Wabah global Covid 19 yang disebabkan oleh virus corona semakin hari semakin menjadi dan melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yang telah ditanda tangani oleh Menaker sendiri pada 17 Maret tahun 2020.
Dengan ini telah mengamanatkan kepada seluruh kepala daerah dan gubernur untuk melaksanakan perlindungan upah kerja bagi pekerja, karyawan, /buruh terkait pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut :
Ketentuan Gaji Karyawan Positif Corona
1 ) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
2 ) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.
3 ) Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
4 ) Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Menurut isi dari surat edaran Menaker tersebut karyawan yang bahkan tidak positif Covid 19 juga tetap mendapat upah penuh, dalam hal ini adalah mereka yang berstatus ODP (orang dalam pemantauan). Kemudian bagi mereka yang telah di konfirmasi telah positif Covid-19 upah kerjanya akan dibayarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat 1, 2(a), dan 3 sebagai berikut:
1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila (a) Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a sebagai berikut:
-
-
- – Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
-
-
-
- – Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
-
-
-
- – Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
-
-
- – Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Demikian adalah sistem pengupahan kerja untuk pasien positif korona yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa bekerja karena harus menjalani pengobatan medis serta masa isolasi. Dan dalam masa waktu 4 bulan yang bersangkutan mendapatkan upah kerja 100% sesuai peraturan undang-undang.