Perbedaan PNS dan PPPK – Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan PNS merupakan sebuah pekerjaan yang banyak diminati oleh masyarakat, bekerja dalam lingkungan pemerintah dan instansi negara juga merupakan bentuk pengabdian pada negara dan bangsa.
Namun daya pikat menjadi pegawai pemerintah juga terletak pada benefit yang didapat, diantaranya seperti gaji pokok, tunjangan, jaminan kesehatan dan sosial, serta uang pensiunan. Banyak orang yang ingin mendapatkan pekerjaan ini, dan tergambar dalam seleksi CPNS yang setiap tahunnya terus meningkat.
Walau demikian tidak semua pegawai yang bekerja di pemerintahan dan instansi negara bisa mendapatkan benefit yang selama nampak, ada status, fungsi dan masa tugas yang menjadi faktor lainnya.
Selain PNS ada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang bekerja di lingkungan yang sama, kedua profesi ini berdasarkan Undang-undang adalah aparatur sipil negara, yang bertugas melayani masyarakat dan mengabdi pada negara.
Maka dari itu tidak heran bahwa untuk menjadi PNS atau PPPK prosesnya sangat selektif dan kompetitif, selain itu ada sumpah yang mengikat untuk tetap menjaga nama baik instansinya. Sama seperti TNI dan Polri, PNS dan PPPk juga sama bergengsi.
Nah pada artikel kali ini kita akan membahas perbedaan PNS dan PPPK serta fungsi, tugas dan juga benefitnya. Namun sebelum ke arah sana, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu ASN, yang merupakan root dari 2 profesi ini. Berikut adalah penjelasannya.
Apa itu ASN (aparatur sipil negara) ?
Aparatur sipil negara atau yang disingkat dengan ASN adalah istilah untuk mengelompokkan profesi bagi pegawai yang bekerja untuk instansi pemerintah dan pelayanan publik. ASN sendiri dikelompokkan menjadi dua, yakni PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian pusat dan Presiden berdasarkan, peraturan pemerintah Republik Indonesia tahun 2003.
Aparatur sipil negara menduduki jabatan-jabatan atau posisi yang telah disediakan sesuai dengan kualifikasi mulai dari jabatan administrasi, fungsional sampai pimpinan. Penunjukan ini juga dapat dilakukan oleh BKN dan Presiden.
Jabatan ASN (aparatur sipil negara)
Jabatan Administrasi
Yang dimaksud Jabatan administrasi ASN adalah tugas dan fungsinya yang berkenaan dengan pelayanan publik serta administrasi yang ada di pemerintahan.
- Jabatan administrator, bertugas melakukan pelaksanaan administrasi di pelayanan publik dan pemerintahan
- Jabatan pengawas, Bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan
- Jabatan pelaksana, bertanggung jawab dan bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik
ASN dituntut untuk taat dan setia pada pancasila, UUD 1945 dan juga kepada pemerintahan yang Sah, serta melakukan pengabdian bangs dan negara.
Salah satu syarat wajib untuk menjadi seorang aparatur negara adalah nilai integritas yang tinggi, dan melakukan tugas dinas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan kedisiplinan.
Pegawai Negeri Sipil/PNS (tugas dan tanggung jawab)
PNS berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara adalah bagian dari ASN (aparatur sipil negara) bersama dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS diangkat secara tetap dan berhak atas hak-haknya, seperti gaji, tunjangan dan lainnya.
Seperti pada tujuannya Pegawai negeri sipil memiliki peran dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa, dalam bentuk pengabdian sebagai pelaksana birokrasi, administrasi dan juga pelayanan publik.
Pegawai negeri sipil ditugaskan dalam lingkungan pemerintahan seperti kementrian, kejaksaan, sekretariat, dan organisasi pemerintah lainnya, serta dalam pelayanan publik seperti kelurahan, kecamatan, pelayanan kesehatan dan lainnya.
Golongan pangkat PNS
1. Golongan IV (Pembina)
- Pembina utama
- Pembina utama madya
- Pembina utama muda
- Pembina tingkat I
- Pembina
2. Golongan III (Penata)
- Penata tingkat I
- Penata
- Penata muda tingkat I
- Penata muda
3. Golongan II (Pengatur)
- Pengatur tingkat I
- Pengatur
- Pengatur muda tingkat I
- Pengatur muda
4. Golongan I (Juru)
- Juru tingkat I
- Juru
- Juru muda tingkat I
- Juru muda
PPPK (tugas dan tanggung jawab)
Sama seperti pegawai negeri sipil kedudukan PPPK juga sama, yakni sebagai ASN dan menjalankan amanat tugas untuk kepentingan bangsa dan negara. Dan profesinya juga disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai pemerintah yang profesional, integritas, bebas dari intervensi politik praktis, dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya sebagai seorang pelayan publik atau administrator negara.
Sebagai pegawai pemerintah seseorang yang berstatus PPPK juga menduduki jabatan di pemerintahan, pengangkatan jabatan sesuai kebutuhan instansi terkait, memiliki NIP nasional, gaji diatur dalam Peraturan presiden No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Golongan PPPK memiliki 17 jenjang dari I sampai XVII, yang didasari dari pendidikan dan masa bakti.
- SD, golongan PPPK I
- SMP sederajat, golongan IV
- SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
- Diploma II, golongan VI
- Diploma III, golongan VII
- Sarjana/Diploma IV, golongan IX
- Pascasarjana S2, golongan X
- Pascasarjana S3, golongan XI
Perihal gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan dengan gaji atau tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri sipil, ini semua mengacu pada Surat Menteri keuangan Sri Mulyani tertanggal 27 desember 2019, yang ditujukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi dan tembusan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN serta Ditjen Anggaran di Kemenkeu.
Perbedaan PNS dan PPPK
1 ) Tetap dan kontrak
Merujuk pada UU No 5 tahun 2014, PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak waktu kerja, yang telah ditetapkan. Status PPPK sebagai pegawai pemerintahan tidak bersifat menetap, dan terbatas oleh waktu sesuai dengan perjanjian yang diberikan.
Sistem perjanjian kerja atau kontrak pada PPPK tidaklah jauh berbeda dengan karyawan di perusahaan swasta.
Sedangkan pegawai negeri sipil atau PNS berstatus tetap sebagai aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah, dan mendapatkan benefit setelah pensiun dari masa kerjanya sebagai PNS.
2 ) Gaji dan tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya adalah gaji dan tunjangannya, apabila PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sedangkan pegawai negeri sipil menggunakan landasan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2019, besaran gaji pokok dan tunjangan PNS disesuaikan dengan golongan, ruang dan masa kerja mereka.
Skema penggajian pada PPPK memang mengadopsi skema penggajian PNS, namun landasan peraturan yang membedakannya.
3 ) Hak cuti
Perbedaan PNS dan PPPK ada pada hak cutinya. Memang PPPK mendapatkan jumlah dan hak cuti yang sama dengan PNS, yakni cuti sakit, cuti izin, dan cuti tahunan. Namun semua itu tidak seratus persen sama.
Pegawai negeri sipil akan mendapatkan cuti diluar tanggungan setelah bekerja 5 tahun berturut-turut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya. Hal ini terjadi karena status kepegawaian PPPK terbatas atau memiliki perjanjian kerja dalam waktu tertentu.
4 ) Hak pensiun
Perbedaan PNS dan PPPK yang terakhir adalah pada Hak pensiun. Seperti yang telah disampaikan pada poin pertama, berdasarkan undang-undang PPPK masa kerjanya ditentukan oleh perjanjian waktu kerja tertentu, maka PPPK tidak bisa mendapatkan dana pensiunan setelah selesai bekerja atau pensiun.
Sedangkan PNS mendapatkan dana pensiunan setelah yang bersangkutan masa baktinya telah berakhir, dan seterusnya akan mendapatkan dana pensiun dari pemerintah.
Demikian adalah Perbedaan PNS dan PPPK serta definisi dan tugasnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan bagi kita semua, tentang status kepegawaian antara pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengna perjanjian kerja.
Walau 2 status profesi kepegawaian pemerintah ini sekilas sama, namun ada beberapa hal yang berbeda berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.