Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan hari libur Nasional tahun 2020, yang diputuskan pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Puan Maharani yang saat itu menjabat sebagai Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) di gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8).
Cuti bersama di hari libur Nasional ini juga mempertimbangkan beberapa peraturan yang berlaku, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Selain itu Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251 tahun 1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971, dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Juga menjadi bahan pertimbangan.
Dan berikut ini adalah daftar tanggal untuk libur Nasional 2020
Daftar Hari Libur Nasional tahun 2020
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama sebagai berikut:
- Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
- Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.