Baca Perubahan Di PP Baru PHK No. 35 Tahun 2021 Dengan UU Ketenagakerjaan 2003

Baca Perubahan Di PP Baru PHK No. 35 Tahun 2021 Dengan UU Ketenagakerjaan 2003

Belum lama ini Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Peraturan terbaru tersebut tertuang dalam PP Nomor 35 tahun 2021, yang membahas dan menjelaskan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, Waktu kerja, Waktu istirahat, alih daya, dan Pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berkaitan tentang Pemutusan Hubungan Kerja yang juga diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021 yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, mengalami perubahan. Dan pada artikel kali ini kita akan membedah perubahan apa saja yang terjadi dari UU ketenagakerjaan sebelumnya pada pasal-pasal PHK.

Ketentuan PHK dari UU ketenagakerjaan tahun 2003 ke turunan UU cipta kerja yang diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021

AlasanUU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003PP Nomor 35 tahun 2021
Mengundurkan diri dengan permohonan 30 hari sebelumnyaTidak ada perubahan
Karyawan mangkir tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kaliTidak ada perubahan
Karyawan ditahan pihak berwajib Tidak ada perubahan
Meninggal duniaTidak ada perubahan
Penggabungan, Peleburan, atau pemisahaan perusahaanTerdapat 2 kemungkinan di mana : Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (UP 1 x UPMK 1x)Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya (UP 2x UPMK 1x)Digabung menjadi UP 1x UPMK 1x
Perusahaan pailitUp 1x UPMK 1xUP 0.5x UPMK 1x
Perusahaan merugi selama 2 tahunUp 1x UPMK 1xUP 0.5x UPMK 1x
Perusahaan melakukan tindakan kurang menyenangkanUp 2x UPMK 1xUp 1x UPMK 1x
Pelanggaran atas peraturan perusahaan (SP 3)Up 1x UPMK 1xUP 0.5x UPMK 1x
Sakit berkepanjangan dan tidak dapat lanjut bekerja setelah 12 (dua belas) bulanUp 2x UPMK 2xUp 2x UPMK 1x
PensiunUp 2x UPMK 1xUp 1.75x UPMK 1x
Pengambilalihan perusahaanUp 1x UPMK 1x
Pengambilalihan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjaUp 0.5x UPMK 1x
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian Up 0.5x UPMK 1x
Efisiensi untuk mencegah perusahaan mengalami kerugianUp 0.5x UPMK 1x
Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force mejeur)Up 1x UPMK 1x
Keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutupUp 0.75x UPMK 1x
Perusahaan menunda kewajiban pembayaran hutang karena mengalami kerugianUp 0.5x UPMK 1x
Perusahaan menunda kewajiban pembayaran hutang bukan karena mengalami kerugianUp 1x UPMK 1x

Penggantian Pengobatan dan perawatan serta perumahan yang ditetapkan 15% dari UP dan/atau UPMK dihapus.

UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003PP Nomor 35 tahun 2021
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;Hal-hal lain yang ditetapkanUang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;Hal-hal lain yang ditetapkan daam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.