Berdasar rumor yang beredar saat ini di masyarakat, bahwa pemerintah akan kembali mengadakan penerimaan CPNS baru, banyak masyarakat yang sudah antusias dan mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian dan tahapan seleksi CPNS. Banyak dari calon peserta yang sengaja melakukan persiapan khusus, seperti mengambil kelas privat khusus seleksi CPNS 2021
Berbicara tentang PNS a(pegawai Negeri sipil) ini kita perlu mengetahui pangkat golongan PNS, pertanyaan mendasar yang pertama kali akan muncul adalah bagaimana kriteria golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikan mereka? Hal ini tentunya sangat penting untuk diperhatikan. Sebab di dalam lingkungan PNS sendiri dikenal juga dengan jenjang karir dan maksimum jenjang karir berdasarkan jenjang pendidikan terakhir.
Pengetahuan atau informasi tentang pangkat golongan PNS bisa Anda di banyak sumber terpercaya seperti blog payrollbozz yang merupakan sumber terpercaya untuk mendapatkan informasi dan bacaan mengenai dunia karir, ketenagakerjaan, dan dunia HR.
Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS tahun 2021 ini, penting untuk tahu pangkat golongan PNS terlebih dahulu. Pangkat dan golongan PNS sudah pasti akan berpengaruh terhadap gaji yang akan didapat serta tunjangan yang akan diterima. Tetapi pangkat dan golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan terakhir.
Namun sebelum mengulas lebih lanjut terkait dengan pangkat golongan PNS, tidak ada salahnya jika dimulai terlebih dahulu dengan pengertian PNS. Artinya artikel ini akan mulai mengulas definisi PNS berdasarkan Undang-Undang terlebih dahulu.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah profesi untuk PNS atau pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan dan instansi pemerintahan.
ASN atau aparatur sipil Negara sendiri terdiri dari 2 kategori yakni PNS dan juga PPPK, dan berdasarkan peraturan undang-undang, PNS adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, diangkat menjadi Pejabat ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
Di dalam Undang-Undang yang sama dituliskan juga bahwa pegawai negeri sipil sebagai pejabat aparatur sipil negara memiliki beberapa tugas, diantaranya adalah:
- PNS bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang sudah ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PNS harus memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas.
- PNS harus mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tapi yang perlu diingat adalah ini merupakan tugas dasar seorang PNS. Artinya disamping ketiga tugas dasar di atas, seorang PNS memiliki tugas-tugas lain sesuai dengan pangkat dan golongan PNS itu sendiri.
Pola Kepangkatan PNS
Pada dasarnya golongan dan kepangkatan PNS ini memiliki pola perubahannya masing-masing. Maksudnya jika Anda diterima menjadi seorang PNS dan menduduki golongan II sebab Anda merupakan lulusan strata satu, maka karir Anda tetap bisa berkembang.
Apabila melihat pola dasar jenjang karir PNS, maka Anda akan menemukan banyak prospek atau kesempatan berkembang dan naik pangkat pada saat sudah menjadi PNS. Artinya secara pola dasar, golongan PNS memiliki pola yang dapat dikatakan pasti, karena berdasarkan pada usia dan masa kerja.
Hal inilah yang membuat profesi PNS sangat menggiurkan bagi sebagian besar orang, karena pangkat golongan PNS yang hampir pasti meningkat, seiring dengan masa kerja, umur, dan pendidikan. Belum seiring dengan naiknya jabatan dan golongan semakin banyak tunjangan, benefit, dan gaji yang diterima, tapi pastinya beban tanggung jawab dan tugas yang diberikan juga semakin berat.
Misalnya saja seperti ini, untuk PNS yang merupakan lulusan SLTA saat diterima menjadi PNS, pada saat itu usianya baru 18 tahun, maka pangkat golongan PNS-nya adalah golongan II dengan ruang a. Tapi setelah tiga tahun masa kerja atau setara dengan usia 21 tahun, maka golongannya tetap golongan II, hanya saja berada di ruang b.
Batas golongan dan pangkat PNS lulusan SLTA yang dapat didudukinya adalah golongan III. Kemudian untuk ruangnya adalah d, atau setara dengan penata tingkat I. Sedangkan untuk PNS lulusan D4 atau S1, pangkat termudanya adalah golongan III dengan ruang a atau sebagai penata muda. Kemudian untuk pangkat tertingginya adalah golongan III dengan ruang d atau setara dengan penata tingkat I.
Tetapi jika Anda melihat draft Undang-Undang Aparatul Sipil Negara atau ASN, Anda akan menemukan bagian pengembangan karir. Pada Undang-Undang tersebut sangat jelas tertulis bahwa pengembangan karir PNS akan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja, serta kebutuhan pegawai di bagian tertentu.
Artinya pada UU tersebut sangat jelas berkaitan dengan kenaikan pangkat dan penempatan golongan PNS berdasarkan pada beberapa hal, seperti:
- Kompetensi Manajerial. Kompetensi ini diukur berdasarkan tingkat pendidikan dan struktural.
- Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi ini diukur berdasarkan dari pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang majemuk.
- Pengalaman kerja. Pengalaman kerja yang dimaksud di sini adalah pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang majemuk yang meliputi hal agama, suku, dan budaya, sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Daftar Pangkat Golongan PNS Berdasarkan Pendidikannya
Pangkat golongan PNS dipengaruhi oleh kualifikasi tingkat pendidikan calon kandidat, dan tentunya seperti yang tertulis dalam UU nomor 5 tahun 2014, posisi, jabatan dan golongan juga dipengaruhi oleh pengalaman dan kompetensi, yang diukur dan disesuaikan dengan posisi yang dilamar.
Penerimaan CPNS menerima lowongan dari bebagai jenjang pendidikan. Kemudian setelah diterima tentu akan diangkat dalam pangkat, golongan, dan jabatan yang berbeda-beda berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Buat Anda para calon pendaftar CPNS yang ingin tahu pangkat golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikan, di bawah ini adalah pangkat dan golongan PNS berdasarkan jenjang pendidikannya:
1 ) Tingkat Pendidikan SMA
Bagi Anda yang mau mendaftar CPNS dan berasal dari lulusan SMA sederajat, maka setelah Anda diangkat PNS nanti akan diangkat dalam golongan 2a.
2 ) Tingkat Pendidikan D2
Bagi Anda yang pernah kuliah dengan jenjang pendidikan D2, maka setelah menjadi PNS akan diangkat dalam pangkat dan golongan 2b.
3 ) Tingkat Pendidikan D3
Bagi Anda yang lulusan D3 STAN, Kebidanan, maupun Keperawatan, akan dimasukkan ke golongan 2c pada saat diangkat menjad PNS dengan masa kerja 3 tahun.
4 ) Tingkat Pendidikan S1
Untuk lulusan sarjana atau S1, saat diterima sebagai PNS akan menduduki pangkat golongan PNS 3a dengan masa kerja 0 tahun. Artinya ketika Anda sebelumnya pernah kerja, misalnya kerja di bank selama 5 tahun, nantinya masa kerja akan diperhitungkan juga.
5 ) Tingkat Pendidikan S1 Dokter dan Apoteker
Jika lulusan S1 lainnya diangkat dalam golongan 3a, berbeda dengan lulusan S1 dokter dan apoteker. Pada saat diangkat menjadi PNS keduanya akan menduduki golongan 3b. Artinya pangkat golongan PNS-nya satu tingkat lebih tinggi daripada lulusan S1 lainnya.
6 ) Tingkat Pendidikan S2
Untuk PNS luluan S2, saat diangkat menjadi PNS mereka akan masuk ke golongan 3b, sama dengan S1 kedokteran dan apoteker.
7 ) Tingkat Pendidikan S3
Untuk jenjang pendidikan paling tinggi, yaitu lulusan S3, mereka akan diangkat dalam golongan 3c.
Batasan Golongan Maksimum PNS
Selain memperhatikan pangkat dan golongan PNS sesuai dengan pendidikannya, ada hal lain yang penting untuk diperhatikan juga, yaitu terkait dengan batasan golongan maksimum PNS.
Hal ini dikarenakan selain jabatan fungsional tertentu ada batasan maksimum untuk pangkat golongan PNS. Misalnya seperti ini, PNS lulusan D3 maksimal hanya bisa menduduki golongan 3d, tidak bisa lebih dari itu.
Yang menjadi pertanyaanya kemudian adalah berapa gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongannya? Lalu berapa gaji untuk PNS baru di awal masa tugasnya?
Aturan terkait dengan gaji PNS terbaru sudah diatur dalam PP No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun gaji pokok PNS tergolong kecil setara dengan upah minimum, tapi PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan di beberapa instansi tertentu tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Apalagi tidak ada aturan pemerintah yang secara khusus mengatur soal tunjangan tersebut. Artinya setiap instansi memiliki kebijakan sendiri-sendiri terkait dengan tunjangan PNS. Bisa jadi meskipun pangkat golongan PNS Anda sama, tapi tunjangannya bisa berbeda karena berbeda instansi.