Untuk menstimulus perekonomian Indonesia Pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani memutuskan untuk melakukan pembebasan pajak Pph21 sampai 25 sementara selama 6 bulan, hal ini dikarenakan dampak dari penyebaran virus corona yang bukan hanya menyerang kesehatan tubuh tetapi juga ekonomi rakyat dan negara.
Pembebasan pajak ini sendiri akan mulai berlaku April sampai 6 bulan mendatang, tetapi sayangnya tidak semua karyawan atau industri yang dapat merasakan keringanan pajak ini. Dalam keputusannya keringanan ini hanya ditujukan ke sektor industri manufaktur.
Apa saja yang tergolong dalam sektor industri manufaktur? Contohnya seperti industri yang bergerak di bidang elektronik, makanan, obat-obatan, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, industri kimia, otomatif dan lainnya.
Jadi bagi perusahaan atau karyawan yang bekerja diluar industri manufaktur sayangnya tidak dapat merasakan keringanan ini. Dan selain pembebasan pajak penghasilan pasal 21, Pph 22, dan juga Pph 25 juga akan merasakan bebas pajak sementara selama 6 bulan. Apa yang dimaksud dengan Pph 22 dan Pph 25? Berikut ini ulasannya.
Pengertian Pph 21, Pph 22 dan Pph 25
1 ) Pengertian PPh 21
Pph21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah kerja, upah honorarium, tunjangan dan juga pembayaran lainnya dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan juga kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai sumber pajak.
2 ) Pengertian PPh 22
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/2008, PPh 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kementerian Keuangan, pemerintah akan melakukan relaksasi PPh pasal 22 impor selama 3 bulan.
3 ) Pengertian PPh 25
Terakhir, PPh 25 adalah pajak yang berlaku pada orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha sehingga diwajibkan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulannya.
Untuk Pph25 sendiri, pemerintah akan memberikan keringanan dengan mengurangi 25 sampai 50 persen pajak yang seharusnya dibebankan oleh tertanggung. Dengan seperti itu, pemerintah mengharapkan Pph 21, Pph 22 dan juga Pph 25 dapat mempertahankan daya beli masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.
Demikian adalah syarat dan ketentuan pembebasan pajak sementara untuk Pph21, 22 dan 25 yang akan berlaku April ini sampa 6 bulan mendatang.