Iuran BPJS kesehatan dan persentase perhitungannya

Iuran BPJS kesehatan dan persentase perhitungannya

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa iuran BPJS kesehatan dari program JKN (jaminan kesehatan nasional) mengalami kenaikan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, dari tanggal 1 januari 2020.

Kenaikan iuran tertulis dalam sebuah Perpres atau Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut yang juga ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo, dengan tujuan peningkatan mutu pelayanan dalam sektor kesehatan.

Untuk iuran BPJS kesehatan terbaru tahun 2020 pasca kenaikan ini bisa Anda lihat tabel pembayaran dibawah ini, Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran :

Tabel Iuran BPJS kesehatan terbaru PBPU dan peserta bukan pekerja

Tabel iuran BPJS kesehatan

Tabel diatas yang mengalami kenaikan adalah untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga peserta bukan pekerja, seperti kerabat atau keluarga dari Penerima Upah (PU) yang dikenakan untuk satu orangnya, lalu bagaimana iuran BPJS kesehatan bagi Penerima upah? Dan bagaimana persentase pembayarannya. Berikut adalah penjelesannya :

Iuran untukPeserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), anggota Polri (Polisi Republik Indonesia), pejabat Negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri atau swasta, yakni sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

Baca Juga : Cara lapor SPT Tahunan online (2020)Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta atau penerima upah yang langsung dipotong gaji.

Demikian adalah tentang iuran BPJS kesehatan dan tabel kenaikan iuran yang baru awal tahun ini terjadi, untuk kategori bukan penerima upah atau bukan pekerja. Untuk perhitungan persentase iuran BPJS kesehatah, ketenagakerjaan seperti JKM dan JKK untuk seluruh karyawan bisa lebih cepat dan mudah dengan menggunakan software HR PayrollBozz.

Dengan menggunakan PayrollBozz Anda dapat menghitung iuran BPJS secara otomatis yang bisa diterapkan untuk seluruh karyawan, dan hasilnya bisa langsung dilihat di slip gaji karyawan, potongan ini juga bisa dimasukan ke dalam komponen payroll. Coba demonya sekarang juga, gratis!

Daftar iuran BPJS kesehatan terbaru 2020

Daftar iuran BPJS kesehatan terbaru 2020

Resmi Presiden Jokowi meneken Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, yang kenaikannya sendiri hingga 2x lipat dari jumlah saat ini. Dan akan berlaku mulai awal tahun 2020.

Tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, dikatakan bahwa tarik kelas Mandiri III dengan manfaat layanan perawatan dan ruang kelas III yang semula Rp 25.000 akan menjadi Rp 42.000/bulan setiap peserta. Kenaikan kelas III sendiri sebesar Rp 16.500

Kemudian untuk kelas mandiri II yang mendapat manfaat pelayanan perawatan dan ruang kelas III yang semula Rp 51.000 akan naik menjadi Rp 110.000/bulan untuk setiap pesertanya. Sementara untuk kelas I dari Rp 80.000 naik 2 kali lipat menjadi Rp 160.000/bulan per orang.

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

Tabel kenaikan iuran BPJS kesehatan

Kelas Sebelum kenaikan Setelah kenaikan Presentase kenaikan
Kelas III Rp 25.000/bulan Rp 42.000/bulan 40,4%
Kelas II Rp 51.000/bulan Rp 110.000/bulan 53,6%
Kelas I Rp 80.000/bulan Rp 160.000/bulan 50%

Untuk kemudahan perhitungan pembayaran iuran BPJS kesehatan untuk seluruh karyawan, Anda dapat menggunakan PayrollBozz.

Sistem penggajian PayrollBozz dapat melakukan pemotongan sesuai komponen yang ditambahkan, seperti BPJS, potongan keterlambatan, pajak, tunjangan sampai insentif. Yang kemudian komponen-komponen tersebut dimasukan ke dalam rumus.

Dari rumus tersebut gaji karyawan akan dihitung berdasarkan komponen-komponen yang ditambahkan, termasuk jumlah kehadiran. Proses payroll dapat dikerjakan secara otomatis, sesuai regulasi perusahaan Anda, pelajari selengkapnya tentang PayrollBozz.