Berapa Gaji TNI? Berikut Adalah Daftar Gaji TNI di Segala Pangkat

Berapa Gaji TNI? Berikut Adalah Daftar Gaji TNI di Segala Pangkat

Daftar gaji TNI – TNI atau Tentara Nasional Indonesia yang kita ketahui adalah nama dari anggota perang Indonesia. Tentu saja, banyak orang bertanya profesi sebagai gaji militer per bulan.

Keingingan orang tua pada anaknya untuk menjadi tentara, dan merasa bangga jika anak-anak mereka menjadi TNI untuk membela negara dan terlihat gagah, beberapa dari Anda juga menginginkan hal yang sama.

Gaji atau pendapatan dari TNI hampir sama dengan gaji atau upah yang diterima oleh para pejabat, hanya saja ada hal yang berbeda, baik jenis dan besarnya.

Daftar gaji TNI tentu saja tidak sama di antara anggota TNI dengan satu sama lain, tergantung pada kelas, posisi dan permanen. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami akan menunjukkan komponen militer dalam pendapatan yang akan di bayar per bulan.

TNI menerima dua jenis komponen gaji/penghasilan, termasuk:

TNI Gaji dan tunjangan yang terkait dengan gaji bulanan. Disebut keuntungan Kinerja Remunerasi TNI.

Tanpa panjang lebar tentang gaji dan tunjangan dengan segala pangkat pada gaji atau penghasilan bulanan seorang prajurit. Rincian gaji militer per bulan, yang pertama adalah gaji rutin yang diterima oleh TNI per bulan, yang merupakan gaji militer dan tunjangan, itu termasuk dalam gaji.

1. Daftar Gaji Pokok TNI

Dalam Golongan I TAMTAMA:

Prajurit 1 (Prada) Rp. 1.565.200,
Prajurit 1 (Pratu) Rp. 1.614.400,
Prajurit Kepala (Praka) Rp. 1.664.600.
Kopral sekitar RP. 1.716.600,
Kopral Satu sekitar Rp. 1.770.700
Kopral Kepala menerima gaji pokok Rp. 1.825.600.

Golongan II BINTARA:

Sersan Dua (Serda) Rp. 2.003.300
Sersan Satu (Sertu) gaji pokok Rp. 2.065.900,
Sersan Kepala (Serka) Rp. 2.130.500,
Sersan Mayor (Serma) Rp. 2.197.100.
Letnan Dua (Pelda) gaji pokok sekitar Rp. 2.265.800
Pembantu Letnan Satu (Peltu) Rp. 2.336.600.

Golongan III PERWIRA PERTAMA:

Letnan Dua Rp. 2.604.400,
Letnan Satu Rp. 2.685.800
Kapten Rp. 2.769.800.

Golongan VI PERWIRA MENENGAH :

Mayor Rp. 2.856.400,
Letnan Kolonel Rp. 2.915.700
Kolonel Rp. 3.037.700.

PERWIRA TINGGI :

Brigadir Jenderal (Brigjen), Laksamana Pertama (Laksamana), Komodor Udara (Marsma) menerima gaji pokok sekitar Rp. 3.132.700. Pangkat Mayor Jenderal (Mayjen), Marsekal Muda (Marsda), dan terhadap Laksamana mendapatkan gaji dasar Rp. 3.230.600.

Selain itu, gaji dasar umum ke pangkat Letnan Jenderal, Laksamana, dan Marsekal sekitar Rp 4.835.600. Dan umum, Marsekal, Laksamana menerima gaji pokok sekitar Rp. 4.986.700.

Gaji tertara di atas adalah rincian yang menentukan perhitungan tunjangan gaji lainnya adalah pendapatan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan penghasilan pajak dan kontribusi karyawan atau IWP wajib.

2. Tunjangan istri / suami

Bagi anggota TNI yang memiliki istri / suami, ia menerima tunjangan yang nilainya 10% dari gaji pokok.

3. Tunjangan bagi anak-anak

Untuk tunjangan anak, Angkatan Darat menerima maksimal 2 anak-anak dan jumlahnya 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Jika pengahsilan TNI Rp 2.644.800 sebulan, maka maksimum tunjangan bulanan yang diterima Rp 105.792.

4. Tunjangan Umum atau Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Fungsional

Anggota militer yang memiliki jabatan struktural, ia menerima alokasi militer jabatan struktural sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 dengan skala berikut:

Golongan I Rp. 5.500.000
Golongan II Rp. 4.375.000
Golongan III Rp. 3.250.000
Golongan IV Rp. 2.025.000
Golongan V Rp. 1.260.000
Golongan VI Rp. 980.000
Golongan VII Rp. 540.000
Golongan VIII Rp. 490.000
Golongan IX Rp. 360.000

Anggota TNI yang memiliki fungsi, mengingat fungsi kompensasi, yang bervariasi tergantung pada posisi. Sementara anggota TNI bukan tunjangan yang diberikan jabatan struktural dan fungsi kompensasi, mengingat TNI tunjangan umum di bawah aturan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2006 sebesar Rp 75.000 per bulan.

5. Tunjangan Beras TNI

Tunjangan beras bagi TNI yang diberikan hingga 18 kg per bulan untuk setiap anggota militer, dan 10 kg untuk istri / suami dan 2 anak-anak. Jika TNI punya istri / suami dan 2 anak-anak dan itu diberikan kepada padi 1 x 18 kg ditambah 3 x 10 kg = 48 kg per bulan.

Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang, dan nilai beras per seluruh Peraturan Treasury DG kg. Tingkat tunjangan beras terakhir yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan Perdirjen No by-3 / NT / 2015 dengan nilai beras per kg Rp. 7242.

Dengan demikian, anggota tentara dengan istri / suami dan dua anak memiliki manfaat beras per bulan untuk 48 x 7242 = Rp 347.616

6. Alokasi / Uang Lauk Pauk TNI

Uang hanya diberikan kepada anggota militer dan polisi, tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil.

Jumlah uang lauk militer per hari lebih dari uang makan pegawai, dan perhitungan yang berbeda. Uang Lauk Pauk TNI dihitung sebagai berikut: Jumlah hari dalam 1 bulan uang lauk x tarif.

Jumlah lauk tingkat TNI uang Rp. 50.000 per hari. Jadi, jika sebulan lalu 30 hari, lauk kompensasi yang diterima oleh militer rata-rata Rp. 1.500.000 per bulan.

Karena kecukupan meningkat staf pada pertengahan 2018 lalu, uang untuk lauk tahun 2017/2018 meningkat sekitar 5000 per hari menjadi Rp. 55.000 per hari.

7. Tunjangan Operasi Pengamanan

Dalam Tunjangan Operasi Pengamanan dan operasi keamanan perbatasan Kepulauan dan personil militer atau pegawai negeri yang ditugaskan operasi keamanan penuh di wilayah perbatasan.

Tunjangan operasi keamanan besar-besaran didefinisikan sebagai berikut:

· 150% dari gaji pokok bagi mereka kerja dan hidup di pulau-pulau terluar berpenghuni

· 100% dari gaji dasar untuk kerja mereka dan tinggal di wilayah pulau-pulau terluar kecil dihuni

· 75% dari gaji pokok bagi mereka kerja dan hidup di daerah perbatasan

· 50% dari gaji pokok untuk layanan ini tak lama berbatasan laut dan pulau-pulau terpencil.

· Operasi keamanan menolak pembayaran tunjangan jika personil tentara dan pejabat menyelesaikan operasi keamanan yang bersangkutan sesuai dengan hukum.

8. Manfaat pajak khusus

Manfaat pajak khusus sebenarnya tidak menyebabkan pendapatan yang diterima oleh militer, karena pajak alokasi khusus digunakan untuk TNI pendapatan upah pajak. Dengan demikian, TNI kena pajak gaji setiap bulan, namun pajak yang dibayar oleh pajak atas manfaat khusus negara.

9. Manfaat lain yang diperoleh TNI

Selain manfaat di atas, anggota TNI juga menerima alokasi khusus di penyisihan TNI Babinsa, Paten, dan manfaat lainnya. Selain pendapatan di atas, untuk anggota militer akan dipotong IWP (kontribusi wajib), jumlah 10% x (gaji pokok + Manfaat istri / suami Manfaat + anak-anak).