Update!!! Gaji Karyawan Angkasa Pura 1 & 2 Tahun 2017

Update!!! Gaji Karyawan Angkasa Pura 1 & 2 Tahun 2017

Angkasa pura merupakan salah satu perusahaan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan pelayanan tentang bisnis udara serta lalu lintas udara yang ada di Indonesia. Perusahaan ini menitikberatkan pelayanannya di kawasan Indonesia bagian timur dan bagian tengah.

Setiap tahun, perusahaan ini biasanya membuka lowongan kerja baru. Bagi anda yang ingin meniti karir di perusahaan ini, informasi tentang gaji karyawan angkasa pura akan sangat bermanfaat.

Gaji karyawan angkasa pura berdasarkan latar belakang pendidikan

Angkasa pura yang merupakan salah satu perusahaan terbesar yang ada di Indonesia tentunya menawarkan beragam kenyamanan untuk para karyawannya. Hal tersebut terbukti dengan adanya ruang kerja yang nyaman serta nominal gaji karyawan angkasa pura yang cukup tinggi.

Penentuan nominal untuk gaji karyawan angkasa pura ternyata di pengaruhi oleh beberapa hal salah satunya adalah riwayat pendidikan setiap karyawan. Di kalangan masyarakat awam mungkin belum mengetahui besar nominal gaji karyawan yang ada di perusahaan angkasa pura.

Selain bergantung pada riwayat pendidikan, penentuan gaji juga dipengaruhi oleh lamanya masa bekerja setiap karyawan. Untuk kisaran gaji pokok dengan background pendidikan fresh graduate S1 adalah berkisar 6.5 juta rupiah.

gaji-karyawan-angkasa-pura-2

Gaji pokok tersebut belum termasuk beberapa tunjangan yang diberikan. Bagi anda yang ingin bergabung dengan perusahaan angkasa pura, anda harus benar-benar mempersiapkan segalanya termasuk kualifikasi yang diminta oleh perusahaan.

Dengan tingginya gaji karyawan angkasa pura yang diberikan, perusahaan ini memang tidak sembarangan dalam merekrut karyawan baru. Tentunya, akan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Namun, persyaratan yang begitu banyak tersebut akan setimpal dengan nominal gaji pokok karyawan angkasa pura dan beberapa tunjangannya saat anda berhasil untuk bergabung dengan perusahaan tersebut.

Memang cukup menarik untuk diperbincangkan tentang gaji karyawan angkasa pura yang cukup besar. Selain karyawan fresh graduate lulusan S1, ada banyak karyawan dengan background pendidikan D3.

Tentunya, daftar gaji karyawan angkasa pura yang didapatkan oleh karyawan D3 lebih kecil dibandingkan dengan lulusan S1. Untuk lulusan D3, nominal gaji yang diterima bisa mencapai lima juta rupiah dan belum termasuk beberapa tunjangan yang diberikan oleh perusahaan.

gaji-karyawan-angkasa-pura-3

Informasi tentang gaji tersebut tentunya dapat memikat lebih banyak fresh graduate untuk melamar ke perusahaan Angkasa Pura ini.

Nantinya, setelah bergabung dengan perusahaan Angkasa Pura, akan ada banyak kelebihan yang bisa didapatkan oleh para karyawan. Bagi karyawan baru, akan ada masa training terlebih dahulu.

Namun, saat melewati masa training dan mulai diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan, mereka akan mendapatkan tunjangan cuti yang senilai dengan nominal satu kali gaji karyawan angkasa pura. Tunjangan lain yang akan diberikan perusahaan juga termasuk tunjangan hari raya, tunjangan untuk olahraga, dan yang lainnya.

gaji-karyawan-angkasa-pura-4

Tunjangan-tunjangan tersebut cukup besar nominalnya. jadi tidak ada salahnya jika anda mencoba mendaftar pekerjaan di perusahaan ini ketika membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa posisi.

Selain menyediakan tempat kerja yang kondusif, dengan bergabung di tempat ini anda juga akan mendapatkan banyak pengalaman hidup.

Pada periode pendaftaran biasanya akan terdapat banyak orang yang ingin bergabung di perusahaan ini karena tergiur dengan besarnya gaji karyawan angkasa pura. Perusahaan ini mempunyai beberapa kantor yang ada di kota besar di Indonesia.

Setiap daerah tentunya mempunyai kebijakan tersendiri untuk sistem penggajian. Jika anda berminat, anda harus selalu mengupdate informasi tentang lowongan kerja di perusahaan Angkasa pura.

Deskripsi: gaji karyawan angkasa pura berbeda-beda bergantung pada latar belakang pendidikan, dan masa pekerjaan. Setiap daerah mempunyai sistem penggajian sendiri.

Upah Kerja Yang Saya Terima Terlalu Kecil, Kemana Harus Mengadu ?

Upah Kerja Yang Saya Terima Terlalu Kecil, Kemana Harus Mengadu ?

Upah kerja merupakan salah satu hal yang akan kita terima sebagai balasan dari apa yang sudah kita lakukan, atau juga bisa disebut sebagai buah dari pekerjaan yang sudah kita lakukan. Upah yang layak tentu menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan oleh para pengusaha.

Meskipun pengusaha adalah orang-orang yang berkuasa, namun memberikan upah yang layak adalah hal yang wajib dilakukan. Seringkali kita mengamati tentang upah yang tidak layak saat diberikan. Jika hal ini terjadi pada anda, tentu saja anda dapat mengajukan pengaduan. Bagaimana detil tentang pengaduan upah minimum ini? Simak beberapa poin dibawah ini.

Diatur undang-undang

pengaduan-upah-minimum-1

Sebagaimana disebutkan diawal, upah adalah buah dari pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak adalah hak dari masing-masing pekerja.

Untuk anda ketahui, sebenarnya bab tentang upah ini sudah diatur oleh undang-undang, sehingga pengaduan upah minimum merupakan hal yang sah untuk dilakukan ketika anda merasa mendapatkan diskriminasi. Sebagaimana disebutkan dalam UU ketenagakerjaan pasal 1 ayat 3, “pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”

Dari petikan salah satu ayat dalam UU ketenagakerjaan tadi, tentu kita bisa menyimak bahwa pekerja dan upah adalah dua bagian yang tidak bisa dipisahkan. Ketika mereka bekerja, maka mereka berhak mendapatkan upah.

Akan tetapi, pemberian upah minimum ini tentu merupakan suatu bentuk diskriminasi yang harus diprotes. Upah minimum ditetapkan dengan aturan mengenai UMR atau Upah Minimum Regional, yang jumlahnya berbeda. Jika dirasa upah yang anda terima tidak layak sesuai dengan UMR yang ditetapkan, maka pengaduan upah minimum merupakan salah satu jalan yang bisa anda tempuh untuk mendapatkan hak anda.

Denda bagi perusahaan

pengaduan-upah-minimum-2

Selain mengatur mengenai upah sebagaimana dijelaskan diatas, sebenarnya, ada juga undang-undang yang mengatur tentang denda bagi perusahaan yang membayar upah pekerja tidak dengan semestinya hingga diadakan pengaduan upah minimum.

Apa saja denda bagi perusahaan dalam hal ini? Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang membahas tentang pengupahan, maka ada beberapa denda yang akan diberikan oleh perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran dalam pemberian upah minimum terhadap para pekerjanya.

Denda yang pertama adalah pemberian tambahan upah sebesar 5% untuk masing-masing pekerja dari perusahaan. Denda ini berlaku jika pengusaha telat membayarkan gaji para pegawainya dalam jangka waktu empat hingga delapan hari.

Jadi, jika gaji anda dibayar tidak tepat pada waktunya, seharusnya anda mendapatkan ganti rugi dengan wujud penambahan gaji tersebut. Selain itu, jika hingga hari kedelapan gaji juga belum dibayar, maka pemerintah mewajibkan tambahan 1% lagi untuk diberikan pada masing-masing pekerja. Dengan ini, diharapkan tidak ada pengaduan upah minimum yang masuk.

Akan tetapi, jika ternyata gaji tidak kunjung dibayar hingga sebulan, maka pengusaha dikenakan denda sebagaimana diatur sebelumnya. Tentu ini merupakan sebab terjadinya pengaduan upah minimum.

Lalu, bagaimana cara melakukan pengaduan upah minimum in? Nah, anda dapat melakukan pengaduan melalui beberapa instansi terkait, utamanya adalah dinas ketenagakerjaan yang secara khusus membidangi masalah ini. Coba buat surat pengaduan yang ditunjukkan pada dinas tadi.

Akan tetapi, jika masalah ini bisa diselesaikan secara internal perusahaan, tentu hasilnya akan lebih baik. Sebagaimana kita tahu, sebenarnya masalah ini adalah masalah internal perusahaan yang akan baik bila diselesaikan secara internal juga.

Deskripsi: pengaduan upah minimum dapat dilakukan karena beberapa hal. Adapun caranya, anda harus menghubungi dinas ketenagakerjaan dengan menyerahkan laporan.