Perhitungan pesangon – Ketika masa kerja karyawan selesai atau pemutusan hubungan kerja (PHK), pimpinan atau HRD idealnya akan memberikan uang atau yang biasa disebut pesangon karyawan.
Jika dilihat, penyediaan pemutusan tidak terlihat sederhana. Dalam prakteknya, masih banyak kesalah pahaman antara perusahaan dan karyawan. karyawan yang berdemonstrasi setelah mereka diberhentikan atau mengundurkan diri, Bukti masih ada ketidak teraturan pembayaran pesangon.
Untuk memastikan bahwa Anda telah diberikan hak untuk pesangon karena pemutusan hubungan kerja, tidak ada salahnya untuk mencari tahu penjelasan tentang perhitungan pesangon berikut ini.
Menurut Undang-Undang Tentang Peraturan Pemberian Pesangon Karyawan
Penetapan kebijakan kompensasi pesangon oleh perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) dari pekerjaan, yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan untuk membayar kompensasi dan / atau penghargaan masa kerja dan kompensasi yang harus diterima.
Apa perbedaan pesangon karyawan yang mengundurkan diri dengan PHK?
Untuk karyawan yang diberhentikan, perhitungan PHK pesangon yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2). Adapun lebih lengkapnya diatur Pasal 156 (3). Dan, Pasal 156 (4) mengatur kompensasi ganti rugi.
Kompensasi ini terdiri dari hak cuti karyawan yang tidak diambil, biaya rumah karyawan, dan penggantian perawatan bagi karyawan. Yang harus ditulis dengan jelas dalam kontrak kerja saat tanda tangan.
Untuk karyawan yang telah mengundurkan diri atau yang di sebut dengan resign, Maka mendapatkan kompensasi dari perusahaan seperti halnya yang diatur dalam, Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karyawan akan menerima kompensasi tunai dan uang pesangon saja. Tidak ada kompensasi dalam hak-hak karyawan ketika mereka di PHK.
Ada beberapa jenis uang pesangon yang harus diketahui jika anda saat ini bekerja di perusahaan
3 Jenis uang pesangon untuk Karyawan
Menurut Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah di sampaikan di atas, ada tiga jenis uang pesangon yang harus di bayarkan kepada karyawan. Ada bonus dan kompensasi yang
disebut. Tiga jenis pembayaran yang diberikan kepada karyawan yang telah diberhentikan.
1. Uang pesangon
Jumlah uang pesangon yang harus diberikan kepada karyawan juga ditentukan oleh Pasal 156 ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 2003.
Dalam hal ini, gaji adalah jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap sebagai uang makan, transportasi dan jaminan kesehatan. Namun, perhatikan bahwa setiap perusahaan memiliki nominal yang berbeda untuk pengalokasian dana.
2. Uang penghargaan pada masa kerja
Jika seorang karyawan telah bekerja selama minimal tiga tahun dalam sebuah perusahaan, dan dia dipecat, perusahaan harus memberikan tip (UPMK) sebagai bentuk apresiasi. Jumlah tersebut ditentukan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
3. Uang biaya penggantian hak
Menurut Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis pembayaran kompensasi yang harus diberikan kepada karyawan perusahaan jika karyawan tersebut diberhentikan, yaitu:
· Cuti tahunan yang belum diambil atau tidak berkurang
· Biaya transportasi pekerja di tempat di mana dia bekerja (biasanya diberikan ketika karyawan ditugaskan ke daerah lain yang cukup sulit untuk dicapai)
· Biaya penggantian perumahan dan obat-obatan yang 15% dari uang pesangon dan / atau UPMK bagi mereka yang berhak
· Hal lain yang diatur dalam kontrak dan peraturan perusahaan.
Contoh Perhitungan pesangon
Adapun contoh perhitungan pesangon karyawan sebagai berikut!
A dan B adalah karyawan yang bekerja di PT Maju Agung. Tapi pada tahun 2017, perusahaan mereka mengalami kebangkrutan dan akan mem-PHK beberapa karyawannya. Di antara mereka, A dan B. Kedua karyawan untuk uang pesangon sesuai dengan pekerjaannya, dimana A menerima pesangon sebesar Rp 25 juta dan B sebesar Rp 300.000.000. PPh21 menghitung pesangon, mereka adalah:
Pesangon A (RP 25 juta)
Masuk hingga braket ke 3 yaitu bruto Rp 0 – Rp 50 juta
Maka Perhitungan PPh21 = 0 % x Rp 25 juta
= Rp 0
Pesangon B (Rp 300 juta)
Masuk dalam braket 1 pada bruto Rp 100 juta – Rp 500 juta
Dalam Perhitungan PPh21 braket 1= 0 % x Rp 50 juta
= Rp 0
Dalam Perhitungan PPh21 ke braket 2= 5 % x Rp 50 juta
= Rp 2.500.000
Dalam Perhitungan PPh21 ke braket 3= 15 % x Rp 200 juta
= Rp 30.000.000
Total PPh21 B adalah = Rp 32.500.000
Kebijakan mengenai pesangon dan bagaimana cara menghitungnya sering mengalami konflik antar karyawan dan perusahaan ketika ada kasus PHK. Oleh karena itu perlu sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan perusahaan kepada karyawan tentang hal itu.
Selain itu, untuk mencegah kesalahan pada perhitungan pesango yang dapat menyebabkan masalah antara kedua belah pihak, juga harus memastikan bahwa software penggajian yang digunakan harus mendukung perhitungan pesangon sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Berikut tadi merupakan bagaimana melakukan perhitungan pesangon pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kesalahan perhitungan dapat diminimalisir sehingga kesejahteraan karyawan pesangon terpenuhi.
Ada banyak software atau aplikasi payroll untuk menghitung gaji atau pesangon karyawan, Anda dapat mengelola beberapa administrasi, mulai dari kehadiran, cuti, klaim dan penggantian biaya, untuk menghitung gaji dan pemotongan pajaknya.