Mengenal jenis cuti wajib & tidak wajib

Mengenal jenis cuti wajib & tidak wajib

Cuti adalah hak pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dalam jangka waktu tertentu yang diizinkan/resmi dengan tujuan untuk beristirahat atau untuk melakukan kepentingan pribadinya. Kebijakan cuti perlu ditetapkan agar karyawan sehat secara jasmani dan rohani serta dapat berkontribusi dengan baik dalam jangka panjang kepada perusahaan.

Cuti karyawan terbagi menjadi cuti wajib yaitu cuti yang diatur oleh kebijakan pemerintah, serta cuti yang tidak wajib. Berikut jenis-jenis cuti:

A. JENIS-JENIS CUTI WAJIB

  1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah waktu cuti yang diberikan oleh perusahaan yang dapat digunakan sesuai kondisi dan keperluan tenaga kerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan satu hari cuti dalam sebulan atau dua belas hari dalam setahun. Disebutkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), bahwa seorang pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Jadi bila cuti karyawan belum genap 1 tahun bekerja, sebuah perusahaan berhak untuk menolak permintaan cuti karyawan tersebut.

  1. Cuti Sakit

Cuti sakit bagi karyawan wajib hukumnya mengingat kondisi fisik manusia yang sangat bergantung pada banyak faktor. Terlebih apabila karyawan mengantongi surat cuti sakit atas hasil rekomendasi dari dokter. Cuti sakit juga mencakup cuti yang perlu diambil karyawati ketika sedang datang bulan.

  1. Cuti Besar

Cuti besar merupakan cuti yang diberikan ketika karyawan menunjukkan loyalitas terhadap perusahaan. Umumnya, cuti besar diberikan kepada karyawan yang telah bekerja setidaknya selama enam tahun berturut-turut pada suatu perusahaan. Pada tahun ketujuh dan kedelapan, karyawan dapat mengajukan cuti masing-masing perusahaan dan umumnya tertulis pada surat perjanjian kerja. Jika tidak tertulis, karyawan juga dapat memastikan keberadaannya lewat divisi human resource atau sumber daya manusia.

  1. Cuti Hamil dan Melahirkan

Cuti hamil dan melahirkan ditujukan untuk perempuan yang akan melahirkan dan baru saja selesai melahirkan. Karyawan tersebut berhak atas 1,5 bulan setelah melahirkan. Peraturan ini tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82. Cuti hamil dan melahirkan perlu dilengkapi dengan surat dari dokter kandungan.

  1. Cuti Penting

Cuti penting adalah cuti yang karyawan ketika ada kepentingan yang tidak dapat diganggu gugat dan berhubungan dengan keluarga. Berikut contoh keperluan beserta jumlah hari cuti yang membuat karyawan berhak atas cuti penting:

  • Karyawan menikah: 3 hari.
  • Anak menikah: 2 hari.
  • Anak khitanan: 2 hari.
  • Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari.
  • Keluarga terdekat meninggal dunia seperti suami atau istri,orangtua atau mertua, menantu: 2 hari.
  • Anggota keluarga satu rumah meninggal dunia: 1 hari.
  1. Cuti Bersama

Cuti bersama diberikan kepada seluruh karyawan mengingat sifatnya dikeluarkan oleh pemerintah secara langsung. Cuti bersama termasuk dalam cuti tahunan karyawan.

B. JENIS-JENIS CUTI TIDAK WAJIB

  1. Cuti Sabatikal

Cuti sabatikal adalah cuti panjang yang umumnya digunakan untuk berfokus pada penelitian, penyegaran ilmu, atau sekedar beristirahat dan berjalan-jalan.

    1. Cuti Sehabis Agenda Meeting

    Beberapa perusahaan yang memiliki agenda penting dengan tuntutan dan jam kerja yang tinggi seringkali memberikan kompensasi berupa cuti tambahan tanpa mengurangi jatah cuti tahunan yang mereka miliki.  

    Referensi: Nurachmad, Much. 2002. Panduan Membuat Peraturan dan Perjanjian dalam Perusahaan. Yogyakarta: Penerbit Medpress

    Oia, apakah di tempat Anda bekerja sudah menggunakan HRIS? Sebuah sistem pengelolaan data karyawan yang terintegrasi berkat teknologi “cloudbase” yang memungkinkan perusahaan mengelola administrasi  kepersonaliaan dari mana saja dan kapan saja.

    Sekarang Anda dapat melakukan Absensi, request/approval cuti, lembur, reimburce, dll hanya dari smartphone secara realtime. Tidak hanya itu software HRIS seperti PayrollBozz juga memungkinkan perusahaan untuk menghitung atau memproses gaji secara otomatis untuk semua karyawan, di seluruh cabang.

    Penasaran dengan sistem cloudbase HRIS kami? Klik link berikut untuk mencoba (GRATIS) dan mempelajari lebih lanjut bit.ly/CobaPayrollBozz

    Ketentuan & aturan cuti tahunan untuk karyawan tetap dan kontrak

    Ketentuan & aturan cuti tahunan untuk karyawan tetap dan kontrak

    Aturan cuti tahunan – Sudah menjadi fakta bahwa pergi liburan adalah obat paling manjur untuk segala jenis penyakit, mulai dari sakit hati, jenuh, sampai depresi karena suatu hal.

    Dalam dunia kerja juga telah dilakukan banyak penelitian dan survey bahwa karyawan akan lebih produktif jika mereka diberikan jatah berlibur untuk menyegarkan pikiran dan hati mereka, seperti yang dilakukan oleh Ernst & Young (firma audit terkenal).

    Dan merujuk pada UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 79 yang mengatur dan menjamin hak untuk buruh atau karyawan dalam rangka beristirahat kerja (cuti), setidaknya buruh & karyawan setidaknya mendapatkan jatah cuti 12 hari/tahun, dengan syarat penerima cuti telah melewati masa kerja selama 12 bulan berkelanjutan.

    Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :

    Undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 (Pasal 79)

    (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
    (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

    • a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
      (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    • b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
      (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    • c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang
      bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
    • d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
      ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja
      selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan
      pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan
      dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

    (3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam
    perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    (4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi
    pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

    (5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

    Lengkap, UU republik Indonesia tentang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003

    Bagaimana dengan karyawan kontrak? apakah mendapakan hak cuti tahunan juga?

    Seperti yang tertulis pada UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 79 butir 3 atau huruf C, bahwa yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

    Ini artinya bagi anda yang karyawan kontrak tetap mendapatkan hak cuti yang sama dengan karyawan dengan status “tetap” dengan ketentuan masa kerja anda di perusahaan tersebut telah mencapai 12 bulan atau 1 tahun.

    demikian adalah ulasan tentang aturan dan ketentuan hak cuti karyawan baik berstatus tetap, kontral, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).