aturan mutasi karyawan swasta – Sering kali pemindahan kerja atau tugas ke daerah lain membuat karyawan merasa tidak nyaman, walau demikian perusahaan memiliki hak untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya, hal tersebut juga tertulis dalam peraturan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut :
“Perusahaan selaku pemberi kerja berhak untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya sepanjang hal tersebut diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.”
Dan lebih mendalam lagi ulasan tentang aturan mutasi karyawan swasta ada di prinsip penempatan kerja atau mutasi pada pasal 32 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang harus memperhatikan hal-hal seperti dibawah ini:
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
- Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Jadi perihal pemindahan tugas/kerja (mutasi) yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan menurut UU ketenagakerjaan adalah menjadi HAK perusahaan sebagai pemberi upah, dan karyawan sebagaimana penerima upah wajib mematuhi perintah kerja tersebut dalam hal ini mutasi.
Ketentuan dan aturan mutasi karyawan ini menempel dan berlaku untuk karyawan swasta, BUMN, dinas dan pegawai pemerintahan.
Lalu apa akibatnya apabila karyawan menolak perintah mutasi karyawan?
Mutasi/pemindahan kerja dilindungi hukum atas dasar pemerataan, objektifitas, keadilan, dan hak asasi tanpa embel-embel diskriminasi terhadap karyawan. Jika sudah seperti ini karyawan dapat dituntut oleh pemberi upah dalam hal ini perusahaan, karena telah menolak perintah kerja yang sebagaimana tertulis di dalam kontrak, serta melanggar UU ketenagakerjaan.
Karyawan yang bersangkutan dapat dituntut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau perusahaan dapat memutus hubungan kerja dengan dasar yang kuat, bahkan tanpa pesangon. Lalu bagaimana seharusnya seorang karyawan
Bagaimana seharusnya menolak mutasi kerja?
Seperti yang sudah dibahas diatas bahwa mutasi diatur dan diperbolehkan oleh undang-undang, bahkan menjadi hak perusahaan. Namun bukan berarti karyawan tidak bisa menolak mutasi, jika dilihat dalam pasal 32 di UU tentang ketenagakerjaan bahwa mutasi kerja harus berdasarkan objektifitas tanpa diskriminatif.
Artinya perusahaan juga tidak bisa asal melakukan mutasi kepada karyawannya, butuh landasan dan alasan yang kuat untuk melakukannya, hal seperti yang harus karyawan perhatikan. Apakah perusahaan sendiri telah melakukan mutasi sesuai peraturan?
Jika tidak sesuai dengan aturan mutasi karyawan, undang-undang ketenagakerjaan, dan perjanjian dalam kontrak, serta upah yang lebih kecil dari tempat asalnya maka karyawan dapat menolak mutasi juga dengan landasan hukum dan aturan mutasi karyawan.
Namun yang perlu diperhatikan bahwa perusahaan memiliki landasan yang kuat terhadap pemindahan kerja karyawan, maka tidak ada yang namanya mutasi atas putusan sepihak, karena semuanya telah diatur dalam kontrak dan undang-undang.
Cara lain yang juga bisa karyawan tempuh adalah melihat kembali perjanjian kontrak yang sudah ditanda-tangani oleh yang bersangkutan, apakah dalah perjanjian tersebut karyawan diperbolehkan untuk menolak mutasi kerja dari perusahaan, apabila diperbolehkan dan tertulis maka ini merupakan lampu hijau untuk bisa menolak mutasi tersebut.
Jalan lain yang bisa dilakukan untuk menolak mutasi tanpa melanggar aturan mutasi karyawan swasta adalah melalui jalur konsolidasi untuk mencari jalan tengah, agar kedua belah pihak merasa diuntungkan tanpa melanggar peraturan.
Demikian adalah aturan mutasi karyawan swasta yang bisa anda jadikan referensi, yang juga membawa kita kepada kesimpulan bahwa mutasi adalah perintah kerja yang sudah diatur didalam kontrak kerja dan undang-undang ketenagakerjaan, kalaupun karyawan ingin melakukan penolakan maka jalur konsolidasi dengan perusahaan adalah cara yang terbaik.