UU Keselamatan Dan Kesehatan kerja – K3 atau kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebuah hal yang wajib diperhatikan, terutama untuk bidang pekerjaan yang memiliki resiko kecelakaan yang tinggi, seperti kawasan pabrik, konstruksi, laboratorium, pertambangan, ekspedisi dan lainnya.
K3 sendiri adalah suatu kondisi dimana pekerja memiliki jaminan keselamatan dan kesehatannya baik itu jasmani maupun rohani, penerapannya dilakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan selama di tempat kerja.
Penerapan K3 perlu mendapatkan perhatian yang serius karena menurut H.W Heinrich yang merupakan pelopor keselamatan kerja asal Amerika Serikat menuturkan 88% penyebab dari kecelakaan saat kerja dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Sedangkan 10% karena kondisi lingkungan kerja yang tidak aman, atau kedua faktor tersebut terjadi bersamaan, dimana perilaku dan lingkungan kerja yang tidak aman. Dan karena pengalaman kecelakaan di tempat kerja yang bahkan mengancam nyawa pekerja, diperlukan sebuah pelatihan K3 agar perilaku dan lingkungan kerja memenuhi standar keselamatan.
Pelatihan atau pendidikan K3 sendiri penting untuk menambah wawasan untuk pekerja atau perusahaan dalam mengantisipasi atau mencegah kecelakaan, serta mengembangkan konsep keselamatan yang sesuai standar, mulai dari mengatur kebiasaan keselamatan kerja, rambu-rambu pengaman, serta memperbaiki lingkungan kerja.
Di Indonesia sendiri K3 diatur dalam UU Keselamatan Dan Kesehatan kerja tepatnya di Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan juga Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Baca juga : Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebagian atau seluruhnya
UU Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU nomor 1 tahun 1970 ini sendiri mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat, baik itu di udara, air atau laut, darat, dan bawah tanah di wilayah kekuasaan hukum republik Indonesia.
Lebih rincinya undang-undang ini mengatur semua keterkaitan tentang keselamatan kerja seperti syarat-syarat keselamatan kerja, pembinaan dan pelatihan, fungsi pengawasan, pembentukan tim K3, kewajiban dan hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan keselamatan, standard keselamatan lingkungan kerja, atribut keselamatan kerja dan prinsip-prinsip tindakan preventif untuk meminimalisir risiko kecelakaan. Adapun pertimbangan yang melatarbelakangi undang-undang ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
- Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
- Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
- Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja
- Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja lengkap
Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
UU tentang kesehatan dalam lingkungan kerja ini mengatur dan menjamin keadaan jiwa dan raga yang sehat dalam kegiatan ekonomis dan produksi. Dimana upaya-upaya pemeliharaan dan pemenuhan hak kesehatan bagi semua menjadi fokus utama dalam undang-undang ini.
Pemerintah melalui UU nomor 23 tahun 1992 ini mengatur, membina dan mengawasi jalannya penyelenggaraan upaya kesehatan serta memastikan hak kesehatan diperoleh oleh seluruh warga Negara.
Pada pasal 11 dalam undang-undang ini terdapat 15 poin untuk menyukseskan penyelenggaraan kesehatan yang terjamin, hal tersebut juga meliputi pencegahan penyakit secara preventif, peningkatan kesadaran kesehatan secara promotif, penyembuhan penyakit secara kuratif, serta pemulihan kesehatan secara rehabilitatif. Dan berikut adalah poin-poinnya:
- Kesehatan keluarga
- Perbaikan gizi
- Pengamanan makanan dan ,minuman
- Kesehatan kerja
- Kesehatan jiwa
- Pemberantasan penyakit
- Pemberantasan penyakit
- Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
- Penyuluhan kesehatan masyarakat
- Pengamanan ketersediaan alat kesehatan dan farmasi
- Pengamanan dari zat adiktif
- Kesehatan sekolah
- Kesehatan olahraga
- Pengobatan tradisional
- Kesehatan matra
Lengkap Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Sanksi pelanggar K3
Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang wajib diterapkan oleh perusahaan, karena tujuannya jelas yaitu untuk menghindari kecelakaan kerja dan menjamin kehidupan bagi seluruh warga Indonesia.
Karena itulah pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar atau tidak menaati peraturan yang berlaku sesuai undang-undang, mulai dari tidak memperhatikan faktor keselamatan pekerja, alat kesehatan dan pengamanan yang minim atau tidak sesuai standar, tidak memeriksakan kesehatan pekerja secara fisik maupun mental dan lainnya.
Bagi pelanggar ada ancaman sanksi pidana dan denda yaitu kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Demikian adalah pembahasan mengenai UU keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.