Perhatikan! Ini 3 Jenis Pajak yang Wajib Dibayar UMKM

Perhatikan! Ini 3 Jenis Pajak yang Wajib Dibayar UMKM

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pahlawan ekonomi bangsa kita. Sebab meski hanya berupa usaha kecil, para pelaku UMKM ini banyak berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan sekaligus menggerakkan roda ekonomi Indonesia.

Pada masa krisis moneter tahun 1998 misalnya, UMKM menjadi lini bisnis yang paling tahan terhadap kondisi tersebut. Mereka tetap dapat beraktivitas seperti biasa bahkan tidak mengalami dampak yang signifikan.

Dalam operasionalnya, para pelaku UMKM juga diwajibkan untuk tetap taat terhadap pajak yang dibebankan pada mereka. Namun berdasarkan Pasal 2 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang termasuk ke dalam subjek pajak ini meliputi orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan namun belum terbagi, badan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer, yayasan, badan usaha milik negara maupun daerah, dan persekutuan lain.

Lewat penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa seorang pelaku UMKM memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Namun dalam hal ini hanya pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saja yang diwajibkan, sedangkan para pengusaha mikro tidak memiliki kewajiban untuk membayar jenis pajak tersebut.

Jenis Pajak yang Wajib Dibayar UMKM

Jenis Pajak yang Harus Dibayar UMKM

Para pelaku UMKM yang mendaftarkan usahanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (KTT) yang berisi informasi mengenai pajak apa saja yang harus dibayar secara rutin. Hal ini tergantung dari jenis transaksi yang dilakukan oleh bisnis Anda sekaligus jumlah omzet yang diperoleh dalam setahun. Sehingga dengan kata lain tidak ada jumlah atau nominal pasti terkait pajak yang wajib Anda bayar.

Secara garis besar, terdapat 3 jenis wajib pajak yang harus dibayar oleh pelaku UMKM di antaranya ialah: PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23. 

Nah, masing-masing jenis pajak tersebut hanya berlaku apabila bisnis atau usaha Anda memenuhi syarat atau ketentuan yang diberlakukan.

Seperti pada PPh Pasal 4 Ayat 2 hanya dikhususkan bagi usaha atau bisnis yang memiliki sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dll. Sedangkan untuk PPh 21 akan dibebankan apabila bisnis/usaha Anda memiliki karyawan atau pegawai. Lalu untuk PPh Pasal 23 akan dibebankan bila dalam operasional bisnis Anda terjadi transaksi pembelian jasa.

Mengenal PPh Final UMKM

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, PPh Final merupakan istilah lain yang digunakan untuk menyebut PPh Pasal 4 Ayat 2. Jenis pajak yang satu ini dibebankan pada perusahaan atau pelaku usaha yang memiliki sewa bangunan, jasa konstruksi, omset usaha, pajak atas obligasi dan lain sebagainya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk UMKM adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau omset yang diperoleh Wajib Pajak di bawah nominal Rp 4,8 miliar dalam setahun. 

Nah, nantinya sebagai seorang Wajib Pajak PPh Final ini harus dibayar pada tanggal 15 tiap bulannya. Pajak tersebut harus dibayarkan ke kas negara.

Setelah pembayaran PPh Final selesai dilakukan, biasanya Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). 

Selanjutnya, perusahaan akan memiliki tanggungan untuk membayar pajak secara rutin. Setidaknya terdapat dua jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan dan setiap tahunnya.

Tarif PPh Final UKM

PPh Final UMKM

Terdapat beberapa perbedaan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang masuk ke dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Apabila karyawan dalam sebuah UKM mendapatkan gaji atau upah perbulan yang jika ditotal  kurang dari Rp 32 juta per tahun, maka pelaku usaha akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan aturan PPh Final.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final merupakan pajak yang diberlakukan pada pelaku UKM atas penghasilan atau omzet yang mereka terima dari operasional perusahaan. Pajak Penghasilan Final ini khusus dikenakan pada para Wajib pajak yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Namun pada tanggal 1 Juli 2018 lalu, pemerintah akhirnya memberlakukan tarif baru untuk PPh Final pelaku UMKM. Di mana tarif PPh Final yang semula diberlakukan sebesar 1% kini telah dipotong menjadi hanya 0,5%  dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi hanya dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam kurun waktu 7 tahun

2. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% tersebut dalam kurun waktu 4 tahun saja

3. Lalu khusus untuk Wajib Pajak yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tarif PPh Final 0,5% hanya dapat dinikmati selama 3 tahun

Cara Menghitung Tarif PPh Final UMKM

Untuk menghitung tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM ini sebenarnya cukup sederhana. Anda hanya perlu melakukan penjumlahan pada semua transaksi yang terjadi dalam sebulan dalam bisnis Anda, kemudian dikalikan 0,5%. Hasil dari perhitungan tersebut adalah besaran nominal pajak penghasilan final yang perlu Anda bayar ke kas negara.

Penting untuk diingat bahwa pembayaran PPh Final ini harus dilakukan secara rutin pada tanggal 15 tiap bulannya. Nah, setelah melakukan pembayaran atas kewajiban pajak bisnis Anda tersebut, maka Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Contoh perhitungan PPh Final ini adalah sebagai berikut:

Adit adalah pelaku usaha sekaligus menjadi seorang Wajib Pajak Orang Pribadi. Dari bisnis kecil yang ia jalankan, per bulannya Adit bisa mendapatkan omset hingga Rp 30 juta.

Artinya, jika omset bisnisnya bulan ini adalah Rp 30 juta, maka pada tanggal 15 bulan depan Adit diwajibkan untuk membayar PPh Final sebesar Rp 150 ribu yang diperoleh dari hasil perhitungan Rp 30 juta x 0,5%. 

Penutup

PayrollBozz

Nah, itulah tadi sekilas informasi mengenai jenis-jenis pajak yang wajib dibayar oleh pelaku UMKM. Sekali lagi penting untuk digaris bawahi bahwa pajak adalah kewajiban bagi setiap masyarakat. Maka agar terhindar dari sanksi dan denda yang dapat memberatkan Anda di masa mendatang, jangan sampai menyepelekan pembayaran pajak tersebut.

Terlebih bagi para pelaku usaha yang kini telah diringankan kewajiban pajaknya dengan hanya perlu membayar 0,5% dari omset total sebulan. Pemotongan besaran pajak tersebut diharapkan tidak memberatkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia.

Selain itu, untuk memudahkan Anda dalam mengelola seluruh keperluan sumber daya dalam perusahaan, Anda juga dapat menggunakan PayrollBozz sebagai software HRIS terbaik untuk bisnis Anda. Aplikasi ini memungkinkan para pelaku usaha atau divisi Human Resource mengelola absensi dan penggajian karyawan dari mana saja dengan lebih cepat dan akurat.

PayrollBozz juga dapat digunakan untuk membantu Anda dalam memudahkan perhitungan pajak, reimbursement, dan lain sebagainya. So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan PayrollBozz dan permudah sistem penggajian serta absensi bisnis Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *