Tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan

Tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan

Kenaikan iuran BPJS kesehatan menjadi topik unggulan setidaknya dari 2 hari yang lalu, rencana akan adanya kenaikan iuran menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang juga peserta JKN (jaminan kesehatan nasional) memberikan tanggapannya, ada yang tidak setuju karena kenaikan terlalu tinggi yakni mencapai 100% untuk kelas 1 dan 2 kemudian 65% untuk kelas 3, dan ada juga yang setuju karena ini demi menutupi defisit yang selama ini terjadi serta bisa membantu orang miskin yang tidak mampu.

Kemenkeu khususnya Menteri Sri Mulyani Indrawati menjadi alamat keluhan masyarakat yang tidak setuju akan kenaikan ini, mereka mengeluhkan iuran terlalu tinggi dan pelayanan yang buruk seperti kamar inap yang di downgrade karena alasan penuh, dan harus menebus obat diluar rumah sakit karena stok obat habis.

Menanggapi keluhan tersebut Kemenkeu melalui Nufransa Wira Sakti yang menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan menjelaskan

“Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018),” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).

“Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya,” tambahnya.

Sumber : finance.detik.com

Landasan Kenaikan iuran BPJS kesehatan

Menutup defisit yang semakin tahun semakin meningkat menjadi landasan utama naiknya iuran BPJS kesehatan, lalu bagaimana dengan formula perhitungan persentase pembayaran iuran BPJS bagi penerima upah, jika kebijakan ini jadi diberlakukan pada tahun depan?

Sekarang ini peserta penerima upah wajib membayar iuran BPJS kesehatan sebesar 5% dari upah yang diterima setiap bulannya dengan batas upah 8 juta, yang persentase pembayarannya 4% ditanggung pemberi upah (pengusaha,perusahaan) dan 1% ditanggung oleh PU (penerima upah).

Dan jika kenaikan ini benar diberlakukan pada tahun depan maka perbedaannya selain kenaikan 100% untuk kelas 1 dan 2 serta 65% untuk kelas 3 maka batas upah juga akan dinaikan, yang semula 8 juta menjadi 12 juta. Contoh kasus persentase pembayaran iuran BPJS kesehatan untuk PU (penerima upah).

Sebelum kenaikan

Ardi merupakan karyawan swasta dengan penghasilan sebesar Rp 10 juta/bulan membayarkan iuran BPJS sebesar Rp 400ribu setiap bulannya, dengan persentase pembayaran 5% yang 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1%ditanggung oleh Ardi yang langsung dipotong. Pembagiannya Ardi membayar Rp 80ribu dan pemberi kerja Rp 320ribu total menjadi Rp 400ribu dengan batas upah Rp 8juta.

Setelah kenaikan

Dengan orang, penghasilan dan tempat kerja yang sama Ardi yang memiliki upah 10juta perbulan kini harus membayar iuran sebesar Rp500 ribu, dengan formula perhitungan yang baru yakni Ardi sebagai PU harus menanggung 1% dari gajinya sebesar 100ribu dan 4% ditanggung perusahaan yakni sebesar Rp400 ribu.

Demikian adalah info tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan yang sedang menuai pro dan kontra, namun apapun langkah yang diambil oleh pemerintah semoga mendapatkan peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit.

Cara daftar BPJS kesehatan untuk perusahaan serta prosedurnya

Cara daftar BPJS kesehatan untuk perusahaan serta prosedurnya

BPJS kesehatan perusahaan – Salah satu program jaminan sosial milik pemerintah yakni BPJS kesehatan merupakan jaminan kesehatan Nasional yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemudian pelayanan rujukan atau tingkat lanjutan, sampai ke rawat inap. Adapun manfaat Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut :

a.      Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

1.      Administrasi pelayanan

2.      Pelayanan promotif dan preventif

3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis

7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama

8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

b.     Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

1.      Rawat jalan, meliputi:

a.      Administrasi pelayanan

b.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis

c.      Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis

d.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

e.      Pelayanan alat kesehatan implant

f.       Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis

g.      Rehabilitasi medis

h.      Pelayanan darah

i.       Pelayanan kedokteran forensik

j.       Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2.          Rawat Inap yang meliputi:

a.      Perawatan inap non intensif

b.      Perawatan inap di ruang intensif

c.      Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Bagi perusahaan merupakan sebuah kewajiban untuk mengikut sertakan karyawannya dalam program JKN ini, perusahaan berkewajiban menanggung iuran bulanan BPJS kesehatan guna menjamin kesehatan para pekerjanya.

Bagi perusahaan yang belum dan ingin mendaftarkan karyawann ke dalam program jaminan kesehatan nasional ini bisa mendaftarkannya dengan melakukan prosedur sebagai berikut :

Isi formulir registrasi BPJS kesehatan perusahaan

Pertama isi terlebih dahulu formulir pendaftaran, untuk form bisa anda download langsung di website BPJS, kemudian beri materai Rp 6000, serta ditanda tangani ole pimpinan, kemudian diberikan cap perusahaan. Selain mengisi formulir pendaftaran ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, diantara lainnya adalah :

·        SIUP / BKPM / SIUPAL / IUD / dll

·        NPWP perusahaan/badan usaha

·        Tanda Daftar Perusahaan / Surat Domisili Perusahaan

·        Fotocopy kartu identitas penduduk (KTP) pimpinan perusahaan

Setelah formulir dan dokumen-dokumen diatas telah lengkap maka langkah selanjutnya adalah mengambil e-ID yang langsung dilakukan oleh pimpinan perusahaan. Tetapi jika pengambilan e-ID ingin diwakilkan perlu mempersiapkan

·        Surat kuasa untuk pengambilan e-ID dari pimpinan kepada PIC, lengkap dengan kop surat perusahaan dan juga materai 6000

·        Fotokopi kartu identitas (KTP) PIC atau utusan dari pimpinan

Cara daftar BPJS kesehatan perusahaan offline

Untuk melakukan pendaftaran setelah persyaratan diatas  beserta dokumen-dokumen diatas telah di lengkapi, perusahaan bisa mendaftarkan karyawannya secara offline yakni dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS di wilayah perusahaan.

1.      Datang dan Serahkan persyaratan ke bagian BPJS Kesehatan Badan Usaha/perusahaan

2.      Buat akun e-DABU, e-DABU adalah akun aplikasi badan usaha untuk melakukan pengelolaan BPJS kesehatan karyawan.

3.      Pihak dari BPJS kesehatan akan menunjuk staff RO (Relationship Officer) mereka, untuk melayani pembuatan BPJS kesehatan perusahaan Anda

4.      Proses selanjutnya Anda akan dilayani oleh staff RO via email untuk membantu perusahaan Anda semisalnya dalam mengrimkan data karyawan, e-ID, dan lain-lain.

Cara daftar BPJS kesehatan perusahaan online

Jika perusahaan ingin melakukan pendaftaran secara online juga bisa, namun kekuranganya adalah perusahaan tidak bisa mendapatkan staff RO yang akan membantu perusahaan Anda dalam melakukan pengelolaan data BPJS kesehatan. Namun pastinya pendaftaran online akan lebih cepat, hemat waktu dan tenaga, berikut adalah caranya :

1.      Akses website new e-DABU

2.      Pilih register badan usaha

3.      Baca syarat dan ketentuan, kemudian centang untuk setujui, dan klik pendaftaran

4.      Isi dan lengkapi data-data perusahaan, kemudian submit

·        Tunggu email dari BPJS, Anda akan dikirimkan email nomor virtual account untuk billing pembayaran.

·        Serta username & password untuk login ke e-DABU

5.      Dan pendaftaran untuk BPJS kesehatan pun, selesai.

Demikian adalah cara pendaftaran BPJS kesehatan perusahaan untuk karyawan mereka, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mereka untuk mengikut sertakan seluruh karyawannya dalam program JKN, akan dikenakan sanksi yakni berupa sanksi adminstrasi.