Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Lapor SPT tahunan semakin mudah dengan lapor pajak secara online, proses mudah cepat dan langsung. Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Apa saja yang di laporkan di SPT tahunan? Dalam surat pemberitahuan tersebut memuat informasi seputar penghasilan atau income, kemudian harta, pajak yang terhutang, dan yang telah dilunasi di periode tertentu.

Semua informasi yang Anda beri tahu di SPT haruslah jujur, benar dan akurat, karena apabila informasi tidak sesuai dengan realitasnya, Anda sebagai wajib pajak akan dimintai pertanggung jawaban. Dan berikit ini adalah lapor SPT tahunan secara online, yang disadur dari detik finance.

Langkah mengisi SPT Online:

    1. Langkah pertama, wajib pajak mengakses situs DJP Online

    2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milik wajib pajak

    3. Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasi

    4. Langkah berikutnya, cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN haru disimpan dan jangan sampai hilang

    5. Wajib pajak selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan

    6. Masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, pilih menu buat SPT, dan jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS

    Baca juga: Jokowi: Ayo Lapor Pajak!
    7. Formulir diisi sesuai informasi yang dimiliki wajib pajak. Saat mengisi formulir bisanya diminta informasi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, netto, dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain

    8. Setelah semua terisi klik tanda centang pada bagian D lalu OK. Setelah mengirim SPT Online ke Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat laporan SPT terbaru real time.

Baca juga : Cara hitung Pph 21 biaya jabatan dan nominal maksimalnya

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Online:

    1. Email, NPWP, dan kode EFIN

    2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja

    3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan

    4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan

    5. Menentukan PTKP.

Demikian adalah cara lapor SPT tahunan yang bisa Anda lakukan…

sumber : finance.detik.com

Cara lapor pajak via DJP online dan jenis formulir SPT

Cara lapor pajak via DJP online dan jenis formulir SPT

lapor pajak online – Setiap pekerja memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui DJP (direktorat jenderal pajak), ketentuan tersebut diatur dalam UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan.

Dalam hal ini setiap warga Negara yang berpenghasilan seperti yang di atur dalam UU tata cara perpajakan, wajib memberikan SPT (surat pemberitahuan) atau laporan bahwasannya telah melunasi atau membayar pajak seperti yang telah diatur, baik itu secara personal maupun dari hasil pemotongan oleh perusahaan.

Secara garis kita sebagai warga Negara memiliki kewajiban untuk membayar serta melaporkan pajak penghasilan ke DJP, namun setiap orang memiliki formulir SPT sendiri-sendiri. Ada beberapa jenis formulir SPT yang menjadi panduan wajib pajak ketika melaporkan pajak, berikut adalah jenis-jenis formulir SPT :

Jenis formulir SPT lapor pajak

  1. Formulir 1721 A1 khusus untuk karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.
  2. Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  3. Formulir 1770 yang ditujukan kepada peserta wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu.
  4. Formulir 1770 SS untuk perseorangan/pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta dalam satu tahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
  5. Formulir 1770 S ditujukan kepada wajib pajak pribadi yang penghasilan tahunannya lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih.

Tata cara lapor pajak online via DJP online

Jika dahulu peserta wajib pajak harus mengumpulkan laporan pajak mereka dengan cara mengantarkan formulir SPT langsun ke kantor DJP terdekat, sekarang direktorat jenderal pajak telah memfasilitasi wajib pajak guna memudahkan mereka dalam melaporkan pajak, yakni e-Filling.

Dengan e-Filling setiap orang dapat melakukan lapor pajak online oleh perorangan, badan usaha atau perusahaan. Pelaporan pajak ini dilakukan setiap awal maret sampai dengan akhir maret, lalu bagaimana cara lapor pajak melalui fasilitias DJP online ini? Pertama-tama lengkapi dulu persyaratan dibawah ini :

  1. Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  2. SPT baik dalam bentuk lembaran atau elektro nik (disampaikan lewat email)
  3. Sudah terdaftar di OlinePajak

Cara mendapatkan EFIN

Untuk yang belum memiliki EFIN Anda harus mengajukan permintaan ke kantor atau booth pajak terdekat dari tempat Anda, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Unduh formulir EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  2. Pastikan Anda memiliki persyaratan yang dibutuhkan
  • KTP asli dan fotocopy
  • NPWP atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
  • Dan email
  1. Kemudian dapatkan EFIN dengan mendatangi ke kantor atau booth pajak terdekat

Setelah mendapatkan kode EFIN, langkah selanjutnya untuk bisa lapor pajak online adalah dengan melakukan registrasi untuk akun DJP online.

  1. Akses link https://djponline.pajak.go.id/account/login kemdudian pilih “daftar disini
  2. Masukan nomor NPWP dan juga EFIN kemudian klik “Verifikasi”
  3. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman yang menunjukan data diri Anda, lihat dan pastikan semua data benar, kemudian klik “simpan”
  4. Anda akan dikirimi email yang berisi nomor identifikasi dan password serta link aktivasi, klik link aktivasi tersebut
  5. Selanjutnya anda bisa lanjut ke proses lapor pajak online melalui DJP online

Langkah-langkah lapor pajak online melalui DJP online

Setelah langkah-langkah awal mulai dari mendapatkan EFIN sampai membuat akun DJP online, tibalah saatnya untuk melakukan pembayaran pajak melalui DJP online, berikut adalah langkahnya :

  1. Akses dan login dengan akun anda ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Setelah masuk pilih Efilling kemudian pilih Buat SPT dan selanjutnya aka nada pertanyaan-pertanyaan untuk menentukan jenis SPT apa yang akan anda isi, apakah 770, 1770-S, atau 1770-SS
  3. Selanjutnya akan ada pilihan “dengan bentuk formulir” atau “dengan panduan”
  4. Jika memilih dengan bentuk formulir maka anda akan diminta untuk langsung mengisi form SPT, dan jika memiliki dengan panduan maka anda akan dibantu dengan pertanyaan-pertanyaan pilihan ganda.
  5. Isi semuanya sampai lengkap, setelah itu pilih Klik disini untuk meminta kode verifikasi, kode verivikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
  6. Kemudian klik Kirim SPT. Terakhir, simpan data yang sudah diisi dengan klik Simpan.

Demikian adalah cara lapor pajak online melalui DJP online yang bisa Anda lakukan, semoga informasi ini bisa bermanfaat.