100% untuk kelas 1 dan 2 serta 65% untuk kelas 3 maka batas upah juga akan dinaikan, yang semula 8 juta menjadi 12 juta. Contoh kasus persentase pembayaran iuran BPJS kesehatan untuk PU (penerima upah).
Sebelum kenaikan
Ardi merupakan karyawan swasta dengan penghasilan sebesar Rp 10 juta/bulan membayarkan iuran BPJS sebesar Rp 400ribu setiap bulannya, dengan persentase pembayaran 5% yang 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1%ditanggung oleh Ardi yang langsung dipotong. Pembagiannya Ardi membayar Rp 80ribu dan pemberi kerja Rp 320ribu total menjadi Rp 400ribu dengan batas upah Rp 8juta.
Setelah kenaikan
Dengan orang, penghasilan dan tempat kerja yang sama Ardi yang memiliki upah 10juta perbulan kini harus membayar iuran sebesar Rp500 ribu, dengan formula perhitungan yang baru yakni Ardi sebagai PU harus menanggung 1% dari gajinya sebesar 100ribu dan 4% ditanggung perusahaan yakni sebesar Rp400 ribu.
Demikian adalah info tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan yang sedang menuai pro dan kontra, namun apapun langkah yang diambil oleh pemerintah semoga mendapatkan peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit.