PENTING! Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Kerja

PENTING! Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja berisi sejumlah pasal, ketentuan, peraturan yang didalamnya juga dimasukan denda dan lainnya. Perjanjian kontrak kerja adalah kesepakatan yang disepakati oleh kedua pihak antara pekerja dan pemberi upah (perusahaan).

Perjanjian kerja diberikan sebelum kedua pihak menyepakati kerjasama atau hubungan antara pekerja dan pemberi upah pada saat sesi interview dengan kepersonaliaan. 

Namun sayangnya banyak kandidat yang tidak membaca dan memahami surat kontrak kerjanya, dan tak jarang sering merasa kecewa dibelakang. Oleh karenanya penting bagi semua kandidat untuk membaca perjanjian tertulis ini. 

Walau biasanya perjanjian kontrak kerja berisi banyak halaman karena didalamnya terdapat pasal dan rincian peraturan, namun ada beberapa poin atau hal yang wajib dibaca seperti dibawah ini. 

Baca juga : Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan yang Tepat & Mudah

Poin-poin yang WAJIB dibaca di perjanjian kerja 

1 ) Data diri / perusahaan

Pastikan data diri yang ada pada surat perjanjian kerja benar tanpa kesalahan sedikitpun, begitu juga periksa kesesuaian nama PT atau perusahaan, alamat dan nomor telepon pastikan sesuai yang mereka cantumkan pada iklan lowongan pekerjaan.

2 ) Jabatan, jenis dan deskripsi pekerjaan

Jabatan atau job title juga harus disesuaikan dengan iklan lowongan pekerjaan, dan yang terpenting perhatikan deskripsi pekerjaan dengan seksama. Ini untuk menghindari eksploitasi SDM dan jika kandidat merasa tidak sesuai dengan antara deskripsi pekerjaan dan job title bisa dilakukan diskusikan dan revisi.

3 ) Waktu dan tanggung jawab

Waktu dan hari kerja juga perlu diperhatikan kemudian jangan ketinggalan peraturan jam lembur. Pastikan Anda memiliki waktu dan hari kerja tertulis dengan jelas. 

4 ) Hak dan kewajiban pekerja 

Dalam kontrak kerja terdapat hak Anda sebagai pekerja yang diberikan oleh perusahaan dan juga kewajiban pekerja terhadap perusahaan, setidaknya ada 10 poin yang perlu diperhatikan perihal hak dan kewajiban berikut ini : 

Hak atas kesempatan dan perlakuan yang sama

Setiap pekerja mempunyai kesempatan yang sama tanpa terkecuali dan tanpa adanya diskriminasi.

Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja

Setiap pekerja berhak atas memperoleh pendidikan dan pelatihan profesi guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja

Baca juga : Pentingnya Work Life Balance, Dan Cara Mencapainya

Hak atas penempatan tenaga kerja

Pekerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja meliputi:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Hak untuk istirahat dan cuti 

Pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat atau cuti dari perusahaan yang terdiri dari istirahat antara jam kerja sedikitnya 30 menit setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu tersebut tidak termasuk jam kerja.

Hak untuk melaksanakan ibadah

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya

Hak atas kesehatan dan keselamatan kerja 

Setiap pekerja berhak atas perlindungan berikut ini :

  • Kesehatan dan keselamatan kerja
  • Moral dan kesusilaan
  • Dan Perlakuan yang baik sesuai harkat dan martabat serta nilai-nilai agama

Hak atas upah yang layak

Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, oleh karena itu Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan yang berdasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Baca juga : PENTING! Pahami PPN dan PPH Pasal 22 Agar Tak Merasa Terjebak

Hak kebebasan berserikat

Sesuai dengan Pasal 104 yaitu setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Hak atas pesangon bila di PHK

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Demikian adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam surat perjanjian kerja, dengan membaca dan memperhatikan surat perjanjian kerja memungkinkan Anda untuk melakukan revisi jika ada yang tidak sesuai.

Hukum Ketenagakerjaan: Definisi, Tujuan dan Regulasinya

Hukum Ketenagakerjaan: Definisi, Tujuan dan Regulasinya

Pemilik usaha dan tenaga kerja adalah faktor yang krusial dalam dunia industri. Keberadaan keduanya saling berhubungan dan saling membutuhkan.

Pengusaha tidak dapat menjalankan perusahaannya dengan baik tanpa karyawan. Sebaliknya, buruh membutuhkan pemilik usaha sebagai penyedia lapangan pekerjaan yang nantinya akan menggaji atau membayar mereka.

Nah, hukum ketenagakerjaan hadir untuk memberikan regulasi dan pedoman terkait relasi di antara keduanya.

Pada artikel berikut ini, PayrollBozz akan memberikan Anda informasi mengenai seluruh hal-hal terkait dengan hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Mulai dari definisi, tujuan dan seluruh regulasi yang ada di dalamnya. Penasaran, kan?  Simak artikel lengkapnya berikut ini, ya.

Definisi Hukum Ketenagakerjaan

Seperti produk hukum pada umumnya, Hukum Ketenagakerjaan di negeri ini mengacu pada Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Di dalamnya, tercantum mandat bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Guna memastikan mandat tersebut dipenuhi, segala hak dan kewajiban antara pengusaha dan karyawan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Hukum Ketenagakerjaan, pahami dulu lingkup definisi ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan setelah selesai periode hubungan kerja.

Baca juga : Mengenal Omnibus Law: Isi dan Dampaknya bagi Bisnis

Secara hukum, ketenagakerjaan adalah hukum privat yang mengandung aspek publik. Meskipun hubungan kerja bebas dibuat berdasarkan kepentingan kedua belah pihak, namun tetap harus tunduk pada ketentuan pemerintah.

Idealnya, kepentingan perusahaan yang mencari keuntungan maksimal dan kepentingan buruh yang mencari nafkah demi penghidupan yang layak memiliki posisi yang sama-sama harus dipertimbangkan.

Perusahaan yang memiliki profit besar semestinya dapat menjamin kesejahteraan buruhnya. Logikanya, perusahaan kaya tentu mampu memberi upah layak pada karyawannya.

Hukum Ketenagakerjaan pada hakikatnya ada untuk mengatur hubungan antara karyawan dengan perusahaan. Hubungan kerja sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Tujuan dari Hukum Ketenagakerjaan

Tujuan dari diadakannya Hukum Ketenagakerjaan adalah untuk:

1. Wadah pemberdayaan dan pendayagunaan buruh secara maksimal dan manusiawi.
2.Menjamin pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang cocok dengan pembangunan nasional dan daerah.
3. Usaha peningkatan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

Selain itu, hukum Ketenagakerjaan memiliki misi untuk menyeimbangkan perlindungan hak-hak buruh dan memelihara iklim bisnis yang kondusif. Di dalamnya, terdapat tiga elemen regulasi, yaitu Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja, dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

1. Peraturan Perusahaan (PP)

Regulasi ini dibuat secara tertulis oleh pihak perusahaan yang mencantumkan syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan ini memiliki masa berlaku, yaitu dua tahun.

Sehingga, setiap dua tahun sekali harus diperbaharui. Peraturan ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal sepuluh karyawan. Adapun isinya adalah syarat kerja yang belum diatur peraturan perundang-undangan dan ketentuan detail dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Insentif Kerja: Definisi, Jenis dan Tujuannya

Proses pembuatan PP diawali dengan mempertimbangkan saran dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan harus meminta legitimasi dari pejabat berwenang terkait, yaitu pejabat yang membidangi ketenagakerjaan.

Apabila telah habis masa berlakunya, maka perusahaan harus mengajukan pembaharuan PP selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya.

Keberadaan PP menjadi poin penting pada UU Ketenagakerjaan Pasal 188, apabila ada perusahaan yang tidak memiliki PP, perusahaan tersebut akan dikenai sanksi pidana denda Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

2. Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja adalah komponen dari Hukum Ketenagakerjaan berupa perjanjian yang dibuat antara buruh secara perorangan dan pengusaha yang berisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Sifatnya lebih luwes karena merupakan perjanjian yang mengutamakan kepentingan kedua belah pihak, asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan hukum yang berlaku. Jangka waktu berlakunya pun sesuai kesepakatan. 

Adapun isi dari Perjanjian Kerja ini adalah identitas masing-masing pihak yang berupa nama, alamat, jabatan, jenis pekerjaan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam poin-poin seperti besar upah, tunjangan, dan cara pembayaran, fasilitas kerja dan kesejahteraan, hari kerja dan jam kerja, tempat kerja, serta jangka waktu.

3. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

KKB merupakan salah satu dari elemen Hukum Ketenagakerjaan yang juga berupa perjanjian. Namun dibuat melalui proses yang berbeda dari Perjanjian Kerja.

Jika Perjanjian Kerja melibatkan buruh secara perseorangan, KKB dibuat dengan prosedur perundingan antara serikat pekerja yang tercatat pada lembaga yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.

KKB secara umum berlaku selama 2 tahun, pemberlakuannya tidak memerlukan pengesahan, hanya memerlukan tanda tangan para pihak yang terkait dan didaftarkan ke lembaga yang membidangi ketenagakerjaan.

Satu perusahaan hanya dapat memiliki satu KKB yang diberlakukan kepada seluruh karyawan di perusahaan yang bersangkutan. Apabila perusahaan memiliki cabang, maka satu KKB tersebut berlaku di semua cabang perusahaan dan dapat dibuat KKB turunan yang sesuai konteks dan keadaan di setiap cabang perusahaan.

Apabila perusahaan merupakan grup yang terdiri dari beberapa perusahaan dan menjadi badan hukum sendiri-sendiri, maka KKB dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan serikat pekerja masing-masing perusahaan.

Baca juga : Fraud Triangle, Kecurangan yang Sering Terjadi dalam Bisnis

KKB memuat identitas kedua pihak, yaitu nama, tempat kedudukan, dan alamat serikat pekerja dan perusahaan. Nomor dan tanggal pencatatannya juga wajib dicantumkan sebelum menuju ke hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian diakhiri dengan tanda tangan pihak-pihak yang merundingkan dan membuat KKB.

Penutup

Demikianlah artikel kami kali ini yang membahas tentang hukum ketenagakerjaan. Dengan mengetahui definisi, tujuan hingga regulasi yang ada di dalamnya. Harapannya para pelaku usaha dapat membantu pemerintah dalam mensejahterakan setiap karyawan yang berkontribusi dalam operasional perusahaan tersebut. 

Karena bagaimana pun kesejahteraan karyawan dalam perusahaan akan membantu meningkatkan loyalitas serta produktivitas sehingga usaha yang dijalankan pun juga akan diuntungkan.

Nah, untuk membantu para pelaku usaha meningkatkan kesejahteraan karyawan dalam perusahaan. Diperlukan juga sistem penggajian yang tepat waktu. Beberapa perusahaan seringkali telat dalam memberikan gaji pada karyawannya. Hal ini dapat membuat menurunkan produktivitas kerja mereka karena tidak mendapatkan haknya di waktu yang telah ditentukan.

PayrollBozz bisa dijadikan solusi bagi Anda untuk mengelola sistem penggajian dan mendistribusikannya pada karyawan. Dengan aplikasi ini, seluruh perhitungan gaji serta proses distribusinya dapat dilakukan dengan cara yang lebih cepat dan praktis.

Tak hanya itu, aplikasi ini juga menawarkan fitur yang dapat memudahkan Anda dalam perhitungan pajak hingga BPJS untuk keperluan perusahaan. Semua hal tersebut dapat dilakukan lewat satu aplikasi dalam genggaman dengan hasil yang jauh lebih akurat jika dibandingkan perhitungan secara manual. Menarik sekali, bukan?

So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan PayrollBozz dan permudah cara Anda dalam mengelola gaji sekaligus seluruh sistem pendistribusian yang ada di dalamnya. Selamat mencoba!