6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

Wabah virus corona saat menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang, bukan hanya soal penyakit dan penyebarannya yang cepat, melainkan dampak dari pandemi ini sangatlah besar, mulai dari krisis kesehatan sampai ekonomi.

Untuk mengatasi krisis ini ada banyak pekerja yang ditugaskan untuk membuat kondisi tetap kondusif dan terkendali, contohnya dalam krisis kesehatan polisi turun tangan untuk melakukan tindakan represif yakni berupa pembubaran paksa bagi mereka yang berkumpul, dan tidak mematuhi anjuran pemerintah Indonesia untuk social dan physical distancing.

Selain itu upaya-upaya lainnya juga dilakukan seperti gerakan sosial untuk membantu sesama, Banyak selebriti dan aktivis sosial di Indonesia melakukan penggalangan dana untuk membantu mereka yang kurang mampu, dan terdampak paling parah akibat wabah virus corona seperti pekerja informal.

Untuk memaksimalkan pemulihan situasi ini, setidaknya ada 6 profesi yang dibutuhkan dari sektor kesehatan sampai komunikasi massa, dan berikut adalah profesi-profesi tersebut.

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona

1 ) Tenaga medis, dokter, dan perawat

wabah virus corona

Yang pertama ada tim yang berjuang di garda terdepan dalam menangani krisis kesehatan ini, mereka adalah tenaga medis, dokter, dan juga para perawat. Tim ini tentunya juga tidak terlepas dari dukungan eksternal seperti petugas kebersihan yang senantiasa menjaga kebersihan rumah sakit, mencuci pakaian dokter dan pasien, dan alat-alat makan. Serta jangan lupakan peran satuan keamanan yang selalu berusaha mengatur agar suasana di rumah sakit tetap terkendali.

Karena berada persis di medan tempur seluruh tenaga medis dan lapisan pendukungnya harus dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) yang memadai, agar mereka sendiri tidak menjadi korban dari wabah virus corona ini.

Tim medis bertugas untuk merawat dan mengobati pasien yang terkena Covid 19 dari virus corona, dan tidak jarang para dokter atau perawat juga tertular dan bahkan menjadi korban jiwa, ini membuktikan bahwa pekerjaan mereka sangat krusial sekaligus mengancam nyawa.

2 ) Peneliti dan ilmuwan

wabah virus corona

Sama pentingnya dengan tim medis yang berjuang di rumah sakit, profesi peneliti dan ilmuwan juga harus berhadapan langsung dengan virus ini. Mereka bertugas untuk melakukan penelitian yang mendalam pada virus ini, yang nantinya obat atau vaksin bisa tercipta di laboratorium tempat mereka bekerja.

Baca juga : Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Obat atau vaksin yang berhasil diciptakan akan membantu tim medis dalam melakukan pengobatan kepada pasien, sehingga krisis kesehatan bisa cepat teratasi dan diselesaikan.

3 ) Spesialis data

Ketiga ada spesialis data yang menjadi profesi paling dibutuhkan di tengah wabah virus corona ini, mereka bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, serta mendistribusikan data. Data apa yang dibutuhkan saat ini?

Data peningkatan jumlah pasien, data pasien yang sembuh, korban jiwa, ODP, dan PDP dari seluruh Indonesia. Yang nantinya data ini akan dipakai sebagai acuan untuk pemetaan penyebaran Covid 19, sehingga pemerintah dapat menyusun strategi untuk menekan penyebaran virus corona.

4 ) Humas / Spesialis komunikasi

wabah virus corona

Selanjutnya ada divisi Humas (hubungan masyarakat) yang bertugas mendistribusikan informasi kepada khalayak. Karena seluruh warga perlu mengetahui perkembangan kasus ini, namun penyampaianya harus benar dan tepat agar tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Tim ini adalah sumber informasi bagi seluruh masyarakat, oleh karenanya harus dipegang oleh seorang spesialis komunikasi.

5 ) Customer service

Selanjutnya ada customer service yang bertugas melayani masyarakat, mereka yang membutuhkan informasi apapun bisa menghubungi customer service. Tim ini memastikan agar asupan informasi tentang wabah virus corona ke masyarakat tercukupi.

Tidak hanya informasi, Masyarakat yang membutuhkan pertolongan juga bisa menghubungi ke customer service sebagai desk terdepan untuk pelayanan masyarakat, yang nantinya pesan atau kebutuhan masyarakat bisa disampaikan dan ditindaklanjuti.

6 ) Kurir

wabah virus corona

Di China saat beberapa kota dan provinsi di lockdown, selain tenaga medis dan petugas keamanan kurir menjadi profesi yang paling berpengaruh waktu itu, karena mereka bertugas untuk mengantarkan kebutuhan makanan semua orang.

Peran kurir juga tidak kalah resikonya, karena mereka berada diluar dan bertemu oleh banyak orang yang berpotensi menularkan mereka, namun profesi kurir pada saat itu juga sangat diperhatikan kesehatan dan keamanannya.

Demikian adalah 6 profesi paling dibutuhkan di wabah virus corona ini, tidak ada satu profesi diatas yang dibedakan berdasarkan status sosial, semua pekerja yang menjalani tugas mereka memiliki tanggung jawab kepada banyak orang, dan keberadaan mereka memang sangat dibutuhkan oleh banyak orang.

Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Korban jiwa akibat Covid 19 di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia tenggara yakni mencapai 9%, juru bicara kemenkes untuk penanganan kasus Covid 19 Achmad Yurianto mengungkapkan rata-rata korban jiwa yang meninggal adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan yang sudah ada, yakni seperti seperti penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.

Melihat tingginya angka kematian dari kasus Covid 19 di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian khusus untuk semua orang, tidak hanya sekedar menjaga kesehatan melainkan juga mencari tahu informasi tentang hak pasien meninggal akibat corona atau Covid 19, baik dari Negara ataupun perusahaan bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja, buruh atau karyawan.

Dan pada artikel kali ini mari kita mencermati bersama-sama hak-hak apa saja yang diterima oleh korban meninggal untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 166.

Dalam aturan UU ada hak berupa uang pesangon dan UPMK sebagai uang penghargaan sesuai dengan masa kerja. Dan uang tersebut dibayarkan oleh pengusaha/perusahaan kepada ahli waris, ketentuan tersebut dalam-dalam UU berbunyi sebagai berikut:

‘Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).’

Dari pasal 166 di UU ketenagakerjaan dengan jelas tertulis dalam hal hubungan kerja karyawan/buruh yang meninggal dunia mendapatkan sejumlah uang pesangon dengan ketentuan yang sudah di atur, dan berikut ini adalah tabel besaran uang pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat (2) dan UPMK Pasal 156 ayat (3) :

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Pengusaha/Perusahaan

Masa kerja Pesangon UPMK
< 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun sampai < 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun sampai < 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun sampai < 4 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
4 tahun sampai < 5 tahun 5 bulan upah 2 bulan upah
5 tahun sampai < 6 tahun 6 bulan upah 2 bulan upah
6 tahun sampai < 7 tahun 7 bulan upah 3 bulan upah
7 tahun sampai < 8 tahun 8 bulan upah 3 bulan upah
8 tahun sampai < 9 tahun 9 bulan upah 3 bulan upah
9 tahun sampai < 12 tahun 9 bulan upah 4 bulan upah
12 tahun sampai < 15 tahun 9 bulan upah 5 bulan upah
15 tahun sampai < 18 tahun 9 bulan upah 6 bulan upah
18 tahun sampai < 21 tahun 9 bulan upah 7 bulan upah
21 tahun sampai < 24 tahun 9 bulan upah 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 9 bulan upah 10 bulan upah

Sebagai contoh seorang karyawan yang sudah bekerja 6 tahun lebih dengan gaji pokok dan tunjangan bulanan sebesar 6 juta rupiah, maka ahli warisnya berhak mendapatkan 7 bulan upah yang berarti 7 x 6 juta = 42 juta ditambah UPMK sebesar 18 juta (3 bulan upah), jadi total pesangon ditambah UPMK sebesar 60 juta.

Baca juga : Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Kemudian ditambah lagi dengan uang penggantian hak di Pasal 156 ayat (4) yang meliputi hal-hal dibawah ini sebagai berikut :

    1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
    2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
    3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
    4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Jamsostek

hak karyawan meninggal dunia

Sedangkan pemerintah melalui Jamsostek juga akan memberikan sejumlah uang, ada yang dibayarkan sekaligus dan juga secara bertahap. Keluarga atau ahli waris dari karyawan/buruh yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat dari program JKM (Jaminan kemarian), JP (Jaminan pensiun), serta JHT (Jaminan hari tua).

Dalam kondisi ini ahli waris yang ditinggal akan mendapatkan uang tunai dari manfaat JKM total sebesar 42 juta rupiah. Teridiri dari 20 juta untuk santunan, kemudian ada 12 juta untuk santunan berkala yang diberikan 24 kalo, dan juga 10 juta untuk biaya pemakaman.

Manfaat Jaminan kematian ini bagi yang telah membayar iuran lebih dari 3 tahun, dengan kedisiplinan membayar 80% akan mendapatkan baiay pendidikan atau beasiswa untuk 2 orang anak. Masing -masing 1,5 juta per tahun untuk tingkatan pendidikan TK hingga SD/sederajat, 2 juta rupiah per tahun untuk SMP/sederajat, 3 juta rupiah per tahun untuk SMA/sederajat, dan 12 juta per tahun untuk tingkat S-1.

Demikian adalah hak karyawan yang meninggal dunia untuk ahli waris/keluarga yang ditinggal, untuk keterangan lebih lanjut baiknya selalu cek perubahan ketentuan perihal pemberian hak uang pesangon, santunan, dan jaminan sosial bagi ahli waris.