Kalau diadakan survey dengan responden para orang tua, dan ditanyakan pekerjaan apakah yang mereka harapkan dimiliki oleh anak-anaknya, maka kemungkinan besar jawaban mereka adalah PNS alias Pegawai Negeri Sipil.
PNS memang merupakan pekerjaan impian banyak orang Indonesia. Memang bukan tanpa alasan sih, karena nilai prestise yang tinggi masih melekat pada profesi yang satu ini.
Nah, maka dari itu, sekarang kita akan membahas secara menyeluruh tentang profesi PNS, mulai dari pengertian hingga jenis pangkat dan golongan yang ada di PNS.
Siapa itu PNS?
Jadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang bekerja utuk pemerintahan. Mereka dianggap telah memenuhi persyaratan, dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan atau diserahi tugas negara lainnya, serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa orang ingin menjadi PNS?
Ada banyak alasan nih kenapa profesi PNS begitu diidam-idamkan banyak orang, diantaranya:
Kebanggaan bisa mengabdi pada negara
Sebagai warga negara yang baik, banyak orang ingin ikut berkontribusi dalam kemajuan Indonesia dengan menjadi PNS, apalagi bila bisa dinas bertugas di tanah kelahirannya, pastilah itu merupakan kebanggaan tersendiri.
Gaji tetap setiap bulan
Poin yang satu ini pastinya sudah tak perlu dipertanyakan lagi. Gaji yang dapatkan PNS setiap bulannya memang menjadi daya tarik tersendiri bagi calon PNS. Apalagi PNS menerima kenaikan gaji berkala, ditambah prospek mendapatkan THR dan gaji ke-13 setiap tahunnya.
Uang pensiun
Salah satu alasan mengapa para orang tua ingin anaknya menjadi PNS adalah karena jaminan hari tua yang akan didapatkan. Ya, memang setiap pensiunan PNS akan tetap mendapatkan uang pensiun setiap bulannya, walaupun sudah tidak bekerja lagi.
Meningkatkan prestise
Status sebagai Pegawai Negeri Sipil tak bisa dipungkiri memang membawa kebanggaan tersendiri karena dianggap sebagai salah satu faktor penentu yang menunjukkan kesuksesan seseorang.
Mudah mendapat pinjaman
Ini mungkin alasan yang sedikit aneh. Tapi buktinya, memang SK PNS bisa dengan mudah dijadikan jaminan saat meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Intinya, setiap orang pasti memiliki alasan masing-masing kenapa ingin menjadi PNS, walaupun alasan kesejahteraan memang masih jadi yang utama.
Baca juga : Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!
Tanggung jawab PNS
Walaupun sama-sama bekerja, seorang PNS tentu memiliki tanggung jawab berbeda dengan karyawan swasta. Hal ini karena PNS bekerja bukan untuk perusahaan, tetapi untuk melayani rakyat dan mengabdi pada negara. Tanggung jawab tersebut di antaranya adalah:
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
- Memegang rahasia jabatan
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
PNS harus bisa melaksanakan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, dan kalau tidak mereka bisa mendapatkan sanksi.
Siapa saja yang bisa menjadi PNS?
Siapa pun yang memenuhi syarat-syarat administratif dan lulus tes CPNS yang diadakan oleh pemerintah secara berkala bisa menjadi PNS. Memang ada syarat-syarat khusus seperti lulusan D-3, S-1, atau S-2, dengan nilai IPK tinggi dan dari jurusan tertentu. Tapi itu biasanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing departemen masing-masing.
Misalnya saja, untuk Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, mungkin akan lebih banyak membutuhkan Calon PNS untuk mengisi posisi sebagai guru, sedangkan di kementrian lain membutuhkan banyak ahli IT.
Apa syarat-syarat menjadi PNS?
Secara umum, syarat untuk menjadi PNS adalah:
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Berkelakuan baik
- Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2
Selain syarat-syarat di atas, biasanya masih banyak lagi syarat-syarat yang setiap tahunnya bisa dilihat saat pengumuman pendaftaran tes CPNS.
Cara menjadi PNS
Seleksi penerimaan CPNS selalu dilakukan di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id. Seluruh proses seleksi penerimaan CPNS bersifat transparan, adil, dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Oleh karena itu, para calon pelamar harus berhati-hati bila ada oknum tak bertanggung jawab yang menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang.
Secara umum, prosedur pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:
- Langkah pertama, buka website https://bkn.go.id
- Pilih menu SSCN lalu klik Registrasi
- Isi NIK, Nomor KK
- Isi alamat email yang aktif & buat password
- Unggah pas foto
- Login di portal SSCN dengan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
- Unggah foto diri dengan pegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Lengkapi biodata calon peserta
- Pilih instansi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Cek kembali semua kelengkapan
- Cetak Kartu Pendaftaran
Panitia akan mengecek semua kelengkapan berkas dan dokumen yang diunggah. Kalau dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka calon peserta dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya yang diumumkan melalui website bkn.go.id.
Baca juga : Tugas dan Fungsi General Affair di Setiap Perusahaan
Jenis Pangkat dan golongan PNS
Berbeda dengan di perusahaan swasta, di PNS ada beberapa tingkatan pangkat dan golongan bagi para pegawainya. Agar lebih jelasnya mengenai pembagian pangkat dan golongan, simak penjelasan berikut ya.
Jadi, tingkat golongan pada PNS dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi adalah dari golongan I sampai IV. Itu berarti, golongan ke-IV memiliki tingkatan tertinggi.
Golongan I terdiri dari 4 pangkat, yaitu:
- I a – Juru Muda
- I b – Juru Muda Tingkat I
- I c – Juru
- I d – Juru Tingkat I
Golongan II terdiri atas 4 pangkat, yaitu:
- II a – Pengatur Muda
- II b – Pengatur Muda Tingkat I
- II c – Pengatur
- II d – Pengatur Tingkat I
Golongan III terdiri atas 4 pangkat, yaitu:
- III a – Penata Muda
- III b – Penata Muda Tingkat I
- III c – Penata
- III d – Penata Tingkat I
Golongan IV terdiri dari 5 pangkat, yaitu:
- IV a – Pembina
- IV b – Pembina Tingkat I
- IV c – Pembina Utama Muda
- IV d – Pembina Utama Madya
- IV e – Pembina Utama
Penentuan pangkat dan golongan pada PNS dilakukan berdasarkan ijazah terakhir mereka. Bila seorang PNS melanjutkan pendidikan dan mendapat ijazah baru, maka ia pun bisa mengalami kenaikan pangkat dan golongan.
Sebagai contoh, seorang CPNS dengan ijazah terakhir S1 maka paling rendah mendapat pangkat Penata Muda III/a dan paling tinggi adalah Penata Muda III/d.
Tetapi apabila ia melanjutkan sekolahnya dan mendapatkan ijazah baru S-2, maka ia bisa dinaikkan golongan dan pangkatnya menjadi paling rendahnya adalah Penata Muda Tk. I III/b dan paling tinggi adalah Pembina IV/a.
Nah, cukup lengkap bukan penjelasan dari jenis pangkat dan golongan PNS di atas? Semoga membantu Anda yng berniat menjadi PNS ya.