Apa itu ASN ? Serta Perbedaan PNS dan PPPK (fungsi, tugas dan benefit)

Apa itu ASN ? Serta Perbedaan PNS dan PPPK (fungsi, tugas dan benefit)

Perbedaan PNS dan PPPK – Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan PNS merupakan sebuah pekerjaan yang banyak diminati oleh masyarakat, bekerja dalam lingkungan pemerintah dan instansi negara juga merupakan bentuk pengabdian pada negara dan bangsa. 

Namun daya pikat menjadi pegawai pemerintah juga terletak pada benefit yang didapat, diantaranya seperti gaji pokok, tunjangan, jaminan kesehatan dan sosial, serta uang pensiunan. Banyak orang yang ingin mendapatkan pekerjaan ini, dan tergambar dalam seleksi CPNS yang setiap tahunnya terus meningkat. 

Walau demikian tidak semua pegawai yang bekerja di pemerintahan dan instansi negara bisa mendapatkan benefit yang selama nampak, ada status, fungsi dan masa tugas yang menjadi faktor lainnya. 

Selain PNS ada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang bekerja di lingkungan yang sama, kedua profesi ini berdasarkan Undang-undang adalah aparatur sipil negara, yang bertugas melayani masyarakat dan mengabdi pada negara. 

Maka dari itu tidak heran bahwa untuk menjadi PNS atau PPPK prosesnya sangat selektif dan kompetitif, selain itu ada sumpah yang mengikat untuk tetap menjaga nama baik instansinya. Sama seperti TNI dan Polri, PNS dan PPPk juga sama bergengsi. 

Nah pada artikel kali ini kita akan membahas perbedaan PNS dan PPPK serta fungsi, tugas dan juga benefitnya. Namun sebelum ke arah sana, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu ASN, yang merupakan root dari 2 profesi ini. Berikut adalah penjelasannya.

Apa itu ASN (aparatur sipil negara) ? 

Perbedaan PNS dan PPPK

Aparatur sipil negara atau yang disingkat dengan ASN adalah istilah untuk mengelompokkan profesi bagi pegawai yang bekerja untuk instansi pemerintah dan pelayanan publik. ASN sendiri dikelompokkan menjadi dua, yakni PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian pusat dan Presiden berdasarkan, peraturan pemerintah Republik Indonesia tahun 2003. 

Aparatur sipil negara menduduki jabatan-jabatan atau posisi yang telah disediakan sesuai dengan kualifikasi mulai dari jabatan administrasi, fungsional sampai pimpinan. Penunjukan ini juga dapat dilakukan oleh BKN dan Presiden. 

Jabatan ASN (aparatur sipil negara)

Jabatan Administrasi

Yang dimaksud Jabatan administrasi ASN adalah tugas dan fungsinya yang berkenaan dengan pelayanan publik serta administrasi yang ada di pemerintahan.

  1. Jabatan administrator, bertugas melakukan pelaksanaan administrasi di pelayanan publik dan pemerintahan
  2. Jabatan pengawas, Bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan  kegiatan 
  3. Jabatan pelaksana, bertanggung jawab dan bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik

ASN dituntut untuk taat dan setia pada pancasila, UUD 1945 dan juga kepada pemerintahan yang Sah, serta melakukan pengabdian bangs dan negara. 

Salah satu syarat wajib untuk menjadi seorang aparatur negara adalah nilai integritas yang tinggi, dan melakukan tugas dinas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan kedisiplinan.

Pegawai Negeri Sipil/PNS (tugas dan tanggung jawab)

Perbedaan PNS dan PPPK

PNS berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara adalah bagian dari ASN (aparatur sipil negara) bersama dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS diangkat secara tetap dan berhak atas hak-haknya, seperti gaji, tunjangan dan lainnya. 

Seperti pada tujuannya Pegawai negeri sipil memiliki peran dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa, dalam bentuk pengabdian sebagai pelaksana birokrasi, administrasi dan juga pelayanan publik. 

Pegawai negeri sipil ditugaskan dalam lingkungan pemerintahan seperti kementrian, kejaksaan, sekretariat, dan organisasi pemerintah lainnya, serta dalam pelayanan publik seperti kelurahan, kecamatan, pelayanan kesehatan dan lainnya. 

Golongan pangkat PNS

1. Golongan IV (Pembina)

  • Pembina utama
  • Pembina utama madya
  • Pembina utama muda
  • Pembina tingkat I
  • Pembina

2. Golongan III (Penata)

  • Penata tingkat I
  • Penata
  • Penata muda tingkat I
  • Penata muda

3. Golongan II (Pengatur)

  • Pengatur tingkat I
  • Pengatur
  • Pengatur muda tingkat I
  • Pengatur muda

4. Golongan I (Juru)

  • Juru tingkat I
  • Juru
  • Juru muda tingkat I
  • Juru muda

PPPK (tugas dan tanggung jawab)

Perbedaan PNS dan PPPK

Sama seperti pegawai negeri sipil kedudukan PPPK juga sama, yakni sebagai ASN dan menjalankan amanat tugas untuk kepentingan bangsa dan negara. Dan profesinya juga disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai pemerintah yang profesional, integritas, bebas dari intervensi politik praktis, dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya sebagai seorang pelayan publik atau administrator negara.  

Sebagai pegawai pemerintah seseorang yang berstatus PPPK juga menduduki jabatan di pemerintahan, pengangkatan jabatan sesuai kebutuhan instansi terkait, memiliki NIP nasional, gaji diatur dalam Peraturan presiden No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Golongan PPPK memiliki 17 jenjang dari I sampai XVII, yang didasari dari pendidikan dan masa bakti. 

  1. SD, golongan PPPK I 
  2. SMP sederajat, golongan IV 
  3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V 
  4. Diploma II, golongan VI 
  5. Diploma III, golongan VII 
  6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX 
  7. Pascasarjana S2, golongan X 
  8. Pascasarjana S3, golongan XI

Perihal gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan dengan gaji atau tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri sipil, ini semua mengacu pada Surat Menteri keuangan Sri Mulyani tertanggal 27 desember 2019, yang ditujukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi dan tembusan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN serta Ditjen Anggaran di Kemenkeu. 

Perbedaan PNS dan PPPK

1 ) Tetap dan kontrak

Merujuk pada UU No 5 tahun 2014, PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak waktu kerja, yang telah ditetapkan. Status PPPK sebagai pegawai pemerintahan tidak bersifat menetap, dan terbatas oleh waktu sesuai dengan perjanjian yang diberikan. 

Sistem perjanjian kerja atau kontrak pada PPPK tidaklah jauh berbeda dengan karyawan di perusahaan swasta. 

Sedangkan pegawai negeri sipil atau PNS berstatus tetap sebagai aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah, dan mendapatkan benefit setelah pensiun dari masa kerjanya sebagai PNS. 

2 ) Gaji dan tunjangan

Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya adalah gaji dan tunjangannya, apabila PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Sedangkan pegawai negeri sipil menggunakan landasan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2019, besaran gaji pokok dan tunjangan PNS disesuaikan dengan golongan, ruang dan masa kerja mereka. 

Skema penggajian pada PPPK memang mengadopsi skema penggajian PNS, namun landasan peraturan yang membedakannya. 

3 ) Hak cuti

Perbedaan PNS dan PPPK ada pada hak cutinya. Memang PPPK mendapatkan jumlah dan hak cuti yang sama dengan PNS, yakni cuti sakit, cuti izin, dan cuti tahunan. Namun semua itu tidak seratus persen sama.

Pegawai negeri sipil akan mendapatkan cuti diluar tanggungan setelah bekerja 5 tahun berturut-turut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya. Hal ini terjadi karena status kepegawaian PPPK terbatas atau memiliki perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

4 ) Hak pensiun

Perbedaan PNS dan PPPK yang terakhir adalah pada Hak pensiun. Seperti yang telah disampaikan pada poin pertama, berdasarkan undang-undang PPPK masa kerjanya ditentukan oleh perjanjian waktu kerja tertentu, maka PPPK tidak bisa mendapatkan dana pensiunan setelah selesai bekerja atau pensiun.

Sedangkan PNS mendapatkan dana pensiunan setelah yang bersangkutan masa baktinya telah berakhir, dan seterusnya akan mendapatkan dana pensiun dari pemerintah. 

Demikian adalah Perbedaan PNS dan PPPK serta definisi dan tugasnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan bagi kita semua, tentang status kepegawaian antara pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengna perjanjian kerja. 

Walau 2 status profesi kepegawaian pemerintah ini sekilas sama, namun ada beberapa hal yang berbeda berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. 

Berikut Pangkat Golongan PNS Sesuai Pendidikan 2021

Berikut Pangkat Golongan PNS Sesuai Pendidikan 2021

Berdasar rumor yang beredar saat ini di masyarakat, bahwa pemerintah akan kembali mengadakan penerimaan CPNS baru,  banyak masyarakat yang sudah antusias dan mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian dan tahapan seleksi CPNS. Banyak dari calon peserta yang sengaja melakukan persiapan khusus, seperti mengambil kelas privat khusus seleksi CPNS 2021

Berbicara tentang PNS a(pegawai Negeri sipil) ini kita perlu mengetahui pangkat golongan PNS, pertanyaan mendasar yang pertama kali akan muncul adalah bagaimana kriteria golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikan mereka? Hal ini tentunya sangat penting untuk diperhatikan. Sebab di dalam lingkungan PNS sendiri dikenal juga dengan jenjang karir dan maksimum jenjang karir berdasarkan jenjang pendidikan terakhir.

Pengetahuan atau informasi tentang pangkat golongan PNS bisa Anda di banyak sumber terpercaya seperti blog payrollbozz yang merupakan sumber terpercaya untuk mendapatkan informasi dan bacaan mengenai dunia karir, ketenagakerjaan, dan dunia HR.

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS tahun 2021 ini, penting untuk tahu pangkat golongan PNS terlebih dahulu. Pangkat dan golongan PNS sudah pasti akan berpengaruh terhadap gaji yang akan didapat serta tunjangan yang akan diterima. Tetapi pangkat dan golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan terakhir.

Namun sebelum mengulas lebih lanjut terkait dengan pangkat golongan PNS, tidak ada salahnya jika dimulai terlebih dahulu dengan pengertian PNS. Artinya artikel ini akan mulai mengulas definisi PNS berdasarkan Undang-Undang terlebih dahulu.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah profesi untuk PNS atau pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan dan instansi pemerintahan.

ASN atau aparatur sipil Negara sendiri terdiri dari 2 kategori yakni PNS dan juga PPPK, dan berdasarkan peraturan undang-undang, PNS adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, diangkat menjadi Pejabat ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

Di dalam Undang-Undang yang sama dituliskan juga bahwa pegawai negeri sipil sebagai pejabat aparatur sipil negara memiliki beberapa tugas, diantaranya adalah:

  1. PNS bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang sudah ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PNS harus memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas.
  3. PNS harus mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tapi yang perlu diingat adalah ini merupakan tugas dasar seorang PNS. Artinya disamping ketiga tugas dasar di atas, seorang PNS memiliki tugas-tugas lain sesuai dengan pangkat dan golongan PNS itu sendiri.

Pola Kepangkatan PNS

pangkat golongan pns

Pada dasarnya golongan dan kepangkatan PNS ini memiliki pola perubahannya masing-masing. Maksudnya jika Anda diterima menjadi seorang PNS dan menduduki golongan II sebab Anda merupakan lulusan strata satu, maka karir Anda tetap bisa berkembang.

Apabila melihat pola dasar jenjang karir PNS, maka Anda akan menemukan banyak prospek atau kesempatan berkembang dan naik pangkat pada saat sudah menjadi PNS. Artinya secara pola dasar, golongan PNS memiliki pola yang dapat dikatakan pasti, karena berdasarkan pada usia dan masa kerja.

Hal inilah yang membuat profesi PNS sangat menggiurkan bagi sebagian besar orang, karena pangkat golongan PNS yang hampir pasti meningkat, seiring dengan masa kerja, umur, dan pendidikan. Belum seiring dengan naiknya jabatan dan golongan semakin banyak tunjangan, benefit, dan gaji yang diterima, tapi pastinya beban tanggung jawab dan tugas yang diberikan juga semakin berat.

Misalnya saja seperti ini, untuk PNS yang merupakan lulusan SLTA saat diterima menjadi PNS, pada saat itu usianya baru 18 tahun, maka pangkat golongan PNS-nya adalah golongan II dengan ruang a. Tapi setelah tiga tahun masa kerja atau setara dengan usia 21 tahun, maka golongannya tetap golongan II, hanya saja berada di ruang b.

Batas golongan dan pangkat PNS lulusan SLTA yang dapat didudukinya adalah golongan III. Kemudian untuk ruangnya adalah d, atau setara dengan penata tingkat I. Sedangkan untuk PNS lulusan D4 atau S1, pangkat termudanya adalah golongan III dengan ruang a atau sebagai penata muda. Kemudian untuk pangkat tertingginya adalah golongan III dengan ruang d atau setara dengan penata tingkat I.

Tetapi jika Anda melihat draft Undang-Undang Aparatul Sipil Negara atau ASN, Anda akan menemukan bagian pengembangan karir. Pada Undang-Undang tersebut sangat jelas tertulis bahwa pengembangan karir PNS akan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja, serta kebutuhan pegawai di bagian tertentu.

Artinya pada UU tersebut sangat jelas berkaitan dengan kenaikan pangkat dan penempatan golongan PNS berdasarkan pada beberapa hal, seperti:

  1. Kompetensi Manajerial. Kompetensi ini diukur berdasarkan tingkat pendidikan dan struktural.
  2. Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi ini diukur berdasarkan dari pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang majemuk.
  3. Pengalaman kerja. Pengalaman kerja yang dimaksud di sini adalah pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang majemuk yang meliputi hal agama, suku, dan budaya, sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Daftar Pangkat Golongan PNS Berdasarkan Pendidikannya

pangkat golongan pns

Pangkat golongan PNS dipengaruhi oleh kualifikasi tingkat pendidikan calon kandidat, dan tentunya seperti yang tertulis dalam UU nomor 5 tahun 2014, posisi, jabatan dan golongan juga dipengaruhi oleh pengalaman dan kompetensi, yang diukur dan disesuaikan dengan posisi yang dilamar.

Penerimaan CPNS menerima lowongan dari bebagai jenjang pendidikan. Kemudian setelah diterima tentu akan diangkat dalam pangkat, golongan, dan jabatan yang berbeda-beda berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Buat Anda para calon pendaftar CPNS yang ingin tahu pangkat golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikan, di bawah ini adalah pangkat dan golongan PNS berdasarkan jenjang pendidikannya:

1 ) Tingkat Pendidikan SMA

Bagi Anda yang mau mendaftar CPNS dan berasal dari lulusan SMA sederajat, maka setelah Anda diangkat PNS nanti akan diangkat dalam golongan 2a.

2 ) Tingkat Pendidikan D2

Bagi Anda yang pernah kuliah dengan jenjang pendidikan D2, maka setelah menjadi PNS akan diangkat dalam pangkat dan golongan 2b.

3 ) Tingkat Pendidikan D3

Bagi Anda yang lulusan D3 STAN, Kebidanan, maupun Keperawatan, akan dimasukkan ke golongan 2c pada saat diangkat menjad PNS dengan masa kerja 3 tahun.

4 ) Tingkat Pendidikan S1

Untuk lulusan sarjana atau S1, saat diterima sebagai PNS akan menduduki pangkat golongan PNS 3a dengan masa kerja 0 tahun. Artinya ketika Anda sebelumnya pernah kerja, misalnya kerja di bank selama 5 tahun, nantinya masa kerja akan diperhitungkan juga.

5 ) Tingkat Pendidikan S1 Dokter dan Apoteker

Jika lulusan S1 lainnya diangkat dalam golongan 3a, berbeda dengan lulusan S1 dokter dan apoteker. Pada saat diangkat menjadi PNS keduanya akan menduduki golongan 3b. Artinya pangkat golongan PNS-nya satu tingkat lebih tinggi daripada lulusan S1 lainnya.

6 ) Tingkat Pendidikan S2

Untuk PNS luluan S2, saat diangkat menjadi PNS mereka akan masuk ke golongan 3b, sama dengan S1 kedokteran dan apoteker.

7 ) Tingkat Pendidikan S3

Untuk jenjang pendidikan paling tinggi, yaitu lulusan S3, mereka akan diangkat dalam golongan 3c.

Batasan Golongan Maksimum PNS

pangkat golongan pns

Selain memperhatikan pangkat dan golongan PNS sesuai dengan pendidikannya, ada hal lain yang penting untuk diperhatikan juga, yaitu terkait dengan batasan golongan maksimum PNS.

Hal ini dikarenakan selain jabatan fungsional tertentu ada batasan maksimum untuk pangkat golongan PNS. Misalnya seperti ini, PNS lulusan D3 maksimal hanya bisa menduduki golongan 3d, tidak bisa lebih dari itu.

Yang menjadi pertanyaanya kemudian adalah berapa gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongannya? Lalu berapa gaji untuk PNS baru di awal masa tugasnya?

Aturan terkait dengan gaji PNS terbaru sudah diatur dalam PP No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Meskipun gaji pokok PNS tergolong kecil setara dengan upah minimum, tapi PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan di beberapa instansi tertentu tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Apalagi tidak ada aturan pemerintah yang secara khusus mengatur soal tunjangan tersebut. Artinya setiap instansi memiliki kebijakan sendiri-sendiri terkait dengan tunjangan PNS. Bisa jadi meskipun pangkat golongan PNS Anda sama, tapi tunjangannya bisa berbeda karena berbeda instansi.

Ini benefit yang didapat PNS yang buat orang berbondong-bondong melamar

Ini benefit yang didapat PNS yang buat orang berbondong-bondong melamar

Tanggal 25 oktober pendaftaran CPNS 2019 resmi dibuka, ratusan ribu formasi siap diisi oleh para calon. Peningkatan peserta dari setiap pembukaan CPNS dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, bahkan melebihi kapasitas alat seleksi yang ada. Animo atau hasrat masyarakat selalu tinggi untuk mengikuti seleksi CPNS ini, walau sudah tahu saingannya yang sangat banyak.

Menurut data yang disadur dari IDNtimes dari tahun 2017 jumlah peserta selalu meningkat, 2017 total peserta mencapai sampai tahap ke 2 tembus 3,5juta, kemudian pada selanjutnya yakni 2018 mencapai 4,4 juta, dan bahkan tahun ini total peserta di prediksi akan tembus 5 juta.

Padahal dari formasi yang dibuka sendiri tidak mencapai 200ribu pada tahun 2019. Fenomena ramai-ramai masyarakat yang ingin menjadi “PNS wanna be” diduga karena benefit atau keuntungan setelah resmi diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil) sangatlah menggiurkan dan terjamin. Sebenarnya apa saja sih keuntungan menjadi PNS? Berikut adalah ulasannya.

Keuntungan-keuntungan menjadi PNS, ASN atau pegawai pemerintahan

1 ) Gaji tetap dan cenderung selalu naik

Walau kenaikan gaji PNS tidaklah besar, namun nilainya cenderung selalu mengalami kenaikan mengikuti inflasi ekonomi. Walau gaji pokok kecil tapi PNS punya tambahan lainnya dari berbagai macam tunjangan, bukan rahasia umum bahwa total tunjangan yang diterima nilainya bisa 2x lipat dari gaji pokok.

2 ) Resiko PHK sangat kecil

Performa kinerja yang tidak maksimal tidak berisiko PHK (pemutusan hubungan kerja), paling sial PNS yang tidak maksimal akan di mutasi, tidak seperti swasta yang harus bergelut dengan perjanjian kontrak PKWT. Sikap, kelakuan, sopan santun, kode etik dan mengikuti hirarki yang ada akan menjamin PNS tersebut aman dari PHK.

3 ) Hari tua atau pensiun aman terkendali

Pegawai pemerintah kesejahtaraannya sangatlah diperhatikan, tidak terkecuali ketika mereka masuk masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi karena umur yang sudah tua. Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji, yang nominal, waktunya dan ketentuannya diatur dalam undang-undang. Dan apabila PNS tersebut adalah seorang laki-laki, jika ia meninggal istrinya akan tetap mendapatkan pensiunan, jadi aman banget kan?

Baca juga : Berikut Pangkat Golongan PNS Sesuai Pendidikan
 

4 ) SK PNS merupakan surat sakti di Bank

Butuh uang cash banyak? Gak perlu khawatir jika Anda sudah menjadi PNS tinggal jaminkan SK di Bank. Sudah bukan rahasia lagi bahwa PNS selalu diberikan karpet merah oleh pihak Bank, pada umumnya proses peminjaman uang yang dilakukan oleh PNS akan dipermudah, bahkan top up hutang pun juga dipermudah.

5 ) Pendidikan dan beasiswa

Kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi juga sangat terbuka lebar, misal Anda yang lulusan sarjana ingin upgrade title ke magister karena kebutuhan kenaikan jabatan, bisa kuliah lagi ambil jenjang S2. Bahkan bisa dibiayain oleh instansinya loh, enak kan?

6 ) Sekolah anak terjamin, kesehatan dan kesejahteraan keluarga juga

Hidup sejahtera, kesehatan tercover dan anak-anak bisa sekolah paling tidak sampai jenjang S1 bukanlah hal yang sulit untuk seorang PNS. Masih ingat keuntungan yang pertama? Diatas tertulis bahwa akan banyak tunjangan yang didapat, seperti tunjangan jabatan, tunjangan anak, kesehatan dan masih banyak lainnya. Jika rajin mengelola keuangan, maka pendidikan yang tinggi untuk anak, jaminan kesehatan dan kesejahteraan buat keluarga sangatlah terjamin.

Baca juga : Pangkat TNI AD, AL, dan AU serta pasukan khususnya

Demikian adalah keuntungan menjadi PNS, ASN atau pegawai pemerintah. Banyak kan? Jadi jangan heran mengapa pendaftaran CPNS 2019 ini juga akan memecahkan rekor baru.