Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Lapor SPT tahunan semakin mudah dengan lapor pajak secara online, proses mudah cepat dan langsung. Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Apa saja yang di laporkan di SPT tahunan? Dalam surat pemberitahuan tersebut memuat informasi seputar penghasilan atau income, kemudian harta, pajak yang terhutang, dan yang telah dilunasi di periode tertentu.

Semua informasi yang Anda beri tahu di SPT haruslah jujur, benar dan akurat, karena apabila informasi tidak sesuai dengan realitasnya, Anda sebagai wajib pajak akan dimintai pertanggung jawaban. Dan berikit ini adalah lapor SPT tahunan secara online, yang disadur dari detik finance.

Langkah mengisi SPT Online:

    1. Langkah pertama, wajib pajak mengakses situs DJP Online

    2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milik wajib pajak

    3. Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasi

    4. Langkah berikutnya, cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN haru disimpan dan jangan sampai hilang

    5. Wajib pajak selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan

    6. Masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, pilih menu buat SPT, dan jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS

    Baca juga: Jokowi: Ayo Lapor Pajak!
    7. Formulir diisi sesuai informasi yang dimiliki wajib pajak. Saat mengisi formulir bisanya diminta informasi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, netto, dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain

    8. Setelah semua terisi klik tanda centang pada bagian D lalu OK. Setelah mengirim SPT Online ke Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat laporan SPT terbaru real time.

Baca juga : Cara hitung Pph 21 biaya jabatan dan nominal maksimalnya

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Online:

    1. Email, NPWP, dan kode EFIN

    2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja

    3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan

    4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan

    5. Menentukan PTKP.

Demikian adalah cara lapor SPT tahunan yang bisa Anda lakukan…

sumber : finance.detik.com